1. Pengertian
Etika
Etika atau dalam bahasa Inggris disebut Ethics yang mengandung arti : Ilmu
tentang kesusilaan, yang menentukan bagaimana patutnya manusia hidup dalam
masyarakat; ilmu tentang apa yang baik dan buruk dan tentang hak dan kewajiban
moral; kumpulan asas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak; nilai mengenai
benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat.
Secara etimologis etika berasal dari bahasa Yunani
kuno Ethos yang berarti kebiasaan,
adat, akhlak, watak, perasaan, sikap. Aristoteles adalah filsuf pertama yang
berbicara tentang etika secara kritis, reflektif, dan komprehensif. Aristoles
pula filsuf pertama yang menempatkan etika sebagai cabang filsafat tersendiri.
Aristoteles dalam konteks ini lebih menyoal tentang hidup yang baik dan
bagaimana pula mencapai hidup yang baik itu, yakni hidup yang bermutu/bermakna
ketika manusia itu mencapai apa yang menjadi tujuan hidupnya. Menurut Aristoteles denah apa yang mencapai tujuan hidupnya
berarti manusia itu mencapai dirinya sepenuh-penuhnya. Manusia ingin meraih apa
yang apa yang disebut nilai (value), dan yang menjadi tujuan akhir hidup manusia
adalah kebahagiaan.
Perilaku menjadi obyek pembahasan etika, karena
dalam perilaku manusia menampakkan berbagai model pilihan atau keputusan yang
masuk dalam standar penilaian atau evaluasi, apakah perilaku itu mengandung
kemanfaatan atau kerugian baik bagi dirinya maupun bagi orang lain.
2. Fungsi
Etika
Di era modernisasi dengan segala kecanggihan yang
membawa perubahan dan pengaruh terhadap nilai-nilai moral, adanya berbagai
pandangan ideologi yang menawarkan untuk menjadi penuntun hidup tentang
bagaimana harus hidup dan tentunya kita hidup dalam masyarakat yang semakin
pluralistik, juga dalam bidang moral sehingga bingung harus mengikuti moralitas
yang mana, untuk itu sampailah pada suatu fungsi utama etika, sebagaimana
disebutkan Magnis Suseno (1991 : 15), yaitu untuk membantu kita mencari orientasi
secara kritis dalam berhadapan dengan moralitas yang membingungkan.
3. Pengertian Hukum
Menurut R.
Soeroso, SH. Definisi hukum yaitu himpunan
peraturan yang dibuat oleh yang berwenang dengan tujuan untuk mengatur tata
kehidupan bermasyarakat yang mempunyai ciri memerintah
dan melarang serta mempunyai
sifat memaksa dengan menjatuhkan sanksi hukuman bagi yang melanggarnya.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia
(1997), definisi hukum:
1.
Peraturan atau adat, yang secara resmi dianggap
mengikat dan dikukuhkan oleh penguasa, pemerintah atau otoritas.
2.
Undang-Undang, peraturan dan sebagainya untuk mengatur
kehidupan masyarakat.
3.
Patokan (kaidah, ketentuan).
4.
Keputusan (pertimbangan) yang ditentukan oleh hakim
dalam pengadilan, vonis.
4. Pengertian
Profesi
Profesi dalam kamus besar bahasa indonesia adalah
bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian (keterampilan, kejuruan dan
sebagainya) tertentu. Jenis profesi yang dikenal antara lain : profesi hukum,
profesi bisnis, profesi kedokteran, profesi pendidikan (guru). Menurut Budi
Santoso ciri-ciri profesi adalah :
a. Suatu
bidang yang terorganisir dari jenis intelektual yang terus menerus dan
berkembang dan diperluas;
b. Suatu
teknis intelektual;
c. Penerapan
praktis dari teknis intelektual pada urusan praktis;
d. Suatu
periode panjang untuk suatu pelatihan dan sertifikasi;
e. Beberapa
standar dan pernyatan tentang etika yang dapat diselenggarakan;
f. Kemampuan
memberi kepemimpinan pada profesi sendiri;
g. Asosiasi
dari anggota-anggota profesi yang menjadi suatu kelompok yang akrab dengan kualitas
komunikasi yang tinggi antar anggota;
h. Pengakuan
sebagai profesi;
i.
Perhatian yang profesional terhadap
penggunaan yang bertanggung jawab dari pekerjaan profesi;
j.
Hubungan erat dengan profesi lain.
5. Etika
Profesi
Etika
profesi adalah bagian dari etika sosial, yaitu filsafat atau pemikiran kritis
rasional tentang kewajiban dan tanggung jawab manusia sebagia anggota umat
manusia (Magnis Suseno et.al., 1991 : 9). Untuk melaksanakan profesi yang luhur
itu secara baik, dituntut moralitas yang tinggi dari pelakunya (Magnis Suseno
et.al., 1991 : 75). Tiga ciri moralitas yang tinggi itu adalah :
a. Berani
berbuat dengan bertekad untuk bertindak sesuai dengan tuntutan profesi.
b. Sadar
akan kewajibannya, dan
c. Memiliki
idealisme yang tinggi.
6.
Etika Profesi Hukum
Pengertian etika profesi hukum yaitu Ilmu tentang
kesusilaan, tentang apa yang baik dan apa yang buruk, yang patut dikerjakan
seseorang dalam jabatannya sebagai pelaksana hukum dari hukum yang berlaku
dalam suatu Negara. Sesuai dengan keperluan hukum bagi masyarakat Indonesi
dewasa ini dikenal beberapa subyek hukum berpredikat profesi hukum yaitu :
Polisi, Jaksa, Penasihat hukum (advokad, pengacara), Notaris, Jaksa, Polisi.
Seluruh sektor kehidupan, aktivitas, pola hidup,
berpolitik baik dalam lingkup mikro maupun makro harus selalu berlandaskan
nilai-nilai etika. Urgensi etika :
1) Pertama,
dengan dipakainya etika dalam seluruh sektor kehidupan manusia baik mikro
maupun makro diharapakan dapat terwujud pengendalian, pengawasan dan
penyesuaian sesuai dengan panduan etika yang wajib dipijaki.
2) Kedua,
terjadinya tertib kehidupan bermasyarakat.
3) Ketiga,
dapat ditegakan nilai-nilai dan advokasi kemanusiaan, kejujuran, keterbukaan
dan keadilan.
4) Keempat,
dapat ditegakkannya (keinginan) hidup manusia.
5) Kelima,
dapat dihindarkan terjadinya free fight competition dan abus competition.
6) Keenam,
yang dapat ditambahkan adalah penjagaan agar tetap berpegang teguh pada
norma-norma moral yang berlaku dalam masyarakat sehingga tatanan kehidupan
dapat berlangsung dengan baik.
Urgensi atau pentingnya ber'etika sejak jaman
Aristoteles menjadi pembahasan utama dengan tulisannya yang berjudul "Ethika
Nicomachela". Aristoteles berpendapat bahwa tata pergaulan dan penghargaan
seorang manusia, yang tidak didasarkan oleh egoisme atau kepentingan individu,
akan tetapi didasarkan pada hal-hal yang altruistik, yaitu memperhatikan orang
lain. Pandangan aristoles ini jelas, bahwa urgensi etika berkaitan dengan
kepedulian dan tuntutan memperhatikan orang lain. Dengan berpegang pada etika,
kehidupan manusia manjadi jauh lebih bermakna, jauh dari keinginan untuk
melakukan pengrusakan dan kekacauan-kekacauan.
Berlandaskan
pada pengertian dan urgensi etika, maka dapat diperoleh suatu deskripsi umum,
bahwa ada titik temu antara etika dengan hukum. Keduanya memiliki kesamaan
substansial dan orientasi terhadap kepentingan dan tata kehidupan manusia.
Dalam hal ini etika menekankan pembicaraannya pada konstitusi soal baik
buruknya perilaku manusia. Perbuatan manusia dapat disebut
baik, arif dan bijak bilamana ada ketentuan secara normatif yang merumuskan
bahwa hal itu bertentangan dengan pesan-pesan etika. Begitupun seorang dapat
disebut melanggar etika bilamana sebelumnya dalam kaidah-kaidah etika memang
menyebutkan demikian.
Sementara
keterkaitannya dengan hukum, Paul Scholten menyebutkan, baik hukum maupun etika
kedua-duanya mengatur perbuatan-perbuatan manusia sebagai manusia, yaitu ada
aturan yang mengharuskan untuk diikuti, sedangkan di sisi lain ada aturan yang
melarang seseorang menjalankan sesuatu kegiatan,
misalnya yang merugikan dan melanggar hak-hak orang lain. Pendapat Scholten menunjukan bahwa titik temu antara etika dengan hukum
terletak pada muatan substansinya yang mengatur tentang perilaku-perilaku
manusia, apa yang dilakukan oleh manusia selalu mendapatkan koreksi dari
ketentuan-ketentuan hukum dan etika yang menentukannya, ada keharusan, perintah
dan larangan, serta sanksi-sanksi.
Sumber
:
1. Pipi-megawati.blogspot.com/2011/09/etika-profesi-hukum.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar