Senin, 16 Mei 2011

bab 12. Penyelesaian Sengketa

Nama Kelompok :
1. Havitra Cipta Utama
2. Poetrie Aliza saridane
3. Saina Pradesty
4. Yhana Kusuma Respati

BAB 12
PENYELESAIAN SENGKETA

CARA MENYELESAIKAN SENGKETA
1. Negosiasi
Negosiasi adalah proses tawar – menawar dengan jalan berunding guna mencapai kesepakatan bersama antara satu pihak dengan pihak lain. Dalam hal ini negosiasi mereupakan komunikasi dua arah yang dirancang untuk mencapai kesepakatan pada saat kedua belah pihak memiliki berbagai kepentingan yang sama maupun berbeda

2. Mediasi
Mediasi adalah proses pengikutsertaan pihak ketiga dalam penyelesaian suatu perselisihan sebagai penasihat.
Pengertian Mediasi dapat mengandung unsure-unsur berikut:
a. Merupakan sebuah proses penyelesaian sengketa bersdasarkan perundingan
b. Mediator terlibat dan diterima oleh berbagai pihak yang bersengketa didalam perundingan
c. Mediator bertugas membantu pihak yang bersengketa untuk mencari penyelesaian
d. Tujuan dari mediasi adalah mencapai kesepakatan yang dapat diterima oleh kedua belah pihak
Tugas dari Mediator adalah:
a. Bertindak sebagai fasilitator sehingga terjadi pertukaran informasi ytang dapat dilaksanakan
b. Menemukan persamaan dari argumentasi kedua belah pihak dan berusaha mengurangi perbedaan pendapat yang timbul sehingga dapat mengarah kepada keputusan bersama

3. Konsiliasi
Konsiliasi adalah usaha keinginan mempertemukan keinginan pihak yang berselisih untuk mencapai persetujuan dan penyelesaian. Dalam menyelesaikan perselisihan, konsiliator memiliki hak dan kewenangan untuk menyampaikan pendapat secara terbuka dan tidak memihak kepada yang bersengketa.

4. Arbitrase
Menurut Subekti: Suatu penyelesaian atau pemutusan sengketa oleh wasit atau para wasit yang berdasarkan persetujuan bahwa mereka akan tunduk atau menaati keputusan yang akan diberikan wasit atau para wasit yang mereka pilih atau yng diunjuk
Dalam Pasal 3 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 14 Thaun 1970:
Penyelesaian perkara diluar pengadilan atas dasar perdamaian atau melalui arbitrase tetap diperbolehkan. Akan tetapi keputusan arbiter hanya mempunyai kekuatan ekskutorial setelah memperoleh izin atau perintay untuk diekskusi melalui pengadilan.
Suatu perjanjian arbitrase tidak akan batal walau disebabkan oleh keadaan seperti : meninggalnya salah satu pihak, bangkrutnya salah satu pihak, novasi ( pembaharuan utang), insolvensi (keadaan tidak mampu membayar) salah satu pihak, pewarisan, berlakunya syarat-syarat penghapusan perikatan pokok, batalnya atau berakhirnya perjanjian pokok
Jenis-jenis Arbitrase:
1. Arbitraser Ad Hoc atau Arbitrase Volunteer
Arbitrase yang dibentuk secara khusus untuk menyelesaikan persengketaan tertentu. Oleh karena itu arbitrase ad hoc bersifat “insidentil” dimana kedudukannya hanya untuk melayani dan menyelesaikan kasus tertentu maka apabila kasus telah selesai maka fungsi arbitrase ad hoc akn hilagh sendirinya
2. Arbitrase Institusional
Lembaga atau badan arbitrase yang bersifat permanen, sehingga arbitrase institusional akan tetap berdiri meskipun perselisihan yang ditangabi sudah berakhir.
Pelaksaan arbitrase nasional dilakukan pada jangka waktu paling lama 30 hari terhitung sejak tanggal putusan ditetapkan. Dengan demikian lembar asli atau salinan ontentik putusan diserahkan dan didaftarkan oleh arbiter atau kuasanya kepada panitera pengadilan negeri dan diberikan catatn akta pendaftaran. Dengan demikian, putusan arbitrase bersifat final dan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat kedua belah pihak dan tidak dapat diajukan banding, kasasi atau peninjauan kembali.
Pengadilan negeri dalam memberikan perintah harus memeriksa syarat-syarat untuk dijadikan suatu putusan arbitrase:
a. Para pihak telah menyetujui bahwa prsengketaan antara mereka akan diseleaikan dengan cara arbitrase
b. Persetujuan penyelesaian sengketa ditandatangani oleh kedua belah oihak
c. Sengketa hanya dalam bidang perdagangan dan mengenai hak yang menurut hukum dan perundang-undangan
d. Tidak bertentangan dengan kesusilaan dan ketertiban umum.
Berdasarkan pasal 66 UU Nomor 30 Tahun 1999, suatu putusan arbitrase internasional hanya diakui serta dilaksanakan di wilayah Indonesia jika:
a. Putusan arbitrase internasional dijatuhkan oleh arbiter atau majelis arbitrasi di suatu Negara yang dengan Negara Indonesia terikat pada perjanjianm baik bilateral maupun multilateral.
b. Putusan arbitrase internasional terbatas pada putusan yang menurut ketentuan hukum Indonesia termasuk dalam ruang lingkup perdagangan
c. Putusan arbitrase internasional hanya dapat dilakukan di Indonesia jika tidak bertentangan ketertiban umum
d. Putusan arbitrase internasional dapat dilaksanakan di Indonesia setelah memperoleh eksekutor dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Suatu putusan arbitrase dapat mengajukan permohonan pembatalan jika mengandung unsur:
a. Surat atau dokumen yang diajukan dalam pemeriksaan setelah putusn dijatuhkan diketahui atau dinyatakan palsu
b. Setelah putusan diambil ditemukan dokumen yang bersifat menentukan dan disembunyikan pihak lawan
c. Pitisan yang diambil berdasarkan tipu muslihat yang dilakukan oleh salah satu pihak.

5. Peradilan
a. Pengadilan Negeri
Pengadilan tingkat pertama yang berkedudukan di kotamadya atau ibukota kabupaten dan daerah hukumnya yang meliputi wilayah kotamadya atau kabupaten yang dibentuk dengan keputusan presiden
Pengadilan negeri bertugas memeriksa, memutuskan dan menyelesaikan perkara pidana taupun perdata

b. Pengadilan Tinggi
Pengadilan tingkat banding yang berkedudukan di wilayah ibukota propinsi dan daerah hukumnya meliputi propinsi yng dibentuk oleh undang-undang
Pengadilan tinggi bertugas mengadili di pihak pidana atau perdata di tingkat banding dan dapat pula bertugas mengadili di tingkat pertama dan terakhir sengketa kewenangan yang mengadili antar pengadilan negeri di daerah hukumnya

c. Mahkamah Agung
Pengadilan tertinggi dan dalam pelaksanaan tugasnya terlepas dari pengaruh pemerintah dan pengaruh lain yang berkedudukan di wilayah ibukota Negara Indonesia
Mahkamah Agung bertugas dan berwenang memeriksa dan memutuskan:
a. Permohonan kasasi
b. Sengketa tentang kewenangan mengadili
c. Permohonan peninjauan kembali
Dalam tingkat kasasi Mahkamah Agung membatalkan putusan pengadilan dari semua lingkungan karena;
a. Melampaui batas wewenang
b. Salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku
c. Lalai memenuhi syarat – syarat yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan yang bersangkutan.
Permohonan peninjauan kembali dapat diajukan hanya satu kali dan tidak menangguhkan atau menghentikan putusan pengadilan. Permohonan peninjauan kembali dapat dicabutr selama belum diputus dan dalam hal sudah dicabut permohonan peninjauan kembali tidak dapat diajukan lagi. Permohonan peninjauan kembali oleh pemohon kepada Mahkamah Agung melalui ketua pengadilan negeri yang memutuskan perkara pada tingkat pertama dengan membayar biaya perkara yang diperlukan.

Permohonan peninjauan kembali putusan perkara perdata harus diajukan sendiri atau ahli waris yang secara khusus dikuasakan dengan tenggang waktu pengajuan 180 hari didasarkan alasan:
a. Didasarkan atas tipu muslihat pihak lawan yang diketahui setelah perkaranya diputus
b. Setelah perkara diputus ditemukan surat-surat bukti yang bersifat menentukan yang pada waktu perkara diperiksa tidak dapat ditemukan
c. Apabila telah dikabulkan suatu hal yang tidak dituntut atau lebih dari yang dituntut
d. Mengenai suatu bagian dari tuntutan tanpa perimbangam sebab-sebabnya
e. Apabila suatu putudsan terdapat suatu kekhilafan hakim atau suatu kekeliruan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar