Selasa, 01 Maret 2011

KASUS HAKI (Hak Kekayaan Intelektual)

1. Pembajakan Software di Indonesia
Saat ini kasus pembajakan Software di Indonesia semakin meningkat seiring dengan bertambahnya SDM para pengguna softwarenya. Akan tetapi dalam hal ini SDM yang meningkat adalah SDM yang digunakan untuk bajak membajak, SDM untuk melakukan crack pada software-software yang dibuat oleh penciptanya. Terkadang seorang lulusan sarjana komputer atau informatika pun juga hobby melakukan bajak membajak. Bahkan pada tahun 2007 Berdasarkan laporan Business Software Alliance (BSA) dan International Data Corporation(IDC) dalam Annual Global Software Piracy Study, Indonesia merupakan Negara terbesar ke 12 di dunia dengan tingkat pembajakan software. Persentasenya cukup mengkhawatirkan yakni mencapai 84 persen. Misalnya dari 100 komputer yang diteliti, sebanyak 84 buah diantaranya menggunakan software ilegal. Fenomena ini sangat menyedihkan karena pembajakan ini mematikan kreasi dan industri software itu sendiri. Saat ini Indonesia diperkirakan memiliki sekitar 300 perusahaan yang bergerak di sektor Teknologi Informasi (TI). Dan dari jumlah itu, hanya 10 perusahaan lokal yang bergerak di industri software, sisanya lebih banyak berkecimpung diluar software, misalnya perusahaan sistem integrasi dan service dan perusahaan distributor produk hardware. Minimnya jumlah industri software di tanah air dikarenakan seluruh pengembang software local merasa sangat dirugikan oleh pembajakan. Maraknya pembajakan software telah menyebabkan rendahnya kreativitas di industri bidang software ini.

2. Malaysia Pernah Menjiplak Lagu “Bengawan Solo” Dengan Nama “Main Cello”
GESANG MARTOHARTONO adalah seniman dunia yang lahir di Indonesia. Lagu-lagu ciptaan Gesang telah diterjemahkan ke berbagai bahasa di antaranya, Inggris, Mandarin dan Jepang. Untuk menghindari terjadinya pengklaiman karya dari negara lain, seperti pengklaiman lagu “Bengawan Solo” oleh beberapa warga Belanda baru-baru ini, perusahaan rekaman Penerbit Musik Partiwi (PMP) telah mengurus royalti lagu-lagu ciptaan Gesang yang berjumlah 44 judul lagu ke Direktorat Jendral HAKI, Departemen Hukum, dan Hak Asasi Manusia. Semua sertifikat paten lagu Gesang tersebut, sudah terbit sejak 25 September 2009.
Berdasarkan keterangan dari Andy Hutadjulu, General Manager PMP di Solo, lagu-lagu Gesang juga sempat dijiplak oleh negara Malaysia, Tahun 1960 lalu, salah satu lagu ciptaan Gesang yang sangat terkenal, yakni ‘Bengawan Solo’ pernah dijiplak oleh Malaysia dengan judul lagu ‘Main Cello’. Irama, nada dan tempo lagu tersebut sama dengan lagu ‘Bengawan Solo’, hanya saja syair dan judulnya yang diubah. polemik penjiplakan lagu karya Gesang oleh Malaysia baru selesai ketika Presiden Soekarno, kala itu turun tangan langsung.
Bung Karno sengaja mengundang pihak Malaysia di sebuah acara perlombaan olahraga di Senayan. Di situ lagu Bengawan Solo dimainkan dan Gesang juga menyaksikannya langsung. Dengan melihat itu, Malaysia baru mengakui, kalau lagu itu adalah karya Gesang, musisi Indonesia. Lagu ciptaan Gesang lainnya yang berjudul ‘Sapu Tangan’ juga nyaris diklaim oleh Malaysia, untuk dijadikan lagu kebangsaan. Tetapi yang jadi ditiru sebagai lagu kebangsaan Malaysia akhirnya, lagu ‘Terang Bulan’
Setelah paten, diharapkan tak akan ada lagi klaim lagu-lagu Gesang.
Semua lagu itu sudah bersertifikat hak paten sebagai karya Gesang. Jadi secara hukum sudah diakui. Jika ada pihak-pihak yang mengaku bahwa lagu Gesang itu merupakaan ciptaannya sudah tidak bisa, karena itu melanggar hukum.


Komentar :
Untuk kasus 1, jelas ini merupakan pelanggaran hak intelektual Indonesia. Karena ini menyangkut tentang PEMBAJAKAN. Pembajakan? Mungkin sudah tidak asing lagi di telinga warga Indonesia. Sadar atau tidak, pembajakan telah merugikan warga Negara Indonesia itu sendiri. Dimulai dari pembajakan film, sampai pembajakan software. Pembajakan software sudah mulai ramai di industry pasar saat ini. Banyak sekali orang-orang yang lebih memilih membeli software bajakan dibanding dengan membeli software yang asli. Alasan pertama orang-orang lebih memilih software bajakan karena harganya yang murah. Mungkin kalau kita mempunyai rasa nasionalisme yang tinggi, kita pasti sedih mendengar dan melihat pembajakan di mana-mana. Tapi mau bagaimana lagi pembajakan seperti sudah menjadi tradisi bagi warga Indonesia. Padahal Pemerintah sudah sering mengingatkan, stop pembajakan! Karena pembajakan hanya akan membuat kita berpangku tangan dan ketergantungan. Kita jadi malas menghasilkan suatu karya, karena pasti berpikir karya kita akan dibajak. Pemerintah harus lebih tegas dalam mengambil sikap, karena masalah hak cipta tidak bisa dianggap sebelah mata. Harus diatur dalam UUD yang jelas, dan bagi yang melarangnya harus dikenakan sanksi hukum yang setimpal.

Dalam kasus 2, juga jelas ini merupakan pelanggaran hak intelektual Indonesia. Karena menyangkut Pengklaiman karya. Indonesia memang Negara yang sangat kaya, kaya dalam berbagai hal. Terutama dalam hal kebudayaan. Karena di Indonesia terdiri dari bermacam-macam suku, dan otomatis memiliki banyak adat-istiadat dan budaya yang berbeda. Sehingga banyak Negara yang dengan sengaja mengklaim kebudayaan Indonesia. Salah satu contohnya adalah Negara Malaysia. Malaysia tidak hanya kali ini saja mengklaim karya Indonesia, sebelumnya Malaysia juga pernah mengklaim tarian Reog-ponorogo, tari pendet, dan lainnya. Pemerintah Indonesia dinilai lamban dan kurang tegas menyelesaikan masalah ini. Sehingga Malaysia, tidak akan pernah jera untuk mengklaim semua budaya kita. Seharusnya Pemerintah berdiri paling depan untuk menyelamatkan asset budaya kita, dan secepatnya mengatur UUD agar tidak ada lagi pengklaiman oleh pihak lain. Dan biar jelas kalau itu Budaya dan Karya Indonesia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar