Selasa, 05 Oktober 2010

Jika saya seorang Presiden apa yang akan saya lakukan untuk memajukan koperasi di Indonesia?

Koperasi didirikan dengan tujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan ekonomi nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan pancasila dan UUD 1945. Sesuai dengan tujuan koperasi yang tercantum dalam UU no 25 tahun 1992, koperasi didirikan untuk menyejahterakan anggota dan masyarakat luas, menyediakan kebutuhan, membantu modal, dan mengembangkan usaha. Koperasi juga merupakan badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas azas kekeluargaan.

Koperasi sudah cukup dikenal oleh masyarakat luas, mulai dari KUD (Koperasi Unit Desa), KSP (Koperasi Simpan Pinjam), dll. Koperasi banyak macamnya, namun tujuan dari semua koperasi tetap sama untuk mensejahterakan anggota dan masyarakat luas. Untuk memajukan koperasi di Indonesia, tentunya saya akan menunjuk seseorang yang akan saya pilih menjadi Menteri Koperasi. Yang bisa saya percaya untuk mengelola koperasi di Indonesia menjadi lebih baik. Dan koperasi bisa berguna untuk masyarakat luas. Koperasi saat ini cenderung lebih dikenal masyarakat untuk tempat simpan-pinjam modal. Saya akan lebih mengenalkan koperasi tidak hanya untuk simpan-pinjam modal, tetapi juga masyarakat dapat menyimpan uang mereka di koperasi yang nantinya dapat mereka jadikan modal untuk mereka mendirikan usaha.

Proses pelaksanaan dari koperasi sendiri akan saya ubah. Contohnya seperti meminjam di koperasi dengan bunga yang lebih ringan dibandingkan kita meminjam di bank. Jika masyarakat meminjam di bank, masyarakat akan kena bunga setiap bulannya dengan ketentuan bunga yang relative besar. Sedangkan jika masyarakat meminjam di koperasi, masyarakat akan kena bunga sesuai dengan berapa besar mereka akan meminjam uang. Namun di koperasi tidak sebebas meminjam uang seperti di bank, di koperasi masyarakat mempunyai batasan untuk meminjam. Saya juga akan memfungsikan koperasi sebagai tempat jual-beli hasil usaha. Koperasi akan membeli hasil usaha dengan harga tinggi, dan menjualnya ke masyarakat dengan harga yang terjangkau.

Pendirian Koperasi akan saya mulai dari masyarakat pedesaan. Disana kita bisa mendirikan KUD (Koperasi Unit Desa), KUD adalah koperasi yang beranggotakan masyarakat pedesaan. Koperasi ini melakukan kegiatan usaha ekonomi pedesaan terutama pertanian . untuk itu, kegiatan yang dilakukan KUD antara lain menyediakan pupuk, obat pemberantasan hama tanaman, benih, alat pertanian, dan memberi penyuluhan teknis pertanian. Pada masyarakat pedesaan, tidak hanya pertanian yang menjadi sector ekonomi pedesaan. Namun peternakan, perikanan, dan kerajinan dapat kita tingkatkan untuk memajukan masyarakat pedesaan. Maka dapat didirikan Koperasi Peternakan, Koperasi Perikanan, dan Koperasi Kerajinan/Koperasi Industri.
Selain masyarakat pedesaan, saya juga akan memajukan koperasi khusus pegawai negeri / KPRI. Dimana koperasi ini beranggotakan pegawai negeri. Tujuan utama KPRI meningkatkan kesejahteraan para pegawai negeri (anggota). KPRI biasa didirikan di lingkup departemen atau instansi. Selain di pedesaan dan departemen, saya juga akan mendirikan koperasi khusus siswa yaitu Koperasi Sekolah. Koperasi Sekolah memiliki anggota dari warga sekolah, yaitu guru, karyawan, dan siswa. Koperasi Sekolah memiliki kegiatan usaha menyediakan kebutuhan warga sekolah, seperti buku pelajaran, alat tulis, makanan, dll. Koperasi Sekolah didirikan bukan hanya sebagai kegiatan ekonomi, melainkan sebagai media pendidikan bagi para siswa untuk belajar berorganisasi, kepemimpinan, tanggung jawab dan kejujuran.

Koperasi tidak hanya untuk masyarakat pedesaan, pegawai negeri, dan siswa. Koperasi juga untuk masyarakat luas, yang ingin mendirikan usaha tapi tidak mempunyai modal. Saya akan mendirikan KSP (Koperasi Simpan Pinjam), jika anda sudah terdaftar sebagai anggota koperasi ini. Anda dapat meminjam uang yang dapat anda gunakan sebagai modal anda untuk mendirikan usaha. Selain KSP, ada juga koperasi yang menyediakan kebutuhan sehari-hari, yaitu Koperasi Konsumsi. Kebutuhan yang ada di dalam koperasi konsumsi antara lain, kebutuhan bahan makanan, pakaian, perabot rumah tangga. Tidak hanya KSP dan Koperasi konsumsi saja, saya juga akan membuka Koperasi Produksi. Dimana Koperasi Produksi ini bidang usahanya membuat barang (memproduksi) dan menjual secara bersama-sama. Anggota koperasi ini pada umumnya sudah memiliki usaha dan melalui koperasi para anggota mendapatkan bantuan modal dan pemasaran.

Selain untuk mensejahterakan anggota dan masyarakat, koperasi juga termasuk badan usaha di bidang ekonomi yang tujuannya juga untuk mencari keuntungan. Pendapatan terbesar dari koperasi adalah SHU (Sisa Hasil Usaha), SHU merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam 1 (satu) tahun dikurangi dengan biaya, penyusutan, pajak, dan kewajiban pada tahun yang bersangkutan. Maka saya harapkan SHU tiap koperasi dari tahun ke tahun harus meningkat. Modal koperasi bersumber dari modal sendiri yang didapat dari simpanan pokok (sejumlah uang yang wajib dibayarkan anggota pada koperasi pada saat masuk menjadi anggota), simpanan wajib (jumlah simpanan tertentu yang wajib dibayarkan anggota pada koperasi pada waktu tertentu), dana cadangan (sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan SHU), dan hibah (sejumlah uang/barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang diterima dari pihak lain yang bersifat hibah/pemberian dan tidak mengikat). Dan juga bersumber dari modal pinjaman.

Saya percayakan jalannya koperasi diurus oleh perangkat organisasi yang sudah terbentuk. Pemegang kekuasaan tertinggi, dipegang oleh Rapat Anggota yang bertugas mengambil keputusan dan juga segala kebijakan yang berlaku dalam koperasi harus mendapat persetujuan Rapat Anggota terlebih dahulu, termasuk pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian pengurus dan pengawas. Rapat Anggota dibantu oleh Pengurus dan Pengawas, dimana Pengurus dan Pengawas ini diberikan tugas masing-masing. Pengurus adalah badan yang dibentuk oleh Rapat Anggota dan diserahi mandat untuk melaksanakan kepemimpinan koperasi, baik bidang organisasi maupun usaha. Pengawas adalah badan yang dibentuk oleh Rapat Anggota dan bertugas untuk melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan pengurus.

Dengan demikian, saya yakin dan percaya koperasi di Indonesia dapat maju dan berkembang. Dan banyak masyarakat yang terbantu untuk mendirikan usaha, dan UKM (Usaha Kecil Menengah) dapat lebih mengembangkan usahanya. Bahkan UKM dapat mempromosikan produknya tidak hanya didalam negeri mungkin bisa sampai ke luar negeri.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar