Senin, 16 Mei 2011

bab 10. Anti monopoli dan persaingan tidak sehat

Nama Kelompok :
1. Havitra Cipta Utama
2. Poetrie Aliza saridane
3. Saina Pradesty
4. Yhana Kusuma Respati

BAB 10
ANTI MONOPOLI DAN PERSAINGAN TIDAK SEHAT

10.1 Pengertian
Sebelum UU No 5 Tahun 1999, sebenarnya pengaturan mengenai persaingan usaha tidak sehat didasarkan pada Pasal 1365 KUH Perdata dan pasal 382 KUH Pidana,
“Barang siapa untuk mendapatkan, melangsukan atau memperluas hasil perdagangan atau perusahaan milik sendiri atau orang lain, melakukan perbuatan curang untuk menyesatkan khayalak umum atau seseorang tertentu, diancam karena persaingan curang dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banayk tiga belas ribu lima ratus ribu rupiah, perbuatan itu dapat menimbulkan kerugiaan bagi konkuren-konkuren orang lain itu.”
Dengan demikian dari Pasal 382 bis KUHP Pidana terlihat bahwa seseorang dapat dikenakan sanksi pidana atas tindakan “persaingan curang” dan harus memenuhi beberapa kriteria :
1. Adanya tindakan tertentu yang dikategorikan sebagai persaingan curang
2. Perbuatan persaigan curang itu dilakukan dalam rangka mendapatkan, melangsungkan, dan memperluas hasil dagangan, atau perusahaan
3. Perusahaan yang diuntungkan karena persaingan curang tersebut baik perusahaan si pelaku maupun perusahaan lain
4. Perbuatan pidana persaingan curang dilakukan dengan cara menyesatkan khayalak umum
5. Akibat dari perbuatan persaingan curang itu menimbulkan kerugian bagi konkurennya dr orang lain yang diuntungkan.
Menurut UU No. 5 Tahun 1999 menyebutkan monopoli adalah suatu bentuk penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku atau satu kelompok pelaku usaha. Menurut UU No 5 Tahun 1999, pelaku usaha adalah setiap orang perorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum atau badan hukum yang didirikan untuk melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama- sama melalui perjanjian, menyelenggarakan berbagai kegiatan usaha dalam bidang ekonomi.
Oleh karena itu, persaingan tidak sehat menurut UU No 5, adalah “persaingan antarpelaku usaha dalam menjalankan kegiatan produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang dilakukan dengan cara tidak jujur atau melawan hukum atau menghambat persaingan usaha.”


10.2 Asas dan Tujuan
Kegiatan usaha di Indonesia berasaskan demokrasi ekonomi dengan memeperhatikan keseimbangan antara kepentingan antara kepentingan pelaku usaha dan kepentingan umum. Sedangkan tujuannya adalah
1. Menjaga kepentingan umum dan meningkatkan efisiensi ekonomi nasional
2. Mewujudkan iklim usaha yang kondusif melalui persaingan yang sehat
3. Mencegah praktik monopoli atau persaingan tidak sehat
4. Terciptanya efektifitas dan efisiensi dalam kegiatan usaha

10.3 Kegiatan yang Dilarang
• Monopoli
Situasi pengadaan barang dagangan tertentu, sekurang- kurangnya sepertiga dikuasai oleh satu orang atau satu kelompok , sehingga harganya dapat dikendalikan.
Menurut UU No 5 Tahun 1999, kriteria :
1. Pelaku ushaa dilarang melakukan penguasaan produksi
2. Pelaku ushaa patut diduga melakukan penguasaan, jika barang yang bersangkutan belum ada substitusinya, mengakibatkan pelaku usaha lain tidak dapat masuk dalam pasar yang sama, menguasai leboih dari 50% pangsa pasar
• Monopsoni
Keadaan pasar yang tidak seimbang, yang dikuasai oleh seorang pembeli ; oligopsoni yang terbatas pada seorang pembeli
• Penguasaan pasar
Adalh proses, cara atau perbuatan menguasai pasar. Oleh karena itu pelaku usaha dilarang melakukan pengusaan pasar baik secara sendiri- sendiri maupun bersama-sama yang bisa mengakibatkan persaingan tidak sehat, seperti menghalangi pelaku lain melakukan kegiatan yang sama, melakukan praktik diskriminasi
• Persengkongkolan
Berkelompot melakukan kecurangan. Beberapa bentuk persengkongkolan yang dilarang undang- undang :
a. Dilarang melakukan persengkongkolan dengan pihak lain yang memunculkan persaingan tidak sehat
b. Dilarang bersekongkol dengan pihak lain untk mendapat informasi kegiatan usaha pesaingnya yang diklasifikan rahasia perusahaan
c. Dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk menghambat produksi atau mengurangi baik kualitas maupun kuantitas
• Posisi dominan
Suatu keadaan dimana pelakun usaha tidak mempunyai pesaing yang berarti di pasar bersangkutan. Atau ia sebagai pelaku tertinggi diantara pesaingnya. Ciri- cirinya :
a. Menetapkan syarat perdagangan dengan tujuan untuk mencegah konsumen memperoleh barang dan jasa yang bersaing
b. Membatasi pasar dan pengembangan teknologi atau pelaku lain sebagai pesaing
Yang mengusai pasar, adalah pelaku yang menguasai 50% lebih pangsa pasar, atau dua atau tiga pelaku usaha (kelompok tertentu) menguasai 75% atau lebih pangsa pasar dalam satu jenis produk.
• Jabatan rangkap
Dalam Pasal 26 UU no 5 Tahun 1999 dikatakan bahwa sesorang yang menduduki jabatan sebagai direksi atau komisaris dari suatu perusahaan pada waktu yang bersamaan dilarang merangkap menjadi direksi pada perusahaan lain, apbila perusahaan itu : berada dalam pasar yang sama, memiliki keterkaitan yang erat dalam bidang usaha, secra bersamaan menguasai pangsa pasar
• Pemilikan saham
Berdasarkan pasal 27 UU No 5 Tahun 1999, pelaku dilarang memiliki saham mayoritas pada beberapa perusahaan sejenis, melakukan kegiatan usaha dalam bidang yang sama atau mendirikan perusahaan yang sama, yang mengakibatkan
a. Satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 50% pangsa satu jenis produk
b. Dua atau tiga pelaku, kelompok usaha menguadai lebih dari 75% pangsa satu jenis produk
• Penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan
Dalam menjalankan perusahaan tindakan penggabungan, peleburan dan pengambilalihan yang akan mengakibatkan praktik monopoli dan persaingan tidak sehat dan secara tegas dilarang. Oleh karena itu penggabungan dapat dilakukan hanya yang bersifat vertikal sesuai dengan Pasal 14 UU No 5 Tahun 1999.

10.4 Perjanjian yang dilarang
Dalam bisnis telah ditentukan pelarangan bagi pelaku usaha:
1. Oligopoli
Keadaan pasar dengan produsen dan pembeli barang hanya berjumlah sedikit, sehingga mereka dapat mempengaruhi harga pasar. Dengan keadaan harga pasar yang tidak seimbang maka;
a. Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha dengan secara bersama-sama melakukan penguasaan produksi atau pemasaran barang dan jasa
b. Pelaku usaha patut diduga atau dianggap secara bersama-sama dan atau melakukan penguasaan produksi atau pemasaran barang dan jasa, apabila 2 atau 3 pelaku usaha atau pelaku kelompok usaha menguasai lebih dari 75 % pangsa pasar dari satu jenis barang atau jasa tertentu
2. Penetapan Harga
a. Perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga atas barang atau jasa yang harus dibayar oleh konsumen atau pelanggan pada pasar bersangkutan yang sama
b. Perjanjian yang mengakibatkan pembeli yang harus membayar dengan harga yang berbeda dari harga yang harus dibayar oleh pembeli lain untuk barang dan jasa yang sama
c. Perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga dibawah harga pasar
d. Perjanjian dengan pelaku usaha lain yang memuat persyaratan bahwa penerima barang atau jasa tidakmenjual atau memasok kembali barang dan jasa yang diterimanya dengan harga yang lebih rendah daripada harga yang telah diperjanjikan
3. Pembagian Wilayah
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya yang bertujuan untuk membagi wilayah pemasaran atau lokasi pasar terhadap barang dan jasa
4. Pemboikotan
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menolak menjual setiap barang atau jasa dari pelaku usaha lain, yang berakibat;
a. Merugikan atau dapat diduga akan merugikan pelaku usaha lain
b. Membatasi pelaku usah lain dalam menjual atau membeli setyiap barang dan jasadari pasar bersangkutan
5. Kartel
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya yang bermaksud untuk mempengaruhi harga dengan mengatur produksi atau pemasaran dari suatu barang dan jasa
6. Trust
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk melakukan kerjasama dengan membentuk gabungan perusahaan atau perseroan yang lebih besar dengan tetap mempertahankan kelangsungan hidup tiap perusahaan.
7. Oligopsoni
a. Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya yang bertujuan untuk secara bersama-sama menguasai pembelian atau pasokan agar dapat mengendalikan harga
b. Pelaku usaha patut diduga atau dianggapsecara bersama-sama menguasai pembelian atau pemasokan apabila 2 atau 3 pelaku atau kelompok usaha menguasai lebih dari 75 % dari pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu
8. Integrasi Vertikal
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya yang bertujuan untuk menguasai produksi sejumlah produk yang termasuk dalam rangkaian produksi barang atau jasa
9. Perjanjian Tertutup
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya yang memuat persyaratan bahwa pihak yang menerima barang atau jasa hanya akan memasok atau tidak memasok kembali barang dan jasa tersebut pada pihak tertentu.
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian mengenai hargaatau potongan harga tertentu atas barang atau jasa , yang membuat persyaratan bahwa pelaku usaha yang menerima barang dan jasa dari pelaku usah pemasok, antara lain;
a. Harus bersedia membeli barang dan jasa dari pelaku usaha pemasok
b. Tidak akan membeli barang atau jasa yang sama atau sejenis dari pelaku usaha lain yang menjadi pesaing dari pelaku uasah pemasok
10. Perjanjian dengan Pihak Luar Negeri
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pihak luar negeri yang memuat ketentuan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik Monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat.

