Selasa, 17 Mei 2011

Penumpang Nakal Kereta Api Berkurang

Komentar :
Kejadian buruk di kereta api sudah menjadi tradisi, dimulai dari pencurian sampai tindakan asusila. Namun, ini tidak membuat masyarakat menjadi jera naik transportasi yang bisa dibilang cepat itu. Walaupun Pemerintah sudah banyak melakukan inovasi untuk memperkecil kejadian buruk itu diantaranya pengamanan yang diperketat, atau untuk mengurangi tindakan asusila disediakan gerbong khusus wanita dimana gerbong ini hanya untuk wanita dan tidak terdapat kaum laki-laki. Inovasi ini terbukti efektif dan mengurangi kejadian buruk terhadap wanita.
Dan yang sekarang sedang gencar dilakukan pemerintah adalah mengurangi resiko kecelakaan bagi mereka yang sering naik diatas gerbong. Terutama untuk kereta kelas ekonomi. Pemandangan ini seolah-olah menjadi hal yang sangat biasa diperlihatkan setiap jam sibuk yaitu di pagi hari dan sore hari. Pemerintah melakukan inovasi dengan memberikan cairan penyemprot warna di setiap jalan kereta api. Jadi bagi mereka yang ketahuan bajunya basah karena cairan warna tersebut akan langsung disidang ditempat. Dan terbukti ini mengurangi angka penumpang kereta api yang nakal yang sering naik ke atas gerbong.
Diharapkan dengan inovasi-inovasi yang dilakukan pemerintah saat ini, bisa mengurangi tingkat kecelakaan akibat menaiki kereta api.

sumber : liputan6.com

Pengalihan Arus Kendaraan Terbukti Efektif

Komentar :
Kemacetan di Ibu Kota Jakarta sudah sangat parah, jalan tol menjadi tidak berguna lagi. Karena hanya bisa mengurangi tingkat kemacetan sebesar 10%. Bahkan, di jalan tol pun juga sering macet. Banyak cara yang dilakukan pemerintah untuk mengurangi kemacetan diantaranya membuat TransJakarta yang diperkirakan bisa mengurangi angka kemacetan, dan seluruh warga Jakarta tidak usah menaiki mobil pribadi tapi menggunakan TransJakarta. Sampai sekarang pun hal ini tidak terbukti mengurangi kemacetan, karena TransJakarta sendiri tidak dimanfaatkan dengan baik.
Menjelang KTT Asean tanggal 7-8 Mei yang lalu, pemerintah menetapkan truk atau kendaraan barang tidak boleh melintas di jalan tol dan dialihkan ke ruas jalan yang lain mulai pukul 05.00-22.00 WIB. Dan terbukti kemacetan ini berkurang efektif hingga 50%. Dan rencananya pemerintah akan tetap memberlakukan system ini tidak hanya dalam rangka KTT Asean, tapi sampai seterusnya.
Namun, yang namanya keputusan pasti menuai pro dan kontra, Organisasi Pengusaha Angkutan Darat atau Organda keberatan dengan kebijakan ini, karena pengalihan jalan ini tentunya akan membuat pengiriman barang menjadi terlambat.
Semoga keputusan ini bisa dipikirkan kembali, dan tidak menimbulkan kerugian bagi pihak manapun.

Sumber : liputan6.com

Tingkat Kelulusan Siswa SMA Meningkat

Senin 16 mei 2011 pengumuman kelulusan tingkat SMA dan sederajat, diumumkan. Dan menurut Mendiknas kelulusan meningkat dari tahun sebelumnya. Walaupun tidak seluruh murid kelas 3 SMA di Indionesia lulus 100% tapi tingkat kelulusan naik signifikan. Ini karena Mendiknas merubah system penilaian kelulusan, karena nilai tidak seluruhnya diambil dari UN (ujian Nasional) melainkan ditambah dengan nilai rapor ujian sekolah. Banyak siswa mengaku senang karena system penilaian ini, setidaknya upaya mereka sekolah selama 3 tahun tidak sia-sia.
Tingkat kelulusan terendah secara Nasional masih dipegang oleh wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT), walaupun tingkat kelulusan juga naik. Tapi wilayah ini masih memegang tingkat kelulusan terendah se-Indonesia.
Sementara untuk mereka yang belum lulus, Mendiknas memberi kesempatan mengikuti ujian kesetaraan atau paket C yang ijazahnya setara dengan ijazah biasa.

Sumber : Liputan 6.com

Senin, 16 Mei 2011

Bisnis Baruku

Banyak Mahasiswa zaman sekarang yang kuliah tidak hanya sekedar untuk kuliah. Setelah mereka selesai kuliah, banyak diantaranya yang bekerja separuh waktu atau part time. Bahkan ada juga yang sengaja membolos kuliah hanya untuk bekerja. Dengan berbagai macam alasan mereka ingin bekerja, seperti menambah uang jajan sendiri atau untuk membayar biaya kuliah sendiri.
Dan banyak mahasiswa yang lebih mengutamakan bekerja, dari pada kuliah. Bagi mereka lebih enak bekerja, karena bisa mendapat uang. Sedangkan kuliah hanya formalitas untuk mencari kerja saja. Banyak cara yang dilakukan mahasiswa untuk menambah uang saku mereka. Ada yang kuliah dari pagi hingga sore, dan malamnya mereka bekerja. Ada juga yang dari pagi bekerja dan malamnya kuliah.
Mereka yang bekerja memang rata-rata tidak berpenghasilan cukup baik dibidang ekonomi, tapi tidak sedikit juga yang berpenghasilan baik tetap mencari kerja. Tapi tidak sekeras mereka yang tidak punya penghasilan ekonomi cukup. Mereka yang berpenghasilan baik, bekerja hanya untuk menambah uang saku atau membeli barang yang mereka inginkan. Sedangkan yang tidak berpenghasilan baik, bekerja untuk membiayai kuliahnya dan mencari uang saku sendiri.
Mencari uang tidak harus dengan bekerja sampai kuliah terbengkalai, banyak mahasiswa yang lebih memilih berbisnis dari pada harus bekerja. Seperti bisnis pulsa, makanan, atau yang lain. Karena di kampus peluang untuk berwirausaha sangat besar, asalkan kita bisa membaca peluang yang ada. Mau dimanapun kita mencari uang, asal dibarengi dengan niat pasti uang itu akan terkumpul.
Saya lebih memilih untuk berbisnis pulsa, karena peluang menjual pulsa masih sangat besar. Walaupun memang sudah banyak yang menjualnya, tapi saya tetap optimis saya pasti berhasil. Awalnya saya berpikir ingin menjadi SPG (sales promotion girls), karena banyak teman-teman saya yang menjadi SPG. Tapi itu pasti bisa mengganggu waktu kuliah saya, jadi saya batalkan niat itu.
Saya yakin orangtua saya masih mampu untuk membiayai saya, dan saya tidak ingin mengecewakan mereka. Karena saya tahu orangtua pasti akan bangga kalau kita lulus dan menjadi seorang sarjana. Jadi dengan bisnis pulsa tidak akan mengganggu waktu kuliah saya, dan saya tetap akan mendapat uang dari bisnis saya.

Pacarku adalah teman kecilku

Senangnya mempunyai sahabat ketika waktu kecil, sahabat untuk berbagi, bercerita, menemani kita disaat kita sedih maupun senang. Tapi yang membuat berbeda adalah kalau cewe bersahabat dengan cowo. Sangat jarang terjadi, karena biasanya cewe bersahabat dengan cewe dan cowo bersahabat dengan cowo. Biasanya para cewe merasa nyaman jika bercerita dengan sesama cewe, tapi lain halnya dengan kisah satu ini.
Safa adalah seorang cewe yang mempunyai sahabat kecil bernama Refan. Mereka bersahabat sejak kecil sampai sekarang. Ketika Safa sedih Refan selalu menghiburnya, dan Refan pun selalu menjaga Safa seperti seorang kakak yang selalu menjaga adiknya. Safa adalah cewe manja yang manis, sedangkan Refan cowo cool yang tampan dan jarang sekali mempunyai sahabat wanita kecuali Safa. Sehingga teman-teman Safa pun banyak yang ingin berkenalan dengan Refan melalui Safa.
Sekarang mereka kuliah di Universitas yang sama, dan setiap hari mereka selalu datang bersama karena rumah mereka juga berdekatan. Safa kuliah di Jurusan Broadcasting sedangkan Refan di Jurusan Hubungan Internasional. Sesampainya mereka di kampus, mereka menyempatkan untuk makan bersama di kantin kampus. Dan seperti biasa fansnya Refan sudah menunggu di kantin, “fans lo tuh, udah pada nungguin sana gih samperin” kata Safa. “apaan sih lo, gara-gara lo tuh mereka jadi brutal begitu. Kan gw bilang, gw ga suka diikutin” kata Refan. “mereka tuh cuma pengen kenal ma lo re, apa salahnya sih” kata Safa. “pokoknya gw ga suka! Kalo bukan karena lo sahabat gw dari kecil, ga mungkin gw mau sahabatan sama cewe. Cewe tuh ribet!” kata Refan. Safa yang mendengar omongan Refan langsung cemberut dan menuju kelas, “iauda gw duluan ya, nanti gw kabarin lo” kata Safa.
Sesampainya di kelas Safa langsung disambut dengan kedua sahabatnya yaitu Meri dan Sinta. “sa, tau ga lo ada mahasiswa baru jurusan musik. Keren sumpah. Tadi gw baru lihat sama Sinta” ucap Meri. “ia sa, ganteeennggg..kayanya dia jodoh gw yang selama ini gw cari deh..” ucap Sinta dengan wajah tersenyum. Meri yang langsung mendengar ucapan Sinta langsung mencubit Sinta gergetan. “serius lo? Yang mana? Kok gw belum lihat si?” ucap Safa. “iauda nanti kita cari ya, kalau ga salah namanya Dimas” ucap Meri. Istirahat pun tiba, Safa dan kedua sahabatnya langsung mencari Dimas, cowo yang membuat satu universitas heboh karena ketampanannya.
Dan mereka berhasil menemukan Dimas di kantin kampus, dan yang tidak diduga Safa bertabrakan tidak sengaja dengan Dimas. Dimas dengan ketampanannya langsung menyihir Safa, sehingga Safa langsung menyukai Dimas. Bulan demi bulan berlalu, Safa dan Dimas pun semakin dekat dan sekarang mereka sudah berpacaran. Refan yang merasa semakin jauh dengan Safa merasa kehilangan dan mencari tahu, kenapa sahabatnya yang satu ini tidak pernah lagi menghubunginya. Refan pun tahu kalau sekarang Safa sudah berpacaran dengan Dimas.
Entah mengapa Refan tidak menyukai Dimas, dan Refan pun tidak mengerti apa yang sebenarnya dia rasakan. “Apa benar gw cemburu” Tanya Refan dalam hati, namun dengan keyakinan yang kuat Refan meyakinkan “gw ga mungkin cemburu sama Dimas!”. Tapi Refan tetap akan mencari tahu apa benar Dimas benar-benar mencintai Safa atau dia hanya ingin mempermainkan Safa. Karena dia sudah berjanji akan menjaga Safa, dan tidak akan pernah rela melihat Safa bersedih.
Di sebuah kafe, Refan melihat Dimas sedang bermesraan dengan seorang wanita dan ternyata itu bukan Safa. “benar kan firasat gw, Dimas itu cowo gak bener! Sialan tuh cowo, harus gw beri pelajaran” ucap Refan dalam hati. Refan pun langsung menelpon Safa dan meminta Safa untuk segera pergi ke kafe tersebut. Sesampainya Safa di kafe, Refan langsung menunjukkan kelakuan Dimas yang lagi bermesraan dengan cewe lain. Safa pun langsung menangis dan pergi dari kafe tersebut, Refan pun langsung mengejar Safa.
Di taman pun Safa menangis dan tidak berhenti-berhenti, Refan pun langsung memeluk Safa karena tidak kuasa melihat sahabatnya menangis seperti itu. “kamu ga seharusnya kaya gini fa. Dimas ga pantes kamu tangisin! Udah ya jangan nangis lagi. Kan ada aku disini” ucap Refan. “aku ga nyangka Dimas seperti itu, aku pikir Dimas cuma sayang sama aku. Sekarang nggak ada lagi yang sayang sama aku re” ucap Safa sambil menangis. “kata siapa nggak ada yang sayang sama kamu sa? Aku sayang sama kamu. Terus juga masih ada orangtua dan teman-teman kamu sa” ucap Refan. “Tapi itu beda fan..” ucap Safa sambil menangis. “Sa denger aku ya, aku sayang sama kamu lebih dari seorang sahabat. Aku cinta sa sama kamu, ini udah lama aku rasain tapi aku nggak ngerti gimana ungkapinnya ke kamu. Karena kita udah sahabatan sejak kecil. Aku ga mau merusak semuanya karena perasaan ini” ucap Refan. “ apa fan? Kamu cinta sama aku? Tapi itu ga mungkin, kamu sahabat aku, kita ga mungkin bisa pacaran” ucap Safa tidak percaya. “aku juga ga minta lebih sa, aku cuma ingin kamu tahu, kalau masih banyak orang yang sayang sama kamu termasuk aku. Jadi jangan sedih lagi ya” ucap Refan dengan senyum manisnya.
Keesokan harinya Safa memutuskan untuk putus dari Dimas, Dimas yang tidak mengerti apa-apa bingung kenapa Safa memutuskannya. “lo tu cowo brengsek tau! Kurangajar lo ya selama ini mempermainkan perasaan gw. Gw mau kita putus!” ucap Safa. “kamu tau dari mana? Aku ga mempermainkan kamu sayang” ucap Dimas. Safa pun yang tidak bisa mengontrol emosinya langsung menampar Dimas dan berkata “mulai sekarang kita PUTUS!!”. Dimas pun hanya bisa terpaku dan terdiam.
Safa pun masih terpikirkan dengan kata-kata Refan yang menyatakan perasaan padanya, sudah sebulan mereka tidak bertemu karena kesibukan masing-masing. Dan Safa sangat merasakan kehilangan karena Refan tidak pernah lagi menghubunginya, “apa benar ya gw juga cinta sama Refan? Kok gw ngerasa kehilangan Refan banget ya” ucap Safa dalam hati. Dan akhirnya Safa pun memutuskan untuk memberitahu perasaan yang sebenarnya dia rasakan pada Refan. Karena dia yakin hanya Refan yang bisa menjaganya, menghiburnya, dan tidak pernah membuatnya menangis. “fan, kamu kemana ajah? Kok ga pernah hubungi aku lagi? Aku mau bilang sesuatu sama kamu. Aku sayang kamu fan. Kamu yang terbaik untukku” ucap Safa. “kamu serius sayang sama aku? Aku senang banget sa dengernya. Terima kasih ya. Aku janji nggak akan membuatmu menangis” ucap Refan. “aku percaya kok sama kamu” ucap Safa dengan senyuman termanisnya.

Puisi_Kebesaranmu_

Ketika musibah itu datang..
Tak satupun dapat menghindarinya..
Sedih..menangis..takut..panik..
Itulah yang kita rasakan saat musibah itu terjadi..
Usaha pun menjadi tiada guna..
Hanya berdoa dan kepasrahan lah yang saat itu dapat kita lakukan..
Jangankan untuk tertawa, senyumpun susah rasanya..
Hanya air mata yang mampu menjawab semuanya..
Hidup bagaikan tiada arti, saat orang-orang yang kita cintai menjadi korbannya..
Melihat anak yang kehilangan orangtuanya..
Melihat istri yang kehilangan suaminya..
Melihat keluarga yang terpisah satu sama lain..
Bahkan melihat mayat-mayat manusia yang tergeletak dimana-mana..
Oh..Tuhan..tiada satupun manusia yang mampu menandingi kehebatanmu..
Kau buat semua memohon ampun padamu agar diberikan keselamatan..
Tiada daya dan upaya qu setelah semua yang telah kau ciptakan..
Hanya rasa syukur yang bisa kami ucapkan, untuk semua yang telah kau ciptakan..

Pengalaman Buruk ku

Setelah berhari-hari berkutat dengan tugas-tugas dan kuis, dan sebelum menghadapi UTS (Ujian Tengah Semester) saya dan teman-teman yaitu Lintang, Ririn, Nita, dan Eva merencanakan untuk berlibur untuk membuang penat dan hitung-hitung refreshing sebelum UTS dimulai. Kami memutuskan untuk pergi berlibur ke Kebun Raya Bogor.
Hari sabtu, tanggal 5 Februari 2011 kami berangkat menuju Bogor dari Depok. Dan kereta adalah transportasi yang kami pilih untuk menuju kesana. Dari stasiun depok lama kami berangkat. Kereta AC-Ekonomi cukup nyaman untuk dinaiki, karena kereta ini memiliki khusus gerbong wanita. Dimana gerbong ini hanya berisikan wanita, pria tidak boleh masuk dalam gerbong ini. Dan sangat dijaga ketat oleh petugas dalam kereta.
Tetapi setibanya di stasiun depok lama, kami ketinggalan kereta AC-Ekonomi, yang ada kereta ekonomi biasa. Akhirnya kami memutuskan untuk naik kereta itu dengan pertimbangan bahwa hari ini hari sabtu dan hari weekend, dan kereta ekonomi tidak mungkin sepenuh hari biasanya. Dan perkiraan kami benar, kereta ekonomi tidak sepenuh hari biasanya dan cukup ruang untuk kami semua.
Di tengah perjalanan saya mendapat musibah, saya lupa ternyata saya masih memakai kalung emas. Ya dengan leluasanya pencuri itu mengambil kalung ku, tapi yang membuat saya bingung di dalam kereta itu banyak sekali orang tidak ada satu pun yang meneriakkan “maling” atau mencegah pencuri itu pergi. Aneh memang, dalam perjalanan aku masih terus bertanya-tanya.
Kenapa ya tidak ada satu orang pun yang berteriak atau mencegah pencuri itu? Apa kejadian ini memang sudah menjadi kebiasaan? Atau apa mereka takut semua? Saya bertanya pada teman saya yang biasanya sering naik kereta dan teman saya Eva menjawab “kalau barang kita sudah dicuri dalam kereta ya ikhlaskan saja, karena pencuri itu mempunyai kelompok dimana nanti kalau kita macam-macam yang ada kita akan terus diikuti oleh mereka dan bisa membahayakan nyawa kita”.
Dan akhirnya saya mengerti kenapa semua orang di kereta itu tidak ada yang berani meneriakkan dan mencegah pencuri itu pergi. Mungkin memang lebih baik kita ikhlaskan dan percayalah Tuhan akan mengganti beribu kali lipat sesuatu yang dicuri oleh orang lain. Sesampainya di Bogor saya masih shock atas kejadian tadi, dan bingung harus bilang apa pada orangtua saya.
Sempat terpikir untuk berbohong bilang pada mama, tapi sepahit apapun kejujuran tetap harus diucapkan. Dan saya memutuskan untuk mengatakan pada mama yang sebenarnya, dengan kekuatan yang cukup saya bicara pada mama lewat telepon, “ma..kalungnya dijambret.” Lalu mama saya berkata “nah kan, iauda yang penting kamu gapapakan. Hati-hati ya..” dan saya hanya bisa meminta maaf dan sangat menyesal, karena kejadian itu juga kesalahan saya tidak bisa menjaga barang yang saya punya.
Dari kejadian itu saya bisa mengambil hikmah untuk lebih berhati-hati, karena kejahatan bisa terjadi kapan saja dan dimana saja. Dan tidak memakai perhiasan yang berlebihan karena bisa mengundang kejahatan.

bab 12. Penyelesaian Sengketa

Nama Kelompok :
1. Havitra Cipta Utama
2. Poetrie Aliza saridane
3. Saina Pradesty
4. Yhana Kusuma Respati

BAB 12
PENYELESAIAN SENGKETA

CARA MENYELESAIKAN SENGKETA
1. Negosiasi
Negosiasi adalah proses tawar – menawar dengan jalan berunding guna mencapai kesepakatan bersama antara satu pihak dengan pihak lain. Dalam hal ini negosiasi mereupakan komunikasi dua arah yang dirancang untuk mencapai kesepakatan pada saat kedua belah pihak memiliki berbagai kepentingan yang sama maupun berbeda

2. Mediasi
Mediasi adalah proses pengikutsertaan pihak ketiga dalam penyelesaian suatu perselisihan sebagai penasihat.
Pengertian Mediasi dapat mengandung unsure-unsur berikut:
a. Merupakan sebuah proses penyelesaian sengketa bersdasarkan perundingan
b. Mediator terlibat dan diterima oleh berbagai pihak yang bersengketa didalam perundingan
c. Mediator bertugas membantu pihak yang bersengketa untuk mencari penyelesaian
d. Tujuan dari mediasi adalah mencapai kesepakatan yang dapat diterima oleh kedua belah pihak
Tugas dari Mediator adalah:
a. Bertindak sebagai fasilitator sehingga terjadi pertukaran informasi ytang dapat dilaksanakan
b. Menemukan persamaan dari argumentasi kedua belah pihak dan berusaha mengurangi perbedaan pendapat yang timbul sehingga dapat mengarah kepada keputusan bersama

3. Konsiliasi
Konsiliasi adalah usaha keinginan mempertemukan keinginan pihak yang berselisih untuk mencapai persetujuan dan penyelesaian. Dalam menyelesaikan perselisihan, konsiliator memiliki hak dan kewenangan untuk menyampaikan pendapat secara terbuka dan tidak memihak kepada yang bersengketa.

4. Arbitrase
Menurut Subekti: Suatu penyelesaian atau pemutusan sengketa oleh wasit atau para wasit yang berdasarkan persetujuan bahwa mereka akan tunduk atau menaati keputusan yang akan diberikan wasit atau para wasit yang mereka pilih atau yng diunjuk
Dalam Pasal 3 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 14 Thaun 1970:
Penyelesaian perkara diluar pengadilan atas dasar perdamaian atau melalui arbitrase tetap diperbolehkan. Akan tetapi keputusan arbiter hanya mempunyai kekuatan ekskutorial setelah memperoleh izin atau perintay untuk diekskusi melalui pengadilan.
Suatu perjanjian arbitrase tidak akan batal walau disebabkan oleh keadaan seperti : meninggalnya salah satu pihak, bangkrutnya salah satu pihak, novasi ( pembaharuan utang), insolvensi (keadaan tidak mampu membayar) salah satu pihak, pewarisan, berlakunya syarat-syarat penghapusan perikatan pokok, batalnya atau berakhirnya perjanjian pokok
Jenis-jenis Arbitrase:
1. Arbitraser Ad Hoc atau Arbitrase Volunteer
Arbitrase yang dibentuk secara khusus untuk menyelesaikan persengketaan tertentu. Oleh karena itu arbitrase ad hoc bersifat “insidentil” dimana kedudukannya hanya untuk melayani dan menyelesaikan kasus tertentu maka apabila kasus telah selesai maka fungsi arbitrase ad hoc akn hilagh sendirinya
2. Arbitrase Institusional
Lembaga atau badan arbitrase yang bersifat permanen, sehingga arbitrase institusional akan tetap berdiri meskipun perselisihan yang ditangabi sudah berakhir.
Pelaksaan arbitrase nasional dilakukan pada jangka waktu paling lama 30 hari terhitung sejak tanggal putusan ditetapkan. Dengan demikian lembar asli atau salinan ontentik putusan diserahkan dan didaftarkan oleh arbiter atau kuasanya kepada panitera pengadilan negeri dan diberikan catatn akta pendaftaran. Dengan demikian, putusan arbitrase bersifat final dan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat kedua belah pihak dan tidak dapat diajukan banding, kasasi atau peninjauan kembali.
Pengadilan negeri dalam memberikan perintah harus memeriksa syarat-syarat untuk dijadikan suatu putusan arbitrase:
a. Para pihak telah menyetujui bahwa prsengketaan antara mereka akan diseleaikan dengan cara arbitrase
b. Persetujuan penyelesaian sengketa ditandatangani oleh kedua belah oihak
c. Sengketa hanya dalam bidang perdagangan dan mengenai hak yang menurut hukum dan perundang-undangan
d. Tidak bertentangan dengan kesusilaan dan ketertiban umum.
Berdasarkan pasal 66 UU Nomor 30 Tahun 1999, suatu putusan arbitrase internasional hanya diakui serta dilaksanakan di wilayah Indonesia jika:
a. Putusan arbitrase internasional dijatuhkan oleh arbiter atau majelis arbitrasi di suatu Negara yang dengan Negara Indonesia terikat pada perjanjianm baik bilateral maupun multilateral.
b. Putusan arbitrase internasional terbatas pada putusan yang menurut ketentuan hukum Indonesia termasuk dalam ruang lingkup perdagangan
c. Putusan arbitrase internasional hanya dapat dilakukan di Indonesia jika tidak bertentangan ketertiban umum
d. Putusan arbitrase internasional dapat dilaksanakan di Indonesia setelah memperoleh eksekutor dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Suatu putusan arbitrase dapat mengajukan permohonan pembatalan jika mengandung unsur:
a. Surat atau dokumen yang diajukan dalam pemeriksaan setelah putusn dijatuhkan diketahui atau dinyatakan palsu
b. Setelah putusan diambil ditemukan dokumen yang bersifat menentukan dan disembunyikan pihak lawan
c. Pitisan yang diambil berdasarkan tipu muslihat yang dilakukan oleh salah satu pihak.

5. Peradilan
a. Pengadilan Negeri
Pengadilan tingkat pertama yang berkedudukan di kotamadya atau ibukota kabupaten dan daerah hukumnya yang meliputi wilayah kotamadya atau kabupaten yang dibentuk dengan keputusan presiden
Pengadilan negeri bertugas memeriksa, memutuskan dan menyelesaikan perkara pidana taupun perdata

b. Pengadilan Tinggi
Pengadilan tingkat banding yang berkedudukan di wilayah ibukota propinsi dan daerah hukumnya meliputi propinsi yng dibentuk oleh undang-undang
Pengadilan tinggi bertugas mengadili di pihak pidana atau perdata di tingkat banding dan dapat pula bertugas mengadili di tingkat pertama dan terakhir sengketa kewenangan yang mengadili antar pengadilan negeri di daerah hukumnya

c. Mahkamah Agung
Pengadilan tertinggi dan dalam pelaksanaan tugasnya terlepas dari pengaruh pemerintah dan pengaruh lain yang berkedudukan di wilayah ibukota Negara Indonesia
Mahkamah Agung bertugas dan berwenang memeriksa dan memutuskan:
a. Permohonan kasasi
b. Sengketa tentang kewenangan mengadili
c. Permohonan peninjauan kembali
Dalam tingkat kasasi Mahkamah Agung membatalkan putusan pengadilan dari semua lingkungan karena;
a. Melampaui batas wewenang
b. Salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku
c. Lalai memenuhi syarat – syarat yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan yang bersangkutan.
Permohonan peninjauan kembali dapat diajukan hanya satu kali dan tidak menangguhkan atau menghentikan putusan pengadilan. Permohonan peninjauan kembali dapat dicabutr selama belum diputus dan dalam hal sudah dicabut permohonan peninjauan kembali tidak dapat diajukan lagi. Permohonan peninjauan kembali oleh pemohon kepada Mahkamah Agung melalui ketua pengadilan negeri yang memutuskan perkara pada tingkat pertama dengan membayar biaya perkara yang diperlukan.

Permohonan peninjauan kembali putusan perkara perdata harus diajukan sendiri atau ahli waris yang secara khusus dikuasakan dengan tenggang waktu pengajuan 180 hari didasarkan alasan:
a. Didasarkan atas tipu muslihat pihak lawan yang diketahui setelah perkaranya diputus
b. Setelah perkara diputus ditemukan surat-surat bukti yang bersifat menentukan yang pada waktu perkara diperiksa tidak dapat ditemukan
c. Apabila telah dikabulkan suatu hal yang tidak dituntut atau lebih dari yang dituntut
d. Mengenai suatu bagian dari tuntutan tanpa perimbangam sebab-sebabnya
e. Apabila suatu putudsan terdapat suatu kekhilafan hakim atau suatu kekeliruan

bab 11. kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang

Nama Kelompok :
1. Havitra Cipta Utama
2. Poetrie Aliza saridane
3. Saina Pradesty
4. Yhana Kusuma Respati

BAB 11
KEPAILITAN DAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG
11.1 Pendahuluan
Kepailitan dan penyelesaian utang piutang diatur oleh sarana hukum dalam Faillissement Verordening Stb. sebelum tahun 1998. Pada tahun 2004 diperbaharui dengan UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Yang mendasari UU tersebut adalah:
1. Asas Keseimbangan:
Terdapat keseimbangan di kedua pihak untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan pranata dan lembaga kepailitan oleh debitor yang tidak jujur dan kreditor yang tidak beritikad baik.
2. Asas Kelangsungan Usaha:
Terdapat ketentuan yang memungkinkan perusahaan debitor yang prospektif tetap dilangsungkan.
3. Asas Keadilan
Mencegah terjadinya kesewenangan pihak penagih yang mengusahakan pembayaran atas tiap tagihan terhadap debitor dengan tidak mempedulikan kreditor lain.
4. Asas Integrasi
Sistem hukum formil dan materiil merupakan satu kesatuan yang utuh dari sistem hukum perdata dan hukum acara perdata nasional.
Undang-undang tersebut didasarkan pada ketentuan dalam Pasal 1131 Yo dan Pasal 1132 KUH Perdata sehingga akan memberikan keadilan bagi kreditor untuk memperoleh haknya dalam pelunasan utang piutangnya.
11.2 Pengertian Pailit
Berikut ini adalah pengertian pailit (bangkrut) menrut:
1. Black’s Law Dictionary: Seorang pedagang yang bersembunyi/ melakukan tindakan tertentu yang cenderung mengelabui pihak kreditornya.
2. Pasal 1 Butir 1: Sita umum atas semua kekayaan debitor pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh kuator di bawah pengawasan hakim pengawas.
3. Pasal 1 Butir 4: Debitor yang sudah dinyatakan pailit dengan putusan pengadilan.
Sedangkan yang dimaksud dengan utang di dalam Pasal 1 Butir 7 adalah kewajiban yang dinyatakan/ dapat dinyatakan dalam jumlah uang, yang timbul karena perjanjian atau undang-undang yang wajib dipenuhi oleh debitor.
11.3 Pihak-Pihak yang dapat Mengajukan Pailit
1. Debitor yang mempunyai dua/ lebih kreditor yang tidak membayar lunas utangnya.
2. Kejaksaan dapat mengajukan permohonan pailit dengan alasan untuk kepentingan umum.
3. Debitor adalah bank, maka permohonan pernyataan pailit merupakan tanggung jawab BI.
4. Debitor adalah perusahaan efek, bursa efek, lembaga kliring dan penjaminan, lembaga penyimpanan dan penyelesaian, permohonan hanya dapat diajukan oleh Badan Pengawas Pasar Modal (BPPM).
5. Debitor adalah perusahaan asuransi, perusahaan reasuransi, dana pensiun/ BUMN, permohonan pernyataan pailit sepenuhnya ada pada Menteri Keuangan.
Putusan atas permohonan pernyataan pailit diputuskan oleh pengadilan di daerah hukum di daerah tempat kedudukan debitor. Pengadilan yang berwenang di sini adalah pengadilan niaga yang dibentuk untuk memenuhi kebutuhan dalam rangka menyelesaikan utang piutang.
Putusan atas permohonan pernyataan pailit harus diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun terhadap putusan tersebut diajukan suatu upaya hukum. Selama putusan pailit belum ditetapkan/ diucapkan setiap kreditor, Kejaksaan, BI, BPPM/ Menteri Keuangan dapat mengajukan permohonan kepada pengadilan untuk:
1. Meletakkan sita jaminan terhadap sebagian/ seluruh kekayaan debitor.
2. Menunjuk kurator sementara untuk mengawasi:
a. Pengelolaan usaha debitor
b. Pembubaran kepada kreditor, pengalihan/ penggunaan kekayaan debitor dalam kepailitan
11.4 Keputusan Pailit dan Akibat Hukumnya
Dalam Pasal 21, Kepailitan meliputi seluruh kekayaan debitor pada saat putusan pernyataan pailit diucapkan serta segala sesuatu yang diperoleh selama kepailitan. Debitor demi hukum telah kehilangan haknya untuk menguasi dan mengurus kekayaannya yang termasuk dalam harta pailit sejak putusan pernyataan pailit diucapkan. Ketentuan tersebut tidak berlaku terhadap barang-barang:
1. Benda yang digunakan debitor dan keluarganya.
2. Segala sesuatu yang diperoleh debitor dari pekerjaannya sendiri yang ditentukan hakim pengawas.
3. Uang yang diberikan kepada debitor untuk memenuhi suatu kewajiban memberi nafkah menurut undang-undang.
Putusan pernyataan pailit berakibat bahwa segala penetapan pelaksanaan pengadilan terhadap setiap bagian dari kekayaan debitor yang telah dimulai sebelum kepailitan harus dihentikan seketika dan sejak itu tidak ada suatu putusan yang dapat dilaksanakan.
11.5 Pihak yang Terkait dalam Pengurusan Harta Pailit
1. Hakim pengawas, bertugas mengawasi pengurusan pemberesan harta pailit.
2. Kurator, bertugas melakukan pengurusan pemberesan harta pailit. Dalam Pasal 70 kurator dapat dilakukan oleh:
a. Balai harta peninggalan
b. Kurator lain, seperti:
o Orang yang memiliki keahlian khusus untuk mengurus dan membereskan harta pailit.
o Orang yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang hukum dan peraturan perundangan yang terdaftar pada kementerian.
3. Panitia kreditor, terdiri atas tiga orang yang dipilih dari kreditor dengan maksud memberikan nasihat kepada kurator. Dalam rapat kreditor, hakim pengawas bertindak sebagai ketua dan kurator wajib hadir dalam rapat kreditor.
11.6 Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Dalam Pasal 222, penundaan kewajiban pembayaran utang diajukan oleh debitor yang mempunyai lebih dari satu kreditor dan diberikan kepada debitor yang tidak dapat/ memperkirakan tidak akan dapat melanjutkan membayar utang yang sudah jatuh waktu dan dapat ditagih dengan maksud untuk mengajukan rencana perdamaian. Permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang harus diajukan kepada pengadilan niaga dengan ditanda tangani oleh pemohon dan advokatnya. Permohonan tersebut harus disertai daftar yang memuat sifat, jumlah piutang, dan utang debitor beserta surat bukti.
Pengadilan harus mengangkat panitia kredior apabila:
1. Permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang meliputi utang yang bersifat rumit/ banyak kreditor.
2. Pengangkatan tersebut dikehendaki krediotr yang mewakili paling sedikit ½ bagian dari seluruh tagihan yang diakui.
Hakim pegawas setiap waktu selama berlangsung penundaan, berkewajiban melakukan pengawasan pembayaran utang tetap berdasarkan:
1. Prakarsa hakim pengawas.
2. Permintaan pengurus/ kreditor.
Debitor tanpa persetujuan pengurus tidak dapat melakukan tindakan kepengurusan/ kepemilikan seluruh/ sebagian hartanya. Dalam Pasal 244 tidak berlaku penundaan kewajiban pembayaran utang, antara lain:
1. Tagihan yang dijamin dengan gadai, jaminan fidusia, hak tanggungan, hipotik.
2. Tagihan biaya pemeliharaan, pengawasan/ pendidikan yang sudah harus dibayar.
3. Tagihan yang diistimewakan terhadap benda tertentu milik debitor.
Penundaan kewajiban pembayaran utang dapat diakhiri atas permintaan hakim pengawas, satu/ lebih kreditor, atau atas prakarsa pengadilan, dalam hal:
1. Debitor beritikad buruk dalam melakukan pengurusan terhadap hartanya.
2. Debitor telah merugi/ mencoba merugikan kreditornya.
3. Debitor melakukan pelanggaran dalam Pasal 240.
4. Debitor lalai melaksanakan tindakan yang diwajibkan oleh pengadilan/ diisyaratkan oleh pengurus demi kepentingan harta debitor.
5. Keadaan harta debitor tidak lagi memungkinkan untuk dilanjutkan penundaan kewajiban pembayaran utang.
6. Keadaan debitor tidak dapat diharapkan untuk memenuhi kewajiban terhadap kreditor pada waktunya.
11.7 Pencocokan (Verifikasi) Piutang
Merupakan salah satu kegiatan yang penting dalam proses kepailitan, dan nantinya ditentukan perimbangan dan urutan hak dari masing-masing kreditor. Dalam hal ini, hakim pengawas dapat menetapkan:
1. Batas akhir pengajuan tagihan.
2. Batas akhir verifikasi pajak untuk menentukan besarnya kewajiban pajak.
3. Hari, tanggal, waktu dan tempat rapat kreditor untuk mengadakan pencocokan utang.
Semua kreditor wajib menyerahkan piutangnya kepada kuator disertai perhitungan/ keterangan tertulis yang menunjukkan sifat & jumlah piutang, serta surat bukti. Kurator berkewajiban untuk melakukan pencocokan antara perhitungan yang dimasukkan dengan catatan dan keterangan bahwa debitor telah pailit. Kurator juga harus membuat daftar piutang dengan memilih antara piutang yang disetujui dan yang dibantah. Suatu piutang yang telah diakui dalam rapat mempunyai kekuatan mutlak dalam kepailitan. Dalam hal ini debitor wajib hadir sendiri dalam rapat pencocokan piutang agar dapat memberikan keterangan yang diminta oleh hakim pengawas mengnai sebab kepailitan dan keadaan harta pailit.

11.8 Perdamaian (Accord)
Debitor pailit berhak menawarkan rencana perdamaian kepada para krediturnya, batas waktunya paling lambat delapan hari sebelum rapat pencocokan piutang. Rencana perdamaian tersebut wajib dibicarakan dan segera diambil keputusan setelah selesainya pencocokan piutang. Apabila rencana perdamaian telah diajukan kepada panitera, hakim pengawas harus menentukan:
1. Hari terakhir tagihan harus disampaikan kepada pengurus.
2. Tanggal & waktu rencana perdamaian yang diusulkan akan dibicarakan & diputuskan dalam rapat kreditor.
Pengadilan berkewajiban menolak pengesahan perdamaian apabila:
1. Harta debitor jauh lebih besar dari pada jumah yang disetujui dalam perdamaian.
2. Pelaksanaan perdamaian tidak cukup terjamin.
3. Perdamaian dicapai karena penipuan/ persekongkolan dengan kreditor.
Perdamaian yang telah disahkan ini berlaku bagi semua kreditor. Kreditor dapat menuntut pembatalan suatu perdamaian yang telah disahkan bila debitor lalai memenuhi isi perdamaian tersebut. Dalam hal kepailitan dibuka kembali, harta pailit dibagi antara para kreditor dengan cara:
1. Jika krediotr lama/ baru belum mendapat pembayaran, harta pailit dibagi secara pukul rata menurut besar kecilnya piutang masing-masing.
2. Jika telah dilakukan pembayaran sebagian kepada kreditor lama, kreditor lama/ baru berhak menerima pembayaran sesuai presentase yang telah disepakati.
3. Kreditor lama & baru berhak memperoleh pembayaran secara rata atas sisa harta pailit setelah dikurangi pembayaran di atas.
4. Kreditor lama yang telah memperoleh pembayaran tidak diwajibkan untuk mengembalikan pembayaran yang telah diterimanya.


11.9 Permohonan Peninjauan Kembali
Terhadap putusan hakim, dapat diajukan permohonan peninjauan kembali kepada MA, apabila:
1. Setelah perkara diputus, ditemukan bukti baru yang bersifat menentukan.
2. Dalam putusan hakim yang bersangkutan terdapat kekeliruan yang nyata.

bab 10. Anti monopoli dan persaingan tidak sehat

Nama Kelompok :
1. Havitra Cipta Utama
2. Poetrie Aliza saridane
3. Saina Pradesty
4. Yhana Kusuma Respati

BAB 10
ANTI MONOPOLI DAN PERSAINGAN TIDAK SEHAT

10.1 Pengertian
Sebelum UU No 5 Tahun 1999, sebenarnya pengaturan mengenai persaingan usaha tidak sehat didasarkan pada Pasal 1365 KUH Perdata dan pasal 382 KUH Pidana,
“Barang siapa untuk mendapatkan, melangsukan atau memperluas hasil perdagangan atau perusahaan milik sendiri atau orang lain, melakukan perbuatan curang untuk menyesatkan khayalak umum atau seseorang tertentu, diancam karena persaingan curang dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banayk tiga belas ribu lima ratus ribu rupiah, perbuatan itu dapat menimbulkan kerugiaan bagi konkuren-konkuren orang lain itu.”
Dengan demikian dari Pasal 382 bis KUHP Pidana terlihat bahwa seseorang dapat dikenakan sanksi pidana atas tindakan “persaingan curang” dan harus memenuhi beberapa kriteria :
1. Adanya tindakan tertentu yang dikategorikan sebagai persaingan curang
2. Perbuatan persaigan curang itu dilakukan dalam rangka mendapatkan, melangsungkan, dan memperluas hasil dagangan, atau perusahaan
3. Perusahaan yang diuntungkan karena persaingan curang tersebut baik perusahaan si pelaku maupun perusahaan lain
4. Perbuatan pidana persaingan curang dilakukan dengan cara menyesatkan khayalak umum
5. Akibat dari perbuatan persaingan curang itu menimbulkan kerugian bagi konkurennya dr orang lain yang diuntungkan.
Menurut UU No. 5 Tahun 1999 menyebutkan monopoli adalah suatu bentuk penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku atau satu kelompok pelaku usaha. Menurut UU No 5 Tahun 1999, pelaku usaha adalah setiap orang perorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum atau badan hukum yang didirikan untuk melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama- sama melalui perjanjian, menyelenggarakan berbagai kegiatan usaha dalam bidang ekonomi.
Oleh karena itu, persaingan tidak sehat menurut UU No 5, adalah “persaingan antarpelaku usaha dalam menjalankan kegiatan produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang dilakukan dengan cara tidak jujur atau melawan hukum atau menghambat persaingan usaha.”


10.2 Asas dan Tujuan
Kegiatan usaha di Indonesia berasaskan demokrasi ekonomi dengan memeperhatikan keseimbangan antara kepentingan antara kepentingan pelaku usaha dan kepentingan umum. Sedangkan tujuannya adalah
1. Menjaga kepentingan umum dan meningkatkan efisiensi ekonomi nasional
2. Mewujudkan iklim usaha yang kondusif melalui persaingan yang sehat
3. Mencegah praktik monopoli atau persaingan tidak sehat
4. Terciptanya efektifitas dan efisiensi dalam kegiatan usaha

10.3 Kegiatan yang Dilarang
• Monopoli
Situasi pengadaan barang dagangan tertentu, sekurang- kurangnya sepertiga dikuasai oleh satu orang atau satu kelompok , sehingga harganya dapat dikendalikan.
Menurut UU No 5 Tahun 1999, kriteria :
1. Pelaku ushaa dilarang melakukan penguasaan produksi
2. Pelaku ushaa patut diduga melakukan penguasaan, jika barang yang bersangkutan belum ada substitusinya, mengakibatkan pelaku usaha lain tidak dapat masuk dalam pasar yang sama, menguasai leboih dari 50% pangsa pasar
• Monopsoni
Keadaan pasar yang tidak seimbang, yang dikuasai oleh seorang pembeli ; oligopsoni yang terbatas pada seorang pembeli
• Penguasaan pasar
Adalh proses, cara atau perbuatan menguasai pasar. Oleh karena itu pelaku usaha dilarang melakukan pengusaan pasar baik secara sendiri- sendiri maupun bersama-sama yang bisa mengakibatkan persaingan tidak sehat, seperti menghalangi pelaku lain melakukan kegiatan yang sama, melakukan praktik diskriminasi
• Persengkongkolan
Berkelompot melakukan kecurangan. Beberapa bentuk persengkongkolan yang dilarang undang- undang :
a. Dilarang melakukan persengkongkolan dengan pihak lain yang memunculkan persaingan tidak sehat
b. Dilarang bersekongkol dengan pihak lain untk mendapat informasi kegiatan usaha pesaingnya yang diklasifikan rahasia perusahaan
c. Dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk menghambat produksi atau mengurangi baik kualitas maupun kuantitas
• Posisi dominan
Suatu keadaan dimana pelakun usaha tidak mempunyai pesaing yang berarti di pasar bersangkutan. Atau ia sebagai pelaku tertinggi diantara pesaingnya. Ciri- cirinya :
a. Menetapkan syarat perdagangan dengan tujuan untuk mencegah konsumen memperoleh barang dan jasa yang bersaing
b. Membatasi pasar dan pengembangan teknologi atau pelaku lain sebagai pesaing
Yang mengusai pasar, adalah pelaku yang menguasai 50% lebih pangsa pasar, atau dua atau tiga pelaku usaha (kelompok tertentu) menguasai 75% atau lebih pangsa pasar dalam satu jenis produk.
• Jabatan rangkap
Dalam Pasal 26 UU no 5 Tahun 1999 dikatakan bahwa sesorang yang menduduki jabatan sebagai direksi atau komisaris dari suatu perusahaan pada waktu yang bersamaan dilarang merangkap menjadi direksi pada perusahaan lain, apbila perusahaan itu : berada dalam pasar yang sama, memiliki keterkaitan yang erat dalam bidang usaha, secra bersamaan menguasai pangsa pasar
• Pemilikan saham
Berdasarkan pasal 27 UU No 5 Tahun 1999, pelaku dilarang memiliki saham mayoritas pada beberapa perusahaan sejenis, melakukan kegiatan usaha dalam bidang yang sama atau mendirikan perusahaan yang sama, yang mengakibatkan
a. Satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 50% pangsa satu jenis produk
b. Dua atau tiga pelaku, kelompok usaha menguadai lebih dari 75% pangsa satu jenis produk
• Penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan
Dalam menjalankan perusahaan tindakan penggabungan, peleburan dan pengambilalihan yang akan mengakibatkan praktik monopoli dan persaingan tidak sehat dan secara tegas dilarang. Oleh karena itu penggabungan dapat dilakukan hanya yang bersifat vertikal sesuai dengan Pasal 14 UU No 5 Tahun 1999.

10.4 Perjanjian yang dilarang
Dalam bisnis telah ditentukan pelarangan bagi pelaku usaha:
1. Oligopoli
Keadaan pasar dengan produsen dan pembeli barang hanya berjumlah sedikit, sehingga mereka dapat mempengaruhi harga pasar. Dengan keadaan harga pasar yang tidak seimbang maka;
a. Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha dengan secara bersama-sama melakukan penguasaan produksi atau pemasaran barang dan jasa
b. Pelaku usaha patut diduga atau dianggap secara bersama-sama dan atau melakukan penguasaan produksi atau pemasaran barang dan jasa, apabila 2 atau 3 pelaku usaha atau pelaku kelompok usaha menguasai lebih dari 75 % pangsa pasar dari satu jenis barang atau jasa tertentu
2. Penetapan Harga
a. Perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga atas barang atau jasa yang harus dibayar oleh konsumen atau pelanggan pada pasar bersangkutan yang sama
b. Perjanjian yang mengakibatkan pembeli yang harus membayar dengan harga yang berbeda dari harga yang harus dibayar oleh pembeli lain untuk barang dan jasa yang sama
c. Perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga dibawah harga pasar
d. Perjanjian dengan pelaku usaha lain yang memuat persyaratan bahwa penerima barang atau jasa tidakmenjual atau memasok kembali barang dan jasa yang diterimanya dengan harga yang lebih rendah daripada harga yang telah diperjanjikan
3. Pembagian Wilayah
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya yang bertujuan untuk membagi wilayah pemasaran atau lokasi pasar terhadap barang dan jasa
4. Pemboikotan
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menolak menjual setiap barang atau jasa dari pelaku usaha lain, yang berakibat;
a. Merugikan atau dapat diduga akan merugikan pelaku usaha lain
b. Membatasi pelaku usah lain dalam menjual atau membeli setyiap barang dan jasadari pasar bersangkutan
5. Kartel
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya yang bermaksud untuk mempengaruhi harga dengan mengatur produksi atau pemasaran dari suatu barang dan jasa
6. Trust
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk melakukan kerjasama dengan membentuk gabungan perusahaan atau perseroan yang lebih besar dengan tetap mempertahankan kelangsungan hidup tiap perusahaan.
7. Oligopsoni
a. Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya yang bertujuan untuk secara bersama-sama menguasai pembelian atau pasokan agar dapat mengendalikan harga
b. Pelaku usaha patut diduga atau dianggapsecara bersama-sama menguasai pembelian atau pemasokan apabila 2 atau 3 pelaku atau kelompok usaha menguasai lebih dari 75 % dari pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu
8. Integrasi Vertikal
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya yang bertujuan untuk menguasai produksi sejumlah produk yang termasuk dalam rangkaian produksi barang atau jasa
9. Perjanjian Tertutup
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya yang memuat persyaratan bahwa pihak yang menerima barang atau jasa hanya akan memasok atau tidak memasok kembali barang dan jasa tersebut pada pihak tertentu.
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian mengenai hargaatau potongan harga tertentu atas barang atau jasa , yang membuat persyaratan bahwa pelaku usaha yang menerima barang dan jasa dari pelaku usah pemasok, antara lain;
a. Harus bersedia membeli barang dan jasa dari pelaku usaha pemasok
b. Tidak akan membeli barang atau jasa yang sama atau sejenis dari pelaku usaha lain yang menjadi pesaing dari pelaku uasah pemasok
10. Perjanjian dengan Pihak Luar Negeri
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pihak luar negeri yang memuat ketentuan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik Monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat.

10.5 Hal-Hal yang Dikecualikan dari Undang-Undang Anti Monopoli
1. Perjanjian yang dikecualikan
a. Perjanjian yang berkaitan dengan hak atas kekayaan intelektual, termasuk lisensi, paten, merk dagang, hak cipta dll.
b. Perjanjian yang berkaitan dengan waralaba
c. Perjanjian penetapan standar teknis produk barang dan jasa yang tidak mengekang atau menghalangi persaingan
d. Perjanjian dalam rangka keagenan yang isinya tidak memuat ketentuan untuk memasok kembali barang atau jasa dengan harga yang lebih rendah dari harga yang diperjanjikan
e. Perjanjian kerjasama penelitian untuk peningkatan atau perbaikan standar hidup masyarakat luas
f. Perjanjian internasional yang telah diratifikasi oleh pemerintah
2. Perbuatan yang dikecualikan
a. Perbuatan pelaku usaha yang tergolong dalam pelaku usaha
b. Kegiatan usaha koperasi yang secara khusus bertujuan untuk melayani anggota
3. Perbuatan atau perjanjian yang diperkecualikan
a. Perbuatan atau perjanjian yang bertujuan untuk melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berlaku
b. Perbuatan ataua perjanjian yang bertujuanuntuk eksport dan tidak menganggu kebutuhan atau pasokan dalam negeri

10.6 Komisi Pengawas dan Persaingan Usaha
Lembaga yang berfungsi untuk mengawasi pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usahanya melakukan praktik monopoli dan persaingan usaha yang tidak sehat. Hal ini diatur berdasarkan undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 dibentuklah Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Tugas dan wewenang KPPU antara lain:
1. Melakukan penilaian terhadap perjanjian yang gtelah dibuat oleh pelaku usaha
2. melakukan penilaian terhadap kegiatan usaha atau tindakan pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usahanya
3. Mengambil tindakan sesuai dengan wewenang komisi
4. memberikan saran dan pertimbangan kebijakan pemerintahan terhadap prakltik monopoli dan persaingan usaha yang tidak sehat
5. menerima laporan dari masyarakat atau dari pelaku usaha tentang terjadinya praktik monopoli
6. melakukan penelitian tentang dugaan adanya kegiatan usaha atau tindakan yang dapat mengakibatkan adanya tindakan praktik monopoli
7. melakukan penyelidikan atau pemeriksaan atas kasus dengan praktik monopoli atau persaingan usaha yang tidak sehat yang dilaporkan masyarakat atau yang ditemukan oleh komisi sebagai hasil penelitian
8. memanggil dan menghadirkan saksi, saksi ahli, dan setiap orang yang dianggap mengetahui pelanggaran terhadap ketentuan undang-undang
9. meminta bantuan penyelidik untuk menghadirkan pelaku usaha. Saksi, saksi ahli atau setiap orang yang tidak bersedia memenuhi panggilan komisi
10. menjatuhkan sangsi berupa snksi adnministratif kepada pelaku usaha yang melanggar ketentuan undang-undang.

10.7 Sanksi
1. Sanksi Administrati
Berupa penetapan pembatasan perjanjian, pemberhentian integrasi vertikal, perintah kepada pelaku usaha untuk menghentikan posisi dominan, penetapan pembatalan atas penggabungan, peleburan dan pengambilalihan badan usaha, penetapan pembayaran ganti rugi, penetapan denda serendah-rendahnya 1 milyar rupiah atau setinggi-tingginya 25 milyar rupiah
2. Sanksi pidana pokok dan tambahan
Dikenakan denda serendah-rendahnya 25 milyar dan setingginya 100 milyar rupiah.
Untuk pelanggaran berat dapat dikenai sanksi tambahan sesuai pasal 10 KUHP berupa:
a. Pencabutan izin usaha
b. Larangan terhadap pelaku usaha berupa menduduki jabatan direksi atau komisaris selama-lamanya 5 tahun
c. Penghentian kegiatan usaha atau tindakan yang dapat merugikan orang lain.

bab 9. Perlindungan Konsumen

Nama Kelompok :
1. Havitra Cipta Utama
2. Poetrie Aliza Saridane
3. Saina Pradesty
4. Yhana Kusuma Respati

BAB 9
PERLINDUNGAN KONSUMEN
9.1 Pengertian

Berdasarkan UU No 8 Tahun 1999, konsumen adalah setiap orang pemakai barang atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan sendiri, keluarga, orang lain. Adapun istilah konsumen akhir, yaitupemanfatn akhir dari suatu produk, sedangkan konsumen antara adalah konsumen yang menggunakan suatu produk sebagai bagian dari proses produksi suatu produk lainnya.
Pelaku usaha yang termasuk konsumen adalah perusahaan korporasi, BUMN, koperasi, importir, pedagang distributor, dll.

9.2 Asas dan Tujuan
• Asas manfaat
Segala upaya dalam menyelenggarakan perlindungan konsumen harus memberikan manfaat sebesar- besarnya
• Asas Keadilan
Memberikan kesempatan kepada konsumen dan pelaku nusaha untuk memperoleh haknya dan kewajiban secara adil
• Asas keseimbangan
Memberikan keseimbangan antara kepentingan konsumen, pelaku usaha, dan pemerintah dalam materiil maupun spiritual
• Asas keamanan dan keselamatan konsumen
Untuk memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan dalam penggunaan
• Asas kepastian hukum
Baik pelaku maupun konsumen mentaati hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen serta negara menjamin kepastian hukum
Sedangkan tujuan perlindungan konsumen, adalah
• Meningkatkan kesadaran, kemampuan
• Mengangkat harkat dan martabat konsumen
• Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih
• Menetapkan sistem perlindungan konsumen yang mengandung kepastian hukum
• Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsmn
• Meningkatkan kualitas barang dan jasa

9.3 Hak dan Kewajiban Konsumen
1. Hak konsumen
 Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi
 Hak untuk memilih barang dan jasa sesuai nilai tukar
 Hak atas informasi yang jelas, benar, dan jujur
 Hak untuk di dengar pendapat dan keluhannya atas barang jasa digunakan
 Hak untuk mendapatkan advokasi perlindungan konsumen
 Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur
 Hak untuk mendapatkan kompensasi
 Hak yang diatur dalam ketentuan peratran perundang- undangan
2. Kewajiban konsumen
 Membaca, mengikuti petunjuk informasi, dan prosedur pemakaian
 Beritikad baik dalam melakukan pembelian
 Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati
 Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen

9.4 Hak dan Kewajiban Pelaku Usaha
1. Hak pelaku usaha
 Hak untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan
 Hak untuk mendapat perlindungan hukujm dari tindakan konsumen
 Hak untuk melakukan pembelaan diri
 Hak untuk rehabilitasi nama baik jika terdapat pencemaran nama baik
 Hak- hak yang diatur dalam perundang-undangan
2. Kewajiban pelaku usaha
 Beritikad baik dalam melakukan kegiatan usha
 Melakukan informasi yang benar, jelas, jujur
 Memperlakukan konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif
 Menjamin mutu barang dan jasa yang diproduksi
 Memberikan kesempatan kepada konsumen untuk menguji atau mencoba
 Memberi kompensasi, ganti rugi, atau pergantian atas kerugian


9.5 Perbuatan yang Dilarang bagi Pelaku Usaha
1. Larangan dalam memproduksi atau memperdagangkan
a. Tidak memenuhi standar yang dipersyaratkan
b. Tidak sesuai dengan berat bersih, isi bersih, neto, ukuran, takaran sebagaimana yang dinyatakan tabel atau meneurut ukuran sebenarnya
c. Tidak sesuai dengan kondisi, jaminan, keistimewaan sebagaimana dlm label
d. Tidak sesuai dengan mutu, tingkatan, janji yang dinyatakan
e. Tidak mencamtumkan tanggal kadaluarsa
f. Tidak mengikuti ketentuan berproduksi secara halal
g. Tidak memasang label atau memuat penjelasan barang serta informasi produk
2. Larangan dalam menawarkan/mempromosikan/mengiklankan secra tdk benar, seolah-olah :
a. Barang tersebut telah memiliki potongan, harga khusus, standar tertentu
b. Barang tersebut dalam keadaan baik
c. Barang tersebut telah mendapat sponsor atau persetujuan
d. Barang tersebut tersedia, tidak cacat tersembunyi
e. Barang tersebut merupakan kelengkapan atau berasal dari barang tertentu
f. Secara langsung atau tidak, merendahkan barang lain
g. Menggunakan kata yang berlebihan: aman, tidak berbahay
h. Menawarkan sesuatu dengan janji atau yang belum pasti
3. Larangan dalam penjualan secara obral
a. Menyatakan barang itu seolah-olah telah memenuhi standar tertentu
b. Menyatakan barang itu seolah- olah tidak mengandung cacat
c. Tidak berniat untuk menjual barang yang ditawarkan melainkan dengan maksud menjual barang lain
d. Tidak menyediakan barang dalam jumlah tertentu dengan maksud menjual barang yang lain
e. Menaikkan harga sebelum melakukan obral
4. Larangan dalam periklanan
a. Mengelabui konsumen mengenai kualitas, kuantitas, bahan, kegunaan, serta informasi lain
b. Mengelabui tentang jaminan atau garansi terhadap barang
c. Tidak memuat informasi mengenai resiko
d. Mengeksploitasi kejadian seseorang tanpa seizin yang berwenang
e. Melanggar etika dalam ketentuan perundang- undangan


9.6 Kalausula Buku dalam Perjanjian
Dilarang membuat klausula baku pada setiap dokumen, antara lain :
 Menyatakan pengalihan tanggung jawab pelaku usaha
 Menyatakan bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali barang yang dibeli konsumen atau uang yang dibayarkan konsumen
 Menyatakan pemberian kuasa dari konsumen kepada pelaku usaha untuk tindakan sepihak berkaitan dengan barang yang dibeli secara angsuran
 Mengatur perihal pembuktian atas hilangnya pemnfaatan barang atau mengurangi manfaat
 Menyatakan tunduknya konsumen terhadap peraturan baru secara sepihak
 Menyatakan bahwa konsumen memberi kuasa kepada pelaku usaha untuk pembebanan terhadap barang angsuran

9.7 Tanggung Jawab Pelaku Usaha
Setiap pelaku harus tanggung jawab atas produk yang dihasilkannya. Ini bisa timbul karena mungkin produknya memilki cacat, karena kurang cermatnya produksi ataupun kesalahan lain. Tanggung jawab ini dengan memberi ganti rugi atas kerusakan. Bentuknya bisa melalui pengembalian uang, penggantian barang, garansi.
Jika pelaku usaha tidak mau tanggung jawab maka konsumen bisa mengajukan ke badan pengadilan.
Dalam pasal 27, ada hal- hal yang membebaskan pelaku dari tanggung jawab atas kerugian konsumen :
 Barang tersebut terbukti tidak diedarkan
 Cacat barang timbul pada kemudian hari atau akibat ditaati ketentuan mengenai kualifikasi barang
 Kelaalaian konsumen
 Lewatnya jangka waktu penuntutan 4 tahu, atau yang sudah disepakati

9.8 Sanksi
Sanksi yang diberikan oleh UU No 8 tahun 1999 dlaam pasal 60-63 berupa sanksi adminstratif dan sanksi pidana pokok, serta tambahan berupa perampasan barang tertentu, pengumuman keputusan hakim, pembayaran ganti rugi, perintah penghentian kegiatan tertentu yang menimbulkan kerugian konsumen, kewajiban penarikan barang dari peredaran, atau pencabutan izin usaha.

bab 8. Pasar Modal

Nama Kelompok :
1. Havitra Cipta Utama
2. Poetrie Aliza Saridane
3. Saina Pradesty
4. Yhana Kusuma Respati

BAB 8
PASAR MODAL
8.1 Pengertian
Pasar modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek atau perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya atau untuk melakukan transaksi jual beli. Sehingga juga merupakan tempat bertemunya penjual dan pembeli modal/ dana. Sedangkan efek ialah surat berharga berupa surat pengakuan hutang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti uang, right, waran.
Tujuan dari pasar modal mempercepat proses ikut sertanya masyarakat dalam pemilikan saham menuju pemerataan pendapatan masyarakat serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengerahan dana dan penggunaanya secara produktif untuk pembiayaan pembangunan nasional.

8.2 Dasar Hukum
1. UU No. 8 Tahun 1995, tentang Pasar Modal
2. Peraturan Pemerintah No. 45 tahun 1995, tentang Penyelanggaran Kegiatan dibidang Pasar Modal.
3. Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 1995, Tata Cara Pemerikasaan dibidang Pasar Modal.
4. SK Menteri Keuangan No. 645/KMK.010/1995, Pencabutan Keputusan Menteri Keuangan No 1548 Tahun 1990 tentang Pasar Modal.
5. SK Menteri Keuangan No. 646/KMK.010/1995, Pemilikan Saham atau Unit Penyertaan Reksadana oleh Pemodal Asing.
6. SK Menteri Keuangan No. 647/KMK.001/1995, Pembatasan Pemilikan Saham Perusahaan Efek oleh Pemodal Asing.
7. Keppres No. 117/1999 tentang perubahan atas Keppres No 97/1993, Tata Cara Penanaman Modal sebagaimana telah diubah dengan Keppres No 115/1998.
8. Keppres No. 120/1999, tentang perubahan atas Keppres No. 33/1981, Badan Koordinasi Penanaman Modal sebagaimana terakhir dengan Keppres No. 113/1998.
9. Keppres No. 121/1999 tentang perubahan atas Keppres No 183/1998, Badan Koordinasi Penanaman Modal, yang telah diubah dengan Keppres No. 37/1999.
10. Keputusan Menteri Negara Investasi / Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal No. 38/SK/1999, Pedoman dan Tata Cara Permohonan Penanaman Modal yang didirikan dlam rangka Penanaman Modal dalam Negeri dan penanaman Modal Asing.
8.3 Produk-Produk yang Terdapat dalam Pasar Modal
1. Saham
Penyertaan dalam modal dasar suatu perseroan terbatas, sebagai tanda bukti penyertaan tersebut dikeluarkan surat saham/ surat kolektif kepada pemegang saham. Adapun hak-hak pemilik saham:
a. Deviden
b. Suara dalam RUPS
c. Peningkatan modal atau selisih nilai yang mungkin ada.
2. Obligasi
Surat penyertaan utang dari perusahaan kepada para pemberi pinjaman, yakni para pemegang obligasi. Atau surat utang yang berjangka panjang sekurang- kurangnya 3 tahun. Hak pemilik obligasi:
a. Pembayaran bunga
b. Pelunasan piutang
c. Peningkatan nilai modal yang mungkin ada
3. Reksadana
Sertifikat yang menjelaskan bahnwa pemiliki menitipkan uang kepada pengelola reksadana untuk digunakan sebagai modal investasi di pasar uang atau pasar modal.
Hak pemiliki reksadana:
a. Deviden yang dibayarkan secara berkala
b. Peningkatan nilai modal yang ada
c. Hak menjual kembali

8.4 Para Pelaku dalam Pasar Modal
• Pelaku
Yakni pembeli dana/modal baik perseorangan maupun badan usaha yang menyisihkan kelebihan dana untuk berproduksi, serta adanya penjual dana/modal yaitu perusahaan yang memerlukan dana untuk keperluan usahanya.
• Emiten
Yakni pihak yang melakukan penawaran umum atau perusahaan yang memperoleh dana melalui pasar modal, sedangkan pemodal adalah pemberi atau penanam dalam perusahaan.
Terdapat dua kesempatan untuk menjadi pemodal
a. Pasar perdana (primary market)
Ialah pemodal pada saat saham belum dilakukan, masanya adalah 90 hari.
b. Pasar sekunder (secundary market)
Setelah 90 hari pasar perdana maka dapat masuk ke pasar sekunder dan setelah it efek dapat diperdagangkan setiap hari sesuai mekanisme pasar.
• Komoditi
Adalah barang yang diperjualbelikan, dapat berupa bursa uang, modal, timah, karet, tembakau, asuransi, perkapalan, dll.
• Lembaga Penunjang
Adalah yang terkait dalam kegiatan pasar modal serta lembaga swasta sebagai profesi penunjang.
• Investasi
Merupakan kegiatan menanamkan modal, baik langsung maupun tidak dengan harapan pada waktunya nanti pemilik modal mendapatkan keuntungan dari hasil penanamannya.

Dengan demikian, investasi di pasar modal dapat melalui dua cara:
1. Pembelian efek di pasar perdana
Yakni, pasar dalam masa penawaran efek dari perusahaan penjual efek kepada masyarakat untuk pertama kali.
2. Jual/beli efek di pasar sekunder
Dimana harga efek di pasar sekunder ditentukan oleh
a. Kondisi perusahaan emiten

8.5 Instansi yangTerkait dalam Pasar Modal
 Badan Pengawas Pasar Modal
Sebagai pengelola bursa yang berada di bawah Depkeu, lembaga ini memilki tugas dan fungsi :
1. Pembinaan, pengatur, pengawasan sehari0hari
2. Mewujudkan terciptanya kegiatan pasar modal yang teratur, wajar, efisien, pelindung kepentingan yang berkait
3. Bertindak adil
4. Bertanggung jawab kepada Menkeu
Kewenangan lembaga ini:
1. Memberi izin usaha, persetujuan, mewajibkan pendaftaran
2. Menetapkan persyaratan dan tata cara pendaftaran
3. Mengadakan pemerikasaan dan penyidikan
4. Membekukan atau membatalkan pencatatan suatu efek
5. Menetapkan instrumen lain sebagai efek. Dan sebagainya
Berdasarkan SK Menteri Keuangan No. 313/KMK.011/1978 tentang Penunjukkan Lembaga ayng dapat bertindak sebgai pembeli saham, meliputi:
1. Perusahaan asuransi milik negara / swasta yang modalnya dimiliki oleh WNI
2. Dana pensiun sebagai lembaga kesejahteraan peserta di hari tua
3. Badan sosial atau yayasan sebagai lembaga yang bersifat sosial
4. Koperasi sebagai kegiatan bidang ekonomi dan produksi
5. Bank berdasarkan perundang-undangan dan seluruh modal dimilki WNI
6. Badan usaha lain milik negara serta swasta yang modalnya dimiliki WNI

 Bursa Efek
Adalah lembaga yang menyelenggarakan sistem untuk mempertemukan penawaran, jual beli efek pihak pihak lain untuk memperdagangakan efek, sehingga dapat disimpulkan bursa efek adalah pihak yang mengambil alih Bapepam
Dalam Pasal 6 ayat 1 UU No. 8 tahun 1995 bursa efek harus memperoleh izin dari Bapepam.

 Lembaga Kliring dan Penjaminan
Adalh pihak yang menyelenggarakan jasa kliring dan penjamin penyelesaian transaksi bursa. Menurut Pasal 13 ayat 1 UU no 8 1995, LKP pun harus memperoleh izin dari Bapepam.

 Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian
Adalah pihak yang menyelenggarakan kegiatan custodian sentral bagi bank kustodian, perusahaan efek, dan pihak lain. Kustodian adalah perusahaan yang memberikan jasa penitipan efek dan harta yang berkaitan dengan jasa / efek lain.
Kustodian hanya dapat diselenggarakan oleh lembaga kliring dan penjamin, bursa efek, atau bank umum yang telah mendapat persetujuan Bapepam.



8.6 Reksadana
Adalah wadah yang digunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio efek oleh manajer investasi. Reksadana diatur dalam SK Menkeu No 1548/KMK 013/98 dan pasal 27 ayat 1 UU no 8 1995.

8.7 Lembaga Penunjang dalam Pasar Modal
Sebagai pendukung/ penunjang beroperasinya suatu pasar modal lembaga ini terdiri:
1. Penjamin emisi
Berdasaekan pasal 1 angka 17 UU no 8 1995 adalh pihak yang membuat kontrak emiten untuk melakukan penawaran umum bagi kepentingan emiten dengan atau tanpa kewajiban membeli sisa efek.
2. Penanggung
Untuk memperkuat dan kepercayaan pemodal sehingga jasa penanggung yang akan membayar pinjaman pokok maupun bunga tepat waktu.
3. Wali amanat
Adalah perwakilan untuk kepentinagan pemodal.
4. Perantara perdagangan efek
Biasa disebut broker, yaitu seorang yang dapat dipercaya untuk menyampaikan harga jual dan beli saham/ obligasi yang disediakan bursa efek.
5. Pedagang efek (dealer)
Dealer adalah pemodal yang melakukan jual beli efek. Namun yang dapat menjdaii dealer ini adalah lembaga yang telah mendapat izin dari Menkeu RI.
6. Perusahaan surat berharga
Merupakan perusahaan yang tercatat di BE mengkhusukan diri tidak hanya perdaganagn efek, tetapi melakukan kegiatan underwriter, perantara, penyedia jasa.
7. Perusahaan pengelola dana
Suatu perusahaan yang ditunjuk oleh pemodal untuk melakukan pengelola dana dan penyimpan dana, karena pemodal merasa tidak mampu menanggung resikonya.
8. Biro administrasi Efek
Pihak yang berdasarkan kontrak dengan emiten melakukan pencatatan pemilikian efek dan pembagian hak dan memberikan informasi terhadap pemilikan efek.

8.8 Profesi Penunjang dalam Pasar Modal
 Notaris
Pejabat umum yang berwenang membuat akta otentik dan terdaftar di Bapepam. Peran notaris adalah menyatakan keabsahan segala akta yang menyangkut eksistensi perusahaan.
 Konsultasi hukum
Memberikan pendapat dari segi hukum mengenai segala kewajiban yang mengikat perusahaan yang hendak go public secara hukum. Sehingga mempermudah investor.
 Akuntan publik
Bertanggungjawab memberikan pendapat terhadap kewajaran kewajiban laporan keuangan perusahaan yang hendak go public bukan kebenaran atas lap. Keuangan
 Perusahaan penilai
Pihak yang melakukan kegiatan penilaian kekayaan yang dimilki oleh perusahaan go publik.

8.9 Larangan dalam Pasar Modal
• Penipuan dan manipulasi dalam kegiatan perdagangan efek
Setiap pihak dilarang secaralangsung ataupun tidak langsung menipu, membuat pernyataan tidsk benar, dilarang melakukan dua transaksi efek
• Perdaganagan orang dalam (insider trading)
Seseorang yang membocorkan informasi terhadap informasi rahasia. Yang termasuk orang dalam, yaitu : komisaris, direktur, pemegang saham utama, pihak tertentu
• Larangan bagi orang dalam
Mempengaruhi orang lain untuk melakukan pembelian/ penjualan, memberikan informasi kpd pihak tertentu
• Larangan bagi orang yang dipersamakan dengan orang dalam
• Perusahaan efek yang memiliki informasi orang dalam

8.10 Sanksi Terhadap Larangan
• Sanksi administrasi :
Peringatan tertulis, denda, pembatasan dan pembekuan kegiatan usaha, pencabutan izin usaha, pembatalan perjanjian dan pendaftaran.
• Sanksi pidana
 Dikenakan terhadap pihak yang melakukan pelanggaran pidana di bidang pasar modal
 Bentuk sanksi, terdiri dari :
1. Pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda setinggi- tingginya satu miliar rupiah
2. Penjara paling lama sepuluh tahun dan denda setinggi- tingginya lima belas miliar rupiah.

Bab 7. Hak Kekayaan Intelektual

Nama Kelompok :
1. Havitra Cipta Utama
2. Poetrie Aliza Saridane
3. Saina Pradesty
4. Yhana Kusuma Respati

Bab 7
Hak Kekayaan Intelektual

Hak kekayaan adalah kekayaan berupa hak yang mendapat perlindungan hukum, sedangkan intelektual adalah kegiatan intelektual bedasarkan kegiatan daya cipta dan daya pikir dalam bentuk ekspresi, ciptaan, dan penemuan di bidang teknologi dan jasa.
Jadi, hak kekayaan intelektual adalah hak yang timbul dari kemampuan berpikir atau oalh piker yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia.
Dalam ilmu ekonomi, hak kekayaan intelektual merupakan harta kekayaan khusunya hukum benda (zakenrecht) yang mempunyai objek benda intelektual, yaitu benda yang tidak berwujud yang bersifat immaterial.

Intellectual property right (IPR) adalah perlindungan terhadap hasil karya manusia baik hasil karya yang berupa aktivitas dalam ilmu pengetahuan, industri, kesusastraan, dan seni.

Dalam pasal 7 TRIPS (tread related aspect of intellectual property right) diajabrkan tujuan dari perlindungan dan penegakan HKI adalah untuk mendorong timbulnya inovasi, pengalihan dan penyebaran teknologi dan diperolehnya manfaat bersama antara penghasil dan penggunaan pengetahuan teknologi, menciptakan kesejahteraan social dan ekonomi serta keseimbangan antara hak dan kewajiban.

Prinsip-prinsip hak kekayaan intelektual :
• prinsip ekonomi : bentuk yang akan memberi keuntungan kepada pemilik
• prinsip keadilan : mendapat perlindungan dalam kepemilikan
• prinsip kebudayaan : daapt meningkatkan taraf kehidupan, peradaban, dan martabat manusia
• prinsip social : mengatur kepentingan manusia sebagai warga Negara

Berdasarkan WIPO, hak atas kekayaan intelektual dibagi menjadi dua, yaitu hak cipta (copyrights), dan hak kekayaan industri (industrial property rights).

Hak kekayaan industri meliputi paten, merek, varietas tanaman, rahasia dagang, desain industri, dan desain tata letak sirkuit terpadu.

Hak Cipta
Pengertian hak cipta menurut pasal 1 ayat 1 UU nomor 19 tahun 2002 adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hak cipta terdiri dari:
 hak ekonomi (economic rights) adalah hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan serta produk hak terkait
 hak moral (moral rights) adalah hak yang melekat pada diri pencipta atau pelaku yang tidak dapat dihilangkan atau dihapus tanpa alasan apa pun, walaupun hak cipta atau hak terkait telah dialihkan.
Fungsi dan Sifat Hak Cipta
Hak cipta berfungsi untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaanya yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut perundang-undangan yang berlaku.
Hak cipta dianggap sebagai benda bergerak, sehingga hak cipta dapat dialihkan, baik seluruhnya maupun sebagian karena pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian tertulis, atau lainnya.
Cipta yang dilindungi :
 buku, program, dan semua hasil karya tulis lain
 ceramah, kuliah, pidato
 alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan
 lagu atau musik dengan atau tanpa teks
 drama atau drama musical, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomime
 seni rupa dalan segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan
 arsitektur
 peta
 seni batik
 fotografi
 sinematografi
 terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database dan karya lain dari hasil pengalihwujudan
Masa berlaku hak cipta
• hak cipta atas suatu ciptaan berlaku selama hidup pencipta dan terus menerus berlangsung hingga 50 tahun setelah pencipta meninggal dunia
• hak atas ciptaan dimiliki atau dipengang oleh suatu badan hukum berlaku selama 50 tahun sejak pertama kali diumumkan
• untuk perwajahan karya tulis yang diterbitkan berlaku selama 50 tahun sejak penerbitan
• untuk ciptaan yang tidak diketahui siapa penciptanya, dan peninggalan sejarah dan prasejarah benda budaya nasional dipegang oleh negara, tanpa batas waktu
• untuk ciptaan yang belum diterbitkan dipegang oleh Negara
• untuk ciptaan yang sudah diterbitkan penerbit sebagai pemegang hak cipta, jangka waktu berlaku selama 50 tahun sejak penerbitan
Penyelesaian sengketa
Pemegang hak cipta berhak mengajukan gugatan ganti rugi kepada pengadilan niaga atau dapat diajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung.
Pelanggaran Terhadap Hak Cipta
Diatur dalam pasal 72 dan 73 UU nomor 19 tahun 2002 yang dapat dikenakan hukum pidana dan perampasan oleh negara untuk dimusnahkan.

Hak Paten
Paten merupakan hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada investor atas hasil investasinya di bidang teknologi yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakan.
Invensi adalah ide investor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi,dapat berupa produk atau proses atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.
Lingkup Paten
Paten diberikan untuk invensi yang baru dan mengandung langkah inventif serta dapat diterapkan dalam industri.
Paten yang tidak diberikan untuk invensi, yaitu :
• proses atau produk, pengumuman dan penggunaan atau pelaksanaannya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas agama, ketetiban umum, atau kesusilaan
• metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan dan atau pembedahan yang ditetapkan terhadap manusia dan atau hewan
• teori metode di bidang ilmu pengetahuan dan matematika
Jangka Waktu Paten
Berdasarkan pasal 8 UU nomor 14 tahun 2001, paten diberikan jangka waktu selama 20 tahun terhitung sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu tidak dapat diperpanjang. Untuk paten sederhana diberi jangka waktu 10 tahun.
Permohonan Paten
Setiap permohonan hanya dapat diajukan untuk satu invensi atau beberapa invensi yang merupakan satu kesatuan invensi. Permohonan paten diajukan dengan membayar biaya kepada Direktorat Jendral Hak Paten Departemen Kehakiman & HAM.
Pengalihan Paten
Berdasarkan pasal 66 UU nomor 14 tahun 2001, paten dapat dialihkan baik seluruh atau sebagian karena pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian tertulis, atau sebab lain yang dibenarkan undang-undang.
Paten Sederhana
Paten sederhana hanya diberikan untuk satu invensi, dicatat, dan diumumkan di direktorat jendral sebagai bukti. Paten sederhana tidak dapat dimintakan lisensi wajib.



Penyelesaian Sengketa
Pemegang paten berhak mengajukan gugatan ganti rugi kepada pengadilan niaga terhadap siapa pun yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksudkan dengan perundang-undangan ini.
Pelanggaran terhadap hak paten akan dikenakan hukum pidana dan perampasan oleh negara untuk dimusnahkan.

Hak Merek
Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf, angka, warna,atau kombinasi yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan barang atau jasa.
Hak atas merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam daftar umum merek untuk jangka waktu tertentu.
Jenis-jenis Merek :
• merek dagang : merek pada barang yang diperdagangkan untuk membedakan dengan barang sejenisnya
• merek jasa : merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan untuk membedakan dengan jasa sejenisnya
• merek kolektif : merek yang digunakan pada barang atau jasa degan karakteristik yang sama yang diperdagangkan untuk membedakan dengan barang atau jasa sejenisnya.
Merek yang tidak dapat didaftar
Tidak dapat didaftar apabila mengandung unsure yang bertentangan dengan peraturan undang-undang, tidak memiliki daya pembeda, telah menjadi milik umum, dan merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohon pendaftarannya.
Pendaftaran merek diajukan kepada DirJen Merek Departemen Kehakiman dan HAM.
Jangka waktu merek yaitu 10 tahun sejak penerimaan dan dapat diperpanjang dengan jangka waktu yang sama.
Merek yang ditolak, yaitu :
• ada persamaan dengan yang sudah terdaftar
• ada persamaan dengan merek yang sudah terkenal
• ada persamaan dengan indikasi geografis yang dikenal
• merupakan atau menyerupai nama orang terkenal, foto atau nama badan hukum
• merupakan tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambing atau simbol negara
• merupakan tiruan atau menyerupai cap atau tanda atau setempel resmi yang digunakan oleh negara atau lembaga pemerintah
Penghapusan dan Pembatalan Pendaftaran Merek :
• merek tidak digunakan selama 3 tahun berturut-turut dalam perdagangan
• merek digunakan untuk jenis barang dan atau jasa yang tidak sesuai dengan yang didaftarkan

Perlidungan Varietas Tanaman
Perlidungan varietas tanaman adalah perlindungan khusus yang diberikan Negara, diwakili oleh pemerintah dan pelaksanaan dilakukan oleh kantor perlindungan varietas tanaman.
Varietas tanaman yang dapat diberi perlindungan adalah dari jenis atau spesies tanaman baru, unik, seragam, stabil, dan diberi nama.
Ketentuan Penamaan Varietas :
• nama tersebut dapat terus digunakan meskipun masa perlidungan telah habis
• pemberian nama tidak boleh menimbulkan kerancuan terhadap sifat-sifat varietas
• dilakukan oleh pemohon PVT dan didaftarkan pada kantor PVT
• Apabila tidak sesuai dengan ketentuan kedua, kantor PVT berhak menolak penamaan
• Apabila nama sudah digunakan, pemohon wajib mengganti nama varietas tersebut
• Nama varietas dapat juga diajukan sebagai merek dagang
Jangka waktu PVT sesuai pasal 4 UU nomor 29 tahun 2000 adalah 20 tahun untuk tanaman semusim dan 25 tahun untuk tanaman tahunan.
Hak untuk menggunakan varietas dapat meliputi :
• memproduksi atau memperbanyak benih
• menyiapkan untuk tujuan propagasi
• mengiklankan
• menawarkan
• menjual atau memperdagangkan
• mengekspor
• mengimpor
• mencadangkan untuk keperluan di atas
Dalam pasal 9 UU nomor 29 tahun 2000, menyebutkan pemegang hak PVT berkewajiban:
• melaksanakan hak PVT di Indonesia
• membayar biaya tahunan PVT
• menyediakan dan menunjukkan contoh benih varietas yang telah mendapatkan hak PVT di Indonesia kecuali apabila PVT secara teknis dana atau ekonomis tidak layak dilaksanakan di Indonesia
Peralihan Hak Perlindungan Varietas Tanaman
Dapat beralih karena :
• pewarisan
• hibah
• wasiat
• perjanjian dalam bentuk akta notaries
• sebab lain yang dibenarkan oleh undang-undang
Permohonan wajib lisensi dapat dilakukan dengan alasan :
• hak PVT yang bersangkutan tidak digunakan di Indonesia
• hak PVT telah digunakan dalam bentuk dan cara yang merugikan kepentingan masyarakat

Rahasia Dagang
Rahasia dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan atau bisnis yang mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik rahasia dagang.



Ruang Lingkup Rahasia Dagang
Rahasia dagana akan mendapat perlindungan apabila :
• informasi dianggap bersifat rahasia hanya diketahui sepihak
• informasi dianggap mempunyai nilai ekonomi
• informasi dianggap dijaga kerahasiaannya apabila pemilik yang menguasainya telah melakukan langkah-langkah yang layak dan patut.
Objek Rahasia Dagang
• formula
• metode pengolahan bahan kimia dan makanan
• metode dalam menyelenggarakan usaha
• daftar konsumen
• tingkat kemampuan debitur mengembalikan kredit
• perencanaan
• rencana arsitektur
• tabulasi data
• informasi teknik manufaktur
• rumor perancangan
• rencana pemasaran
• perangkat lunak computer
• kode akses
• PIN
• Data pemasaran
• Rencana usaha
Objek yang dilindungi yaitu semua informasi yang telah menjadi milik umum dan informasi yang telah dipublikasikan di muka umum
Syarat Pengajuan Perlindungan sebagai HKI :
• prinsip perlindungan otomatis
• perlindungan diberikan selama kerahasiaan terjaga dan tidak diumumkan

Hak pemilik rahasia dagang yaitu menggunakan sendiri rahasia dagang yang dimilikinya dan memberikan lisensi atau melarang pihak lain untuk menggunakan rahasia dagang.
Jangka waktu perlindungan untuk rahasia dagang tidak terbatas, ukurannya adalah sampai dengan informasi menjadi milik publik.
Pengalihan hak rahasia dagang, dengan cara :
• pewarisan
• hibah
• wasiat
• perjanjian tertulis
• sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh undang-undang
Lisensi rahasia dagang, lisensi hanya memberikan hak secara terbatas dan dengan waktu yang terbatas pula.
Perbuatan yang tidak dianggap pelanggaran rahasia dagang :
• didasarkan pada kepentingan pertahanan, keamanan, kesehatan ,atau keselamatan masyarakat.
• Tindakan rekayasa ulang atas produk yang dihasilkan untuk kepentingan pengembangan lebih lanjut produk yang bersangkutan

Desain Industri
Desain industri adalah suatu kreasi tentang bentuk konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan dari padanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi seta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan.
Lingkup Desain Industri
Diberikan untuk desain industri yang baru. Desain industri dianggap baru apabila pada tanggal penerimaan desain industri tidak sama dengan pengungkapan yang telah ada sebelumnya.
Jangka waktu perlindungan terhadap hak desain industri diberikan 10 tahun sejak tanggal penerimaan dan tercatat dalam daftar umum desain industri dan diumumkan dalam berita resmi desain industri.

Subjek desain industri adalah yang berhak memperoleh hak desain industri, yakni pendesain atau yang menerima hak tersebut dari pendesain.
Pemegang hak desain memiliki hak eksklusif untuk melaksanakan hak desain industri yang dimilikinya dan untuk melarang orang lain yang tanpa persetujuannya membuat, memakai, menjual, mengimpor, mengekspor dan atau mengedarkan barang yang diberi hak desain idustri, kecuali untuk kepentingan penelitian dan pendidikan.
Pengalihan hak desain industri dengan pewarisan hibah, wasiat, perjanjian tertulis atau sebab-sebab lainnya yang dibenarkan oleh peraturan undang-undang.
Pemegang hak desain industri berhak memberikan lisensi kepada pihak lain berdasarkan perjanjian lisensi untuk melaksanakan perbuatan atas hak desain industri, kecuali diperjanjikan lain.
Penyelesaian sengketa dapat dengan menggugat ganti rugi dan atau penghentian semua perbuatan sebagaimana diatur dalam undang-undang.
Sanksi tindak pidana terhadap desain industri yaitu dikenakan sanksi pidana kurungan dan denda.
Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
Hak desain tata letak sirkuit terpadu adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara Republik Indonesia kepada pendesain atas hasil kreasinya untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut.
Jangka waktu perlindungan terhadap hak desain tata letak sirkuit terpadu yaitu selama 10 tahun sejak pertama kali desain tersebut di eksploitasi secara komersial di mana pun atay sejak tanggal penerimaan.
Subjek desain tata letak sirkuit terpadu adalah pendesain atau yang menerima hak tersebut dari pendesain.
Pengalihan hak dilakukan dengan cara pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian tertulis atau sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan undang-undang.
Pemegang hak berhak memberikan lisensi kepada pihak lain bedasarkan perjanjian lisensi untuk melaksanakan semua perbuatan dalam pasal 8 UU nomor 32 tahun 2000. Setiap perjanjian lisensi wajib dicatatkan dalam daftar umum dan diumumkan dalam berita resmi desaintata letak sirkuit terpadu.
Penyelesaian sengketa, pemegang hak dapat menggugat siapa pun yang denga sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan dalam pasal 8 UU nomor 32 tahun 2000 yang diajukan ke pengadilan niaga berupa gugatan ganti rugi dan atau penghentian semua perbuatan.
Sanksi setiap tindak pidana terhadap desaintata letak sirkuit terpadu yaitu dikenakan sanksi pidana kurungan dan denda.

bab 4. Hukum dagang

Nama Kelompok :
1. Havitra Cipta Utama
2. Poetrie Aliza Saridane
3. Saina Pradesty
4. Yhana Kusuma Respati

BAB 4
HUKUM DAGANG
4.1 Hubungan Hukum Perdata Dengan Hukum Dagang
Berdasarkan Pasal 1 dan Pasal 15 KUHD dapat diketahui kedudukan KUH Dagang terhadap KUH Perdata. Pengertiannya, KUH dagang merupakan hukum yang khusus (lex specialis), sedangkan KUH Perdata merupakan hukum yang bersifat umum (lex generalis), sehingga berlaku suatu asas “lex specialis derogat legi genelari”, artinya hukum yang khusus dapat mengesampingkan hukum yang umum.

4.2 Berlakunya Hukum Dagang
Sebelum tahun 1938 Hukum Dagang hanya mengikat kepada para pedagang saja yang melakukan usaha dagang. Kemudian, sejak tahun 1938 pengertian perbuatan dagang menajdi lebih luas dan dirubah menjadi perbuatan perusahaan yang mengandung arti menjadi lebih luas, sehingga berlaku bagi setiap pengusaha (perusahaan).
Ada beberapa pendapat yang dapat diambil kesimpulan bahwa seseorang baru dapat dikatakan menjalankan perusahaan jika telah memenuhi unsur-unsur, seperti berikut:
a. Terang-terangan.
b. Teratur.
c. Bertujuan untuk memperoleh keuntungan materi.
Suatu perusahaan yang dijalankan dapat berbentuk sebagai berikut:
a. Ia seorang diri saja.
b. Ia sendiri dan dibantu oleh para pembantu.
c. Orang lain yang mengelola dengan pembantu-pembantu.

4.3 Hubungan Pengusaha dan Pembantu-Pembantunya
Di dalam menjalankan kegiatan suatu perusahaan tidak mungkin melakukan usahanya seorang diri. Oleh karena itu, diperlukan bantuan orang/pihak lain untuk membantu melakukan kegiatan-kegiatan tersebut.
Pembantu-pembantu dalam perusahaan dapat dibagi menjadi dua fungsi:
1. Pembantu di dalam perusahaan.
Bersifat sub ordinasi, yaitu hubungan atas dan bawah sehingga berlaku suatu perjanjian perburuhan.

2. Pembantu di luar perusahaan.
bersifat koordinasi, yaitu hubungan yang sejajar, sehingga berlaku suatu perjanjan pemberian kuasa yang akan memperoleh upah.

4.4 Pengusaha dan Kewajibannya
Menurut undang-undang, ada dua macam kewajiban pengusaha:
a. Membuat pembukuan.
Mewajibkan setiap orang yang menjalankan perusahaan supaya membuat catatan atau pembukuan mengenai kekayaan dan semua hal yang berkaitan dengan perusahaan agar dapat diketahui hak dan kewajiban para pihak.
b. Mendaftarkan perusahaannya.
Setiap orang atau badan yang menjalankan perusahaan menurut hukum wajib melakukan pendaftaran tentang segala sesuatu yang berkaitan dengan usahanya.

`4.5 Bentuk-Bentuk Badan Usaha
1. Dilihat dari jumlah pemiliknya.
a. Perusahaan perseorangan, yaitu suatu perusahaan yang dimiliki oleh perseorangan atau seorang pengusaha.
b. Perusahaan persekutuan, yaitu suatu perusahaan yang dimiliki oleh beberapa orang pengusaha yang bekerja sama dalam satu persekutuan.
2. Dilihat dari status hukumnya.
a. Perusahaan berbadan hukum, yaitu sebuah subjek hukum yang mempunyai kepentingan sendiri terpisah dari kepentingan pribadi anggotanya.
b. Perusahaan bukan badan hukum, yaitu harta pribadi para sekutu juga akan terpakai untuk memenuhi kewajiban perusahaan tersebut.
Sementara itu, di dalam masyarakat dikenal juga dua macam perusahaan:
1. Perusahaan swasta, yaitu perusahaan yang seluruh modalnya dimiliki oleh swasta atau tidak ada campur tangan pemerintah.
2. Perusahaan negara, yaitu perusahaan yang seluruh atau sebagian modalnya dimiliki negara.

4.6 Perseroan Terbatas
Perseroan terbatas merupakan kumpulan orang yang diberi hak dan diakui oleh hukum untuk mencapai tujuan tertentu
Dasar hukum perseroan terbatas diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas yang selanjutnya disebut UUPT.
4.7 Penyatuan Perusahaan
Dalam membentuk suatu perusahaaan dapat dilakukan berbagai cara:
1. Penggabungan (merger), yaitu penggabungan dua atau lebih perusahaan ke dalam satu perusahaan.
2. Peleburan (konsolidasi), yaitu peleburan dua atau lebih perusahaan menjadi satu perusahaan yang baru.
3. Pengambilalihan (akuisisi), yaitu pembelian seluruh atau sebagian saham dalam satu atau lebih oleh perusahaan atau pemilik perusahaan lainnya.

4.8 Pembubaran dan Likuidasi Perseroan Terbatas
Pembubaran dan likuidasi perseroan terbatas berpedoman pada Pasal 114 UUPT, dapat terjadi karena:
a. Keputusan RUPS.
b. Jangka waktu berdirinya yang ditetapkan dalam anggaran dasar telah berakhir.
c. Penetapan pengadilan.
Dengan demikian, jika perseroan telah bubar maka perseroan tidak dapat melakukan perbuatan hukum, kecuali untuk membereskan kekayaannya dalam proses likuidasi.
Kewajiban likuidator dari perseroan terbatas adalah sebagai berikut :
1. Likuidator dari perseroan yang telah bubar wajib memberitahukan kepada semua kreditornya dengan surat tercatat mengenai bubarnya perseroan.
2. Pemberitahuan sebagaimana dimaksud memuat:
a. Nama dan alamat kantor.
b. Tata cara pengajuan tagihan.
c. Jangka waktu pengajuan tagihan yang tidak boleh lebih dari 120 hari terhitung sejak surat pemberitahuan diterima.
3. Kreditor yang mengajukan tagihan sesuai dengan ketentuan yang belaku ditolak, dapat mengajukan gugatan ke pengadilan negeri, paling lambat 90 hari terhitung sejak tanggal penolakan.
4. Likuidator wajib mendaftarkan dan mengumumkan ahsik akhir proses likuidasi sesuai ketentuan yang berlaku.
5. Dalam hal perseroan bubar, likuidator dalam waktu paling lambat 30 hari berkewajiban melakukan hal-hal berikut:
a. Mendaftarkan sebagaimana dimaksud dalam pasal 21.
b. Mengajukan permohonan untuk diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
c. Mengumumkan dalam dua surat kabar harian.

4.9 Koperasi
Koperasi adalah perserikatan yang memenuhi keperluan para anggotanya dengan cara menjual barang keperluan sehari-hari para anggotanya dengan harga murah (tidak bermaksud mencari untung). Pembentukan koperasi diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Pasal 1 butir 1 koperasi adalah badan hukum yang beranggotakan orang-seorang atau daban hukum koperasi yang melandaskan usahanya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Jadi, koperasi bertujuan untuk memajukan kesejahteraan para anggotanya pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
4.10 Yayasan
Yayasan adalah badan hukum yang tidak mempunyai anggota yang dikelola oleh pengurus dan didirikan untuk tujuan sosial. Dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001, yayasan merupakan suatu badan hukum dan untuk dapat menjadi badan hukum wajib memenuhi kriteria dan tersyaratan tertentu, yakni:
1. Yayasan terdiri atas kekayaan yang terpisahkan.
2. Kekayaan yayasan diperuntukkan untuk mencapai tujuan yayasan.
3. Yayasan mempunyai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan.
4. Yayasan tidak mempunyai anggota.
Yang termasuk sebagai organ yayasan adalah:
a. Pembina, yaitu organ yayasan yang mempunyai kewenangan dan memegang kekuasaan tertinggi.
b. Pengurus, yaitu organ yayasan yang melaksanakan kepengurusan yayasan. Seorang pengurus harus mampu melakukan perbuatan hukum dan diangkat oleh pembina berdasarkan keputusan rapat pembina.
c. Pengawas, yaitu organ yayasan yang bertugas melakukan pengawasan serta memberi nasihat kepada pengurus dalam menjalankan kegiatan yayasan.

4.11 Badan Usaha Milik Negara
Badan usaha milik negara adalah persekutuan yang berbadan hukum yang didirikan dan dimiliki negara. Perusahaan negara adalah daban hukum dengan kekayaan dan modalnya merupakan kekayaan sendiri dan tidak terbagi dalam saha-saham.
Jadi, badan usaha milik negara dapat berupa:
1. Perusahaan jawatan (perjan), yaitu BUMN yang seluruh modalnya termasuk dalam anggaran belanja negara yang menjadi hak dari departemen yang bersangkutan.
2. Perusahaan umum (perum), yaitu BUMN yang seluruh modalnya dimiliki negara dan tidak terbagi atas saham.
3. Perusahaan perseroan (persero), yaitu BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam sahan yang seluruh atau sebagian paling sedikit 51% sahamnya dimiliki negara dan bertujuan mengejar keuntungan.

Senin, 09 Mei 2011

bab 3. Hukum Perikatan

Nama Kelompok :
1. Havitra Cipta Utama
2. Poetrie Aliza Saridane
3. Saina Pradesty
4. Yhana Kusuma Respati

Bab 3
3.1 Hukum Perikatan
Dalam buku III KUH Perdata merupakan hukum pelegkap, yakni berlaku bagi para pihak yang mengadakan perjanjian sepanjang mereka tidak mengesampingkan syarat-syarat dan isi dari perjanjian.
3.2 Perikatan
Menurut beberapa ahli hukum perikatan adalah :
1. Wirjono Prodjodikoro dalam buku Asas-Asas Hukum Perjanjian oleh Wirjono diterjemahkan menjadi hukum perjanjian, bukan hukum perikatan.
2. R.Subekti dalam buku Pokok-Pokok Hukum Perdata menulis perkataan perikatan sebab menurut Buku III KUH Perdata perikatan timbul dari :
• Persetujuan atau perjanjian;
• Perbuatan yang melanggar hukum;
• Pengurusan kepentingan orang lain yang tidak berdasarkan persetujuan.
3.3 Dasar Hukum Perikatan
Berdasarkan KUH Perdata terdapat tiga sumber :
1. Perikatan yang timbul dari persetujuan (perjanjian),
2. Perikatan yang timbul dari undang-undang,
a) Perikatan terjadi karena undang-undang semata.
b) Perikatan terjadi karena undang-undang akibat perbuatan manusia baik yang diperbolehkan maupun yang bertentangan dengan hukum.
3. Perikatan terjadi bukan perjanjian, tetapi karena perbuatan melanggar hukum dan perwakilan sukarela.
3.4 Asas-Asas dalam Hukum Perjanjian
Dalam buku III KUH Perdata, yakni menganut asas kebebasan berkontrak dan asas konsensualisme.
3.4.1 Asas Kebebasan Berkontrak
Dalam pasal 1338 KUH Perdata juga dikatakan system terbuka, artinya dalam membuat perjanjian ini para pihak diperkenankan untuk menentukan isi dari perjanjiannya dan sebagai undang-undang bagi mereka sendiri.
3.4.2 Asas Konsensualisme
Dalam pasal 1320 KUH Perdata, untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat :
1. Kata sepakat antara para pihak yang mengikatkan diri
2. Cakap untuk membuat suatu perjanjian / sudah dewasa (usia 21 tahun)
3. Mengenai suatu hal tertentu / keterangan terhadap objek (jenis, jumlah, harga)
4. Suatu sebab yang halal / harus mempunyai tujuan.
Suatu perjanjian dilihat dari syarat-syarat sahnya :
a. bagian inti (esensial)
adalah bagian yang sifatnya menentukan atau menyebabkan perjanjian itu tercipta.
b. bagian bukan inti
• Naturalia adalah sifat seperti menjamin tidak ada cacat dalam benda yang akan dijual.
• Aksidential adalah sifat yang secara tegas diperjanjikan oleh para pihak.
3.5 Wansprestasi
Wansperstasi timbul apabila debitur tidak melakukan apa yang diperjanjikan (lalai).
Bentuk dari wansprestasi yakni :
1. Tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukannya;
2. Melaksanakan apa yang dijanjikannya, tetapi tidak sebagaimana yang dijanjikan;
3. Melakukan apa yang dijanjikan tetapi terlambat;
4. Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya.
3.6 Akibat-Akibat Wansprestasi
Hukuman atau akibat bagi yang melakukan wansprestasi :
1. membayar kerugian yang diderita oleh kreditur (ganti rugi)
2. pembatalan perjanjian atau pemecahan perjanjian
3. peralihan risiko
3.6.1 Jenis-Jenis Risiko
1. Risiko dalam perjanjian sepihak
Dalam pasal 1237 KUH Perdata, yakni risiko ditanggung oleh kreditor.
2. Risiko dalam perjanjian timbal balik
a) Risiko dalam jual beli diatur dalam pasal 1460 KUH Perdata, yakni risiko yang ditanggung oleh pembeli.
b) Risiko dalam tukar menukar diatur dalam pasal 1545 KUH Perdata, yakni risiko yang ditanggung oleh pemilik barang.
c) Risiko dalam sewa-menyewa, diatur dalam pasal 1553, yakni risiko yang ditanggung oleh pemilik barang.
3.6.2 Membayar Biaya Perkara
Untuk debitor yang ingin membela diri karena dituduh lalai ada 3 kategori :
1. Mengajukan tuntutan adanya keadaan memaksa
2. Mengajukan bahwa si berpiutang (kreditor) sendiri juga telah lalai
3. Pelepasan hak
3.7 Hapusnya Perikatan
Berdasarkan pasal 1381 KUH Perdata, ada 10 cara penghapusan suatu perikatan :
a) Pembayaran merupakan setiap pemenuhan perjanjian secara sukarela;
b) Penawaran pembayaran tunai diikuti dengan penyimpangan atau penitipan;
c) Pembaharuan utang;
d) Perjumpaan utang atau kompensasi;
e) Percampuran utang;
f) Pembebasan utang
g) Musnahnya barang yang terutang;
h) Batal/pembatalan;
i) Berlakunya suatu syarat batal;
j) Lewat waktu.
3.8 Memorandum of Understanding (MoU)
Menurut pendapat Munir Faudi, memorandum of understanding disebut juga dengan nota kesepakatan.
Asas kebebasan berkontrak adalah suatu asas yang memberikan kebebasan untuk
• Membuat atau tidak membuat perjanjian;
• Mengadakan perjanjian dengan siapapun;
• Menentukan isi perjanjian, pelaksanaan, dan persyaratannya;
• Menentukan bentuk perjanjian, tertulis atau lisan.
Asas kebebasan berkontrak dibatasi oleh rambu-rambu hukum :
• Harus memenuhi syarat sebagai kontrak;
• Tidak dilarang oleh undang-undang;
• Tidak bertentangan dengan kebiasaan yang berlaku;
• Harus dilaksanakan dengan itikad baik.
3.8.1 Ciri-Ciri Memorandum of Understanding
a. isinya ringkas, sering kali hanya satu halaman saja;
b. berisikan hal-hal yang pokok-pokok saja;
c. hanya bersifat pendahuluan saja, yang akan diikuti oleh perjanjian lain yang lebih rinci;
d. mempunyai jangka waktu berlakunya (1 bulan,6 bulan, setahun) jika dalam jangka waktu tersebut tidak dilanjutkan penandatanganan maka perjanjian akan batal. Kecuali diperpanjang oleh para pihak;
e. dibuat dalam bentuk perjanjian bawah tangan;
f. tidak ada kewajiban yang bersifat memaksa.
3.8.2 Alasan-Alasan dibuat Memorandum Of Understanding
a) Karena prospek bisnis yang belum jelas.
b) Karena dianggap penandatanganan kontrak masih lama dengan negosiasi yang alot.
c) Karena tiap-tiap pihak masih ragu dan perlu waktu dalam menandatangani kontrak.
d) MOU dibuat dan ditandatangani oleh para eksekutif dari suatu perusahaan perlu suatu perjanjian yang lebih rinci yang dirancang oleh staf yang berkaitan.
3.8.3 Tujuan Memorandum of Understanding
Tujuan pembuatan Memorandum of Understanding dimaksudkan supaya memberikan kesempatan kepada pihak yang bersepakat untuk memperhitungkan apakah saling menguntungkan atau tidak jika diadakan kerjasama.

Bab 2. Subjek dan Objek hukum

Nama Kelompok :
1. Havitra Cipta Utama
2. Poetrie Aliza Saridane
3. Saina Pradesty
4. Yhana Kusuma Respati

BAB 2.
SUBJEK DAN OBJEK HUKUM
Orang adalah pembawa hak dan kewajiban atau setiap makhluk yang berwenang untuk memiliki, memperoleh, dan menggunakan hak dan kewajiban dalam lalu lintas hukum disebut subjek hukum. Subjek hukum terdiri dari dua :
2.1 Manusia Biasa
Dalam Pasal 2 Ayat 1 KUH Perdata menegaskan bahwa anak yang ada dalam kandungan seorang perempuan dianggap telah dilahirkan bila kepentingan si anak menghendakinya.
Ditambahkan juga pada Pasal 2 Ayat 2 KUH Perdata apabila ia dilahirkan mati maka ia dianggap tidak pernah ada. Jadi Negara RI sebagai Negara hukum mengakui setiap orang sebagai subjek hukum oleh undang-undang.
Seperti dalam hukum telah dibedakan dari segi perbuatan-perbuatan hukum adalah sebagai berikut :
1. Dewasa menurut hukum (telah berusia 21 tahun) dan berakal sehat.
2. Berdasarkan Pasal 1330 KUH Perdata tentang orang yang tidak cakap untuk membuat perjanjian adalah,
a. Orang-orang yang belum dewasa (belum mencapai usia 21 tahun);
b. Orang yang terkena gangguan jiwa, pemabuk atau pemboros;
c. Orang wanita yang dalam perkawinan atau yang berstatus sebagai istri (telah dicabut dengan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3/1963 Pasal 31 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 yang menetapkan hak dan kedudukan istri seimbang dengan hak dan kedudukan suami dalam kehidupan rumah tangga)
2.2 Badan Hukum (Rechts Person)
Badan hukum sebagai pembawa hak dan tidak berjiwa dapat melakukan sebagai pembawa hak manusia, seperti dapat melakukan persetujuan-persetujuan, memiliki kekayaan yang sama sekali terlepas dari kekayaan anggota-anggotanya.
Misalnya, suatu perkumpulan diminta pengesahan sebagai badan hukum dengan cara :
a. Didirikan dengan akta notaris;
b. Didaftarkan di kantor panitera pengadilan negeri setempat;
c. Dimintakan pengesahan anggaran dasar (AD) kepada Menteri Kehakiman dan HAM;
d. Diumumkan dalam Berita Negara RI.
Badan hukum dibedakan menjadi dua bentuk :
1. Badan Hukum Publik (Publiek Rechts Person)
Badan hukum ini dibentuk oleh yang berkuasa berdasarkan perundang-undangan yang dijalankan secara fungsional oleh eksekutif (pemerintah) atau badan pengurus.
2. Badan Hukum Privat (Privat Rechts Person)
Badan hukum ini merupakan badan swasta yang didirikan orang untuk tujuan tertentu, yakni mencari keuntungan, social, pendidikan, ilmu pengetahuan, dan lainnya menurut hukum yang berlaku secara sah, misalnya perseroan terbatas, koperasi, yayasan, dan badan amal.
2.3 Objek Hukum
Objek hukum menurut Pasal 499 KUH Perdata, yakni benda. Benda adalah segala sesuatu yang berguna bagi subyek hukum atau segala sesuatu yang menjadi pokok permasalahan dan kepentingan bagi para subyek hukum atau segala sesuatu yang dapat menjadi objek dari hak milik (eigendom).
Berdasarkan Pasal 503-504 KUH Perdata disebutkan bahwa benda dibagi menjadi dua, yaitu :
1. Benda yang bersifat kebendaan (materiekegoederen)
Suatu benda yang sifatnya dapat dilihat, diraba, dan dirasakan dengan panca indera, terdiri dari :
a. Benda bertubuh/berwujud, meliputi;
1) Benda bergerak/tidak tetap, berupa benda yang dapat dihabiskan dan benda yang tidak dapat dihabiskan;
2) Benda tidak bergerak;
b. Benda tidak bertubuh/tidak berwujud, seperti surat berharga.
2. Benda yang bersifat tidak kebendaan (immateriekegoederen)
Suatu benda yang hanya dirasakan oleh panca indera saja (tidak dapat dilihat) dan kemudian dapat direalisasikan menjadi suatu kenyataan, contohnya merek perusahaan, paten, ciptaan music atau lagu.
Dalam KUH Perdata benda dapat dibedakan menjadi sebagai berikut :
1. Barang yang berwujud dan barang yang tidak berwujud;
2. Barang yang bergerak dan barang yang tidak bergerak;
3. Barang yang dapat dipakai habis dan barang-barang yang dipakai tidak habis;
4. Barang-barang yang sudah ada dan barang-barang yang masih akan ada;
5. Barang-barang uang dalam perdagangan dan barang-barang yang di luar perdagangan;
6. Barang-barang yang dapat dibagi dan barang-barang yang tidak dapat dibagi.
2.3.1 Benda Bergerak
Benda bergerak dapat dibedakan menjadi sebagai berikut :
a. Benda bergerak karena sifatnya, adalah benda yang dapat dipindahkan, missal meja, kursi, dan yang dapat berpindah sendiri contohnya ternak.
b. Benda bergerak karena ketentuan undang-undang, menurut Pasal 511 KUH Perdata adalah hak-hak atas benda bergerak, missal hak memungut hasil atas benda bergerak, hak pakai atas benda bergerak, dan saham perseroan terbatas.
2.3.2 Benda Tidak Bergerak
Benda tidak bergerak dapat dibedakan menjadi seperti berikut :
a. Benda tidak bergerak karena sifatnya, yakni tanah dan segala sesuatu yang melekat di atasnya, missal pohon, tumbuh-tumbuhan, arca, dan patung.
b. Benda tidak bergerak karena tujuannya, yakni mesin alat-alat yang dipakai dalam pabrik.
c. Benda tidak bergerak karena ketentuan undang-undang ini berwujud hak-hak atas benda-benda yang tidak bergerak, missal hipotik.
Membedakan benda bergerak dan benda tidak bergerak sangat penting karena berhubungan dengan empat hal yaitu :
a. Pemilikan (bezit)
Pemilikan untuk benda bergerak berlaku asas yang tercantum dalam Pasal 1977 KUH Perdata, yaitu bezitter dari barang bergerak adalah pemilik dari barang tersebut, sedangkan untuk benda tidak bergerak tidak demikian halnya.
b. Penyerahan (levering)
Penyerahan untuk benda bergerak dapat dilakukan penyerahan secara nyata dari tangan ke tangan, sedangkan benda tidak bergerak dilakukan balik nama.
c. Daluarsa (verjaring)
Daluarsa untuk benda bergerak tidak mengenal daluarsa sebab bezit disini sama dengan pemilikan atas benda bergerak tersebut, sedangkan untuk benda tidak bergerak mengenal adanya kadaluarsa.
d. Pembebanan (bezwaring)
Pembebanan untuk benda bergerak dilakukan dengan gadai/fidusia sedangkan untuk benda tidak bergerak dengan hipotik.


2.4 Hukum Benda (Zakenrecht)
Hukum benda merupakan bagian dari hukum kekayaan, yakni peraturan-peraturan yang mengatur hak dan kewajiban manusia yang bernilai uang. Hak kebendaan merupakan hak mutlak atau lawannya hak nisbi.
2.4.1 Hak Mutlak (Hak Absolut)
Hak mutlak (hak absolut) terdiri dari :
a) Hak kepribadian, misalnya hak atas namanya, hidup, kemerdekaan, dan lain-lain.
b) Hak yang terletak dalam hukum keluarga, yakni hak yang timbul karena adanya hubungan antara suami istri dan hubungan orang tua dan anak.
c) Hak mutlak atas suatu benda inilah yang disebut hak kebendaan.
2.4.2 Hak Nisbi (Hak Relatif)
Hak nisbi (hak relatif) adalah semua hak yang timbul karena adanya hubungan utang-piutang, dan utang-piutang timbul dari perjanjian dan undang-undang.
1. Penggolongan hak kebendaan
Penggolongan hak kebendaan dalam KUH Perdata dibedakan menjadi 2 kelompok :
a) Hak kebendaan yang sifatnya memberikan kenikmatan atas suatu benda contohnya hak memungut hasil atas benda bergerak dan hak pakai atas benda bergerak.
b) Hak kebendaan yang sifatnya memberikan jaminan atas pelunasan utang, contohnya gadai (pand) yang merupakan jaminan utang atas benda bergerak dan hipotik sebagai jaminan atas benda tidak bergerak selain tanah.
2. Cara memperoleh hak milik atas suatu benda
Berdasarkan Pasal 584 KUH Perdata cara memperoleh hak milik atas suatu benda, antara lain :
a. Pelekatan,
b. Daluwarsa,
c. Pewarisan, dan
d. Penyerahan.
Untuk penyerahan berdasarkan suatu title pemindahan hak berasal dari seorang yang berhak memindahkan hak milik kepada orang lain sebagai berikut :
1) Penyerahan atas benda bergerak diatur dalam Pasal 612 KUH Perdata, dilakukan dengan cara penyerahan dari tangan ke tangan.
2) Penyerahan atas benda tak bergerak (tanah) dilakukan dengan pembuatan akta PPAT.
3) Penyerahan atas benda tak berwujud diatur dalam Pasal 613 KUH Perdata untuk
a) Piutang atas tunjuk, dengan penyerahan nyata;
b) Piutang atas nama, dengan cessie;
c) Piutang tidak kepada pengganti, penyerahan surat disertai dengan endosemen.
2.5 Hak Kebendaan yang Bersifat sebagai Pelunasan Utang (Hak Jaminan)
Hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan utang (hak jaminan) adalah hak jaminan yang melekat pada kreditor yang memberikan kewenangan kepadanya untuk melakukan eksekusi kepada benda yang dijadikan jaminan.
2.6 Macam-Macam Pelunasan Utang
2.6.1 Pelunasan Utang dengan Jaminan Umum
Pada Pasal 1131 KUH Perdata dinyatakan bahwa segala kebendaan debitor, baik yang ada maupun yang akan ada, baik bergerak maupun yang tidak bergerak merupakan jaminan terhadap pelunasan utang yang dibuatnya. Sedangkan Pasal 1132 KUH Perdata menyebutkan harta kekayaan debitor menjadi jaminan secara bersama-sama bagi semua kreditor yang memberikan utang kepadanya.
Dalam hal ini, benda yang dapat dijadikan pelunasan jaminan :
a. Benda tersebut bersifat ekonomis (dapat dinilai dengan uang);
b. Benda tersebut dapat dipindahtangankan haknya kepada pihak lain.
2.6.2 Pelunasan Utang dengan Jaminan Khusus
Hak khusus bagi jaminan tertentu bagi pemegang gadai, hipotik, hak tanggungan, dan fidusia.
2.7 Gadai
Gadai adalah hak yang diperoleh kreditor atas suatu barang bergerak yang diberikan kepadanya oleh debitor atau orang lain atas namanya untuk menjamin suatu utang.
2.7.1 Sifat-Sifat Gadai
a) Gadai untuk benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud.
b) Gadai bersifat accesoir, artinya merupakan tambahan dari perjanjian pokok.
c) Adanya sifat kebendaan.
d) Syarat inbezitztelling, artinya benda gadai harus keluar dari kekuasaan pemberi gadai, atau benda gadai diserahkan dari pemberi gadai kepada pemegang gadai.
e) Hak untuk menjual atas kekuasaan sendiri.
f) Hak prefernsi (hak untuk didahulukan), sesuai dengan Pasal 1130 dan Pasal 1150 KUH Perdata.
g) Hak gadai tidak dapat dibagi-bagi artinya sebagian hak gadai tidak akan menjadi hapus dengan dibayarnya sebagian dari utang.
2.7.2 Objek Gadai
Objek Gadai adalah semua benda bergerak dan pada dasarnya bisa digadaikan untuk mendapatkan pembayaran uang.
2.7.3 Hak Pemegang Gadai
Hak yang didapat si pemegang gadai selama gadai berlangsung.
a. Pemegang gadai berhak menjual benda yang digadaikan atas kekuasaan sendiri. Hasil penjualan sebagian untuk melunasi utang debitor dan sisanya dikembalikan kepada debitor.
b. Pemegang gadai berhak untuk mendapatkan ganti rugi yang berupa biaya-biaya yang telah dikeluarkan untuk menyelamatkan benda gadai.
c. Pemegang gadai mempunyai hak untuk menahan benda gadai sampai ada peluasan utang dari debitur (jumlah utang dan bunga).
d. Pemegang gadai mempunyai hak preferensi dari kreditur-kreditur yang lain.
e. Hak untuk menjual benda gadai dengan perantara hakim.
f. Atas izin hakim tetap menguasai benda gadai.
2.7.4 Kewajiban-Kewajiban Pemegang Gadai
a. Pemegang gadai bertanggung jawab atas hilangnya atau merosotnya harga barang yang digadaikan, jika itu semua terjadi atas kelalaiannya.
b. Berkewajiban untuk memberitahukan pemberi gadai jika barang gadai dijual.
c. Bertanggung jawab terhadap hasil penjualan barang gadai.
d. Kewajiban untuk mengembalikan benda gadai jika debitor melunasi utangnya.
e. Kewajiban untuk memelihara benda gadai.
2.7.5 Hapusnya Gadai
a. Hapusnya perjanjian pokok (sudah dilunasi).
b. Karena musahnya benda gadai.
c. Karena pelaksanaan eksekusi.
d. Karena pemegang gadai telah melepaskan hak gadai secara sukarela.
e. Karena pemegang gadai telah kehilangan kekuasaan atas benda gadai.
f. Karena penyalahgunaan benda gadai.
2.8 Hipotik
Berdasarkan Pasal 1162 KUH Perdata adalah suatu hak kebendaan atas benda tidak bergerak untuk mengambil penggantian dari padanya bagi pelunasan suatu perutangan.
2.8.1 Sifat-Sifat Hipotik
a. Bersifat accesoir, yakni seperti halnya gadai.
b. Mempunyai sifat zaaksgevolg (droit de suite), yaitu hak hipotik senantiasa mengikuti bendanya dalam tagihan tangan siapapun benda tersebut berada.
c. Lebih didahulukan pemenuhannya dari piutang yang lain.
d. Objeknya benda-benda tetap.
2.8.2 Objek Hipotik
Dengan berlakunya UUHT, objek hipotik meliputi sebagai berikut :
a) Kapal laut, tentang Pelayaran.
b) Kapal terbang dan helicopter tentang Penerbangan.
2.9 Perbedaan Gadai dan Hipotik
a. Gadai harus disertai dengan penyerahan kekuasaan atas barang yang digadaikan, sedangkan hipotik tidak.
b. Gadai hapus jika barang yang digadaikan berpindah ke tangan orang lain, sedangkan hipotik tidak, tetapi tetap mengikuti bendanya walaupun bendanya dipindahtangankan ke orang lain.
c. Satu barang tidak pernah dibebani lebih dari satu gadai walaupun tidak dilarang, tetapi beberapa hipotik yang bersama-sama dibebankan di atas satu benda merupakan keadaan biasa.
d. Adanya gadai dapat dibuktikan dengan segala macam pembuktian yang dipakai untuk membuktikan pejanjian pokok, sedangkan perjanjian hipotik dibuktikan dengan akta otentik.
2.10 Hak Tanggungan
Hak tanggungan merupakan hak jaminan atas tanah yang dibebankan berikut benda-benda lain yang bersangkutan.
UUHT memberikan kedudukan kreditor tertentu yang kuat dengan ciri-ciri berikut :
a) Kreditor yang diutamakan terhadap kreditor lainnya.
b) Hak tanggungan tetap mengikuti objeknya dalam tangan siapapun berada atau selama perjanjian pokok belum dilunasi.
c) Memenuhi syarat spesialitas dan publisitas, sehingga dapat mengikat pihak ketiga dan memberikan kepastian hukum kepada pihak-pihak yang berkepentingan.
d) Mudah dan pasti pelaksanaan eksekusinya.
Benda yang akan dijadikan jaminan hutang, harus memenuhi syarat-syarat berikut :
a) Benda tersebut bersifat ekonomis (dapat dinilai dengan uang).
b) Benda tersebut dapat dipindahtangankan haknya kepada pihak lain.
c) Tanah yang akan dijadikan jaminan ditunjuk oleh undang-undang.
d) Tanah tersebut sudah terdaftar berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 tahun 1997 tentang pendaftaran tanah.
2.10.1 Objek Hak Tanggungan
Dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 yang menjadi objek hak tanggungan, yakni :
a) Hak milik (HM)
b) hak guna bangunan (HGB)
c) Hak guna usaha (HGU)
d) Rumah susun berikut tanah hak bersama serta hak milik atas satuan rumah susun
e) Hak pakai atas tanah Negara
Fungsi dari pendaftaran :
• Sebagai syarat konstitutif lahirnya hak tanggungan
• Sebagai pembuktian telah terjadi hak tanggungan
• Sebagai alat bukti bagi para pihak debitor, kreditor, maupun pihak ketiga.
Berdasarkan Pasal 20 UUHT hak yang diberikan oleh kreditor :
a) Pemegang hak tanggungan pertama untuk menjual objek hak tanggungan
b) Berdasarkan titel eksekutorial yang terdapat dalam sertifikat hak tanggungan
c) Atas kesepakatan pemberi dan pemegang hak tanggungan, penjualan objek hak tanggungan dapat dilaksanakan di bawah tangan.
2.11 Fidusia
Fidusia merupakan suatu perjanjian accesor antara debitor dan kreditor yang isinya penyerahan hak milik secara kepercayaan atas benda bergerak milik debitor kepada kreditur. Dan merupakan hukum yang berdasarkan kepercayaan.
Lembaga jaminan fidusia telah diakui berdasarkan yurisprudensi Keputusan Hooggerechtsh tanggal 18 Agustus 1932 serta keputusan Mahkamah Agung tanggal 1 September 1971 Reg No. 372 K/Sip/1970.
2.11.1 Objek Jaminan Fidusia
Menurut pasal 1 angka 4 UUJF yakni benda.
Dalam pasal 3 benda tidak bergerak harus memenuhi persyaratan :
a) Benda tersebut tidak dapat dibebani dengan hak tanggungan
b) Benda tersebut tidak dibebani dengan hak hipotik, untuk benda bergerak tidak dibebani dengan hak gadai.
2.11.2 Perjanjian Fidusia
Perjanjian yang harus dibuat dengan akta notaris dalam bahasa Indonesia dan merupakan akta jaminan fidusia.
2.11.3 Pendaftaran Fidusia
Tujuan pendaftaran fidusia :
a) Untuk melahirkan jaminan fidusia bagi penerima fidusia dan menjamin pihak yang mempunyai kepentingan atas benda yang dijaminkan.
b) Untuk memberikan perlindungan hukum kepada penerima dan pemberi fidusia serta pihak ketiga yang berkepentingan.
c) Memberikan hak yang didahulukan (kreditur preferent).
d) Memenuhi asas spesialitas dan publisitas.
e) Memberi rasa aman kepada kreditur penerima jaminan fidusia dan pihak ketiga yang berkepentingan.
2.11.4 Eksekusi Jaminan Fidusia
Berdasarkan pasal 39 UUJF, jika debitor cidera janji eksekusi terhadap benda yang menjadi objek jaminan fidusia dapat dilakukan dengan cara berikut.
a) Pelaksanaan title eksekutorial sebagaimana dimaksud dalam pasal 15 ayat 2 oleh kreditor.
b) Penjualan benda yang menjadi objek jaminan fidusia atas kekuasaan debitor sendiri melalui pelelangan umum serta mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan.
c) Penjualan di bawah tangan dilakukan berdasarkan kesepakatan debitor dan kreditor.
2.11.5 Larangan bagi Pemegang Fidusia
Berdasarkan pasal 23 ayat 2 UUJF, yakni pemegang hak fidusia dilarang untuk mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan kepada pihak lain.
2.11.6 Hapusnya Jaminan Fidusia
Berdasarkan pasal 25 UUJF, jaminan fidusia dihapus karena :
• Hapusnya utang yang dijamin dengan fidusia,
• Pelepasan ha katas jaminan fidusia oleh debitor, dan
• Musnahnya benda yang menjadi objek jaminan fidusia.
2.11.7 Jaminan Perseorangan (Borgtocht)
Hak-hak istimewa bagi pemegang borgtocht :
a) Hak uit winning, yakni hak dari borg untuk meminta supaya harta kekayaan debitor terlebih dahulu disita (pasal 1831 KUH Perdata).
b) Hak splitising, yakni hak dari borg dalam terdapat lebih dari seorang borg untuk meminta agar terlebih dahulu diadakan pemecahan utang (pasal 1836 KUH Perdata).