Senin, 20 Desember 2010

Sahabatku..

Maafkan aku telah menyakitimu..
Membuatmu menangis karena ulahku..
Membuatmu kecewa karena sikapku..
Tiada pernah hatiku bermaksud untuk menyakitimu sahabatku..
Melihat senyummu kebahagiaan untuk diriku..
Melihat tawamu mengobati luka hatiku..
Tapi sekarang tiada lagi kini tawamu yang menghiasi hari-hariku..
Senyummu, tawamu, telah kau berikan bukan untukku..
Sakit rasanya menerima kenyataan di depan mataku..
Sahabatku yang sekarang bukan untukku..
Apapun akan kulakukan untukmu, sekalipun aku harus meninggalkanmu dengan teman barumu..
Aku rela dibencimu, bahkan dilupakanmu asalkan aku bisa melihat senyummu itu..
Yang aku inginkan hanya ingin melihatmu bahagia dengan atau tanpa diriku..
Itulah ketulusan cintaku untukmu sahabatku..

Sabtu, 18 Desember 2010

Ibu...

Sucinya hati seputih tulusnya kasihmu
Sebening embun sejukkan jiwa dalam pelukmu
Kau taruhkan jiwamu hanya untuk menjagaku
Saat ku terlahir dalam belaian kasih sayangmu
Tak sedikit pun keluhmu menjagaku
Tak sedikit pun letih mampu mengusik ragamu
Kau tepiskan bersama cintamu hanya untukku
Tiada kata yang mampu ku ucapkan padamu
Tiada harta yang bisa ku balas dari semua yang kau berikan untukku
Hanya doa dan terima kasihku untukmu
Membahagiakanmu adalah impianku
Menjadi seseorang yang bisa kau banggakan dalam hidupmu
Meski ku telah berulang kali mengecewakanmu
Membuatmu bersedih karena kelakuanku
Tetapi kau selalu memaafkanku
Kau adalah kebanggaan seumur hidupku ibu
Ku ingin bahagiakanmu bersama cintaku
Terima kasih ibu

Minggu, 28 November 2010

Ayo Berkoperasi . . .

Koperasi ? mungkin diantara kita jarang sekali mendengar nama itu belakangan ini. Karena koperasi sudah mulai terlupakan, hanya kalangan tertentu saja yang masih bisa mendengar nama itu. Seperti anak sekolah, pegawai negeri, dan penduduk desa. Mungkin hanya mereka yang masih familiar dengan nama koperasi. Karena dilingkungan mereka memang diwajibkan untuk mendirikan koperasi. Sedangkan kita, masyarakat awam. Apa sih yang kita tau tentang koperasi? Ada yang bilang koperasi tempat simpan-pinjam para anggota koperasi, ada juga yang bilang tempat menjual kebutuhan sehari-hari, dan masih banyak lagi. Memang tidak salah jika kita mendeskripsikan koperasi seperti itu, tapi ada baiknya kita mengenal koperasi lebih jauh. Seperti kata pepatah, tak kenal maka tak sayang.
Koperasi merupakan badan usaha, tetapi badan usaha tempat berkumpulnya orang-orang bukan berkumpulnya modal. Inilah yang membedakan koperasi dengan badan usaha lainnya. Tidak semua orang dapat mendirikan koperasi, meskipun dia mempunyai banyak modal untuk mendirikannya. Karena pendirian koperasi harus melibatkan minimal 20 orang atau lebih, dimana mereka bertindak sebagai Rapat anggota, Pengurus, Pengawas ataupun sebagai anggota dalam koperasi itu. Dalam pemahaman ini, koperasi akan memiliki kemampuan untuk mengurangi kemiskinan, menyerap pengangguran, memperkuat integrasi social dan memiliki kepedulian terhadap lingkungan.
Koperasi memiliki banyak sekali keunggulan, namun dari sudut pandang masyarakat koperasi tetap saja dipandang sebelah mata. Maksud dari dipandang sebelah mata, bagi masyarakat koperasi hanya untuk golongan bawah. Missal petani, dan sebagainya. Hal lainnya, Koperasi juga kurang diminati dalam hal investasi. Jarang sekali masyarakat yang ingin menanamkan modal dikoperasi, karena koperasi menganut sistem bagi hasil. Jadi jika kita menanamkan modal di koperasi kita akan mendapatkan bunga lebih rendah dibanding kita menanam modal di tempat investasi lain. Hal inilah yang membuat koperasi cenderung lebih dikaitkan dengan kaum ekonomi lemah. Padahal koperasi badan usaha untuk semua kalangan, dari yang muda sampai yang tua. Dari golongan bawah sampai Pemerintah pun bisa terlibat dalam koperasi. Ini semua karena kurangnya sosialisasi dari masyarakat akan fungsi koperasi.
Memang koperasi punya kelemahan diantaranya, manajemen yang belum professional, pengawasan yang belum maksimal, dan SDM (Sumber Daya Manusia) yang masih belum dimanfaatkan sepenuhnya. Namun, dengan kesadaran membentuk koperasi yang lebih baik semua itu pasti dapat teratasi. Dan dapat membangun koperasi yang dapat mensejahterakan anggota khususnya, dan masyarakat pada umumnya.
Dibalik kelemahan koperasi banyak keuntungan yang dapat kita ambil jika kita menjadi anggota koperasi, diantaranya nanti kita akan mendapatkan SHU (Sisa Hasil Usaha). SHU atas modal atau SHU atas transaksi usaha. maksud SHU atas modal adalah jika kita menanamkan modal banyak di koperasi dan suatu saat koperasi mendapatkan laba maka kita juga akan mendapatkan SHU dari modal yang kita tanamkan. Dan maksud dari SHU atas transaksi usaha adalah jika kita membantu menjual barang yang ada di koperasi dan ternyata barang itu laris, maka kita juga akan mendapatkan SHU atas transaksi usaha yang kita lakukan.
Koperasi dikatakan baik atau berkembang bukan hanya dilihat dari jumlah SHU, tetapi juga dilihat dari pelaksanaan program kerja yang telah ditentukan pada Rapat Anggota Tahunan (RAT). Lebih penting lagi menyangkut pelayanan terhadap anggota. Koperasi yang dapat melayani anggota sebaik-baiknya berarti koperasi tersebut dapat dikatakan berhasil. Namun sebagai suatu badan usaha, koperasi juga dituntut untuk dapat mencapai keuntungan (SHU yang memadai). Untuk itu, pengurus harus bekerja keras dan memiliki manajemen yag baik sehingga menghasilkan pelayanan yang memuaskan dan SHU yang wajar.
Pemerintah juga sudah mendukung dan mengupayakan agar koperasi lebih dikenal dan diminati oleh masyarakat, diantaranya dengan mendirikan berbagai macam koperasi. Untuk masyarakat pedesaan, didirikan KUD (Koperasi Unit Desa). KUD sendiri lebih memfokuskan pada para petani, karena desa identik dengan pertanian. Namun tidak hanya pertanian yang menjadi sector ekonomi. Melainkan peternakan, perikanan, dan kerajinan dapat memajukan sector ekonomi. Maka didirikanlah Koperasi Peternakan, Koperasi Perikanan, dan Koperasi Kerajinan/Koperasi Industri.
Tidak hanya di pedesaan Pemerintah juga mendirikan Koperasi di setiap sekolah, agar para siswa dapat mengembangkan potensinya dibidang ekonomi dan sebagai latihan bertanggungjawab dan kemandirian siswa. Diharapkan juga menjadi sarana bagi pelajar untuk berorganisasi, mendorong kebiasaan untuk berinovasi, belajar menyelesaikan masalah, dan lainnya. Selain di pedesaan dan sekolah, masih banyak lagi koperasi yang sudah didirikan Pmerintah untuk mengenalkan koperasi pada masyarakat luas.
Pada zaman Presiden Soeharto, setiap PNS (Pegwai Negeri Sipil) diwajibkan menyisihkan gajinya untuk disimpan di koperasi. Inilah cara Presiden Soeharto untuk mengenalkan koperasi pada masyarakat. Dengan begitu mau tidak mau, suka tidak suka PNS wajib menyisihkan sebagian gajinya untuk disimpan di koperasi. Walaupun cara ini sedikit “memaksa” namun dampaknya para PNS jadi tidak kehabisan uang sebelum akhir bulan, karena mereka telah menyisihkan sebagian gaji untuk disimpan dikoperasi dan dapat diambil kapanpun mereka butuhkan. Dan koperasi tetap menjadi badan usaha yang berguna untuk para anggota dan.masyarakat.
Berbagai cara sudah dilakukan untuk membuat koperasi dikenal dan dicintai oleh masyarakat. Dimulai dengan didirikan koperasi dengan berbagai macam fungsi, diantaranya koperasi simpan-pinjam, koperasi konsumsi, dan sebagainya. Dan Pemerintah juga membuat undang-undang koperasi, sampai menunjuk Menteri Koperasi hanya untuk membuat koperasi Indonesia lebih baik lagi. Marilah kita mulai mengenal koperasi dan teribat dalam koperasi. Karena banyak sekali keuntungan yang akan kita peroleh, setelah menjadi anggota koperasi. Ayo berkoperasi…

Kamis, 11 November 2010

Produk Perbankan-Mandiri Tabungan Rencana

Bank adalah sebuah lembaga intermediasi keuangan umumnya didirikan dengan kewenangan untuk menerima simpanan uang dan meminjamkan uang. Namun dikalangan masyarakat, bank lebih dikenal sebagai tempat menabung yang paling aman. Padahal bank sendiri artinya adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Seiring perkembangan zaman, bank tidak hanya dikenal sebagai tempat menabung saja, namun bank mengeluarkan berbagai produk yang ditawarkan pada nasabah yaitu masyarakat Indonesia. Mulai dari tabungan, giro, deposito, dan banyak lainnya.
Bank Mandiri adalah salah satu bank yang cukup diminati masyarakat Indonesia, Bank Mandiri sendiri merupakan hasil merger antara Bank Bumi Daya (BBD). Bank Dagang Negara (BDN), Bank Pembangunan Indonesia (Bapindo), dan Bank Ekxpor Impor Indonesia (Bank Exim). Hasil merger keempat banki ini dilaksanakan pada tahun 1999.
Karena Bank Mandiri banyak diminati masyarakat, Bank Mandiri terus berinovasi dan memberikan yang terbaik untuk para nasabah. Produk yang ditawarkan juga sangat beragam, tabungan sendiri banyak macamnya diantaranya Mandiri Tabungan, Mandiri Tabungan Bisnis, Mandiri Tabungan Rencana, Mandiri Tabungan Haji, Mandiri Tabungan Valas, dan Tabunganku. Sedangkan produk deposito, Mandiri Deposito, dan Mandiri Deposito Valas. Dan banyak lainnya.
Saat ini saya akan membahas salah satu produk Bank Mandiri, yaitu Mandiri Tabungan Rencana. Mandiri Tabungan Rencana adalah tabungan dengan setoran wajib bulanan yang memberikan ekstra perlindungan asuransi.
Persyaratan Mandiri Tabungan Rencana :
• Penabung berusia minimal 18 tahun dan berusia maksimal 70 tahun pada saat Mandiri Tabungan Rencana jatuh tempo.
• Memiliki Mandiri Tabungan atau Mandiri Giro.
• Mengisi formulir aplikasi pembukaan Mandiri Tabungan Rencana dan Form Pernyataan Kesehatan.

Keuntungan menggunakan Mandiri Tabungan Rencana :
• Kebebasan menentukan dan mengubah setoran bulanan mulai Rp 100.000 atau USD 10,-per bulan.
• Anda dapat menambah dana ke Mandiri Tabungan Rencana di luar setoran bulanan.
• Jangka waktu yang fleksibel (1 thn 20 thn).
• Perlindungan Asuransi gratis (Bank Mandiri bekerjasama dengan PT Asuransi Jiwa Manulife memberikan perlindungan asuransi bagi penabung hingga Rp 5 juta atau USD 500,- per bulan untuk setiap penabung).
• Konsultasi gratis dengan Customer Service professional kami.
• Suku bunga MTR diatas suku bunga tertinggi Mandiri Tabungan
Perbedaan Mandiri Tabungan Rencana dengan Tabungan biasa adalah nasabah mendapat perlindungan asuransi dengan gratis (premi asuransi dibayar Bank Mandiri), plus bunga yang relatif lebih tinggi. Mandiri Tabungan Rencana juga dirancang agar keinginan Anda di masa depan dapat terwujud, tanpa ada halangan apapun.
Perlindungan asuransi yang nasabah dapatkan seperti misalnya jika nasabah benar-benar tidak mampu untuk meneruskan pembayaran setoran bulanan atau meninggal dunia, maka pihak asuransi yang akan meneruskan setoran rutin bulanan nasabah (maksimal Rp 5.000.000,- atau USD 500,- per bulan untuk setiap penabung). Sehingga pada akhir jangka waktu yang diinginkan, nasabah akan tetap menerima hasil tabungan beserta bunganya, atau nasabah dapat memperoleh sisa setoran rutin bulanan di muka setelah memperhitungkan Net Present Value (NPV) dengan tingkat suku bunga diskonto yang berlaku.
Untuk mendapatkan perlindungan asuransi ini nasabah hanya perlu mengisi formulir sebagai nasabah Mandiri Tabungan Rencana, dan secara otomatis nasabah akan mendapat perlindungan asuransi.
Untuk menyetorkan setoran wajib bulanan, nasabah harus memiliki rekening Mandiri Tabungan atau Mandiri Giro, sehingga nasabah cukup menjaga saldo pada tanggal yang ditentukan untuk dipindahkan otomatis ke rekening Mandiri Tabungan Rencana secara rutin tiap bulan. Dan jika nasabah tidak membayar setoran rutin bulanan sebanyak 3 kali, maka system secara otomatis akan menutup rekening Mandiri Tabungan Rencana. Nasabah dapat menambah atau mengurangi jumlah setoran rutin tiap bulan. Jika nasabah benar-benar tidak mampu membayar setoran rutin tiap bulan atau meninggal dunia, nilai pertanggungan yang akan diganti oleh pihak asuransi adalah rata-rata setoran 6 bulan terkahir.
Mandiri Tabungan Rencana adalah produk bank mandiri yang disiapkan untuk para nasabah mempersiapkan rencana masa depan. Mulai dari rencana membeli rumah, rencana sekolah putra-putri anda, rencana menikah dan rencana lainnya. Bank Mandiri membantu para nasabahnya untuk mewujudkan impian di masa mendatang.


Sumber : 1. www.bankmandiri.co.id
2. www.wikipedia.org

Selasa, 02 November 2010

Kisah anak kuliahan . .

Ternyata jadi anak kuliah ga sebebas yang gw bayangin.. mungkin bagi mereka jadi anak kuliah itu enax, tapi buat gw yang punya orang tua dan pacar protektif. Ga ada bedanya sama waktu masi kecil. Kesini ga boleh.. kesitu ga boleh..huh
Dan inilah kisah gw…
Gw Renna usia 17 tahun. Dan tahun ini, gw lulus SMA. Kebayang ga sih apa yang ada di otak gw sekarang…”GW JADI ANAK KULIAHAN…HAHAHA”.. Gw bebas ngelakuin apa yang gw mau sekarang. Pake baju bebas, pulang malem, hangout bareng temen, dan banyak…banget yang udah gw rencanain karena sekarang gw uda kuliah. Dan yang paling penting “selamat tinggal BAJU SERAGAM…”
Hari pertama kuliah. hmm..ketemu temen baru yang sama sekali belum gw kenal. Pengalaman baru nih. Dengan rasa malu-malu gw memberanikan diri untuk berkenalan dengan mereka semua. Kayanya gw uda ketemu temen yang buat gw ngerasa nyaman, namanya Putri. Oia, karena lo uda jadi anak kuliah. Lo harus pinter-pinter milih temen, jangan sampe lo terjerumus ke dalam hal-hal negative. Karena itu bisa ngerugiin lo.
Setelah beberapa bulan, gw jadi anak kuliahan udah banyak banget pengalaman yang bisa gw ambil untuk gw jadiin pelajaran. Ga cuma pelajarannya ajah yang bisa lo ambil, tapi dalam bergaul, berorganisasi, sampai masalah cinta. Bisa lo jadiin pelajaran. Tapi sekarang gw mau bahas masalah pergaulan dulu ni. Di kampus, lo bisa nemuin banyak banget pergaulan. Tergantung lo milih dengan siapa lo mau bergaul.
Malam ini gw diajak sama temen-temen kampus gw buat hangout bareng, tapi setelah gw bilang ma ortu dan pacar gw. Apa yang terjadi. Mereka ga ijinin gw pergi. Huh.. lo bisa bayangin kan gimana perasaan gw saat itu, gondok, kesel, bt..semuanya campur jadi satu, jadilah emosi.. ga abis pikir gw, kenapa si mereka ga pernah ngerti apa yang lagi gw rasain, gw tu mo nikmatin masa muda gw. Karena buat gw, masa muda itu penting. Dan ga akan pernah terulang lagi. “Emang mereka ga pernah muda apa?”
Ortu gw melarang dengan sejuta alasan, “kamu tu cewe ga baik keluar malem! Kamu juga masi kecil belom cukup umur keluar malem! Nanti kalo dijalan ada apa-apa gimana. Kalo kamu terjerumus narkoba gimana. Atau kamu terjerumus sex bebas gimana….”bla…bla..bla… banyak kan alasannya. Belum lagi pacar gw, yang bawelnya lebih dari ortu gw. Padahal ya gw cuma mau hangout ma temen-temen gw. Lebai banget kan mereka.
Keesokan harinya gw harus pulang malem dari kampus, karena gw harus ngerjain tugas kelompok bareng temen-temen gw. Dan celakanya hp gw lowbat, dan lupa ngasi tau ortu dan pacar gw. Pas gw mau balik, pacar gw nunggulah di depan. Dengan muka yang lagi emosi, diceramahin lah gw. Lo bisa bayangin kan, gimana kalo orang lagi diomelin. Gw cuma bisa minta maaf sama pacar gw dan janji untuk ngabarin dia.
Sampe rumah, gw juga ga luput dari bahan omelan ortu gw. Lagi-lagi gw harus minta maaf dan janji ga ngulangin lagi. Huh..BT banget sumpah. Gw tu pengen teriak di depan mereka semua, “HELLO..GW UDA KULIAH..BUKAN ANAK SEKOLAH YANG HARUS KALIAN KONTROL TIAP WAKTU..” kenapa sih ga da yang ngerti itu..
Liburan pun tiba, betapa bahagianya hati gw menunggu saat-saat ini. Dan temen-temen kelas gw, ngerencanain untuk liburan ke BALI. Waw..dahsyat kan. Sesampainya di rumah, gw bilang sama ortu gw, dan apa yang terjadi lagi? Lagi-lagi gw dilarang untuk pergi dengan berjuta-juta alasan. “ga ada izin dari kampus kan? Kamu ga boleh pergi. Nanti kalo ada apa-apa di jalan gimana. Siapa yang mau tanggung jawab. Temen-temen kamu?! Nanti gimana makannya, kalo ga sehat gimana. Nanti kamu pasti makan sembarangan. Kamu kan ga bisa makan sembarangan. Nanti penyakit kamu kambuh lagi. Belum lagi nanti temen-temen cowo kamu yang kurangajar. Mamapapa kan belum tau gimana temen-temen kamu. Baik apa ngga. Nanti kalo ada yang iseng masukin narkoba ke tas kamu gimana…”bla..bla..bla.. cukup panjang kan ceramahnya. Dan gw cuma bisa masuk kamar dan berharap keajaiban pun datang.
Karena ortu gw ngerasa salah, dia nawarin gw untuk nginep di villa yang di puncak. Dan mereka ngajak pacar gw. Rasa sakit gw sedikit terobati si, tapi tetep ajah temen-temen gw pasti lagi seneng-seneng di Bali. Dan gw pasti akan jadi bahan lelucon mereka setelah masuk. Huh..nasib..nasib..pasrah ajah deh gw..
Hari ini hari pertama masuk setelah libur panjang, dengan tampang muram, langkah gontai, gw harus pasrah kalo temen-temen gw pada ngejek gw. Dan jadiin gw sebagai bahan lelucon mereka. Tapi sesampainya gw di kelas, mereka tampak sedih. Loh..sebenarnya ada apa ini. Mereka pulang liburan tapi dengan muka yang sedih. Karena gw penasaran, bertanyalah gw pada sahabat gw Putri. “Put. Ada apaan si? Kok kalian pada sedih gitu? Emang ga seneng ia liburan ke bali?” dengan berlinang air mata putri pun memeluk gw sambil nangis. Makin bingung lah gw, ada apa si sebenarnya.
Putri pun mengajak gw keluar kelas dan dia cerita semuanya. “Na. awalnya kita seneng banget bisa berangkat ke bali liburan bareng. Hari pertama kita disana, kita seneng-seneng. Hari kedua kita mutusin pergi ke pantai, dan saat itu cuaca lagi ga mendukung tapi..” tiba-tiba putri memutus ceritanya dan kembali menangis. Gw tambah bingung sebenarnya ada apa sih. Setelah merasa agak tenang Putri melanjutan ceritanya. “tapi Ryan ga peduli akan peringatan itu. Dan akhirnya dia terbawa ombak dan tidak kembali lagi..” Putri pun kembali menangis dan gw pun ikut menangis.
Setelah kejadian itu, gw sadar semua nasihat dan larangan yang ortu gw kasi buat gw. Mereka melakukan semua ini karena ingin yang terbaik untuk anaknya. Beruntunglah bagi kalian yang mempunyai ortu protektif, karena dibalik keprotektifan mereka terdapat kasih sayang yang begitu besar. Walaupun pada awalnya kalian merasa kesal, tapi berpikirlah dari sisi positifnya. Semua mereka lakukan untuk kalian juga. Karena sesungguhnya pada usia ini lah, kita butuh perhatian dan nasihat dari orang-orang di sekeliling kita. Terutama orangtua. Karena pada tahap ini kita menentukan masa depan kita sendiri. Ingin masa depan yang cerah atau berantakan..

Sabtu, 30 Oktober 2010

Ada apa dengan tanggal 26 ??

Tanggal 26 belakangan ini menjadi topic hangat perbincangan di seantero jagat raya, karena di tanggal 26 banyak kejadian terjadi. Sadar tidak sadar musibah belakangan ini terjadi setiap tanggal 26.
Menurut perhitungan kalender suku Maya, dunia akan mengalami kiamat, dan perlu diketahui dari Maya calender, yang telah ditulis sejak 500 tahun lalu, mengapa selalu cocok kalendernya? Dan, anehnya mendadak Kalender berhenti di tanggal 26 Desember 2012 yang 2 tahun 2 bulan 22 jam 22 detik lagi akan tiba.
Berikut ini Bencana pada tanggal 26 Tahun 1500-2000 yang terjadi di seluruh belahan dunia :
1. 26 Januari 1531 gempa bumi di Lisbon, Portugal, yang menewaskan 30.000 jiwa.
2. 26 Januari 1700 gempa di Laut Pasifik, dari Vancouver Island, Southwest Canada off British Columbia hingga Northern California, Pacific Northwest,USA. Dikenal sebagai Megathrust Earthquake.
3. 26 Juli 1805 gempa bumi di Naples, Calabria, Italy, yang menewaskan 26.000 jiwa.
4. 26 Agustus 1883 Gunung Krakatau meletus, diperkirakan 36.000 jiwa meninggal.
5. 26 Desember 1861 gempa bumi di Egion, Yunani.
6. 26 Maret 1872 gempa bumi di Owens Valley, USA.
7. 26 Agustus 1896 gempa bumi di Skeid, Land, Islandia.
8. 26 November 1902 gempa bumi di Bohemia, sekarang Czech Republic.
9. 26 November 1930 gempa bumi di Izu.
10. 26 September 1932 gempa bumi di Ierissos, Yunani.
11. 26 Desember 1932 gempa bumi di Kansu, Cina, yang menewaskan 70.000 jiwa.
12. 26 Oktober 1935 gempa bumi di Colombia.
13. 26 Desember 1939 gempa bumi di Erzincan, Turki, yang menewaskan 41.000 jiwa.
14. 26 November 1943 gempa di Tosya Ladik, Turki.
15. 26 Desember 1949 gempa bumi di Imaichi, Jepang.
16. 26 Mei 1957 gempa di Bolu Abant, Turki.
17. 26 Maret 1963, gempa bumi di Wakasa Bay, Jepang.
18. 26 Juli 1963 gempa bumi di Skopje, Yugoslavia, yang menewaskan 1.000 jiwa.
19. 26 Mei 1964 gempa bumi di S. Sandwich Island.
20. 26 Juli 1967 gempa bumi di Pulumur, Turki.
21. 26 September 1970 gempa bumi di Bahia Solano, Colombia.
22. 26 Juli 1971 gempa bumi di Solomon Island.
23. 26 April 1972 gempa bumi di Ezine, Turki.
24. 26 Mei 1975 gempa bumi di N. Atlantic.
25. 26 Maret 1977 gempa bumi di Palu, Turki.
26. 26 Desember 1979 gempa bumi di Carlisle, Inggris.
27. 26 April 1981 gempa bumi di Westmorland, USA.
28. 26 Mei 1983 gempa bumi di Nihonkai, Chubu, Jepang.
29. 26 Januari 1985 gempa bumi di Mendoza, Argentina.
30. 26 Januari 1986 gempa bumi di Tres Pinos, USA
31. 26 April 1992 gempa bumi di Cape Mendocino, California, USA.
32. 26 Oktober 1997 gempa bumi di Italia.

Berikut ini Bencana yang juga terjadi pada tanggal 26 Tahun 2000 yang terjadi di Negara kita, yaitu Indonesia :
1. Tsunami di Aceh tanggal 26 Desember’04, yang meluluh lantahkan kota Aceh, tidak
hanya kota Aceh, namun banyak Negara yang terkena dampak dari bencana ini,
diantaranya Srilanka, India, Bangladesh, Thailand, Maladewa, Malaysia, Somalia.
Akibat bencana ini 230.000 orang meninggal di 8 negara.
2. Gempa Jogja 26 Mei 2006,gempa 5,9 skala richter ini juga meluluh lantahkan kota Jogja, dan menewaskan 6.234 jiwa.
3. Gempa Tasikmalaya 26 juni 2010, gempa 5,8 skala richter mengguncang kota Tasikmalaya, dan gempa ini terasa sampai kota Jakarta.
4. Tsunami Mentawai 26 Oktober 2010, akibat tsunami ini dilaporkan 40 orang tewas dan hampir 400 orang lainnya masih dalam pencarian (hilang)
5. Merapi Meletus 26 Oktober 2010, dan menelan korban 34 orang meninggal. Termasuk Mbah Maridjan selaku juru kunci merapi meninggal dalam bencana ini.

Bencana yang terjadi belakangan ini, mungkin hanya suatu kebetulan semata. Atau alam sudah punya tanggal tertentu untuk terjadinya bencana. Kita sebagai manusia hanya bias berdoa, dan berharap semua akan baik-baik saja. Dan pasti selalu melakukan yang terbaik. Karena kehidupan dan kematian sudah diatur oleh Tuhan YME.

Bagaimana Koperasi menghadapi Pasar Global (Globalisasi Ekonomi) :

Sekarang ini masa sudah berubah, perubahan sangat terasa terutama dalam bidang perekonomian. Dari zaman barter, hingga sekarang transaksi pembayaran dipermudah dengan menggunakan alat pembayaran yang berbentuk uang. Globalisasi Ekonomi ditandai dengan proses liberalisasi perdagangan dan investasi pasar bebas, mengharuskan setiap pelaku ekonomi untuk melakukan perubahan. Disadari atau tidak, kenyataan akan datangnya Era ini mengharuskan setiap Negara untuk mengubah arah kebiajakan ekonominya.
Era Globalisasi ini dicirikan dengan adanya Perdagangan Bebas. Perdagangan bebas ini cepat atau lambat mengakibatkan perubahan ekonomi dunia. Dampak lebih lanjut adalah memaksa perubahan yang dilakukan oleh setiap Negara untuk mengarah pada usaha untuk mengurangi distorsi perekonomian dan harus meningkatkan efisiensi usaha. Untuk mendukung Era Globalisasi apapun dilakukan dari mulai kesepakatan antar Negara, perjanjian bilateral, maupun multilateral, hingga penyatuan mata uang. Dan dapat disimpulkan tidak ada satu Negara pun yang dapat berdiri sendiri tanpa bantuan Negara lain.
Era Gloabalisasi saat ini bertumpu pada 3 pilar, yaitu liberalisasi perdagangan dan investasi, fasilitas bisnis dan kerjasama dalam bidang teknik. Proses Globalisasi Ekonomi mendapat dorongan yang kuat dari 2 faktor, yaitu Teknologi (komunikasi, transportasi, computer, dan sebagainya) dan liberalisasi. Teknologi membuat usaha menjadi lebih efisien dan menekan biaya dalam proses distribusi. Sedangkan liberalisasi melalui Negara multilateral (WTO) dan bilateral dapat memaksa rintangan (tarif dan non tarif) menjadi turun bagi perdagangan luar negeri dan investasi. Globalisasi Ekonomi juga mengarah pada semakin mudahnya perusahaan multi nasional untuk keluar masuk suatu Negara. Dengan dukungan teknologi dan investasi global, kompetisi di era ini semakin tajam. Akibat yang diterima oleh Negara sedang berkembang adalah ketidakstabilan ekonomi dalam negeri, karena keharusan melakukan perubahan mendasar dalam sistem ekonomi dunia tidak dapat terelakkan.
Era Globalisasi sudah dicirikan dengan adanya Perdagangan Bebas, dan mau tidak mau berbagai institusi-institusi perekonomian dunia “dipaksa” untuk ikut dalam pergulatan di dalamnya. Bagi Indonesia, ini merupakan kesempatan karena ini merupakan satu-satunya peluang bagi Indonesia untuk memperkenalkan produk asli Indonesia tidak hanya di pasar dalam negeri (Nasional), melainkan juga di pasar luar negeri (Internasional). Namun ini juga bisa berarti ancaman bagi Indonesia, karena produk asli Indonesia harus bersaing dengan produk dari luar negeri, dimana kebanyakan produk dari luar negeri lebih murah dan lebih digemari dari produk asli Indonesia.
Contoh dari kasus ini adalah perdagangan bebas yang terjadi sekarang ini, dimana produk Cina sudah masuk ke Indonesia. kenyataannya produk Cina lebih digemari dibandingkan produk buatan asli Indonesia. Dampaknya pengusaha Indonesia mengalami rugi dan usahanya terancam bangkrut. Maka dari itu perlu dipikirkan kembali cara untuk bersaing dalam perdagangan bebas. Karena dalam perdagangan bebas tidak hanya bersaing dalam harga dan kualitas tetapi juga bersaing dalam bentuk, rasa, dan kemasan, serta kontinuitas pasokan.
Koperasi memang bukan badan usaha asli Indonesia, namun demikian banyak kesamaan dengan badan usaha asli Indonesia. Koperasi selalu diamanatkan oleh UUD’45, peran Pemerintah akan selalu besar dalam pengembangan koperasi. Tetapi mengingat bahwa koperasi merupakan kumpulan orang-orang yang mana prinsip kekuasaan tertinggi berada pada rapat anggota. Serta pengelolaan yang demokratis, maka campur tangan dari pihak luar termasuk pemerintah yang terlalu dalam akan dapat mengurangi kebebasan dan kedaulatan koperasi.
Koperasi juga merupakan badan usaha dan dituntut untuk bersaing dalam Globalisasi Ekonomi, kesadaran masyarakat dalam pembangunan koperasi serta keikutsertaan warga masyarakat sebagai pelaku ekonomi sangat dibutuhkan dalam upaya mencapai sasaran-sasaran pembangunan ekonomi. Hal ini didasarkan atas pemikiran tidak mungkin selamanya pembangunan koperasi didanai oleh pemerintah, sedangkan kondisi keuangan pemerintah sendiri bersandar pada pinjaman dari luar negeri (IMF).
Dalam menghadapi situasi seperti ini, alternative terbaik bagi koperasi dan usaha kecil adalah menghimpun kekuatan sendiri. Baik kekuatan ekonomi maupun kekuatan politik. Atau baik sebagai badan usaha maupun sebagai gerakan ekonomi rakyat. Hal ini dilakukan karena koperasi memiliki peluang yang cukup besar mengingat potensi ekonomi anggota koperasi walaupun kecil-kecil tetapi sangat banyak dan tersebar, sehingga mampu membentuk kekuatan yang cukup besar baik dari aspek konsumsi, produksi, maupun jasa.
Pada saat yang sama juga, pembangunan sistem ekonomi ini juga mengalami suatu kendala yang sangat besar. Permasalahan yang dihadapi dalam membangun sistem ekonomi kerakyatan, khususnya koperasi adalah masalah structural dengan berbagai cirinya. Misal masalah kelemahan pengelolaan/manajemen dan kelangkaan akan modal. Kelemahan pengelolaan/manajemen disebabkan oleh tingkat pengetahuan dan keterampilan yang dimiliki masyarakat masih terbatas, sedangkan kelangkaan akan modal disebabkan oleh kondisi ekonomi masyarakat kita umumnya masih lemah, dan justru dengan berkoperasi mereka bersatu dan berupaya untuk tumbuh dan berkembang menjadi kekuatan ekonomi yang lebih kuat dan dapat diandalkan.
Perkembangan gerakan koperasi Indonesia sendiri mengalami pasang surut. Berangkat dari lembaga social masyarakat, koperasi berinteraksi dengan banyak lembaga yang ada di masyarakat Indonesia. Kondisi ini membawa konsekuensi bahwa beberapa aspek internal dan eksternal saling berkaitan dan saling mempengaruhi, seperti misalnya sistem perekonomian yang dianut. Kebijakan Pemerintah yang diambil pada periode yang bersangkutan, kondisi sumber daya ekonomi dan sumber daya alam (SDA) serta sumber daya manusia (SDM), budaya dan nilai-nilai social setempat.
Berhubungan dengan konsep pembangunan ekonomi, koperasi masih dipandang sebagai salah satu elemen ekonomi yang penting dan strategis. Koperasi Indonesia diakui atau tidak lebih difokuskan untuk pembangunan pada sector marginal, seperti sector pertanian dan sector informal yang masih bergerak dengan fasilitas yang sangat minim teknologi dan informasi. Koperasi dianggap alat yang paling tepat untuk memberikan kesempatan kepada sector tradisional untuk berintegrasi dengan masyarakat modern. Karena pada hakekatnya koperasi adalah gerakan masyarakat, maka terdapat anggapan umum bahwa inisiatif tidak akan timbul jika tidak ada program khusus dari pemerintah. Karenanya, dikebanyakan Negara sedang berkembang peranan pemerintah sangat menonjol, yang mengakibatkan ketergantungan dan kegagalan koperasi untuk mandiri.
Krisis ekonomi yang berkepanjangan, secara langsung atau tidak langsung telah mempengaruhi struktur dan roda perputaran ekonomi nasional. Dapat dipastikan dalam situasi ini hampir semua sector yang berkaitan dengan kegiatan ekonomi terkena dampaknya, sehingga wajar kalau banyak pengusaha yang menutup usahanya. Namun sebaliknya, bagi usaha kecil dan menengah (UKM) dan koperasi terbukti mampu untuk bertahan ditengah krisis ekonomi yang terjadi. Tantangan bagi koperasi saat ini adalah menajamin untuk menciptakan lingkungan yang memperbolehkan masyarakat dalam menyumbangkan kemampuan dan menciptakan pemecahan-pemecahan yang inovatif terhadap masalah-masalah local. Hal ini memerlukan koperasi yang terbuka dan fleksibel untuk membangun model-model baru koperasi.
Lingkungan dunia usaha yang berubah dengan begitu cepat saat ini menuntut untuk selalu fleksibel dan inofativ. Keberlangsungan hidup koperasi mempunyai dimensi ekonomi maupun kelembagaan. Keberlangsungan hidup secara ekonomi tergantung pada apakah organisasi koperasi itu mandiri secara ekonomis dan inofativ. Keberlangsungan hidup kelembagaan tergantung pada apakah koperasi benar-benar menerima asas-asas perkoperasian. Khususnya control terhadap demokratis, keanggotaan yang terbuka dan sukarela.
Oleh karena itu, koperasi yang juga sebagai badan usaha mau tidak mau harus mengikuti perkembangan di Era Globalisasi saat ini. Dengan kekuatan dan kemampuan seadanya koperasi bertahan, dan tetap menjadi badan usaha yang mempunyai tujuan “memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya”.

Sabtu, 16 Oktober 2010

Deregulasi Perbankan

DEREGULASI perbankan sudah digulirkan sejak 14 tahun lalu. Kesan bongkar pasang itu tak terhindarkan. Bahkan, dari dampak yang kini terasa yaitu goyahnya sejumlah bank swasta, sangat terasa bahwa aturan-aturan perbankan Indonesia memang tak didasari pengalaman negara-negara lain yang sudah lebih lama mengatur soal-soal bank.
Paket-Paket Deregulasi :
1. Paket 1 Juni 1983 (Pakjun 83)
Deregulasi perbankan yang dikeluarkan pada 1 Juni 1983 mencatat beberapa hal. Di antaranya: menghapuskan pagu kredit. Memberikan keleluasaan kepada bank-bank untuk menentukan sendiri suku bunga kredit, tabungan, dan deposito. Kemudian dihapusnya campur tangan Bank Indonesia terhadap bank dalam penyaluran kredit. Deregulasi ini juga yang pertama memperkenalkan Sertifikat Bank Indonesia (SBI) dan Surat Berharga Pasar Uang (SBPU). Aturan ini dimaksudkan untuk merangsang pertumbuhan perbankan Indonesia. Dan langkah ini berhasil menarik para nasabah untuk kembali ke bank.
2. Paket 7 juli 1997 (Pakjul)
Sepekan sebelum pertemuan Consultative Group on Indonesia (CGI) di Tokyo, pemerintah mengeluarkan Paket Tujuh Juli (Pakjul). Di bidang moneter, paket itu menentukan pembatasan pemberian kredit kredit oleh bank umum kepada perusahaan pengembang properti. Hal tersebut dilakukan karena kredit macet bidang properti sudah kelewat tinggi.
Sebelum Pakjul, tepatnya 16 April, Bank Indonesia membuat penentuan tentang reserve requirement (cadangan wajib minimum bagi perbankan) dari 3 persen menjadi 5 persen. Pada bulan September keluar kebijakan penundaan terhadap mega proyek. Langkah itu diharapkan mampu mengurangi impor barang oleh pihak swasta. Seperti diketahui, di tengah lilitan kredit macet, bank-bank masih punya beban untuk menanggung proyek-proyek swasta dengan dana raksasa. Inilah deregulasi yang oleh banyak kalangan dinilai sudah kehilangan momentumnya. Karena, deregulasi kali ini adalah deregulasi tertunda yang seharusnya bulan lalu diumumkan. Isi paket deregulasi: pemangkasan 1.600 pos tarif bea masuk untuk berbagai produk sektor pertanian, perdagangan dan kesehatan. Deregulasi yang dikeluarkan 7 Juli 1997 itu, diikuti juga dengan peraturan pemerintah (PP) mengenai penerimaan pajak dan retribusi daerah, dan pembatasan pemberian kredit oleh bank untuk pengadaan dan pengolahan tanah
Dalam paket Juli ini, untuk bidang impor, pemerintah memberlakukan ketentuan impor gula kasar, yang sebelumnya dikuasai oleh Badan Urusan Logistik (Bulog), kini dapat dilakukan oleh importir produsen. Importir dalam hal ini, adalah pabrik gula yang menggunakan bahan baku gula kasar untuk produksinya. Selain itu, pemerintah juga membuka impor kapal bekas tanpa ada batasan kuota. dengan ketentuan selama kapal bekas masih layak pakai.
Sementara untuk perusahaan bukan penanaman modal, yang sebelumnya tidak mendapat fasilitas pembebasan bea masuk, seperti penanaman modal asing (PMA) dan penanaman modal dalam negeri (PMDN), kini mendapatkan fasilitas yang sama. Kebijakan pemberian fasilitas pembebasan bea masuk untuk bebas bea atas impor barang modal dan bahan baku, untuk keperluan selama dua tahun.
Dalam PP Nomor 22, disebutkan ada tujuh jenis penerimaan negara bukan pajak di semua departemen dan lembaga non departemen. Antara lain, penerimaaan kembali anggaran (sisa anggaran rutin dan pembangunan), penerimaan hasil penjualan barang milik negara, hasil penyewaan barang milik negara, penerimaan hasil jasa giro uang negara, penerimaan ganti rugi atas kerugian negara, penerimaan denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan pemerintah, dan penerimaan dari hasil penjualan dokumen lelang. Selain itu, PP Nomor 22 juga mengatur semua jenis penerimaan negara bukan pajak di seluruh departemen dan lembaga non departemen.
Pemerintah juga membuka pintu kepada swasta untuk mendirikan balai lelang dalam bentuk perusahaan terbatas (PT). Bahkan swasta nasional diberikan kesempatan untuk berpatungan mendirikan balai lelang dengan pihak asing.
Di bidang moneter, khususnya perbankan, pemerintah melarang bank umum untuk memberikan kredit baru untuk pengadaan dan pengolahan lahan. Dengan kata lain, bank-bank tidak diperkenankan memberikan kredit kepada pengembang untuk membuka lahan baru. Kecuali untuk pengadaan rumah sederahana (RS) dan sangat sederhana (RSS).
3. Paket 27 Oktober 1988 (PakTo 88)
Pada tahun 1988, pemerintah bersama BI melangkah lebih lanjut dalam Deregulasi Perbankan dengan mengeluarkan Paket Kebijakan Deregulasi Perbankan 1988 (Pakto 88) yang menjadi titik balik dari berbagai kebijakan penertiban perbankan 1971–1972. Pemberian izin usaha bank baru yang telah dihentikan sejak tahun 1971 dibuka kembali oleh Pakto 88. Demikian pula dengan ijin pembukaan kantor cabang atau pendirian BPR menjadi lebih dipermudah dengan persyaratan modal ringan. Suatu kemudahan yang sebelumnya belum pernah dirasakan oleh dunia perbankan. Salah satu ketentuan fundamental dalam Pakto 88 adalah perijinan untuk bank devisa yang hanya mensyaratkan tingkat kesehatan dan aset bank telah mencapai minimal Rp 100 juta. Namun demikian, Pakto 88 juga mempunyai efek samping dalam bentuk penyalahgunaan kebebasan dan kemudahan oleh para 3 pengurus bank. Bersamaan dengan kebijakan Pakto 88, BI secara intensif memulai pengembangan bank-bank sekunder seperti bank pasar, bank desa, dan badan kredit desa. Kemudian bank karya desa diubah menjadi Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Tujuan pengembangan BPR tersebut adalah untuk memperluas jangkauan bantuan pembiayaan untuk mendorong peningkatan ekonomi, terutama di daerah pedesaan, di samping untuk modernisasi sistem keuangan pedesaan.

4. Paket 28 Februari 1991 (Paktri 91)
Memasuki tahun 1990-an, BI mengeluarkan Paket Kebijakan Februari 1991 yang berisi ketentuan yang mewajibkan bank berhati-hati dalam pengelolaannya. Pada 1992 dikeluarkan UU Perbankan menggantikan UU No. 14/1967. Sejak saat itu, terjadi perubahan dalam klasifikasi jenis bank, yaitu bank umum dan BPR. UU Perbankan 1992 juga menetapkan berbagai ketentuan tentang kehati-hatian pengelolaan bank dan pengenaan sanksi bagi pengurus bank yang melakukan tindakan sengaja yang merugikan bank, seperti tidak melakukan pencatatan dan pelaporan yang benar, serta pemberian kredit fiktif, dengan ancaman hukuman pidana. Selain itu, UU Perbankan 1992 juga memberi wewenang yang luas kepada Bank Indonesia untuk melaksanakan fungsi pengawasan terhadap perbankan.
Untuk mengkoreksi akibat buruk Pakto 88, pemerintah meluncurkan Paktri yang keluar tanggal 28 Pebruari 1991. Yang utama diatur adalah syarat bahwa modal sendiri bank haruslah sebesar 8 % dari seluruh aset. Ketentuan yang lazim disebut CAR (capital adequacy ratio atau perbandingan antara modal sendiri dengan aset) sebesar 8 persen mengharuskan bank-bank memperkuat modalnya sendiri. Ketika itu disebut-sebut bahwa banyak bank yang CAR-nya hanya sekitar 5 persen saja.
5. Paket 29 Mei 1993 (PakMei 93)
Pada periode 1992-1993, perbankan nasional mulai menghadapi permasalahan yaitu meningkatnya kredit macet yang menimbulkan beban kerugian pada bank dan berdampak keengganan bank untuk melakukan ekspansi kredit. BI menetapkan suatu program khusus untuk menangani kredit macet dan membentuk Forum Kerjasama dari Gubernur BI, Menteri Keuangan, Kehakiman, Jaksa Agung, Menteri/Ketua Badan Pertahanan Nasional, dan Ketua Badan Penyelesaian Piutang Negara. Selain kredit macet, yang menjadi penyebab keengganan bank dalam melakukan ekspansi kredit adalah karena ketatnya ketentuan dalam Pakfeb 1991 yang membebani perbankan. Hal itu ditakutkan akan mengganggu upaya untuk mendorong pertumbuhan ekonomi. Maka, dikeluarkanlah Pakmei 1993 yang melonggarkan ketentuan kehati-hatian yang sebelumnya ditetapkan dalam Pakfeb 1991. Berikutnya, sejak 1994 perekonomian Indonesia mengalami booming economy dengan sektor properti sebagai pilihan utama. Keadaan itu menjadi daya tarik bagi investor asing. Pakmei 1993 ternyata memberikan hasil pertumbuhan kredit perbankan dalam waktu yang sangat singkat dan melewati tingkat yang dapat memberikan tekanan berat pada upaya pengendalian moneter. Kredit perbankan dalam jumlah besar mengalir deras ke berbagai sektor usaha, terutama properti, meski BI telah berusaha membatasi. Keadan ekonomi mulai memanas dan inflasi meningkat.

Kesimpulan :
Selama ini Perbankan di Indonesia selalu goyah, terutama sejumlah bank swasta. Maka dari itu Pemerintah membuat Paket Deregulasi dengan tujuan membangun Perbankan kea rah yang lebih baik. Dimulai dengan Pakjun 83 yang isinya menghapuskan pagu kredit. Memberikan keleluasaan kepada bank-bank untuk menentukan sendiri suku bunga kredit, tabungan, dan deposito. Kemudian dihapusnya campur tangan Bank Indonesia terhadap bank dalam penyaluran kredit. Dan yang kedua, Pakjul 97 yang berisi pemangkasan 1.600 pos tarif bea masuk untuk berbagai produk sektor pertanian, perdagangan dan kesehatan. Dan yang ketiga, Pakto 88 yang berisi Mendorong perluasan jaringan keuangan & perbankan ke seluruh wilayah Indonesia serta diversifikasi sarana dana, Kemudahan pendirian bank-bank swasta baru, pembukaan kantor cabang baru,pemberian ijin penerbitan sertifikat deposito bagi lembaga keuangan bukan bank, perluasan tabungan. Penurunan likuiditas wajib minimum dari 25% menjadi 2%, dan Penyempurnaan Open Market Operation. Dan yang keempat, Paktri 91 yang berisi perbaikan dari Deregulasi Pakto 88, pembatasan dan pemberatan persyaratan perbankan dengan mengharuskan dipenuhinya persyaratan permodalan minimal 8% dari kekayaan. Dan yang kelima, Pakmei 93 yang berisi Memperlancar kredit perbankan bagi dunia usaha, Mendorong perluasan kredit dengan tetap berpedoman pada azas-azas perkreditan yang sehat, mendorong perbankan untuk menangani masalah kredit macet, mengendalikan pertumbuhan jumlah uang beredar & kredit perbankan dalam batas-batas aman bagi stabilitas ekonomi, Pencanangan akan konsep kehati-hatian dalam pengelolaan bank yang lebih menekankan kepada kualitas dalam pemberian kredit melalui penilaian kembali terhadap aktiva produktif bank-bank.

Selasa, 05 Oktober 2010

Jika saya seorang Presiden apa yang akan saya lakukan untuk memajukan koperasi di Indonesia?

Koperasi didirikan dengan tujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan ekonomi nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan pancasila dan UUD 1945. Sesuai dengan tujuan koperasi yang tercantum dalam UU no 25 tahun 1992, koperasi didirikan untuk menyejahterakan anggota dan masyarakat luas, menyediakan kebutuhan, membantu modal, dan mengembangkan usaha. Koperasi juga merupakan badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas azas kekeluargaan.

Koperasi sudah cukup dikenal oleh masyarakat luas, mulai dari KUD (Koperasi Unit Desa), KSP (Koperasi Simpan Pinjam), dll. Koperasi banyak macamnya, namun tujuan dari semua koperasi tetap sama untuk mensejahterakan anggota dan masyarakat luas. Untuk memajukan koperasi di Indonesia, tentunya saya akan menunjuk seseorang yang akan saya pilih menjadi Menteri Koperasi. Yang bisa saya percaya untuk mengelola koperasi di Indonesia menjadi lebih baik. Dan koperasi bisa berguna untuk masyarakat luas. Koperasi saat ini cenderung lebih dikenal masyarakat untuk tempat simpan-pinjam modal. Saya akan lebih mengenalkan koperasi tidak hanya untuk simpan-pinjam modal, tetapi juga masyarakat dapat menyimpan uang mereka di koperasi yang nantinya dapat mereka jadikan modal untuk mereka mendirikan usaha.

Proses pelaksanaan dari koperasi sendiri akan saya ubah. Contohnya seperti meminjam di koperasi dengan bunga yang lebih ringan dibandingkan kita meminjam di bank. Jika masyarakat meminjam di bank, masyarakat akan kena bunga setiap bulannya dengan ketentuan bunga yang relative besar. Sedangkan jika masyarakat meminjam di koperasi, masyarakat akan kena bunga sesuai dengan berapa besar mereka akan meminjam uang. Namun di koperasi tidak sebebas meminjam uang seperti di bank, di koperasi masyarakat mempunyai batasan untuk meminjam. Saya juga akan memfungsikan koperasi sebagai tempat jual-beli hasil usaha. Koperasi akan membeli hasil usaha dengan harga tinggi, dan menjualnya ke masyarakat dengan harga yang terjangkau.

Pendirian Koperasi akan saya mulai dari masyarakat pedesaan. Disana kita bisa mendirikan KUD (Koperasi Unit Desa), KUD adalah koperasi yang beranggotakan masyarakat pedesaan. Koperasi ini melakukan kegiatan usaha ekonomi pedesaan terutama pertanian . untuk itu, kegiatan yang dilakukan KUD antara lain menyediakan pupuk, obat pemberantasan hama tanaman, benih, alat pertanian, dan memberi penyuluhan teknis pertanian. Pada masyarakat pedesaan, tidak hanya pertanian yang menjadi sector ekonomi pedesaan. Namun peternakan, perikanan, dan kerajinan dapat kita tingkatkan untuk memajukan masyarakat pedesaan. Maka dapat didirikan Koperasi Peternakan, Koperasi Perikanan, dan Koperasi Kerajinan/Koperasi Industri.
Selain masyarakat pedesaan, saya juga akan memajukan koperasi khusus pegawai negeri / KPRI. Dimana koperasi ini beranggotakan pegawai negeri. Tujuan utama KPRI meningkatkan kesejahteraan para pegawai negeri (anggota). KPRI biasa didirikan di lingkup departemen atau instansi. Selain di pedesaan dan departemen, saya juga akan mendirikan koperasi khusus siswa yaitu Koperasi Sekolah. Koperasi Sekolah memiliki anggota dari warga sekolah, yaitu guru, karyawan, dan siswa. Koperasi Sekolah memiliki kegiatan usaha menyediakan kebutuhan warga sekolah, seperti buku pelajaran, alat tulis, makanan, dll. Koperasi Sekolah didirikan bukan hanya sebagai kegiatan ekonomi, melainkan sebagai media pendidikan bagi para siswa untuk belajar berorganisasi, kepemimpinan, tanggung jawab dan kejujuran.

Koperasi tidak hanya untuk masyarakat pedesaan, pegawai negeri, dan siswa. Koperasi juga untuk masyarakat luas, yang ingin mendirikan usaha tapi tidak mempunyai modal. Saya akan mendirikan KSP (Koperasi Simpan Pinjam), jika anda sudah terdaftar sebagai anggota koperasi ini. Anda dapat meminjam uang yang dapat anda gunakan sebagai modal anda untuk mendirikan usaha. Selain KSP, ada juga koperasi yang menyediakan kebutuhan sehari-hari, yaitu Koperasi Konsumsi. Kebutuhan yang ada di dalam koperasi konsumsi antara lain, kebutuhan bahan makanan, pakaian, perabot rumah tangga. Tidak hanya KSP dan Koperasi konsumsi saja, saya juga akan membuka Koperasi Produksi. Dimana Koperasi Produksi ini bidang usahanya membuat barang (memproduksi) dan menjual secara bersama-sama. Anggota koperasi ini pada umumnya sudah memiliki usaha dan melalui koperasi para anggota mendapatkan bantuan modal dan pemasaran.

Selain untuk mensejahterakan anggota dan masyarakat, koperasi juga termasuk badan usaha di bidang ekonomi yang tujuannya juga untuk mencari keuntungan. Pendapatan terbesar dari koperasi adalah SHU (Sisa Hasil Usaha), SHU merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam 1 (satu) tahun dikurangi dengan biaya, penyusutan, pajak, dan kewajiban pada tahun yang bersangkutan. Maka saya harapkan SHU tiap koperasi dari tahun ke tahun harus meningkat. Modal koperasi bersumber dari modal sendiri yang didapat dari simpanan pokok (sejumlah uang yang wajib dibayarkan anggota pada koperasi pada saat masuk menjadi anggota), simpanan wajib (jumlah simpanan tertentu yang wajib dibayarkan anggota pada koperasi pada waktu tertentu), dana cadangan (sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan SHU), dan hibah (sejumlah uang/barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang diterima dari pihak lain yang bersifat hibah/pemberian dan tidak mengikat). Dan juga bersumber dari modal pinjaman.

Saya percayakan jalannya koperasi diurus oleh perangkat organisasi yang sudah terbentuk. Pemegang kekuasaan tertinggi, dipegang oleh Rapat Anggota yang bertugas mengambil keputusan dan juga segala kebijakan yang berlaku dalam koperasi harus mendapat persetujuan Rapat Anggota terlebih dahulu, termasuk pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian pengurus dan pengawas. Rapat Anggota dibantu oleh Pengurus dan Pengawas, dimana Pengurus dan Pengawas ini diberikan tugas masing-masing. Pengurus adalah badan yang dibentuk oleh Rapat Anggota dan diserahi mandat untuk melaksanakan kepemimpinan koperasi, baik bidang organisasi maupun usaha. Pengawas adalah badan yang dibentuk oleh Rapat Anggota dan bertugas untuk melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan pengurus.

Dengan demikian, saya yakin dan percaya koperasi di Indonesia dapat maju dan berkembang. Dan banyak masyarakat yang terbantu untuk mendirikan usaha, dan UKM (Usaha Kecil Menengah) dapat lebih mengembangkan usahanya. Bahkan UKM dapat mempromosikan produknya tidak hanya didalam negeri mungkin bisa sampai ke luar negeri.

Selasa, 25 Mei 2010

Cerpen_Perbedan Agama

Cinta Terhalang Perbedaan Agama
Seseorang putus atau diharuskan melepas cintanya bukan hanya karena perbedaan prinsip yang membuat mereka diharuskan untuk melepas orang yang mereka sayang. Tetapi karena perbedaan yang sangat mendasar, yaitu perbedaan agama. Walaupun kelihatannya sangat sepele, tapi inilah perbedaan yang paling berat untuk dihadapi. Karena perbedaan agama menyangkut kepercayaan kita kepada TUHAN yang telah menciptakan kita.
Wira cowok Bergama Budha ini sedang berpacaran dengan Margaretha cewek beragama Kristen. Mereka sudah sangat serius dalam menjalani hubungan pacaran ini, walaupun mereka masih mahasiswa. Dan mereka sudah sangat nyaman dengan hubungan yang mereka jalani sekarang. Tapi mereka sadar, hubungan ini tidak akan pernah dibawa ke tahap yang lebih serius, karena masalah perbedaan agama.
Tahun demi tahun mereka jalani bersama, walaupun mereka sadar percuma menjalani hubungan yang tidak ada ujungnya. Tapi mereka menyampingkan masalah perbedaan itu. Setiap minggu Wira mengantar Margaretha ke Gereja,begitu juga Margaretha setia mendampingi Wira saat Wira sedang ibadah.
Saat mereka sedang asyik mengobrol, Margaretha bertanya pada Wira. “mungkin ga kamu pindah agama?” Tanya Margaretha. “ngga mungkin.” Dengan tegas Wira menjawab. Alasan Wira karena dia sudah nyaman dengan agamanya, dan dia ga mau pindah agama Cuma karena ‘cewe’. Begitu pun Margaretha, dia juga tidak bisa pindah agama.
Walaupun orangtua mereka saat ini masih setuju-setuju saja dengan hubungan mereka, tapi orangtua mereka berharap jodoh mereka yang seagama. Karena kalo sama-sama seagama bisa menjalani ibadah bersama-sama. Dan untuk menghindari zinah. Karena nikah berbeda agama, sama saja dengan kita berbuat zinah.
Wira dan Margaretha sadar hubungan ini tidak bisa diteruskan, akhirnya Wira dan Margaretha sepakat untuk 1 tahun ke depan keputusan sudah mereka ambil, dan mereka terima apapun hasil keputusan itu. Sekalipun mereka harus putus.
1 tahun telah berlalu, mereka sudah punya keputusan masing-masing. Wira memilih untuk tidak pindah agama, begitu pun Margaretha dia juga tidak akan pindah agama. Akhirnya mereka sepakat untuk putus dan tidak meneruskan hubungan ini.
Tidak adil memang disaat kita sudah menemukan orang yang kita anggap soulmate kita, tapi harus berpisah karena perbedaan agama. Tapi kita harus sadar sesayang apapun kita pada orang itu, kita harus tetap lebih sayang pada pencipta kita.

Definisi Sosiologi

Definisi Sosiologi
Menurut para ahli :
• Pitrim Sorokin
Sosiologi adalah ilmu yang mempelajari :
 Hubungan dan pengaruh timbal balik antara aneka macam gejala-gejala social (seperti : antara gejala ekonomi dengan agama, keluarga dengan moral, hukum dengan ekonomi, gerak masyarakat dengan politik, dsb).
 Hubungan dan pengaruh timbal balik antara gejala social dengan gejala non-sosial (misal gejala geografis, biologis, dll).
 Ciri-ciri umum dari jenis gejala-gejala social.
• Roucek dan Warren
Sosiologi adalah ilmu yang mempelajari hubungan antara manusia dalam kelompok-kelompok.
• William F. Ogburn dan Meyer F. Nimkoff
Sosiologi adalah penelitian secara ilmiah terhadap interaksi social dan hasilnya yaitu organisasi social.
• J.A.A.Van Doorn dan C. J. Lammers
Sosiologi adalah ilmu pengetehuan tentang struktur-struktur dan proses-proses kemasyarakatan yang bersifat stabil.
• Selo Soemardjan dan Soelaeman Soemardi
Sosiologi adalah ilmu yang mempelajari struktur social, proses social, dan perubahan-perubahan social.

Menurut Selo Soemardjan & Soelaeman Soemardi
Struktur Sosial, ialah Keseluruhan jalinan antara unsur-unsur social yang pokok yaitu kaidah
Social (norma-norma social), lembaga-lembaga social, kelompok social,
Serta lapisan-lapisan social.
Proses Sosial, ialah Pengaruh timbal balik antara berbagai segi kehidupan bersama. Seperti :
Pengaruh timbal balik antara kehidupan ekonomi dengan kehidupan politik,
Antara agama dengan hukum, agama dengan ekonomi.

Sifat dan Hakikat Sosiologi.
• Sosiologi adalah suatu ilmu social.
• Sosiologi merupakan disiplin yang kategoris, yaitu membatasi pada apa yang terjadi dewasa ini. Bukan disiplin normatif, yaitu membatasi pada apa yang akan terjadi dan apa yang seharusnya terjadi.
• Sosiologi adalah ilmu pengetahuan yang murni (Pure Science) bukan ilmu terapan (Applied Science).
• Sosiologi adalah ilmu pengetahuan yang abstrak bukan yang konkrit.
• Sosiologi bertujuan untuk menghasilkan pengertian-pengertian dan pola-pola umum.
• Sosiologi merupakan ilmu pengetahuan yag empiris dan rasional.
• Sosiologi merupakan ilmu pengetahuan yang umum bukan yang khusus.

Obyek Sosiologi
Obyek sosiologi adalah masyarakat, yang dilihat dari sudut hubungan antar manusia dan proses yang timbul dari hubungan manusia di dalam masyarakat.
Definisi masyarakat menurut para ahli :
• Mac Iver dan Page. Masyarakat ialah,
Suatu sistem dari kebiasaan dan tata cara dari wewenang dan kerja sama antara berbagai kelompok dan penggolongan, dari pengawasan tingkah laku dan kebebasan-kebebasan manusia. Keseluruhan yang selalu berubah itu dinamakan masyarakat.
• Ralp Linton. Masyarakat ialah,
Setiap kelompok manusia yang telah hidup dan bekerja bersama cukup lama sehingga mereka dapat mengatur diri mereka dengan menganggap diri mereka sebagai suatu kesatuan social dengan batas-batas yang dirumuskan dengan jelas.
• Selo Soemardjan. Masyarakat ialah,
Orang-orang yang hidup bersama yang menghasilkan kebudayaan.
Unsur-unsur Masyarakat.
 Manusia yang hidup bersama
 Bercampur untuk waktu yang cukup lama
 Mereka sadar bahwa mereka merupakan suatu kesatuan
 Mereka merupakan suatu sistem hidup bersama