10.5 Hal-Hal yang Dikecualikan dari Undang-Undang Anti Monopoli
1. Perjanjian yang dikecualikan
a. Perjanjian yang berkaitan dengan hak atas kekayaan intelektual, termasuk lisensi, paten, merk dagang, hak cipta dll.
b. Perjanjian yang berkaitan dengan waralaba
c. Perjanjian penetapan standar teknis produk barang dan jasa yang tidak mengekang atau menghalangi persaingan
d. Perjanjian dalam rangka keagenan yang isinya tidak memuat ketentuan untuk memasok kembali barang atau jasa dengan harga yang lebih rendah dari harga yang diperjanjikan
e. Perjanjian kerjasama penelitian untuk peningkatan atau perbaikan standar hidup masyarakat luas
f. Perjanjian internasional yang telah diratifikasi oleh pemerintah
2. Perbuatan yang dikecualikan
a. Perbuatan pelaku usaha yang tergolong dalam pelaku usaha
b. Kegiatan usaha koperasi yang secara khusus bertujuan untuk melayani anggota
3. Perbuatan atau perjanjian yang diperkecualikan
a. Perbuatan atau perjanjian yang bertujuan untuk melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berlaku
b. Perbuatan ataua perjanjian yang bertujuanuntuk eksport dan tidak menganggu kebutuhan atau pasokan dalam negeri

10.6 Komisi Pengawas dan Persaingan Usaha
Lembaga yang berfungsi untuk mengawasi pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usahanya melakukan praktik monopoli dan persaingan usaha yang tidak sehat. Hal ini diatur berdasarkan undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 dibentuklah Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Tugas dan wewenang KPPU antara lain:
1. Melakukan penilaian terhadap perjanjian yang gtelah dibuat oleh pelaku usaha
2. melakukan penilaian terhadap kegiatan usaha atau tindakan pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usahanya
3. Mengambil tindakan sesuai dengan wewenang komisi
4. memberikan saran dan pertimbangan kebijakan pemerintahan terhadap prakltik monopoli dan persaingan usaha yang tidak sehat
5. menerima laporan dari masyarakat atau dari pelaku usaha tentang terjadinya praktik monopoli
6. melakukan penelitian tentang dugaan adanya kegiatan usaha atau tindakan yang dapat mengakibatkan adanya tindakan praktik monopoli
7. melakukan penyelidikan atau pemeriksaan atas kasus dengan praktik monopoli atau persaingan usaha yang tidak sehat yang dilaporkan masyarakat atau yang ditemukan oleh komisi sebagai hasil penelitian
8. memanggil dan menghadirkan saksi, saksi ahli, dan setiap orang yang dianggap mengetahui pelanggaran terhadap ketentuan undang-undang
9. meminta bantuan penyelidik untuk menghadirkan pelaku usaha. Saksi, saksi ahli atau setiap orang yang tidak bersedia memenuhi panggilan komisi
10. menjatuhkan sangsi berupa snksi adnministratif kepada pelaku usaha yang melanggar ketentuan undang-undang.

10.7 Sanksi
1. Sanksi Administrati
Berupa penetapan pembatasan perjanjian, pemberhentian integrasi vertikal, perintah kepada pelaku usaha untuk menghentikan posisi dominan, penetapan pembatalan atas penggabungan, peleburan dan pengambilalihan badan usaha, penetapan pembayaran ganti rugi, penetapan denda serendah-rendahnya 1 milyar rupiah atau setinggi-tingginya 25 milyar rupiah
2. Sanksi pidana pokok dan tambahan
Dikenakan denda serendah-rendahnya 25 milyar dan setingginya 100 milyar rupiah.
Untuk pelanggaran berat dapat dikenai sanksi tambahan sesuai pasal 10 KUHP berupa:
a. Pencabutan izin usaha
b. Larangan terhadap pelaku usaha berupa menduduki jabatan direksi atau komisaris selama-lamanya 5 tahun
c. Penghentian kegiatan usaha atau tindakan yang dapat merugikan orang lain.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar