Senin, 05 Desember 2011

Euphoria Seagames

Seagames adalah pesta olahraga se Asia Tenggara. Pesta olahraga ini dimulai tahun 1950an dengan nama Peninsular Games dan diadakan setiap 3 tahun sekali, namun Indonesia belum ikut serta pada tahun itu, pesertanya Cuma ada Thailand, Malaysia, Myanmar, Vietnam. Semenjak tahun 1977 Peninsular Games berganti nama menjadi Sea Games dan diadakan setiap 2 tahun sekali, baru Indonesia ikut serta dalam pesta olahraga terbesar se Asia Tenggara itu.
Seagames tahun 2011 ini adalah seagames ke 28, dan Indonesia sudah 4 kali menjadi tuan rumah yaitu pada tahun 1979, 1987, 1997, dan 2011. Seagames tahun ini diadakan di Palembang dengan 18 cabang dan 24 cabang di Jakarta, dari tanggal 11-22 november 2011. Seagames ini dibuka secara resmi oleh presiden SBY dan ditutup oleh wapres Budiyono. Anggota atau peserta Seagames yaitu Indonesia, Thailand, Vietnam, Malaysia, Singapura, Filipina, Myanmar, Laos, Kamboja, Brunei Darussalam, dan Timor Leste. Seagames tahun ini Indonesia meraih juara umum dengan perolehan 182 emas, 143 perak, 141 perunggu.
Seagames kali ini serasa berbeda dengan Seagames terdahulu, terutama dalam bidang olahraga sepakbola. sangat menarik minat rakyat Indonesia untuk menyaksikannya secara langsung, dan mendukung timnas indonesia. walaupun tidak hanya dibidang sepakbola saja tapi semua bidang olahraga mendapat sambutan hangat dari masyarakat Indonesia.

Caraku Mengontrol Keuanganku

Namanya manusia tidak akan pernah puas dengan sesuatu, banyak keinginan yang ingin dicapai ingin membeli ini dan itu padahal belum tentu barang yang kita beli itu berguna atau kita pakai. Jadi kita harus bisa membedakan mana yang disebut kebutuhan dan keinginan. Dan jujur paling susah mengontrol suatu keinginan, apalagi jika kita mempunyai uang banyak, yang namanya kebutuhan dan keinginan itu hampir sama prioritasnya.
Saya pribadi untuk mengontrol keuangan dengan cara menulis apa saja yang dibutuhkan untuk seminggu kedepan, karena uang jajan diberikan oleh orangtua per minggu jadi saya harus bisa mengatur pengeluaran selama seminggu ke depan. Biasanya untuk ongkos, dan makan sudah saya targetkan sendiri. Dan sisanya bisa saya gunakan untuk ditabung atau pergi bersama teman-teman. Kata orangtua saya, yang penting jangan sampai lupa atau telat makan. Jadi prioritas utama saya, yaitu makan.

TEKNIK PENGUMPULAN DATA

A. ANGKET
Angket (self-administered questionnaire) adalah teknik pengumpulan data dengan menyerahkan atau mengirimkan daftar pertanyaan untuk diisi sendiri oleh responden. Responden adalah orang yang memberikan tanggapan atas atau menjawab pertanyaan-pertanyaan yang diajukan.
Keuntungan teknik angket adalah :
1) Angket dapat menjangkau sampel dalam jumlah besar karena dapat dikirimkan melalui pos.
2) Biaya yang diperlukan untuk membuat angket relative murah.
3) Angket tidak terlalu mengganggu responden karena pengisiannya ditentukan oleh responden sendiri sesuai dengan kesediaan waktunya.
Kerugian teknik angket adalah :
1) Jika angket dikirimkan melalui pos, maka persentase yang dikembalikan relative rendah.
2) Angket tidak dapat digunakan untuk responden yang kurang bisa membaca dan menulis.
3) Pertanyaan-pertanyaan dalam angket dapat ditafsirkan salah dan tidak ada kesempatan untuk mendapat penjelasan.
Pertanyaan dalam instrument penelitian dibedakan menjadi dua :
1. Pertanyaan terbuka adalah pertanyaan yang jawabannya tidak disediakan sehingga responden bebas menuliskan jawabannya sendiri. Keuntungannya yaitu memberikan kebebasan kepada responden untuk memberikan jawaban yang sesuai dengan pandangannya. Dan kerugiannya yaitu sulit mengolahnya karena harus membaca semua jawaban yang diberikan dan kemudian menggolong-golongkannya.
2. Pertanyaan tertutup adalah pertanyaan yang jawabannya sudah disediakan sehingga responden hanya tinggal memilih salah satu jawaban yang sudah disediakan dengan memberikan tanda, missal dengan melingkari huruf di depan jawaban yang dipilih. Keuntungannya yaitu mudah mengolah. Dan kerugiannya yaitu tidak memberikan kebebasan kepada responden untuk memberikan jawabannya.
Dalam membuat jawaban alternative untuk pertanyaan-pertanyaan tertutup perlu memperhatikan ketentuan-ketentuan berikut :
1. Penggolongan hanya didasarkan atas satu prinsip atau satu dimensi.
2. Golongan-golongan yang dibuat harus saling meniadakan.
3. Golongan-golongan yang dibuat harus menyeluruh.
Pedoman yang harus diperhatikan dalam membuat pertanyaan-pertanyaan atau pernyataan-pernyataan untuk instrument penelitian (Rubin & Babbie, 1989) :
1. Pertanyaan atau pernyataan harus jelas dan tidak meragukan.
2. Hindari pertanyaan atau pernyataan ganda.
3. Responden harus mampu menjawab.
4. Pertanyaan-pertanyaan atau pernyataan-pernyataan harus relevan.
5. Pertanyaan atau pernyataan yang pendek adalah yang terbaik.
6. Hindari pertanyaan, pernyataan, atau istilah yang bias, termasuk tidak menanyakan atau mengajukan pertanyaan yang sugestif.
Menurut Rubin & Babbie (1989) menyarankan urutan pertanyaan yang berbeda antara angket dan wawancara. Untuk angket dimulai dengan pertanyaan menarik, sedangkan wawancara pertama kali perlu dijalin hubungan baik dengan responden.

B. WAWANCARA
Wawancara (interview) adalah pengumpulan data dengan mengajukan pertanyaan secara langsung oleh pewawancara (pengumpul data) kepada respoden, dan jawaban-jawaban responden dicatat atau direkam dengan alat perekam (tape recorder).
Keuntungan wawancara adalah :
1. Wawancara dapat digunakan pada responden yang tidak bisa membaca dan menulis.
2. Jika ada pertanyaan yang belum dipahami, pewawancara dapat segera menjelaskannya.
3. Wawancara dapat mengecek kebenaran jawaban responden dengan mengajukan pertanyaan pembanding, atau dengan melihat wajah atau gerak-gerik responden. Kecuali melalui telepon.
Kerugian wawancara adalah :
1. Wawancara memerlukan biaya yang sangat besar untuk perjalanan dan uang harian pengumpul data.
2. Wawancara hanya dapat menjangkau jumlah responden yang lebih kecil.
3. Kehadiran pewawancara mungkin mengganggu responden.
Daftar pertanyaan disebut interview schedule, sedangkan catatan garis besar tentang pokok-pokok yang ditanyakan disebut pedoman wawancara (interview guide).
Beberapa hal yang peru diperhatikan untuk mendapatkan penerimaan dan kerja sama yang baik :
1) Penampilan fisik pewawancara, termasuk pakaian.
2) Sikap dan tingkah laku pewawancara, harus sopan.
3) Identitas pewawancara
4) Persiapan pewawancara, memahami dan menguasai pertanyaan.

C. OBSERVASI
Observasi atau pengamatan yaitu pengamatan dengan menggunakan indera penglihatan yang berarti tidak mengajukan pertanyaan-pertanyaan.
Keuntungan observasi adalah :
1. Data yang diperoleh adalah data yang dikumpulkan diperoleh dari subjek pada saat terjadinya tingkah laku.
2. Keabsahan alat ukur dapat diketahui secara langsung. Tingkah laku yang diharapkan mungin akan muncul atau mungkin juga tidak muncul. Karena tingkah laku dapat dilihat, maka kita dapat segera mengatakan bahwa yang diukur memang sesuatu yang dimaksudkan untuk diukur.
Kerugian observasi adalah :
1. Untuk memperoleh data yang diharapkan, maka pengamat harus menunggu dan mengamati sampai tingkah laku yang diharapkan terjadi. Jika dana yang tersedia cukup besar, pengamat dapat menggunakan video perekam (videotape). Ini pun harus digunakan untuk merekam sejumlah tingkah laku lain sampai muncul tingkah laku yang relevan.
2. Beberapa tingkah laku, seperti tingkah laku criminal atau yang bersifat pribadi, sukar atau tidak mungkin diamati bahkan bisa membahayakan jika diamati. Untuk tingkah laku seperti ini, masih mungkin diperoleh data melalui wawancara. (Atherton & Klemmack, 1982)
Berdasarkan keterlibatan pengamatan dalam kegiatan-kegiatan orang yang diamati, Observasi dibedakan menjadi :
1. Observasi partisipan (participant observation)
Pengamat ikut serta dalam kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh subjek yang diteliti atau yang diamati, seolah-olah merupakan bagian dari mereka.
2. Observasi takpartisipan (nonparticipant observation)
Pengamat berada diluar subjek yang diamati dan tidak ikut dalam kegiatan-kegiatan yang mereka lakukan.
Berdasarkan cara pengamatan yang dilakukan, observasi dibedakan menjadi :
1. Observasi tak berstruktur
Pengamat tidak membawa catatan tentang tingkah laku apa saja yang secara khusus akan diamati. Ia akan mengamati arus peristiwa dan mencatatnya untuk kemudian dianalisis.
2. Observasi berstruktur
Digunakan apabila peneliti memusatkan perhatian pada tingkah laku tertentu sehingga dapat dibuat pedoman tentang tingkah laku tertentu sehingga dapat dibuat pedoman tentang tingkah laku apa saja yang harus diamati.

D. STUDI DOKUMENTASI
Studi dokumentasi merupakan teknik pengumpulan data yang tidak langsung ditujukan kepada subjek penelitian. Dokumen dibedakan menjadi dokumen primer, jika dokumen ini ditulis oleh orang yang langsung mengalami suatu peristiwa, contohnya otobiografi. Dan dokumen sekunder jika peristiwa dilaporkan kepada orang lain yang selanjutnya ditulis oleh orang lain, contonhya biorafi seseorang. Dokumen dapat berupa buku harian, surat pribadi, laporan, notulen rapat, catatan kasus (case records) dalam pekerjaan sosial, dan dokumen lainnya.
Beberapa keuntungan studi dokumentasi adalah :
1. Untuk subjek penelitian yang sukar atau tidak dapat dijangkau seperti para pejabat.
2. Takreaktif. Karena studi dokumentasi tidak dilakukan secara langsung dengan orang, maka data yang diperlukan tidak terpengaruh oleh kehadiran peneliti atau pengumpul data.
3. Analisis longitudinal. Biasanya dikhususkan yang menjangkau jauh ke masa lalu.
4. Besar sampel. Teknik ini memungkinkan untuk mengambil sampel yang lebih besar Karena dokumen-dokumen yang tersedia. (Bailey, 1982)
Beberapa kerugian studi dokumentasi adalah :
1. Bias. Data yang tersedia bias, maksudnya ceritanya berlebihan atau ada fakta yang disembunyikan.
2. Tersedia secara selektif. Tidak semua dokumen dipelihara untuk dapat dibaca ulang oleh orang lain.
3. Tida lengkap. Data yang diperlukan oleh penelitian tidak tercatat pada saat penulisan dokumen.
4. Format yang tidak baku. (Bailey, 1982)
Sebagaimana metode historic, dalam studi dokumentasi perlu dilakukan kritik terhadap sumber data, baik kritik internal maupun kritik eksternal.

Selasa, 08 November 2011

Membaca Jendela Dunia

Membaca adalah jendela dunia, dengan kita banyak membaca, banyak juga pengetahuan dan wawasan yang akan kita dapatkan. Tidak pernah ada kata RUGI untuk membaca, karena banyak sekali manfaat yang akan kita dapatkan dari membaca. Banyak orang yang bilang, bahwa membaca adalah hobinya. Bisa dibayangkan seberapa banyak pengetahuan dan wawasan orang itu kalau hobinya adalah membaca. Atau membaca juga bisa mengisi waktu senggang dan waktu luang.
Banyak manfaat yang bisa kita dapatkan dari membaca, membaca meningkatkan proses mental secara aktif, membaca akan meningkatkan kosakata, membaca akan meningkatkan konsentrasi dan focus, membangun kepercayaan diri, meningkatkan memori, meningkatkan kedisiplinan, meningkatkan kreativitas, dan mengurangi kebosanan. Jadi budayakan membaca sejak dini, untuk masa depan yang lebih baik.

Fotokopi yang ramah lingkungan

Fotokopi alat untuk mempermudah jika kita malas mencatat, apalagi sebagai seorang mahasiswa fotokopi sangat dibutuhkan. Namun, fotokopi bisa jadi sampah jika sudah tidak dibutuhkan lagi. Maka dari itu kita sebagai generasi penerus bangsa, harusnya lebih tanggap dengan mencanangkan fotokopi yang ramah lingkungan, maksudnya ramah lingkungan disini yaitu lingkungan tidak menjadi kotor hanya karena sampah fotokopi.
Untuk menciptakan fotocopy yang ramah lingkungan dimulai dengan penghematan kertas, missal fotokopi dengan size diperkecil dan fotokopi dengan cara bolak-balik. Jika semua orang melakukan itu pasti akan membawa pengaruh besar bagi lingkungan. Karena bahan utama kertas yaitu dari pohon, kalau kita hemat kertas otomatis pohon tidak harus selalu ditebang untuk menjadi bahan baku kertas. Dan lingkungan bias tetap hidup.

Baik dan buruknya pengaruh iklan ditelevisi

Televisi sepertinya sudah menjadi kebutuhan di zaman sekarang ini, tidak ada keluarga yang tidak punya televisi, pasti semua punya. Dan program acaranya juga beraneka ragam, mulai dari acara berita, music, sinetron, kartun. Sebuah program tidak akan jalan tanpa adanya sebuah iklan, iklan memegang peranan sangat penting dalam suksesnya suatu program. Padahal menurut pendapat kita sebagai customer, iklan itu hanya mengganggu suatu acara yang sedang kita tonton.
Tapi walaupun menggangu, iklan juga mempunyai banyak manfaat misalnya kita dapat mengetahui produk yang lagi banyak dipakai orang-orang, atau tempat refreshing yang keren, diskon di suatu tempat perbelanjaan, dan masih banyak lagi. Tapi iklan juga membawa dampak negative, misalnya adegan ngebut-ngebutan motor, perkelahian yang seharusnya tidak diperlihatkan kepada anak kecil.

Ketika berwirausaha menjadi pilihanku

Berwirausaha merupakan satu-satunya jalan jika kita tidak diterima kerja di perkantoran, dan menjadi seorang wirausaha itu tidak harus memiliki gelar. Bahkan tamatan SD bisa menjadi seorang wirausaha yang sukses, asalkan ada niat pasti ada jalan. Tapi banyak sekarang yang tidak berani menjadi wirausaha karena terbentur masalah MODAL. Padahal banyak zaman sekarang, yang menawarkan untuk membuka sebuah usaha, dapat meminjam uang dan digunakan sebagai modal.
Yang terpenting untuk menjadi seorang wirausaha yang sukses yaitu memiliki rasa percaya diri, focus pada kekuatan, tangkap peluang sebanyak mungkin, berani mengambil keputusan, berjiwa pemimpin, memiliki harapan dan optimisme, mau membuat perencanaan, kerja keras dan disiplin, membuka diri dan membangun relasi, dan berani mengambil resiko atas hal-hal baru.

LAPORAN DAN USUL

LAPORAN DAN USUL
A. LAPORAN
1. Pengertian Laporan
Laporan adalah suatu cara komunikasi dimana penulis menyampaikan informasi kepada seseorang atau suatu badan karena tanggungjawab yang dibebankan kepadanya. Laporan juga memiliki banyak variasi, mulai dari suatu bentuk laporan yang sederhana berbentuk angka-angka sebagai suatu gambaran mengenai perkembangan suatu persoalan, sampai kepada laporan yang terdiri dari beberapa jilid buku yang terdiri dari ratusan halaman. Ada yang berbentuk formulir standar, ada yang berbentuk surat, ada pula yang berbentuk buku.
2. Dasar-dasar Laporan
a) Pemberi Laporan
Pemberi laporan dapat berupa perseorangan, sebuah panitia yang ditugaskan untuk maksud tertentu. Atau laporan dapat pula dibuat oleh perorangan atau badan kepada seseorang atau instansi yang dianggap perlu mengetahuinya walaupun tidak diminta.
b) Penerima Laporan
Yang menerima laporan itu adalah orang atau badan yang menugaskan, atau orang atau badan yang dianggap perlu mendapatkan laporan itu.
c) Tujuan Laporan
Tujuan laporan pada umumnya berkisar pada hal-hal berikut: untuk mengatasi suatu masalah, untuk mengambil suatu keputusan yang lebih efektif, mengetahui kemajuan dan perkembangan suatu masalah, untuk mengadakan pengawasan dan perbaikan, untuk menemukan teknik-teknik baru dan sebagainya.
3. Sifat Laporan
Laporan yang baik harus ditulis dalam bahasa yang baik dan jelas. Disamping itu isinya harus diurutkan dan dikembangkan sedemikian rupa sehingga dapat masuk akal. Laporan itu juga harus mengandung imaginasi, maksudnya imaginasi pelapor harus tau secara tepat siapa yang menerima laporan itu. Laporan yang dibuat harus sempurna dan komplit. Dan laporan juga harus disajikan secara menarik.
4. Macam-macam Laporan
Laporan umum dibuat untuk kepentingan dunia usaha, dan ada pula laporan yang dibuat untuk kepentingan pendidikan. Laporan umum dapat dibagi-bagi sesuai dengan bentuk dan maksudnya.
a. Laporan berbentuk formulir isian
Laporan semacam ini biasanya bersifat rutin, dan untuk menulis laporan berbentuk formulir isian biasanya disiapkan blangko daftar isian yang diarahkan pada tujuan yang akan dicapai.
b. Laporan berbentuk surat
Laporan berbentuk surat dapat dipakai untuk menyampaikan segala macam topic. Karena jenis laporan ini dapat digunakan untuk bermacam-macam topic, maka bentuk yang diambil juga dapat bervariasi, dari bentuk yang sangat formal sampai ke bentuk yang sangat informal.
c. Laporan berbentuk Memorandum
Dalam banyak hal laporan yang berbentuk memorandum (saran,nota,catatan pendek) mirip dengan laporan berbentuk surat, namun biasanya lebih singkat. Laporan berbentu memorandum ini sering digunakan, dan biasanya dipergunakan untuk suatu laporan yang singkat dalam bagian-bagian suatu organisasi, atau antara atasan dan bawahan dalam suatu hubungan kerja.
d. Laporan Perkembangan dan Laporan Keadaan
Laporan perkembangan adalah suatu macam laporan yang bertujuan untuk menyampaikan perkembangan, perubahan, atau tahap mana yang sudah dicapai dalam usaha untuk mencapai tujuan atau sasaran yang telah ditentukan. Sebaliknya laporan keadaan mengandung konotasi bahwa tujuan dari laporan itu adalah menggambarkan kondisi yang ada pada saat laporan itu dibuat. Dengan demikian perbedaan antara kedua macam laporan itu terletak dalam segi aksentuasinya. Laporan perkembangan lebih menekankan apa yang sudah terjadi dari permulaan sampai saat laporan itu dibuat, sedangkan laporan keadaan lebih menekankan kondisi yang ada sebagai akibat dari kejadian-kejadian yang telah dicapai sebelumnya sampai saat laporan itu dibuat.
e. Laporan Berkala
Laporan ini selalu dibuat dalam jangka waktu tertentu. Bila laporan ini dibuat dalam hubungan dengan sebuah proyek, disebut laporan perkembangan. Dalam bentuk sederhana, laporan semacam ini dibuat dalam bentuk formulir isian, atau dalam bentuk memorandum.
f. Laporan Laboratoris
Salah satu tujuan dari laporan laboratories adalah menyampaikan hasil dari percobaan atau kegiatan yang dilakukan dalam laboratoria. Pokok-pokok dibawah ini memperlihatkan unsur paling penting dari suatu kerangka laporan laboratories :
1) Halaman judul;
2) Obyek, atau tujuan;
3) Teori : menyangkut teori mana yang diterapkan;
4) Metode : yang dimaksud dengan metode disini adalah prosedur-prosedur yang ditempuh;
5) Hasil-hasil yang dicapai dalam percobaan ini dengan mempergunakan metode diatas;
6) Diskusi atas hasil yang telah dicapai dalam percobaan;
7) Kesimpulan;
8) Apendiks;
9) Data asli.
g. Laporan Formal dan Semi-formal
Laporan formal adalah laporan yang memenuhi persyaratan-persyaratan tertentu. Bila ada satu atau dua syarat tidak dipenuhi maka lapora ini dinamakan semi-formal. Sedangkan laporan yang tidak memenuhi syarat-syarat disebut laporan non-formal. Cirri-ciri umum untuk menetapkan apakah laporan merupakan laporan formal :
1) Harus ada halaman judul;
2) Biasanya ada sebuah surat penyerahan;
3) Walaupun tidak panjang, sebuah laporan formal selalu memiliki daftar isi;
4) Ada sebuah ikhtisar (kadang-kadang abstrak) mengawali laporan;
5) Ada bagian yang disebut pendahuluan, sebagai informasi awal bagi pembaca;
6) Bila ada kesimpulan dan saran (rekomendasi) diberi judul tersendiri;
7) Isi laporan terdiri dari judul-judul dengan tingkat yang berbeda-beda;
8) Nada yang digunakan adalah nada resmi, gayanya bersifat impersonal;
9) Kalau perlu laporan formal disertai pul table-tabel dan angka-angka, baik yang terjalin dalam teks laporan, maupun dikumpulkan atau dilampirkan dalam satu bagian tersendiri;
10) Laporan formal biasanya didokumentasikan secara khusus.
5. Struktur Laporan Formal
Laporan yang baik harus disampaikan dalam bentuk dan struktur yang baik pula. Dalam struktur laporan terdiri dari beberapa unsur.
Halaman Judul
Surat Penyerahan
Daftar Isi
Ikhtisar atau Abstrak
Pendahuluan
Isi Laporan
Kesimpulan
Saran (Rekomendasi)
Apendiks
Bibliografi
a. Halaman Judul
Halaman judul biasanya pertama-tama memuat pokok atau topic laporan, kedua, orang atau badan yang akan menerima laporan, ketiga, orang atau badan yang membuat laporan, dan keempat, penanggalan laporan.
b. Surat Penyerahan
Surat penyerahan (Letter of transmittal) berfungsi sebagai kata pengantar pada sebuah buku. Surat penyerahan biasanya mengandung fakta yang minimal diperlukan untuk membangkitkan perhatian pembaca terhadap laporan itu. Dalam surat penyerahan dapat pula dicantumkan luas lingkup dan batas-batas masalah yang dilaporkan, dimana dan bagaimana memperoleh informasinya, dan bagaimana pula laporan itu ditulis, dan akhirnya surat penyerahan juga memuat nama dan tanda tangan dari penulis laporan. Di Surat penyerahan penulis dapat menggunakannya untuk menyampaikan ucapan terima kasihnya pada badan-badan atau perorangan yang telah memberi bantuan, dan akhirnya dipakai untuk menyatakan harapannya tentang bermanfaatnya laporan itu pada masa-masa mendatang.
c. Daftar Isi
Daftar isi memuat rekapitulasi dari semua judul yang ada dalam laporan itu, dengan demikian para pembaca atau penerima laporan dapat segera mengetahui isi laporan itu.
d. Ikhtisar dan Abstrak
1) Abstrak (Abstract)
Abstrak adalah suatu bagian uraian yang sangat singkat, jarang lebih panjang dari enam atau delapan baris, bertujuan untuk menerangkan kepada pembaca-pembaca aspek-aspek mana yang tercakup dalam sebuah uraian tanpa berusaha mengatakan apa yang dibicarakan mengenai aspek-aspek itu.
2) Ikhtisar (Summary)
Ikhtisar merupakan suatu bagian dari tulisan yang menyampaikan suatu informasi yang penting dari sebuah laporan dalam bentuk yang sangat singkat.
Perbedaan dengan abstrak ditinjau dari unsur-unsur pembentuk tema, maka abstrak hanya mengandung topic persoalan, sedangkan ikhtisar mengandung topic persoalan dan tujuan yang akan dicapai melalui topic tadi.
e. Pendahuluan
Pendahuluan merupakan unsur yang dianggap sebagai latar belakang dari masalah yang akan dilaporkan. Atau cara lain judul pendahuluan dibagi-bagi atas beberapa judul bawahan dan dijelaskan lebih lanjut dalam satu atau dua alinea. Missal: maksud dan tujuan, luas lingkup, sumber informasi, autorisasi, kapan tugas dilaksanakan, bila ada surat penyerahan maka penjelasan mengenai satuan tugas dan waktu pelaksanaan dapat dimasukkan dalam bagian itu.
f. Isi Laporan
Isi laporan menyangkut inti persoalan, dan segala sesuatu yang bertalian dengan persoalan tersebut. Agar isi laporan mencapai sasaran, sebaiknya penulis laporan membuat suatu rencana (kerangka) yang jelas dan logis serta terarah. Fakta yang diajukan hendaknya dipercaya, obyektif, jelas, lengkap, dan selalu diarahkan kepada tujuan yang akan dicapai.
g. Kesimpulan dan Saran
Kesimpulan diturunkan dari fakta-fakta, dan lebih banyak mempersoalkan hubungan-hubungan logis, sebaliknya saran-saran merupakan langkah atau alternatif-alternatif mana yang dapat diambil supaya masalah itu dapat diatasi sebaik-baiknya.
h. Bagian Pelengkap
Bagian yang perlu dimasukkan untuk melengkapi laporan ialah Apendiks (lampiran-lampiran, termasuk disini surat perintah atau surat tugas, foto-foto, peta) dan bibliografi bila dikaitkan dengan analisis ilmiah yang menggunakan bahan-bahan pustaka.
6. Bahasa Sebuah Laporan
Bahasa yang digunakan dalam laporan formal harus bahasa yang baik, jelas, dan teratur. Penggunaan kata ganti orang pertama dan kedua harus dihindari, kecuali penggunaan kata “kami”. Alasannya pertama, karena akan jarang digunakan dalam laporan itu. Alasan kedua, nilai kedua kata itu juga tergantung dari siapa yang menulis dan siapa yang harus menerima laporan.
7. Laporan Buku
Laporan buku sebenarnya bertujuan untuk mendorong mahasiswa membaca buku yang diwajibkan, serta meningkatkan kemampuan mereka memahami isi buku tersebut. Dan cukup bila terdiri dari : judul, pendahuluan (mencakup surat penyerahan dan pendahuluan), isi laporan, kesimpulan dan saran.
8. Penutup
Laporan umum memperoleh bahan laporannya dari observasi, penelitian dan sebagainya. Maka laporan buku memperolehnya dari sebuah buku yang telah dibaca. Pada bagian terakhir selalu disertai penilaian tentang baik-buruknya, serta saran-saran untuk mengambil tindakan bila perlu.

B. Usul
1. Pengertian Usul
Usul adalah suatu saran atau permintaan kepada seseorang atau suatu badan untuk mengerjakan atau melakukan suatu pekerjaan. Dan usul itu dimaksudkan agar orang atau badan yang menerima usul itu dapat melakukan apa yang diharapkan dalam proposal tersebut.
2. Sifat dan jenis Usul
Usul dibuat berdasarkan sesuatu yang belum ada. Usul dibedakan berdasarkan bentuk, usul formal adalah usul yang memenuhi persyaratan bentuk tertentu. Bentuk usul semi formal dan non-formal merupakan variasi dari bentuk formal, karena tidak memenuhi syarat-syarat tertentu.
3. Usul non-formal
Usul non-formal ditulis beraneka ragam, kadang disampaikan dalam bentuk memorandum atau surat. Sebuah usul non-formal harus mengandung hal-hal berikut :
a. Masalah
b. Saran Pemcahan
c. Permohonan
4. Usul Formal
Usul formal harus memenuhi persyaratan, sekurang-kurangnya yaitu bagian Pelengkap Pendahuluan, Isi Usul, dan Bagian Pelengkap Penutup.
1) Bagian Pelengkap Pendahuluan
a. Surat Pengantar atau Memorandum Pengantar
Fungsinya sama dengan peyerahan atau surat pengantar pada sebuah laporan. Berisi alasan mengapa penulis menyampaikan usul itu dengan mengacu kepada surat, pertemuan atau iklan, yang menawarkan kepada umum untuk melaksanakan suatu pekerjaan tertentu.
b. Sampul dan Halamn Judul
Pada sampul atau halaman judul dicantumkan identifikasi jenis tulisan itu yaitu usul, judul usul, nomor pengenal kalau ada, yang biasanya dihubungkan dengan nomor penawaran.
c. Ikhtisar atau Abstrak
Ikhtisar atau abstrak menyampaikan inti sari dari masalah dan cara pemecahan yang disampaikan dalam usul tersebut.
d. Daftar Isi
Daftar isi memuat rekapitulasi dari semua judul utama dan judul bawahan yang terdapat dalam seluruh usul itu.
e. Penegasan Permohonan
Biasanya penegasan mengenai permintaan dapat dimasukkan dalam ikhtisar. Tetapi bila usul yang disampaikan cukup panjang, lebih baik diberikan tempat tersendiri.
2) Isi Usul
Topic yang selalu dipertimbangkan untuk dimasukkan dalam sebuah usul :
a. Pembatasan Masalah
b. Latar Belakang
c. Luas-Lingkup
d. Metodologi
e. Fasilitas
f. Personalia
g. Keuntungan dan Kerugian
h. Lama waktu
i. Biaya
j. Laporan
3) Bagian Pelengkap Penutup
Bagian ini berisi kepustakaan, lampiran-lampiran gambar, tabel, dan sebagainya yang digunakan dalam usul itu.

Jumat, 28 Oktober 2011

KRISIS YUNANI

Kondisi Utang Yunani
Secara keseluruhan, utang pemerintah yang tergabung dalam Eurozone jumlahnya hanya 85% dari total GDP dan relatif aman dari ancaman krisis. Yang menjadi permasalahan adalah adanya beberapa negara anggota yang tingkat pertumbuhan utangnya jauh lebih tinggi daripada negara-negara lain di Eurozone. Berdasarkan data dari CIA World Fact Book, utang pemerintah Yunani berjumlah $405.7 miliar atau sekitar 125% dari GDP-nya. Angka ini jauh lebih tinggi dari rata-rata negara Uni Eropa. Jumlah tersebut tidaklah mengherankan jika kita melihat kondisi defisit fiskalnya. Diperkirakan pada akhir tahun 2009, pengeluaran Yunani adalah $145.2 miliar dengan total pendapatan hanya sekitar $108.7 miliar atau terjadi defisit fiskal sebesar $36.5 miliar (25.1%). Jika kondisi ini terjadi terus-menerus, maka dalam satu dekade ke depan utang Yunani jumlahnya akan menjadi hampir dua kali lipat saat ini. Dengan pertumbuhan ekonomi rata-rata hanya sekitar 3% per tahun dan bahkan minus -1.9% di tahun 2009 (data World Economic Outlook IMF April 2010), besarnya utang ini sangat berpotensi menjadi malapetaka ketika tak mampu dibayar.
Perkembangan Terakhir
Negara-negara EU sepakat untuk memberikan bantuan terhadap Yunani. Walaupun belum disebutkan, diperkirakan jumlah paket bantuan adalah sekitar sebesar $26.8 miliar. Mengingat adanya moral hazard, EU memutuskan tidak mencairkan bantuan sebelum Yunani membenahi policy fiskalnya. Pemerintah Yunani telah mengimplementasikan ’austerity measures’ dengan target pemotongan defisit fiskal sebesar 10% dari GDP. Langkah-langkah yang telah ditempuh oleh Yunani adalah:
• Menaikkan pajak BBM, tembakau, dan alkohol
• Menaikkan usia pensiun menjadi dua tahun lebih lama
• Memotong gaji pegawai negeri. Hal ini berkaitan dengan besarnya proporsi gaji pegawai negeri yang mencapai 25% dari belanja negara.
• Memperketat regulasi perpajakan
Tentu saja kebijakan-kebijakan tersebut menyebabkan aksi protes di mana-mana. Para pekerja di seluruh negeri melakukan boikot dengan menutup bandara, kantor pemerintahan, pengadilan, dan sekolah. Sebuah harga yang sangat mahal yang harus dibayar oleh pemerintahan yang ceroboh dalam mengelola kebijakan fiskalnya.

PUISI :
Yunani merupakan salah satu Negara yang paling indah di dunia
Dan merupakan salah satu Negara penghasil devisa terbesar di dunia
Tetapi krisis hutang sedang membelit Negara yang terkenal dengan dewi Athenanya
Dan hutang yang membelit Negara itu berdampak besar pada Negara Eropa lainnya
Tidak luput Negara yang kita cintai ini yaitu Indonesia juga terkena dampak dari krisis hutangnya
Terutama dalam bidang ekspor dari Indonesia ke Eropa
Krisis Yunani ini menyebabkan jatuhnya kurs Euro terhadap mata uang lainnya
Dan tidak hanya masalah jatuhnya kurs, tetapi juga masalah tingkat kepercayaan investor yang semakin menurun
Oleh karenanya pemerintah Yunani tidak akan tinggal diam karena krisis tersebut
Berbagai cara akan dilakukan untu membuat Negara itu pulih seperti dahulu
Termasuk pembenahan policy fiskalnya
Dengan begitu Negara ini akan kembali seperti dulu kala

Kamis, 27 Oktober 2011

Penalaran

Penalaran adalah proses berpikir yang bertolak dari pengamatan indera (pengamatan empirik) yang menghasilkan sejumlah konsep dan pengertian. Berdasarkan pengamatan yang sejenis juga akan terbentuk proposisi – proposisi yang sejenis, berdasarkan sejumlah proposisi yang diketahui atau dianggap benar, orang menyimpulkan sebuah proposisi baru yang sebelumnya tidak diketahui. Proses inilah yang disebut menalar.
Metode dalam menalar :
Ada dua jenis metode dalam menalar yaitu induktif dan deduktif.
1. Penalaran Deduktif
Pengertian Penalaran Deduktif
Merupakan suatu proses berpikir (penalaran) yang bertolak dari sesuatu proposisi yang sudah ada menuju kepada suatu proposisi baru yang berbentuk suatu kesimpulan. Penalaran deduktif juga merupakan proses penalaran untuk menarik kesimpulan dari hal-hal atau fakta-fakta yang bersifat umum ke hal-hal yang bersifat khusus.
Macam-macam dari penalaran deduktif :
Silogisme
Suatu bentuk proses penalaran yang berusaha menghubungkan dua proposisi (pernyataan) yang berlainan untuk menurunkan suatu kesimpulan atau inferensi yang merupakan proposisi ketiga. Dengan kata lain silogisme dapat di bentuk dengan dengan rangkaiian 3 buah pendapat, yang terdiri dari 2 pendapat (premis) dan 1 kesimpulan (konklusi).
Kriteria silogisme sebagai barikut :
Premis Umum (PU) : Menyatakan bahwa semua anggota golongan tertentu (semua A) memiliki sifat atau hal tertentu (=B)
Permis Khusu (PK) : Menyatakan bahwa sesuatu atau seseorang itu (=C) adalah golongan tertentu itu (=A)
Kesimpulan (K) : Menyatakan bahwa sesuatu atau sesorang itu (=C) memiliki sifat atau hal tersebut pada B (=B)
Silogisme ini bagian dari penalaran deduksi. Jika dirumuskan sebagai berikut :
PU : A = B
PK : C = A
K : C = B
Jenis dan contoh Silogisme :
1. Silogisme Penggolongan
PU : AB
PK : CA
K : CB
Entimem: K karena PK
Contoh
PU : Setiap murid yang masuk kelas unggulan pintar.
PK : Rani murid kelas unggulan.
K : Rani murid yang pintar.
Entimem: Rani pintar karena rani masuk kelas unggulan.
2. Silogisme pemilihan
PU : ABC
PK : A tidak ingin B
K : A ingin C
Entimem : K karena PK
Contoh:
PU : Deni ingin pergi ke bandung atau ke bali.
PK : Deni tidak ingin ke bandung.
K : Deni ingin ke bali.
Entimem : Deni ingin pergi ke bali karena tidak ingin ke bandung.
3. Silogisme pengandaian
PU : Jika A tidak B, A C
PK : A B
K : A tidak C
Entimem : K karena PK
Contoh:
PU : Jika Lukman tidak pergi ke sekolah, Lukman akan dimarahi ayah.
PK : Lukman pergi ke sekolah.
K : Lukman tidak dimarahi ayah.
Entimem : Lukman tidak dimarahi ayah karena Lukman pergi ke sekolah.
ENTIMEM
Adalah penalaran deduksi secara langsung. Dan dapat dikatakan pula silogisme premisnya dihilangkan atau tidak diucapkan karena sudah sama-sama diketahui.
Entinem berasal dari kata Enthymeme, enthymema (Yunani) yang berasal dari kata kerja enthymeisthai yang berarti ‘simpan dalam ingatan’
Silogisme muncul hanya dengan dua proposisi.
2. PENALARAN INDUKTIF
Metode penalaran induktif adalah adalah suatu penalaran yang berpangkal dari peristiwa khusus sebagai hasil pengamatan empirik dan berakhir pada suatu kesimpulan atau pengetahuan baru yang bersifat umum. Dalam hal ini penalaran induktif merupakan kebalikan dari penalaran deduktif. Untuk turun ke lapangan dan melakukan penelitian tidak harus memliki konsep secara canggih tetapi cukup mengamati lapangan dan dari pengamatan lapangan tersebut dapat ditarik generalisasi dari suatu gejala. Dalam konteks ini, teori bukan merupakan persyaratan mutlak tetapi kecermatan dalam menangkap gejala dan memahami gejala merupakan kunci sukses untuk dapat mendiskripsikan gejala dan melakukan generalisasi.
Jenis-jenis penalaran induktif adalah :
Generalisasi
Generalisasi adalah proses penalaran yang bertolak dari fenomena individual menuju kesimpulan umum.
• Tamara Bleszynski adalah bintang iklan, dan ia berparas cantik.
• Nia Ramadhani adalah bintang iklan, dan ia berparas cantik.
Generalisasi: Semua bintang sinetron berparas cantik.
Pernyataan “semua bintang sinetron berparas cantik” hanya memiliki kebenaran probabilitas karena belum pernah diselidiki kebenarannya.
Contoh kesalahannya:
Omas juga bintang iklan, tetapi tidak berparas cantik.
Macam-macam generalisasi :
Generalisasi sempurna
Adalah generalisasi dimana seluruh fenomena yang menjadi dasar penyimpulan diselidiki.
Contoh: sensus penduduk
Generalisasi tidak sempurna
Adalah generalisasi dimana kesimpulan diambil dari sebagian fenomena yang diselidiki diterapkan juga untuk semua fenomena yang belum diselidiki.
Contoh: Hampir seluruh pria dewasa di Indonesia senang memakai celana pantalon.
Prosedur pengujian generalisasi tidak sempurna
Generalisasi yang tidak sempurna juga dapat menghasilkan kebenaran apabila melalui prosedur pengujian yang benar.
Prosedur pengujian atas generalisasi tersebut adalah:
1. Jumlah sampel yang diteliti terwakili.
2. Sampel harus bervariasi.
3. Mempertimbangkan hal-hal yang menyimpang dari fenomena umum/ tidak umum.
Kausalitas
Kausalitas merupakan perinsip sebab-akibat yang dharuri dan pasti antara segala kejadian, serta bahwa setiap kejadian memperoleh kepastian dan keharusan serta kekhususan-kekhususan eksistensinya dari sesuatu atauberbagai hal lainnya yang mendahuluinya, merupakan hal-hal yang diterima tanpa ragu dan tidak memerlukan sanggahan. Keharusan dan keaslian sistem kausal merupakan bagian dari ilmu-ilmu manusia yang telah dikenal bersama dan tidak diliputi keraguan apapun.
Analogi
Analogi dalam ilmu bahasa adalah persamaan antar bentuk yang menjadi dasar terjadinya bentuk-bentuk yang lain. Analogi merupakan salah satu proses morfologi dimana dalam analogi, pembentukan kata baru dari kata yang telah ada. Contohnya pada kata dewa-dewi, putra-putri, pemuda-pemudi, dan karyawan-karyawati.

Salah Nalar
Salah nalar adalah kesalahan struktur atau proses formal penalaran dalam menurunkan kesimpulan sehingga kesimpulan tersebut menjadi tidak valid. Jadi berdasarkan pengertian tersebut, salah nalar bisa terjadi apabila pengambilan kesimpulan tidak didasarkan pada kaidah-kaidah penalaran yang valid. Terdapat beberapa bentuk salah nalar yang sering kita jumpai, yaitu: menegaskan konsekuen, menyangkal antiseden, pentaksaan, perampatan-lebih, parsialitas, pembuktian analogis, perancuan urutan kejadian dengan penyebaban, serta pengambilan konklusi pasangan.

Selasa, 17 Mei 2011

Penumpang Nakal Kereta Api Berkurang

Komentar :
Kejadian buruk di kereta api sudah menjadi tradisi, dimulai dari pencurian sampai tindakan asusila. Namun, ini tidak membuat masyarakat menjadi jera naik transportasi yang bisa dibilang cepat itu. Walaupun Pemerintah sudah banyak melakukan inovasi untuk memperkecil kejadian buruk itu diantaranya pengamanan yang diperketat, atau untuk mengurangi tindakan asusila disediakan gerbong khusus wanita dimana gerbong ini hanya untuk wanita dan tidak terdapat kaum laki-laki. Inovasi ini terbukti efektif dan mengurangi kejadian buruk terhadap wanita.
Dan yang sekarang sedang gencar dilakukan pemerintah adalah mengurangi resiko kecelakaan bagi mereka yang sering naik diatas gerbong. Terutama untuk kereta kelas ekonomi. Pemandangan ini seolah-olah menjadi hal yang sangat biasa diperlihatkan setiap jam sibuk yaitu di pagi hari dan sore hari. Pemerintah melakukan inovasi dengan memberikan cairan penyemprot warna di setiap jalan kereta api. Jadi bagi mereka yang ketahuan bajunya basah karena cairan warna tersebut akan langsung disidang ditempat. Dan terbukti ini mengurangi angka penumpang kereta api yang nakal yang sering naik ke atas gerbong.
Diharapkan dengan inovasi-inovasi yang dilakukan pemerintah saat ini, bisa mengurangi tingkat kecelakaan akibat menaiki kereta api.

sumber : liputan6.com

Pengalihan Arus Kendaraan Terbukti Efektif

Komentar :
Kemacetan di Ibu Kota Jakarta sudah sangat parah, jalan tol menjadi tidak berguna lagi. Karena hanya bisa mengurangi tingkat kemacetan sebesar 10%. Bahkan, di jalan tol pun juga sering macet. Banyak cara yang dilakukan pemerintah untuk mengurangi kemacetan diantaranya membuat TransJakarta yang diperkirakan bisa mengurangi angka kemacetan, dan seluruh warga Jakarta tidak usah menaiki mobil pribadi tapi menggunakan TransJakarta. Sampai sekarang pun hal ini tidak terbukti mengurangi kemacetan, karena TransJakarta sendiri tidak dimanfaatkan dengan baik.
Menjelang KTT Asean tanggal 7-8 Mei yang lalu, pemerintah menetapkan truk atau kendaraan barang tidak boleh melintas di jalan tol dan dialihkan ke ruas jalan yang lain mulai pukul 05.00-22.00 WIB. Dan terbukti kemacetan ini berkurang efektif hingga 50%. Dan rencananya pemerintah akan tetap memberlakukan system ini tidak hanya dalam rangka KTT Asean, tapi sampai seterusnya.
Namun, yang namanya keputusan pasti menuai pro dan kontra, Organisasi Pengusaha Angkutan Darat atau Organda keberatan dengan kebijakan ini, karena pengalihan jalan ini tentunya akan membuat pengiriman barang menjadi terlambat.
Semoga keputusan ini bisa dipikirkan kembali, dan tidak menimbulkan kerugian bagi pihak manapun.

Sumber : liputan6.com

Tingkat Kelulusan Siswa SMA Meningkat

Senin 16 mei 2011 pengumuman kelulusan tingkat SMA dan sederajat, diumumkan. Dan menurut Mendiknas kelulusan meningkat dari tahun sebelumnya. Walaupun tidak seluruh murid kelas 3 SMA di Indionesia lulus 100% tapi tingkat kelulusan naik signifikan. Ini karena Mendiknas merubah system penilaian kelulusan, karena nilai tidak seluruhnya diambil dari UN (ujian Nasional) melainkan ditambah dengan nilai rapor ujian sekolah. Banyak siswa mengaku senang karena system penilaian ini, setidaknya upaya mereka sekolah selama 3 tahun tidak sia-sia.
Tingkat kelulusan terendah secara Nasional masih dipegang oleh wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT), walaupun tingkat kelulusan juga naik. Tapi wilayah ini masih memegang tingkat kelulusan terendah se-Indonesia.
Sementara untuk mereka yang belum lulus, Mendiknas memberi kesempatan mengikuti ujian kesetaraan atau paket C yang ijazahnya setara dengan ijazah biasa.

Sumber : Liputan 6.com

Senin, 16 Mei 2011

Bisnis Baruku

Banyak Mahasiswa zaman sekarang yang kuliah tidak hanya sekedar untuk kuliah. Setelah mereka selesai kuliah, banyak diantaranya yang bekerja separuh waktu atau part time. Bahkan ada juga yang sengaja membolos kuliah hanya untuk bekerja. Dengan berbagai macam alasan mereka ingin bekerja, seperti menambah uang jajan sendiri atau untuk membayar biaya kuliah sendiri.
Dan banyak mahasiswa yang lebih mengutamakan bekerja, dari pada kuliah. Bagi mereka lebih enak bekerja, karena bisa mendapat uang. Sedangkan kuliah hanya formalitas untuk mencari kerja saja. Banyak cara yang dilakukan mahasiswa untuk menambah uang saku mereka. Ada yang kuliah dari pagi hingga sore, dan malamnya mereka bekerja. Ada juga yang dari pagi bekerja dan malamnya kuliah.
Mereka yang bekerja memang rata-rata tidak berpenghasilan cukup baik dibidang ekonomi, tapi tidak sedikit juga yang berpenghasilan baik tetap mencari kerja. Tapi tidak sekeras mereka yang tidak punya penghasilan ekonomi cukup. Mereka yang berpenghasilan baik, bekerja hanya untuk menambah uang saku atau membeli barang yang mereka inginkan. Sedangkan yang tidak berpenghasilan baik, bekerja untuk membiayai kuliahnya dan mencari uang saku sendiri.
Mencari uang tidak harus dengan bekerja sampai kuliah terbengkalai, banyak mahasiswa yang lebih memilih berbisnis dari pada harus bekerja. Seperti bisnis pulsa, makanan, atau yang lain. Karena di kampus peluang untuk berwirausaha sangat besar, asalkan kita bisa membaca peluang yang ada. Mau dimanapun kita mencari uang, asal dibarengi dengan niat pasti uang itu akan terkumpul.
Saya lebih memilih untuk berbisnis pulsa, karena peluang menjual pulsa masih sangat besar. Walaupun memang sudah banyak yang menjualnya, tapi saya tetap optimis saya pasti berhasil. Awalnya saya berpikir ingin menjadi SPG (sales promotion girls), karena banyak teman-teman saya yang menjadi SPG. Tapi itu pasti bisa mengganggu waktu kuliah saya, jadi saya batalkan niat itu.
Saya yakin orangtua saya masih mampu untuk membiayai saya, dan saya tidak ingin mengecewakan mereka. Karena saya tahu orangtua pasti akan bangga kalau kita lulus dan menjadi seorang sarjana. Jadi dengan bisnis pulsa tidak akan mengganggu waktu kuliah saya, dan saya tetap akan mendapat uang dari bisnis saya.

Pacarku adalah teman kecilku

Senangnya mempunyai sahabat ketika waktu kecil, sahabat untuk berbagi, bercerita, menemani kita disaat kita sedih maupun senang. Tapi yang membuat berbeda adalah kalau cewe bersahabat dengan cowo. Sangat jarang terjadi, karena biasanya cewe bersahabat dengan cewe dan cowo bersahabat dengan cowo. Biasanya para cewe merasa nyaman jika bercerita dengan sesama cewe, tapi lain halnya dengan kisah satu ini.
Safa adalah seorang cewe yang mempunyai sahabat kecil bernama Refan. Mereka bersahabat sejak kecil sampai sekarang. Ketika Safa sedih Refan selalu menghiburnya, dan Refan pun selalu menjaga Safa seperti seorang kakak yang selalu menjaga adiknya. Safa adalah cewe manja yang manis, sedangkan Refan cowo cool yang tampan dan jarang sekali mempunyai sahabat wanita kecuali Safa. Sehingga teman-teman Safa pun banyak yang ingin berkenalan dengan Refan melalui Safa.
Sekarang mereka kuliah di Universitas yang sama, dan setiap hari mereka selalu datang bersama karena rumah mereka juga berdekatan. Safa kuliah di Jurusan Broadcasting sedangkan Refan di Jurusan Hubungan Internasional. Sesampainya mereka di kampus, mereka menyempatkan untuk makan bersama di kantin kampus. Dan seperti biasa fansnya Refan sudah menunggu di kantin, “fans lo tuh, udah pada nungguin sana gih samperin” kata Safa. “apaan sih lo, gara-gara lo tuh mereka jadi brutal begitu. Kan gw bilang, gw ga suka diikutin” kata Refan. “mereka tuh cuma pengen kenal ma lo re, apa salahnya sih” kata Safa. “pokoknya gw ga suka! Kalo bukan karena lo sahabat gw dari kecil, ga mungkin gw mau sahabatan sama cewe. Cewe tuh ribet!” kata Refan. Safa yang mendengar omongan Refan langsung cemberut dan menuju kelas, “iauda gw duluan ya, nanti gw kabarin lo” kata Safa.
Sesampainya di kelas Safa langsung disambut dengan kedua sahabatnya yaitu Meri dan Sinta. “sa, tau ga lo ada mahasiswa baru jurusan musik. Keren sumpah. Tadi gw baru lihat sama Sinta” ucap Meri. “ia sa, ganteeennggg..kayanya dia jodoh gw yang selama ini gw cari deh..” ucap Sinta dengan wajah tersenyum. Meri yang langsung mendengar ucapan Sinta langsung mencubit Sinta gergetan. “serius lo? Yang mana? Kok gw belum lihat si?” ucap Safa. “iauda nanti kita cari ya, kalau ga salah namanya Dimas” ucap Meri. Istirahat pun tiba, Safa dan kedua sahabatnya langsung mencari Dimas, cowo yang membuat satu universitas heboh karena ketampanannya.
Dan mereka berhasil menemukan Dimas di kantin kampus, dan yang tidak diduga Safa bertabrakan tidak sengaja dengan Dimas. Dimas dengan ketampanannya langsung menyihir Safa, sehingga Safa langsung menyukai Dimas. Bulan demi bulan berlalu, Safa dan Dimas pun semakin dekat dan sekarang mereka sudah berpacaran. Refan yang merasa semakin jauh dengan Safa merasa kehilangan dan mencari tahu, kenapa sahabatnya yang satu ini tidak pernah lagi menghubunginya. Refan pun tahu kalau sekarang Safa sudah berpacaran dengan Dimas.
Entah mengapa Refan tidak menyukai Dimas, dan Refan pun tidak mengerti apa yang sebenarnya dia rasakan. “Apa benar gw cemburu” Tanya Refan dalam hati, namun dengan keyakinan yang kuat Refan meyakinkan “gw ga mungkin cemburu sama Dimas!”. Tapi Refan tetap akan mencari tahu apa benar Dimas benar-benar mencintai Safa atau dia hanya ingin mempermainkan Safa. Karena dia sudah berjanji akan menjaga Safa, dan tidak akan pernah rela melihat Safa bersedih.
Di sebuah kafe, Refan melihat Dimas sedang bermesraan dengan seorang wanita dan ternyata itu bukan Safa. “benar kan firasat gw, Dimas itu cowo gak bener! Sialan tuh cowo, harus gw beri pelajaran” ucap Refan dalam hati. Refan pun langsung menelpon Safa dan meminta Safa untuk segera pergi ke kafe tersebut. Sesampainya Safa di kafe, Refan langsung menunjukkan kelakuan Dimas yang lagi bermesraan dengan cewe lain. Safa pun langsung menangis dan pergi dari kafe tersebut, Refan pun langsung mengejar Safa.
Di taman pun Safa menangis dan tidak berhenti-berhenti, Refan pun langsung memeluk Safa karena tidak kuasa melihat sahabatnya menangis seperti itu. “kamu ga seharusnya kaya gini fa. Dimas ga pantes kamu tangisin! Udah ya jangan nangis lagi. Kan ada aku disini” ucap Refan. “aku ga nyangka Dimas seperti itu, aku pikir Dimas cuma sayang sama aku. Sekarang nggak ada lagi yang sayang sama aku re” ucap Safa sambil menangis. “kata siapa nggak ada yang sayang sama kamu sa? Aku sayang sama kamu. Terus juga masih ada orangtua dan teman-teman kamu sa” ucap Refan. “Tapi itu beda fan..” ucap Safa sambil menangis. “Sa denger aku ya, aku sayang sama kamu lebih dari seorang sahabat. Aku cinta sa sama kamu, ini udah lama aku rasain tapi aku nggak ngerti gimana ungkapinnya ke kamu. Karena kita udah sahabatan sejak kecil. Aku ga mau merusak semuanya karena perasaan ini” ucap Refan. “ apa fan? Kamu cinta sama aku? Tapi itu ga mungkin, kamu sahabat aku, kita ga mungkin bisa pacaran” ucap Safa tidak percaya. “aku juga ga minta lebih sa, aku cuma ingin kamu tahu, kalau masih banyak orang yang sayang sama kamu termasuk aku. Jadi jangan sedih lagi ya” ucap Refan dengan senyum manisnya.
Keesokan harinya Safa memutuskan untuk putus dari Dimas, Dimas yang tidak mengerti apa-apa bingung kenapa Safa memutuskannya. “lo tu cowo brengsek tau! Kurangajar lo ya selama ini mempermainkan perasaan gw. Gw mau kita putus!” ucap Safa. “kamu tau dari mana? Aku ga mempermainkan kamu sayang” ucap Dimas. Safa pun yang tidak bisa mengontrol emosinya langsung menampar Dimas dan berkata “mulai sekarang kita PUTUS!!”. Dimas pun hanya bisa terpaku dan terdiam.
Safa pun masih terpikirkan dengan kata-kata Refan yang menyatakan perasaan padanya, sudah sebulan mereka tidak bertemu karena kesibukan masing-masing. Dan Safa sangat merasakan kehilangan karena Refan tidak pernah lagi menghubunginya, “apa benar ya gw juga cinta sama Refan? Kok gw ngerasa kehilangan Refan banget ya” ucap Safa dalam hati. Dan akhirnya Safa pun memutuskan untuk memberitahu perasaan yang sebenarnya dia rasakan pada Refan. Karena dia yakin hanya Refan yang bisa menjaganya, menghiburnya, dan tidak pernah membuatnya menangis. “fan, kamu kemana ajah? Kok ga pernah hubungi aku lagi? Aku mau bilang sesuatu sama kamu. Aku sayang kamu fan. Kamu yang terbaik untukku” ucap Safa. “kamu serius sayang sama aku? Aku senang banget sa dengernya. Terima kasih ya. Aku janji nggak akan membuatmu menangis” ucap Refan. “aku percaya kok sama kamu” ucap Safa dengan senyuman termanisnya.

Puisi_Kebesaranmu_

Ketika musibah itu datang..
Tak satupun dapat menghindarinya..
Sedih..menangis..takut..panik..
Itulah yang kita rasakan saat musibah itu terjadi..
Usaha pun menjadi tiada guna..
Hanya berdoa dan kepasrahan lah yang saat itu dapat kita lakukan..
Jangankan untuk tertawa, senyumpun susah rasanya..
Hanya air mata yang mampu menjawab semuanya..
Hidup bagaikan tiada arti, saat orang-orang yang kita cintai menjadi korbannya..
Melihat anak yang kehilangan orangtuanya..
Melihat istri yang kehilangan suaminya..
Melihat keluarga yang terpisah satu sama lain..
Bahkan melihat mayat-mayat manusia yang tergeletak dimana-mana..
Oh..Tuhan..tiada satupun manusia yang mampu menandingi kehebatanmu..
Kau buat semua memohon ampun padamu agar diberikan keselamatan..
Tiada daya dan upaya qu setelah semua yang telah kau ciptakan..
Hanya rasa syukur yang bisa kami ucapkan, untuk semua yang telah kau ciptakan..

Pengalaman Buruk ku

Setelah berhari-hari berkutat dengan tugas-tugas dan kuis, dan sebelum menghadapi UTS (Ujian Tengah Semester) saya dan teman-teman yaitu Lintang, Ririn, Nita, dan Eva merencanakan untuk berlibur untuk membuang penat dan hitung-hitung refreshing sebelum UTS dimulai. Kami memutuskan untuk pergi berlibur ke Kebun Raya Bogor.
Hari sabtu, tanggal 5 Februari 2011 kami berangkat menuju Bogor dari Depok. Dan kereta adalah transportasi yang kami pilih untuk menuju kesana. Dari stasiun depok lama kami berangkat. Kereta AC-Ekonomi cukup nyaman untuk dinaiki, karena kereta ini memiliki khusus gerbong wanita. Dimana gerbong ini hanya berisikan wanita, pria tidak boleh masuk dalam gerbong ini. Dan sangat dijaga ketat oleh petugas dalam kereta.
Tetapi setibanya di stasiun depok lama, kami ketinggalan kereta AC-Ekonomi, yang ada kereta ekonomi biasa. Akhirnya kami memutuskan untuk naik kereta itu dengan pertimbangan bahwa hari ini hari sabtu dan hari weekend, dan kereta ekonomi tidak mungkin sepenuh hari biasanya. Dan perkiraan kami benar, kereta ekonomi tidak sepenuh hari biasanya dan cukup ruang untuk kami semua.
Di tengah perjalanan saya mendapat musibah, saya lupa ternyata saya masih memakai kalung emas. Ya dengan leluasanya pencuri itu mengambil kalung ku, tapi yang membuat saya bingung di dalam kereta itu banyak sekali orang tidak ada satu pun yang meneriakkan “maling” atau mencegah pencuri itu pergi. Aneh memang, dalam perjalanan aku masih terus bertanya-tanya.
Kenapa ya tidak ada satu orang pun yang berteriak atau mencegah pencuri itu? Apa kejadian ini memang sudah menjadi kebiasaan? Atau apa mereka takut semua? Saya bertanya pada teman saya yang biasanya sering naik kereta dan teman saya Eva menjawab “kalau barang kita sudah dicuri dalam kereta ya ikhlaskan saja, karena pencuri itu mempunyai kelompok dimana nanti kalau kita macam-macam yang ada kita akan terus diikuti oleh mereka dan bisa membahayakan nyawa kita”.
Dan akhirnya saya mengerti kenapa semua orang di kereta itu tidak ada yang berani meneriakkan dan mencegah pencuri itu pergi. Mungkin memang lebih baik kita ikhlaskan dan percayalah Tuhan akan mengganti beribu kali lipat sesuatu yang dicuri oleh orang lain. Sesampainya di Bogor saya masih shock atas kejadian tadi, dan bingung harus bilang apa pada orangtua saya.
Sempat terpikir untuk berbohong bilang pada mama, tapi sepahit apapun kejujuran tetap harus diucapkan. Dan saya memutuskan untuk mengatakan pada mama yang sebenarnya, dengan kekuatan yang cukup saya bicara pada mama lewat telepon, “ma..kalungnya dijambret.” Lalu mama saya berkata “nah kan, iauda yang penting kamu gapapakan. Hati-hati ya..” dan saya hanya bisa meminta maaf dan sangat menyesal, karena kejadian itu juga kesalahan saya tidak bisa menjaga barang yang saya punya.
Dari kejadian itu saya bisa mengambil hikmah untuk lebih berhati-hati, karena kejahatan bisa terjadi kapan saja dan dimana saja. Dan tidak memakai perhiasan yang berlebihan karena bisa mengundang kejahatan.

bab 12. Penyelesaian Sengketa

Nama Kelompok :
1. Havitra Cipta Utama
2. Poetrie Aliza saridane
3. Saina Pradesty
4. Yhana Kusuma Respati

BAB 12
PENYELESAIAN SENGKETA

CARA MENYELESAIKAN SENGKETA
1. Negosiasi
Negosiasi adalah proses tawar – menawar dengan jalan berunding guna mencapai kesepakatan bersama antara satu pihak dengan pihak lain. Dalam hal ini negosiasi mereupakan komunikasi dua arah yang dirancang untuk mencapai kesepakatan pada saat kedua belah pihak memiliki berbagai kepentingan yang sama maupun berbeda

2. Mediasi
Mediasi adalah proses pengikutsertaan pihak ketiga dalam penyelesaian suatu perselisihan sebagai penasihat.
Pengertian Mediasi dapat mengandung unsure-unsur berikut:
a. Merupakan sebuah proses penyelesaian sengketa bersdasarkan perundingan
b. Mediator terlibat dan diterima oleh berbagai pihak yang bersengketa didalam perundingan
c. Mediator bertugas membantu pihak yang bersengketa untuk mencari penyelesaian
d. Tujuan dari mediasi adalah mencapai kesepakatan yang dapat diterima oleh kedua belah pihak
Tugas dari Mediator adalah:
a. Bertindak sebagai fasilitator sehingga terjadi pertukaran informasi ytang dapat dilaksanakan
b. Menemukan persamaan dari argumentasi kedua belah pihak dan berusaha mengurangi perbedaan pendapat yang timbul sehingga dapat mengarah kepada keputusan bersama

3. Konsiliasi
Konsiliasi adalah usaha keinginan mempertemukan keinginan pihak yang berselisih untuk mencapai persetujuan dan penyelesaian. Dalam menyelesaikan perselisihan, konsiliator memiliki hak dan kewenangan untuk menyampaikan pendapat secara terbuka dan tidak memihak kepada yang bersengketa.

4. Arbitrase
Menurut Subekti: Suatu penyelesaian atau pemutusan sengketa oleh wasit atau para wasit yang berdasarkan persetujuan bahwa mereka akan tunduk atau menaati keputusan yang akan diberikan wasit atau para wasit yang mereka pilih atau yng diunjuk
Dalam Pasal 3 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 14 Thaun 1970:
Penyelesaian perkara diluar pengadilan atas dasar perdamaian atau melalui arbitrase tetap diperbolehkan. Akan tetapi keputusan arbiter hanya mempunyai kekuatan ekskutorial setelah memperoleh izin atau perintay untuk diekskusi melalui pengadilan.
Suatu perjanjian arbitrase tidak akan batal walau disebabkan oleh keadaan seperti : meninggalnya salah satu pihak, bangkrutnya salah satu pihak, novasi ( pembaharuan utang), insolvensi (keadaan tidak mampu membayar) salah satu pihak, pewarisan, berlakunya syarat-syarat penghapusan perikatan pokok, batalnya atau berakhirnya perjanjian pokok
Jenis-jenis Arbitrase:
1. Arbitraser Ad Hoc atau Arbitrase Volunteer
Arbitrase yang dibentuk secara khusus untuk menyelesaikan persengketaan tertentu. Oleh karena itu arbitrase ad hoc bersifat “insidentil” dimana kedudukannya hanya untuk melayani dan menyelesaikan kasus tertentu maka apabila kasus telah selesai maka fungsi arbitrase ad hoc akn hilagh sendirinya
2. Arbitrase Institusional
Lembaga atau badan arbitrase yang bersifat permanen, sehingga arbitrase institusional akan tetap berdiri meskipun perselisihan yang ditangabi sudah berakhir.
Pelaksaan arbitrase nasional dilakukan pada jangka waktu paling lama 30 hari terhitung sejak tanggal putusan ditetapkan. Dengan demikian lembar asli atau salinan ontentik putusan diserahkan dan didaftarkan oleh arbiter atau kuasanya kepada panitera pengadilan negeri dan diberikan catatn akta pendaftaran. Dengan demikian, putusan arbitrase bersifat final dan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat kedua belah pihak dan tidak dapat diajukan banding, kasasi atau peninjauan kembali.
Pengadilan negeri dalam memberikan perintah harus memeriksa syarat-syarat untuk dijadikan suatu putusan arbitrase:
a. Para pihak telah menyetujui bahwa prsengketaan antara mereka akan diseleaikan dengan cara arbitrase
b. Persetujuan penyelesaian sengketa ditandatangani oleh kedua belah oihak
c. Sengketa hanya dalam bidang perdagangan dan mengenai hak yang menurut hukum dan perundang-undangan
d. Tidak bertentangan dengan kesusilaan dan ketertiban umum.
Berdasarkan pasal 66 UU Nomor 30 Tahun 1999, suatu putusan arbitrase internasional hanya diakui serta dilaksanakan di wilayah Indonesia jika:
a. Putusan arbitrase internasional dijatuhkan oleh arbiter atau majelis arbitrasi di suatu Negara yang dengan Negara Indonesia terikat pada perjanjianm baik bilateral maupun multilateral.
b. Putusan arbitrase internasional terbatas pada putusan yang menurut ketentuan hukum Indonesia termasuk dalam ruang lingkup perdagangan
c. Putusan arbitrase internasional hanya dapat dilakukan di Indonesia jika tidak bertentangan ketertiban umum
d. Putusan arbitrase internasional dapat dilaksanakan di Indonesia setelah memperoleh eksekutor dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Suatu putusan arbitrase dapat mengajukan permohonan pembatalan jika mengandung unsur:
a. Surat atau dokumen yang diajukan dalam pemeriksaan setelah putusn dijatuhkan diketahui atau dinyatakan palsu
b. Setelah putusan diambil ditemukan dokumen yang bersifat menentukan dan disembunyikan pihak lawan
c. Pitisan yang diambil berdasarkan tipu muslihat yang dilakukan oleh salah satu pihak.

5. Peradilan
a. Pengadilan Negeri
Pengadilan tingkat pertama yang berkedudukan di kotamadya atau ibukota kabupaten dan daerah hukumnya yang meliputi wilayah kotamadya atau kabupaten yang dibentuk dengan keputusan presiden
Pengadilan negeri bertugas memeriksa, memutuskan dan menyelesaikan perkara pidana taupun perdata

b. Pengadilan Tinggi
Pengadilan tingkat banding yang berkedudukan di wilayah ibukota propinsi dan daerah hukumnya meliputi propinsi yng dibentuk oleh undang-undang
Pengadilan tinggi bertugas mengadili di pihak pidana atau perdata di tingkat banding dan dapat pula bertugas mengadili di tingkat pertama dan terakhir sengketa kewenangan yang mengadili antar pengadilan negeri di daerah hukumnya

c. Mahkamah Agung
Pengadilan tertinggi dan dalam pelaksanaan tugasnya terlepas dari pengaruh pemerintah dan pengaruh lain yang berkedudukan di wilayah ibukota Negara Indonesia
Mahkamah Agung bertugas dan berwenang memeriksa dan memutuskan:
a. Permohonan kasasi
b. Sengketa tentang kewenangan mengadili
c. Permohonan peninjauan kembali
Dalam tingkat kasasi Mahkamah Agung membatalkan putusan pengadilan dari semua lingkungan karena;
a. Melampaui batas wewenang
b. Salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku
c. Lalai memenuhi syarat – syarat yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan yang bersangkutan.
Permohonan peninjauan kembali dapat diajukan hanya satu kali dan tidak menangguhkan atau menghentikan putusan pengadilan. Permohonan peninjauan kembali dapat dicabutr selama belum diputus dan dalam hal sudah dicabut permohonan peninjauan kembali tidak dapat diajukan lagi. Permohonan peninjauan kembali oleh pemohon kepada Mahkamah Agung melalui ketua pengadilan negeri yang memutuskan perkara pada tingkat pertama dengan membayar biaya perkara yang diperlukan.

Permohonan peninjauan kembali putusan perkara perdata harus diajukan sendiri atau ahli waris yang secara khusus dikuasakan dengan tenggang waktu pengajuan 180 hari didasarkan alasan:
a. Didasarkan atas tipu muslihat pihak lawan yang diketahui setelah perkaranya diputus
b. Setelah perkara diputus ditemukan surat-surat bukti yang bersifat menentukan yang pada waktu perkara diperiksa tidak dapat ditemukan
c. Apabila telah dikabulkan suatu hal yang tidak dituntut atau lebih dari yang dituntut
d. Mengenai suatu bagian dari tuntutan tanpa perimbangam sebab-sebabnya
e. Apabila suatu putudsan terdapat suatu kekhilafan hakim atau suatu kekeliruan

bab 11. kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang

Nama Kelompok :
1. Havitra Cipta Utama
2. Poetrie Aliza saridane
3. Saina Pradesty
4. Yhana Kusuma Respati

BAB 11
KEPAILITAN DAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG
11.1 Pendahuluan
Kepailitan dan penyelesaian utang piutang diatur oleh sarana hukum dalam Faillissement Verordening Stb. sebelum tahun 1998. Pada tahun 2004 diperbaharui dengan UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Yang mendasari UU tersebut adalah:
1. Asas Keseimbangan:
Terdapat keseimbangan di kedua pihak untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan pranata dan lembaga kepailitan oleh debitor yang tidak jujur dan kreditor yang tidak beritikad baik.
2. Asas Kelangsungan Usaha:
Terdapat ketentuan yang memungkinkan perusahaan debitor yang prospektif tetap dilangsungkan.
3. Asas Keadilan
Mencegah terjadinya kesewenangan pihak penagih yang mengusahakan pembayaran atas tiap tagihan terhadap debitor dengan tidak mempedulikan kreditor lain.
4. Asas Integrasi
Sistem hukum formil dan materiil merupakan satu kesatuan yang utuh dari sistem hukum perdata dan hukum acara perdata nasional.
Undang-undang tersebut didasarkan pada ketentuan dalam Pasal 1131 Yo dan Pasal 1132 KUH Perdata sehingga akan memberikan keadilan bagi kreditor untuk memperoleh haknya dalam pelunasan utang piutangnya.
11.2 Pengertian Pailit
Berikut ini adalah pengertian pailit (bangkrut) menrut:
1. Black’s Law Dictionary: Seorang pedagang yang bersembunyi/ melakukan tindakan tertentu yang cenderung mengelabui pihak kreditornya.
2. Pasal 1 Butir 1: Sita umum atas semua kekayaan debitor pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh kuator di bawah pengawasan hakim pengawas.
3. Pasal 1 Butir 4: Debitor yang sudah dinyatakan pailit dengan putusan pengadilan.
Sedangkan yang dimaksud dengan utang di dalam Pasal 1 Butir 7 adalah kewajiban yang dinyatakan/ dapat dinyatakan dalam jumlah uang, yang timbul karena perjanjian atau undang-undang yang wajib dipenuhi oleh debitor.
11.3 Pihak-Pihak yang dapat Mengajukan Pailit
1. Debitor yang mempunyai dua/ lebih kreditor yang tidak membayar lunas utangnya.
2. Kejaksaan dapat mengajukan permohonan pailit dengan alasan untuk kepentingan umum.
3. Debitor adalah bank, maka permohonan pernyataan pailit merupakan tanggung jawab BI.
4. Debitor adalah perusahaan efek, bursa efek, lembaga kliring dan penjaminan, lembaga penyimpanan dan penyelesaian, permohonan hanya dapat diajukan oleh Badan Pengawas Pasar Modal (BPPM).
5. Debitor adalah perusahaan asuransi, perusahaan reasuransi, dana pensiun/ BUMN, permohonan pernyataan pailit sepenuhnya ada pada Menteri Keuangan.
Putusan atas permohonan pernyataan pailit diputuskan oleh pengadilan di daerah hukum di daerah tempat kedudukan debitor. Pengadilan yang berwenang di sini adalah pengadilan niaga yang dibentuk untuk memenuhi kebutuhan dalam rangka menyelesaikan utang piutang.
Putusan atas permohonan pernyataan pailit harus diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun terhadap putusan tersebut diajukan suatu upaya hukum. Selama putusan pailit belum ditetapkan/ diucapkan setiap kreditor, Kejaksaan, BI, BPPM/ Menteri Keuangan dapat mengajukan permohonan kepada pengadilan untuk:
1. Meletakkan sita jaminan terhadap sebagian/ seluruh kekayaan debitor.
2. Menunjuk kurator sementara untuk mengawasi:
a. Pengelolaan usaha debitor
b. Pembubaran kepada kreditor, pengalihan/ penggunaan kekayaan debitor dalam kepailitan
11.4 Keputusan Pailit dan Akibat Hukumnya
Dalam Pasal 21, Kepailitan meliputi seluruh kekayaan debitor pada saat putusan pernyataan pailit diucapkan serta segala sesuatu yang diperoleh selama kepailitan. Debitor demi hukum telah kehilangan haknya untuk menguasi dan mengurus kekayaannya yang termasuk dalam harta pailit sejak putusan pernyataan pailit diucapkan. Ketentuan tersebut tidak berlaku terhadap barang-barang:
1. Benda yang digunakan debitor dan keluarganya.
2. Segala sesuatu yang diperoleh debitor dari pekerjaannya sendiri yang ditentukan hakim pengawas.
3. Uang yang diberikan kepada debitor untuk memenuhi suatu kewajiban memberi nafkah menurut undang-undang.
Putusan pernyataan pailit berakibat bahwa segala penetapan pelaksanaan pengadilan terhadap setiap bagian dari kekayaan debitor yang telah dimulai sebelum kepailitan harus dihentikan seketika dan sejak itu tidak ada suatu putusan yang dapat dilaksanakan.
11.5 Pihak yang Terkait dalam Pengurusan Harta Pailit
1. Hakim pengawas, bertugas mengawasi pengurusan pemberesan harta pailit.
2. Kurator, bertugas melakukan pengurusan pemberesan harta pailit. Dalam Pasal 70 kurator dapat dilakukan oleh:
a. Balai harta peninggalan
b. Kurator lain, seperti:
o Orang yang memiliki keahlian khusus untuk mengurus dan membereskan harta pailit.
o Orang yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang hukum dan peraturan perundangan yang terdaftar pada kementerian.
3. Panitia kreditor, terdiri atas tiga orang yang dipilih dari kreditor dengan maksud memberikan nasihat kepada kurator. Dalam rapat kreditor, hakim pengawas bertindak sebagai ketua dan kurator wajib hadir dalam rapat kreditor.
11.6 Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Dalam Pasal 222, penundaan kewajiban pembayaran utang diajukan oleh debitor yang mempunyai lebih dari satu kreditor dan diberikan kepada debitor yang tidak dapat/ memperkirakan tidak akan dapat melanjutkan membayar utang yang sudah jatuh waktu dan dapat ditagih dengan maksud untuk mengajukan rencana perdamaian. Permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang harus diajukan kepada pengadilan niaga dengan ditanda tangani oleh pemohon dan advokatnya. Permohonan tersebut harus disertai daftar yang memuat sifat, jumlah piutang, dan utang debitor beserta surat bukti.
Pengadilan harus mengangkat panitia kredior apabila:
1. Permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang meliputi utang yang bersifat rumit/ banyak kreditor.
2. Pengangkatan tersebut dikehendaki krediotr yang mewakili paling sedikit ½ bagian dari seluruh tagihan yang diakui.
Hakim pegawas setiap waktu selama berlangsung penundaan, berkewajiban melakukan pengawasan pembayaran utang tetap berdasarkan:
1. Prakarsa hakim pengawas.
2. Permintaan pengurus/ kreditor.
Debitor tanpa persetujuan pengurus tidak dapat melakukan tindakan kepengurusan/ kepemilikan seluruh/ sebagian hartanya. Dalam Pasal 244 tidak berlaku penundaan kewajiban pembayaran utang, antara lain:
1. Tagihan yang dijamin dengan gadai, jaminan fidusia, hak tanggungan, hipotik.
2. Tagihan biaya pemeliharaan, pengawasan/ pendidikan yang sudah harus dibayar.
3. Tagihan yang diistimewakan terhadap benda tertentu milik debitor.
Penundaan kewajiban pembayaran utang dapat diakhiri atas permintaan hakim pengawas, satu/ lebih kreditor, atau atas prakarsa pengadilan, dalam hal:
1. Debitor beritikad buruk dalam melakukan pengurusan terhadap hartanya.
2. Debitor telah merugi/ mencoba merugikan kreditornya.
3. Debitor melakukan pelanggaran dalam Pasal 240.
4. Debitor lalai melaksanakan tindakan yang diwajibkan oleh pengadilan/ diisyaratkan oleh pengurus demi kepentingan harta debitor.
5. Keadaan harta debitor tidak lagi memungkinkan untuk dilanjutkan penundaan kewajiban pembayaran utang.
6. Keadaan debitor tidak dapat diharapkan untuk memenuhi kewajiban terhadap kreditor pada waktunya.
11.7 Pencocokan (Verifikasi) Piutang
Merupakan salah satu kegiatan yang penting dalam proses kepailitan, dan nantinya ditentukan perimbangan dan urutan hak dari masing-masing kreditor. Dalam hal ini, hakim pengawas dapat menetapkan:
1. Batas akhir pengajuan tagihan.
2. Batas akhir verifikasi pajak untuk menentukan besarnya kewajiban pajak.
3. Hari, tanggal, waktu dan tempat rapat kreditor untuk mengadakan pencocokan utang.
Semua kreditor wajib menyerahkan piutangnya kepada kuator disertai perhitungan/ keterangan tertulis yang menunjukkan sifat & jumlah piutang, serta surat bukti. Kurator berkewajiban untuk melakukan pencocokan antara perhitungan yang dimasukkan dengan catatan dan keterangan bahwa debitor telah pailit. Kurator juga harus membuat daftar piutang dengan memilih antara piutang yang disetujui dan yang dibantah. Suatu piutang yang telah diakui dalam rapat mempunyai kekuatan mutlak dalam kepailitan. Dalam hal ini debitor wajib hadir sendiri dalam rapat pencocokan piutang agar dapat memberikan keterangan yang diminta oleh hakim pengawas mengnai sebab kepailitan dan keadaan harta pailit.

11.8 Perdamaian (Accord)
Debitor pailit berhak menawarkan rencana perdamaian kepada para krediturnya, batas waktunya paling lambat delapan hari sebelum rapat pencocokan piutang. Rencana perdamaian tersebut wajib dibicarakan dan segera diambil keputusan setelah selesainya pencocokan piutang. Apabila rencana perdamaian telah diajukan kepada panitera, hakim pengawas harus menentukan:
1. Hari terakhir tagihan harus disampaikan kepada pengurus.
2. Tanggal & waktu rencana perdamaian yang diusulkan akan dibicarakan & diputuskan dalam rapat kreditor.
Pengadilan berkewajiban menolak pengesahan perdamaian apabila:
1. Harta debitor jauh lebih besar dari pada jumah yang disetujui dalam perdamaian.
2. Pelaksanaan perdamaian tidak cukup terjamin.
3. Perdamaian dicapai karena penipuan/ persekongkolan dengan kreditor.
Perdamaian yang telah disahkan ini berlaku bagi semua kreditor. Kreditor dapat menuntut pembatalan suatu perdamaian yang telah disahkan bila debitor lalai memenuhi isi perdamaian tersebut. Dalam hal kepailitan dibuka kembali, harta pailit dibagi antara para kreditor dengan cara:
1. Jika krediotr lama/ baru belum mendapat pembayaran, harta pailit dibagi secara pukul rata menurut besar kecilnya piutang masing-masing.
2. Jika telah dilakukan pembayaran sebagian kepada kreditor lama, kreditor lama/ baru berhak menerima pembayaran sesuai presentase yang telah disepakati.
3. Kreditor lama & baru berhak memperoleh pembayaran secara rata atas sisa harta pailit setelah dikurangi pembayaran di atas.
4. Kreditor lama yang telah memperoleh pembayaran tidak diwajibkan untuk mengembalikan pembayaran yang telah diterimanya.


11.9 Permohonan Peninjauan Kembali
Terhadap putusan hakim, dapat diajukan permohonan peninjauan kembali kepada MA, apabila:
1. Setelah perkara diputus, ditemukan bukti baru yang bersifat menentukan.
2. Dalam putusan hakim yang bersangkutan terdapat kekeliruan yang nyata.

bab 10. Anti monopoli dan persaingan tidak sehat

Nama Kelompok :
1. Havitra Cipta Utama
2. Poetrie Aliza saridane
3. Saina Pradesty
4. Yhana Kusuma Respati

BAB 10
ANTI MONOPOLI DAN PERSAINGAN TIDAK SEHAT

10.1 Pengertian
Sebelum UU No 5 Tahun 1999, sebenarnya pengaturan mengenai persaingan usaha tidak sehat didasarkan pada Pasal 1365 KUH Perdata dan pasal 382 KUH Pidana,
“Barang siapa untuk mendapatkan, melangsukan atau memperluas hasil perdagangan atau perusahaan milik sendiri atau orang lain, melakukan perbuatan curang untuk menyesatkan khayalak umum atau seseorang tertentu, diancam karena persaingan curang dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banayk tiga belas ribu lima ratus ribu rupiah, perbuatan itu dapat menimbulkan kerugiaan bagi konkuren-konkuren orang lain itu.”
Dengan demikian dari Pasal 382 bis KUHP Pidana terlihat bahwa seseorang dapat dikenakan sanksi pidana atas tindakan “persaingan curang” dan harus memenuhi beberapa kriteria :
1. Adanya tindakan tertentu yang dikategorikan sebagai persaingan curang
2. Perbuatan persaigan curang itu dilakukan dalam rangka mendapatkan, melangsungkan, dan memperluas hasil dagangan, atau perusahaan
3. Perusahaan yang diuntungkan karena persaingan curang tersebut baik perusahaan si pelaku maupun perusahaan lain
4. Perbuatan pidana persaingan curang dilakukan dengan cara menyesatkan khayalak umum
5. Akibat dari perbuatan persaingan curang itu menimbulkan kerugian bagi konkurennya dr orang lain yang diuntungkan.
Menurut UU No. 5 Tahun 1999 menyebutkan monopoli adalah suatu bentuk penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku atau satu kelompok pelaku usaha. Menurut UU No 5 Tahun 1999, pelaku usaha adalah setiap orang perorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum atau badan hukum yang didirikan untuk melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama- sama melalui perjanjian, menyelenggarakan berbagai kegiatan usaha dalam bidang ekonomi.
Oleh karena itu, persaingan tidak sehat menurut UU No 5, adalah “persaingan antarpelaku usaha dalam menjalankan kegiatan produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang dilakukan dengan cara tidak jujur atau melawan hukum atau menghambat persaingan usaha.”


10.2 Asas dan Tujuan
Kegiatan usaha di Indonesia berasaskan demokrasi ekonomi dengan memeperhatikan keseimbangan antara kepentingan antara kepentingan pelaku usaha dan kepentingan umum. Sedangkan tujuannya adalah
1. Menjaga kepentingan umum dan meningkatkan efisiensi ekonomi nasional
2. Mewujudkan iklim usaha yang kondusif melalui persaingan yang sehat
3. Mencegah praktik monopoli atau persaingan tidak sehat
4. Terciptanya efektifitas dan efisiensi dalam kegiatan usaha

10.3 Kegiatan yang Dilarang
• Monopoli
Situasi pengadaan barang dagangan tertentu, sekurang- kurangnya sepertiga dikuasai oleh satu orang atau satu kelompok , sehingga harganya dapat dikendalikan.
Menurut UU No 5 Tahun 1999, kriteria :
1. Pelaku ushaa dilarang melakukan penguasaan produksi
2. Pelaku ushaa patut diduga melakukan penguasaan, jika barang yang bersangkutan belum ada substitusinya, mengakibatkan pelaku usaha lain tidak dapat masuk dalam pasar yang sama, menguasai leboih dari 50% pangsa pasar
• Monopsoni
Keadaan pasar yang tidak seimbang, yang dikuasai oleh seorang pembeli ; oligopsoni yang terbatas pada seorang pembeli
• Penguasaan pasar
Adalh proses, cara atau perbuatan menguasai pasar. Oleh karena itu pelaku usaha dilarang melakukan pengusaan pasar baik secara sendiri- sendiri maupun bersama-sama yang bisa mengakibatkan persaingan tidak sehat, seperti menghalangi pelaku lain melakukan kegiatan yang sama, melakukan praktik diskriminasi
• Persengkongkolan
Berkelompot melakukan kecurangan. Beberapa bentuk persengkongkolan yang dilarang undang- undang :
a. Dilarang melakukan persengkongkolan dengan pihak lain yang memunculkan persaingan tidak sehat
b. Dilarang bersekongkol dengan pihak lain untk mendapat informasi kegiatan usaha pesaingnya yang diklasifikan rahasia perusahaan
c. Dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk menghambat produksi atau mengurangi baik kualitas maupun kuantitas
• Posisi dominan
Suatu keadaan dimana pelakun usaha tidak mempunyai pesaing yang berarti di pasar bersangkutan. Atau ia sebagai pelaku tertinggi diantara pesaingnya. Ciri- cirinya :
a. Menetapkan syarat perdagangan dengan tujuan untuk mencegah konsumen memperoleh barang dan jasa yang bersaing
b. Membatasi pasar dan pengembangan teknologi atau pelaku lain sebagai pesaing
Yang mengusai pasar, adalah pelaku yang menguasai 50% lebih pangsa pasar, atau dua atau tiga pelaku usaha (kelompok tertentu) menguasai 75% atau lebih pangsa pasar dalam satu jenis produk.
• Jabatan rangkap
Dalam Pasal 26 UU no 5 Tahun 1999 dikatakan bahwa sesorang yang menduduki jabatan sebagai direksi atau komisaris dari suatu perusahaan pada waktu yang bersamaan dilarang merangkap menjadi direksi pada perusahaan lain, apbila perusahaan itu : berada dalam pasar yang sama, memiliki keterkaitan yang erat dalam bidang usaha, secra bersamaan menguasai pangsa pasar
• Pemilikan saham
Berdasarkan pasal 27 UU No 5 Tahun 1999, pelaku dilarang memiliki saham mayoritas pada beberapa perusahaan sejenis, melakukan kegiatan usaha dalam bidang yang sama atau mendirikan perusahaan yang sama, yang mengakibatkan
a. Satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 50% pangsa satu jenis produk
b. Dua atau tiga pelaku, kelompok usaha menguadai lebih dari 75% pangsa satu jenis produk
• Penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan
Dalam menjalankan perusahaan tindakan penggabungan, peleburan dan pengambilalihan yang akan mengakibatkan praktik monopoli dan persaingan tidak sehat dan secara tegas dilarang. Oleh karena itu penggabungan dapat dilakukan hanya yang bersifat vertikal sesuai dengan Pasal 14 UU No 5 Tahun 1999.

10.4 Perjanjian yang dilarang
Dalam bisnis telah ditentukan pelarangan bagi pelaku usaha:
1. Oligopoli
Keadaan pasar dengan produsen dan pembeli barang hanya berjumlah sedikit, sehingga mereka dapat mempengaruhi harga pasar. Dengan keadaan harga pasar yang tidak seimbang maka;
a. Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha dengan secara bersama-sama melakukan penguasaan produksi atau pemasaran barang dan jasa
b. Pelaku usaha patut diduga atau dianggap secara bersama-sama dan atau melakukan penguasaan produksi atau pemasaran barang dan jasa, apabila 2 atau 3 pelaku usaha atau pelaku kelompok usaha menguasai lebih dari 75 % pangsa pasar dari satu jenis barang atau jasa tertentu
2. Penetapan Harga
a. Perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga atas barang atau jasa yang harus dibayar oleh konsumen atau pelanggan pada pasar bersangkutan yang sama
b. Perjanjian yang mengakibatkan pembeli yang harus membayar dengan harga yang berbeda dari harga yang harus dibayar oleh pembeli lain untuk barang dan jasa yang sama
c. Perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga dibawah harga pasar
d. Perjanjian dengan pelaku usaha lain yang memuat persyaratan bahwa penerima barang atau jasa tidakmenjual atau memasok kembali barang dan jasa yang diterimanya dengan harga yang lebih rendah daripada harga yang telah diperjanjikan
3. Pembagian Wilayah
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya yang bertujuan untuk membagi wilayah pemasaran atau lokasi pasar terhadap barang dan jasa
4. Pemboikotan
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menolak menjual setiap barang atau jasa dari pelaku usaha lain, yang berakibat;
a. Merugikan atau dapat diduga akan merugikan pelaku usaha lain
b. Membatasi pelaku usah lain dalam menjual atau membeli setyiap barang dan jasadari pasar bersangkutan
5. Kartel
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya yang bermaksud untuk mempengaruhi harga dengan mengatur produksi atau pemasaran dari suatu barang dan jasa
6. Trust
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk melakukan kerjasama dengan membentuk gabungan perusahaan atau perseroan yang lebih besar dengan tetap mempertahankan kelangsungan hidup tiap perusahaan.
7. Oligopsoni
a. Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya yang bertujuan untuk secara bersama-sama menguasai pembelian atau pasokan agar dapat mengendalikan harga
b. Pelaku usaha patut diduga atau dianggapsecara bersama-sama menguasai pembelian atau pemasokan apabila 2 atau 3 pelaku atau kelompok usaha menguasai lebih dari 75 % dari pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu
8. Integrasi Vertikal
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya yang bertujuan untuk menguasai produksi sejumlah produk yang termasuk dalam rangkaian produksi barang atau jasa
9. Perjanjian Tertutup
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya yang memuat persyaratan bahwa pihak yang menerima barang atau jasa hanya akan memasok atau tidak memasok kembali barang dan jasa tersebut pada pihak tertentu.
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian mengenai hargaatau potongan harga tertentu atas barang atau jasa , yang membuat persyaratan bahwa pelaku usaha yang menerima barang dan jasa dari pelaku usah pemasok, antara lain;
a. Harus bersedia membeli barang dan jasa dari pelaku usaha pemasok
b. Tidak akan membeli barang atau jasa yang sama atau sejenis dari pelaku usaha lain yang menjadi pesaing dari pelaku uasah pemasok
10. Perjanjian dengan Pihak Luar Negeri
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pihak luar negeri yang memuat ketentuan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik Monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat.

10.5 Hal-Hal yang Dikecualikan dari Undang-Undang Anti Monopoli
1. Perjanjian yang dikecualikan
a. Perjanjian yang berkaitan dengan hak atas kekayaan intelektual, termasuk lisensi, paten, merk dagang, hak cipta dll.
b. Perjanjian yang berkaitan dengan waralaba
c. Perjanjian penetapan standar teknis produk barang dan jasa yang tidak mengekang atau menghalangi persaingan
d. Perjanjian dalam rangka keagenan yang isinya tidak memuat ketentuan untuk memasok kembali barang atau jasa dengan harga yang lebih rendah dari harga yang diperjanjikan
e. Perjanjian kerjasama penelitian untuk peningkatan atau perbaikan standar hidup masyarakat luas
f. Perjanjian internasional yang telah diratifikasi oleh pemerintah
2. Perbuatan yang dikecualikan
a. Perbuatan pelaku usaha yang tergolong dalam pelaku usaha
b. Kegiatan usaha koperasi yang secara khusus bertujuan untuk melayani anggota
3. Perbuatan atau perjanjian yang diperkecualikan
a. Perbuatan atau perjanjian yang bertujuan untuk melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berlaku
b. Perbuatan ataua perjanjian yang bertujuanuntuk eksport dan tidak menganggu kebutuhan atau pasokan dalam negeri

10.6 Komisi Pengawas dan Persaingan Usaha
Lembaga yang berfungsi untuk mengawasi pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usahanya melakukan praktik monopoli dan persaingan usaha yang tidak sehat. Hal ini diatur berdasarkan undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 dibentuklah Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Tugas dan wewenang KPPU antara lain:
1. Melakukan penilaian terhadap perjanjian yang gtelah dibuat oleh pelaku usaha
2. melakukan penilaian terhadap kegiatan usaha atau tindakan pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usahanya
3. Mengambil tindakan sesuai dengan wewenang komisi
4. memberikan saran dan pertimbangan kebijakan pemerintahan terhadap prakltik monopoli dan persaingan usaha yang tidak sehat
5. menerima laporan dari masyarakat atau dari pelaku usaha tentang terjadinya praktik monopoli
6. melakukan penelitian tentang dugaan adanya kegiatan usaha atau tindakan yang dapat mengakibatkan adanya tindakan praktik monopoli
7. melakukan penyelidikan atau pemeriksaan atas kasus dengan praktik monopoli atau persaingan usaha yang tidak sehat yang dilaporkan masyarakat atau yang ditemukan oleh komisi sebagai hasil penelitian
8. memanggil dan menghadirkan saksi, saksi ahli, dan setiap orang yang dianggap mengetahui pelanggaran terhadap ketentuan undang-undang
9. meminta bantuan penyelidik untuk menghadirkan pelaku usaha. Saksi, saksi ahli atau setiap orang yang tidak bersedia memenuhi panggilan komisi
10. menjatuhkan sangsi berupa snksi adnministratif kepada pelaku usaha yang melanggar ketentuan undang-undang.

10.7 Sanksi
1. Sanksi Administrati
Berupa penetapan pembatasan perjanjian, pemberhentian integrasi vertikal, perintah kepada pelaku usaha untuk menghentikan posisi dominan, penetapan pembatalan atas penggabungan, peleburan dan pengambilalihan badan usaha, penetapan pembayaran ganti rugi, penetapan denda serendah-rendahnya 1 milyar rupiah atau setinggi-tingginya 25 milyar rupiah
2. Sanksi pidana pokok dan tambahan
Dikenakan denda serendah-rendahnya 25 milyar dan setingginya 100 milyar rupiah.
Untuk pelanggaran berat dapat dikenai sanksi tambahan sesuai pasal 10 KUHP berupa:
a. Pencabutan izin usaha
b. Larangan terhadap pelaku usaha berupa menduduki jabatan direksi atau komisaris selama-lamanya 5 tahun
c. Penghentian kegiatan usaha atau tindakan yang dapat merugikan orang lain.

bab 9. Perlindungan Konsumen

Nama Kelompok :
1. Havitra Cipta Utama
2. Poetrie Aliza Saridane
3. Saina Pradesty
4. Yhana Kusuma Respati

BAB 9
PERLINDUNGAN KONSUMEN
9.1 Pengertian

Berdasarkan UU No 8 Tahun 1999, konsumen adalah setiap orang pemakai barang atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan sendiri, keluarga, orang lain. Adapun istilah konsumen akhir, yaitupemanfatn akhir dari suatu produk, sedangkan konsumen antara adalah konsumen yang menggunakan suatu produk sebagai bagian dari proses produksi suatu produk lainnya.
Pelaku usaha yang termasuk konsumen adalah perusahaan korporasi, BUMN, koperasi, importir, pedagang distributor, dll.

9.2 Asas dan Tujuan
• Asas manfaat
Segala upaya dalam menyelenggarakan perlindungan konsumen harus memberikan manfaat sebesar- besarnya
• Asas Keadilan
Memberikan kesempatan kepada konsumen dan pelaku nusaha untuk memperoleh haknya dan kewajiban secara adil
• Asas keseimbangan
Memberikan keseimbangan antara kepentingan konsumen, pelaku usaha, dan pemerintah dalam materiil maupun spiritual
• Asas keamanan dan keselamatan konsumen
Untuk memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan dalam penggunaan
• Asas kepastian hukum
Baik pelaku maupun konsumen mentaati hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen serta negara menjamin kepastian hukum
Sedangkan tujuan perlindungan konsumen, adalah
• Meningkatkan kesadaran, kemampuan
• Mengangkat harkat dan martabat konsumen
• Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih
• Menetapkan sistem perlindungan konsumen yang mengandung kepastian hukum
• Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsmn
• Meningkatkan kualitas barang dan jasa

9.3 Hak dan Kewajiban Konsumen
1. Hak konsumen
 Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi
 Hak untuk memilih barang dan jasa sesuai nilai tukar
 Hak atas informasi yang jelas, benar, dan jujur
 Hak untuk di dengar pendapat dan keluhannya atas barang jasa digunakan
 Hak untuk mendapatkan advokasi perlindungan konsumen
 Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur
 Hak untuk mendapatkan kompensasi
 Hak yang diatur dalam ketentuan peratran perundang- undangan
2. Kewajiban konsumen
 Membaca, mengikuti petunjuk informasi, dan prosedur pemakaian
 Beritikad baik dalam melakukan pembelian
 Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati
 Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen

9.4 Hak dan Kewajiban Pelaku Usaha
1. Hak pelaku usaha
 Hak untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan
 Hak untuk mendapat perlindungan hukujm dari tindakan konsumen
 Hak untuk melakukan pembelaan diri
 Hak untuk rehabilitasi nama baik jika terdapat pencemaran nama baik
 Hak- hak yang diatur dalam perundang-undangan
2. Kewajiban pelaku usaha
 Beritikad baik dalam melakukan kegiatan usha
 Melakukan informasi yang benar, jelas, jujur
 Memperlakukan konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif
 Menjamin mutu barang dan jasa yang diproduksi
 Memberikan kesempatan kepada konsumen untuk menguji atau mencoba
 Memberi kompensasi, ganti rugi, atau pergantian atas kerugian


9.5 Perbuatan yang Dilarang bagi Pelaku Usaha
1. Larangan dalam memproduksi atau memperdagangkan
a. Tidak memenuhi standar yang dipersyaratkan
b. Tidak sesuai dengan berat bersih, isi bersih, neto, ukuran, takaran sebagaimana yang dinyatakan tabel atau meneurut ukuran sebenarnya
c. Tidak sesuai dengan kondisi, jaminan, keistimewaan sebagaimana dlm label
d. Tidak sesuai dengan mutu, tingkatan, janji yang dinyatakan
e. Tidak mencamtumkan tanggal kadaluarsa
f. Tidak mengikuti ketentuan berproduksi secara halal
g. Tidak memasang label atau memuat penjelasan barang serta informasi produk
2. Larangan dalam menawarkan/mempromosikan/mengiklankan secra tdk benar, seolah-olah :
a. Barang tersebut telah memiliki potongan, harga khusus, standar tertentu
b. Barang tersebut dalam keadaan baik
c. Barang tersebut telah mendapat sponsor atau persetujuan
d. Barang tersebut tersedia, tidak cacat tersembunyi
e. Barang tersebut merupakan kelengkapan atau berasal dari barang tertentu
f. Secara langsung atau tidak, merendahkan barang lain
g. Menggunakan kata yang berlebihan: aman, tidak berbahay
h. Menawarkan sesuatu dengan janji atau yang belum pasti
3. Larangan dalam penjualan secara obral
a. Menyatakan barang itu seolah-olah telah memenuhi standar tertentu
b. Menyatakan barang itu seolah- olah tidak mengandung cacat
c. Tidak berniat untuk menjual barang yang ditawarkan melainkan dengan maksud menjual barang lain
d. Tidak menyediakan barang dalam jumlah tertentu dengan maksud menjual barang yang lain
e. Menaikkan harga sebelum melakukan obral
4. Larangan dalam periklanan
a. Mengelabui konsumen mengenai kualitas, kuantitas, bahan, kegunaan, serta informasi lain
b. Mengelabui tentang jaminan atau garansi terhadap barang
c. Tidak memuat informasi mengenai resiko
d. Mengeksploitasi kejadian seseorang tanpa seizin yang berwenang
e. Melanggar etika dalam ketentuan perundang- undangan


9.6 Kalausula Buku dalam Perjanjian
Dilarang membuat klausula baku pada setiap dokumen, antara lain :
 Menyatakan pengalihan tanggung jawab pelaku usaha
 Menyatakan bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali barang yang dibeli konsumen atau uang yang dibayarkan konsumen
 Menyatakan pemberian kuasa dari konsumen kepada pelaku usaha untuk tindakan sepihak berkaitan dengan barang yang dibeli secara angsuran
 Mengatur perihal pembuktian atas hilangnya pemnfaatan barang atau mengurangi manfaat
 Menyatakan tunduknya konsumen terhadap peraturan baru secara sepihak
 Menyatakan bahwa konsumen memberi kuasa kepada pelaku usaha untuk pembebanan terhadap barang angsuran

9.7 Tanggung Jawab Pelaku Usaha
Setiap pelaku harus tanggung jawab atas produk yang dihasilkannya. Ini bisa timbul karena mungkin produknya memilki cacat, karena kurang cermatnya produksi ataupun kesalahan lain. Tanggung jawab ini dengan memberi ganti rugi atas kerusakan. Bentuknya bisa melalui pengembalian uang, penggantian barang, garansi.
Jika pelaku usaha tidak mau tanggung jawab maka konsumen bisa mengajukan ke badan pengadilan.
Dalam pasal 27, ada hal- hal yang membebaskan pelaku dari tanggung jawab atas kerugian konsumen :
 Barang tersebut terbukti tidak diedarkan
 Cacat barang timbul pada kemudian hari atau akibat ditaati ketentuan mengenai kualifikasi barang
 Kelaalaian konsumen
 Lewatnya jangka waktu penuntutan 4 tahu, atau yang sudah disepakati

9.8 Sanksi
Sanksi yang diberikan oleh UU No 8 tahun 1999 dlaam pasal 60-63 berupa sanksi adminstratif dan sanksi pidana pokok, serta tambahan berupa perampasan barang tertentu, pengumuman keputusan hakim, pembayaran ganti rugi, perintah penghentian kegiatan tertentu yang menimbulkan kerugian konsumen, kewajiban penarikan barang dari peredaran, atau pencabutan izin usaha.

bab 8. Pasar Modal

Nama Kelompok :
1. Havitra Cipta Utama
2. Poetrie Aliza Saridane
3. Saina Pradesty
4. Yhana Kusuma Respati

BAB 8
PASAR MODAL
8.1 Pengertian
Pasar modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek atau perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya atau untuk melakukan transaksi jual beli. Sehingga juga merupakan tempat bertemunya penjual dan pembeli modal/ dana. Sedangkan efek ialah surat berharga berupa surat pengakuan hutang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti uang, right, waran.
Tujuan dari pasar modal mempercepat proses ikut sertanya masyarakat dalam pemilikan saham menuju pemerataan pendapatan masyarakat serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengerahan dana dan penggunaanya secara produktif untuk pembiayaan pembangunan nasional.

8.2 Dasar Hukum
1. UU No. 8 Tahun 1995, tentang Pasar Modal
2. Peraturan Pemerintah No. 45 tahun 1995, tentang Penyelanggaran Kegiatan dibidang Pasar Modal.
3. Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 1995, Tata Cara Pemerikasaan dibidang Pasar Modal.
4. SK Menteri Keuangan No. 645/KMK.010/1995, Pencabutan Keputusan Menteri Keuangan No 1548 Tahun 1990 tentang Pasar Modal.
5. SK Menteri Keuangan No. 646/KMK.010/1995, Pemilikan Saham atau Unit Penyertaan Reksadana oleh Pemodal Asing.
6. SK Menteri Keuangan No. 647/KMK.001/1995, Pembatasan Pemilikan Saham Perusahaan Efek oleh Pemodal Asing.
7. Keppres No. 117/1999 tentang perubahan atas Keppres No 97/1993, Tata Cara Penanaman Modal sebagaimana telah diubah dengan Keppres No 115/1998.
8. Keppres No. 120/1999, tentang perubahan atas Keppres No. 33/1981, Badan Koordinasi Penanaman Modal sebagaimana terakhir dengan Keppres No. 113/1998.
9. Keppres No. 121/1999 tentang perubahan atas Keppres No 183/1998, Badan Koordinasi Penanaman Modal, yang telah diubah dengan Keppres No. 37/1999.
10. Keputusan Menteri Negara Investasi / Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal No. 38/SK/1999, Pedoman dan Tata Cara Permohonan Penanaman Modal yang didirikan dlam rangka Penanaman Modal dalam Negeri dan penanaman Modal Asing.
8.3 Produk-Produk yang Terdapat dalam Pasar Modal
1. Saham
Penyertaan dalam modal dasar suatu perseroan terbatas, sebagai tanda bukti penyertaan tersebut dikeluarkan surat saham/ surat kolektif kepada pemegang saham. Adapun hak-hak pemilik saham:
a. Deviden
b. Suara dalam RUPS
c. Peningkatan modal atau selisih nilai yang mungkin ada.
2. Obligasi
Surat penyertaan utang dari perusahaan kepada para pemberi pinjaman, yakni para pemegang obligasi. Atau surat utang yang berjangka panjang sekurang- kurangnya 3 tahun. Hak pemilik obligasi:
a. Pembayaran bunga
b. Pelunasan piutang
c. Peningkatan nilai modal yang mungkin ada
3. Reksadana
Sertifikat yang menjelaskan bahnwa pemiliki menitipkan uang kepada pengelola reksadana untuk digunakan sebagai modal investasi di pasar uang atau pasar modal.
Hak pemiliki reksadana:
a. Deviden yang dibayarkan secara berkala
b. Peningkatan nilai modal yang ada
c. Hak menjual kembali

8.4 Para Pelaku dalam Pasar Modal
• Pelaku
Yakni pembeli dana/modal baik perseorangan maupun badan usaha yang menyisihkan kelebihan dana untuk berproduksi, serta adanya penjual dana/modal yaitu perusahaan yang memerlukan dana untuk keperluan usahanya.
• Emiten
Yakni pihak yang melakukan penawaran umum atau perusahaan yang memperoleh dana melalui pasar modal, sedangkan pemodal adalah pemberi atau penanam dalam perusahaan.
Terdapat dua kesempatan untuk menjadi pemodal
a. Pasar perdana (primary market)
Ialah pemodal pada saat saham belum dilakukan, masanya adalah 90 hari.
b. Pasar sekunder (secundary market)
Setelah 90 hari pasar perdana maka dapat masuk ke pasar sekunder dan setelah it efek dapat diperdagangkan setiap hari sesuai mekanisme pasar.
• Komoditi
Adalah barang yang diperjualbelikan, dapat berupa bursa uang, modal, timah, karet, tembakau, asuransi, perkapalan, dll.
• Lembaga Penunjang
Adalah yang terkait dalam kegiatan pasar modal serta lembaga swasta sebagai profesi penunjang.
• Investasi
Merupakan kegiatan menanamkan modal, baik langsung maupun tidak dengan harapan pada waktunya nanti pemilik modal mendapatkan keuntungan dari hasil penanamannya.

Dengan demikian, investasi di pasar modal dapat melalui dua cara:
1. Pembelian efek di pasar perdana
Yakni, pasar dalam masa penawaran efek dari perusahaan penjual efek kepada masyarakat untuk pertama kali.
2. Jual/beli efek di pasar sekunder
Dimana harga efek di pasar sekunder ditentukan oleh
a. Kondisi perusahaan emiten

8.5 Instansi yangTerkait dalam Pasar Modal
 Badan Pengawas Pasar Modal
Sebagai pengelola bursa yang berada di bawah Depkeu, lembaga ini memilki tugas dan fungsi :
1. Pembinaan, pengatur, pengawasan sehari0hari
2. Mewujudkan terciptanya kegiatan pasar modal yang teratur, wajar, efisien, pelindung kepentingan yang berkait
3. Bertindak adil
4. Bertanggung jawab kepada Menkeu
Kewenangan lembaga ini:
1. Memberi izin usaha, persetujuan, mewajibkan pendaftaran
2. Menetapkan persyaratan dan tata cara pendaftaran
3. Mengadakan pemerikasaan dan penyidikan
4. Membekukan atau membatalkan pencatatan suatu efek
5. Menetapkan instrumen lain sebagai efek. Dan sebagainya
Berdasarkan SK Menteri Keuangan No. 313/KMK.011/1978 tentang Penunjukkan Lembaga ayng dapat bertindak sebgai pembeli saham, meliputi:
1. Perusahaan asuransi milik negara / swasta yang modalnya dimiliki oleh WNI
2. Dana pensiun sebagai lembaga kesejahteraan peserta di hari tua
3. Badan sosial atau yayasan sebagai lembaga yang bersifat sosial
4. Koperasi sebagai kegiatan bidang ekonomi dan produksi
5. Bank berdasarkan perundang-undangan dan seluruh modal dimilki WNI
6. Badan usaha lain milik negara serta swasta yang modalnya dimiliki WNI

 Bursa Efek
Adalah lembaga yang menyelenggarakan sistem untuk mempertemukan penawaran, jual beli efek pihak pihak lain untuk memperdagangakan efek, sehingga dapat disimpulkan bursa efek adalah pihak yang mengambil alih Bapepam
Dalam Pasal 6 ayat 1 UU No. 8 tahun 1995 bursa efek harus memperoleh izin dari Bapepam.

 Lembaga Kliring dan Penjaminan
Adalh pihak yang menyelenggarakan jasa kliring dan penjamin penyelesaian transaksi bursa. Menurut Pasal 13 ayat 1 UU no 8 1995, LKP pun harus memperoleh izin dari Bapepam.

 Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian
Adalah pihak yang menyelenggarakan kegiatan custodian sentral bagi bank kustodian, perusahaan efek, dan pihak lain. Kustodian adalah perusahaan yang memberikan jasa penitipan efek dan harta yang berkaitan dengan jasa / efek lain.
Kustodian hanya dapat diselenggarakan oleh lembaga kliring dan penjamin, bursa efek, atau bank umum yang telah mendapat persetujuan Bapepam.



8.6 Reksadana
Adalah wadah yang digunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio efek oleh manajer investasi. Reksadana diatur dalam SK Menkeu No 1548/KMK 013/98 dan pasal 27 ayat 1 UU no 8 1995.

8.7 Lembaga Penunjang dalam Pasar Modal
Sebagai pendukung/ penunjang beroperasinya suatu pasar modal lembaga ini terdiri:
1. Penjamin emisi
Berdasaekan pasal 1 angka 17 UU no 8 1995 adalh pihak yang membuat kontrak emiten untuk melakukan penawaran umum bagi kepentingan emiten dengan atau tanpa kewajiban membeli sisa efek.
2. Penanggung
Untuk memperkuat dan kepercayaan pemodal sehingga jasa penanggung yang akan membayar pinjaman pokok maupun bunga tepat waktu.
3. Wali amanat
Adalah perwakilan untuk kepentinagan pemodal.
4. Perantara perdagangan efek
Biasa disebut broker, yaitu seorang yang dapat dipercaya untuk menyampaikan harga jual dan beli saham/ obligasi yang disediakan bursa efek.
5. Pedagang efek (dealer)
Dealer adalah pemodal yang melakukan jual beli efek. Namun yang dapat menjdaii dealer ini adalah lembaga yang telah mendapat izin dari Menkeu RI.
6. Perusahaan surat berharga
Merupakan perusahaan yang tercatat di BE mengkhusukan diri tidak hanya perdaganagn efek, tetapi melakukan kegiatan underwriter, perantara, penyedia jasa.
7. Perusahaan pengelola dana
Suatu perusahaan yang ditunjuk oleh pemodal untuk melakukan pengelola dana dan penyimpan dana, karena pemodal merasa tidak mampu menanggung resikonya.
8. Biro administrasi Efek
Pihak yang berdasarkan kontrak dengan emiten melakukan pencatatan pemilikian efek dan pembagian hak dan memberikan informasi terhadap pemilikan efek.

8.8 Profesi Penunjang dalam Pasar Modal
 Notaris
Pejabat umum yang berwenang membuat akta otentik dan terdaftar di Bapepam. Peran notaris adalah menyatakan keabsahan segala akta yang menyangkut eksistensi perusahaan.
 Konsultasi hukum
Memberikan pendapat dari segi hukum mengenai segala kewajiban yang mengikat perusahaan yang hendak go public secara hukum. Sehingga mempermudah investor.
 Akuntan publik
Bertanggungjawab memberikan pendapat terhadap kewajaran kewajiban laporan keuangan perusahaan yang hendak go public bukan kebenaran atas lap. Keuangan
 Perusahaan penilai
Pihak yang melakukan kegiatan penilaian kekayaan yang dimilki oleh perusahaan go publik.

8.9 Larangan dalam Pasar Modal
• Penipuan dan manipulasi dalam kegiatan perdagangan efek
Setiap pihak dilarang secaralangsung ataupun tidak langsung menipu, membuat pernyataan tidsk benar, dilarang melakukan dua transaksi efek
• Perdaganagan orang dalam (insider trading)
Seseorang yang membocorkan informasi terhadap informasi rahasia. Yang termasuk orang dalam, yaitu : komisaris, direktur, pemegang saham utama, pihak tertentu
• Larangan bagi orang dalam
Mempengaruhi orang lain untuk melakukan pembelian/ penjualan, memberikan informasi kpd pihak tertentu
• Larangan bagi orang yang dipersamakan dengan orang dalam
• Perusahaan efek yang memiliki informasi orang dalam

8.10 Sanksi Terhadap Larangan
• Sanksi administrasi :
Peringatan tertulis, denda, pembatasan dan pembekuan kegiatan usaha, pencabutan izin usaha, pembatalan perjanjian dan pendaftaran.
• Sanksi pidana
 Dikenakan terhadap pihak yang melakukan pelanggaran pidana di bidang pasar modal
 Bentuk sanksi, terdiri dari :
1. Pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda setinggi- tingginya satu miliar rupiah
2. Penjara paling lama sepuluh tahun dan denda setinggi- tingginya lima belas miliar rupiah.