Minggu, 28 November 2010

Ayo Berkoperasi . . .

Koperasi ? mungkin diantara kita jarang sekali mendengar nama itu belakangan ini. Karena koperasi sudah mulai terlupakan, hanya kalangan tertentu saja yang masih bisa mendengar nama itu. Seperti anak sekolah, pegawai negeri, dan penduduk desa. Mungkin hanya mereka yang masih familiar dengan nama koperasi. Karena dilingkungan mereka memang diwajibkan untuk mendirikan koperasi. Sedangkan kita, masyarakat awam. Apa sih yang kita tau tentang koperasi? Ada yang bilang koperasi tempat simpan-pinjam para anggota koperasi, ada juga yang bilang tempat menjual kebutuhan sehari-hari, dan masih banyak lagi. Memang tidak salah jika kita mendeskripsikan koperasi seperti itu, tapi ada baiknya kita mengenal koperasi lebih jauh. Seperti kata pepatah, tak kenal maka tak sayang.
Koperasi merupakan badan usaha, tetapi badan usaha tempat berkumpulnya orang-orang bukan berkumpulnya modal. Inilah yang membedakan koperasi dengan badan usaha lainnya. Tidak semua orang dapat mendirikan koperasi, meskipun dia mempunyai banyak modal untuk mendirikannya. Karena pendirian koperasi harus melibatkan minimal 20 orang atau lebih, dimana mereka bertindak sebagai Rapat anggota, Pengurus, Pengawas ataupun sebagai anggota dalam koperasi itu. Dalam pemahaman ini, koperasi akan memiliki kemampuan untuk mengurangi kemiskinan, menyerap pengangguran, memperkuat integrasi social dan memiliki kepedulian terhadap lingkungan.
Koperasi memiliki banyak sekali keunggulan, namun dari sudut pandang masyarakat koperasi tetap saja dipandang sebelah mata. Maksud dari dipandang sebelah mata, bagi masyarakat koperasi hanya untuk golongan bawah. Missal petani, dan sebagainya. Hal lainnya, Koperasi juga kurang diminati dalam hal investasi. Jarang sekali masyarakat yang ingin menanamkan modal dikoperasi, karena koperasi menganut sistem bagi hasil. Jadi jika kita menanamkan modal di koperasi kita akan mendapatkan bunga lebih rendah dibanding kita menanam modal di tempat investasi lain. Hal inilah yang membuat koperasi cenderung lebih dikaitkan dengan kaum ekonomi lemah. Padahal koperasi badan usaha untuk semua kalangan, dari yang muda sampai yang tua. Dari golongan bawah sampai Pemerintah pun bisa terlibat dalam koperasi. Ini semua karena kurangnya sosialisasi dari masyarakat akan fungsi koperasi.
Memang koperasi punya kelemahan diantaranya, manajemen yang belum professional, pengawasan yang belum maksimal, dan SDM (Sumber Daya Manusia) yang masih belum dimanfaatkan sepenuhnya. Namun, dengan kesadaran membentuk koperasi yang lebih baik semua itu pasti dapat teratasi. Dan dapat membangun koperasi yang dapat mensejahterakan anggota khususnya, dan masyarakat pada umumnya.
Dibalik kelemahan koperasi banyak keuntungan yang dapat kita ambil jika kita menjadi anggota koperasi, diantaranya nanti kita akan mendapatkan SHU (Sisa Hasil Usaha). SHU atas modal atau SHU atas transaksi usaha. maksud SHU atas modal adalah jika kita menanamkan modal banyak di koperasi dan suatu saat koperasi mendapatkan laba maka kita juga akan mendapatkan SHU dari modal yang kita tanamkan. Dan maksud dari SHU atas transaksi usaha adalah jika kita membantu menjual barang yang ada di koperasi dan ternyata barang itu laris, maka kita juga akan mendapatkan SHU atas transaksi usaha yang kita lakukan.
Koperasi dikatakan baik atau berkembang bukan hanya dilihat dari jumlah SHU, tetapi juga dilihat dari pelaksanaan program kerja yang telah ditentukan pada Rapat Anggota Tahunan (RAT). Lebih penting lagi menyangkut pelayanan terhadap anggota. Koperasi yang dapat melayani anggota sebaik-baiknya berarti koperasi tersebut dapat dikatakan berhasil. Namun sebagai suatu badan usaha, koperasi juga dituntut untuk dapat mencapai keuntungan (SHU yang memadai). Untuk itu, pengurus harus bekerja keras dan memiliki manajemen yag baik sehingga menghasilkan pelayanan yang memuaskan dan SHU yang wajar.
Pemerintah juga sudah mendukung dan mengupayakan agar koperasi lebih dikenal dan diminati oleh masyarakat, diantaranya dengan mendirikan berbagai macam koperasi. Untuk masyarakat pedesaan, didirikan KUD (Koperasi Unit Desa). KUD sendiri lebih memfokuskan pada para petani, karena desa identik dengan pertanian. Namun tidak hanya pertanian yang menjadi sector ekonomi. Melainkan peternakan, perikanan, dan kerajinan dapat memajukan sector ekonomi. Maka didirikanlah Koperasi Peternakan, Koperasi Perikanan, dan Koperasi Kerajinan/Koperasi Industri.
Tidak hanya di pedesaan Pemerintah juga mendirikan Koperasi di setiap sekolah, agar para siswa dapat mengembangkan potensinya dibidang ekonomi dan sebagai latihan bertanggungjawab dan kemandirian siswa. Diharapkan juga menjadi sarana bagi pelajar untuk berorganisasi, mendorong kebiasaan untuk berinovasi, belajar menyelesaikan masalah, dan lainnya. Selain di pedesaan dan sekolah, masih banyak lagi koperasi yang sudah didirikan Pmerintah untuk mengenalkan koperasi pada masyarakat luas.
Pada zaman Presiden Soeharto, setiap PNS (Pegwai Negeri Sipil) diwajibkan menyisihkan gajinya untuk disimpan di koperasi. Inilah cara Presiden Soeharto untuk mengenalkan koperasi pada masyarakat. Dengan begitu mau tidak mau, suka tidak suka PNS wajib menyisihkan sebagian gajinya untuk disimpan di koperasi. Walaupun cara ini sedikit “memaksa” namun dampaknya para PNS jadi tidak kehabisan uang sebelum akhir bulan, karena mereka telah menyisihkan sebagian gaji untuk disimpan dikoperasi dan dapat diambil kapanpun mereka butuhkan. Dan koperasi tetap menjadi badan usaha yang berguna untuk para anggota dan.masyarakat.
Berbagai cara sudah dilakukan untuk membuat koperasi dikenal dan dicintai oleh masyarakat. Dimulai dengan didirikan koperasi dengan berbagai macam fungsi, diantaranya koperasi simpan-pinjam, koperasi konsumsi, dan sebagainya. Dan Pemerintah juga membuat undang-undang koperasi, sampai menunjuk Menteri Koperasi hanya untuk membuat koperasi Indonesia lebih baik lagi. Marilah kita mulai mengenal koperasi dan teribat dalam koperasi. Karena banyak sekali keuntungan yang akan kita peroleh, setelah menjadi anggota koperasi. Ayo berkoperasi…

Tidak ada komentar:

Posting Komentar