Nama Kelompok :
1. Havitra Cipta Utama
2. Poetrie Aliza Saridane
3. Saina Pradesty
4. Yhana Kusuma Respati
BAB 2.
SUBJEK DAN OBJEK HUKUM
Orang adalah pembawa hak dan kewajiban atau setiap makhluk yang berwenang untuk memiliki, memperoleh, dan menggunakan hak dan kewajiban dalam lalu lintas hukum disebut subjek hukum. Subjek hukum terdiri dari dua :
2.1 Manusia Biasa
Dalam Pasal 2 Ayat 1 KUH Perdata menegaskan bahwa anak yang ada dalam kandungan seorang perempuan dianggap telah dilahirkan bila kepentingan si anak menghendakinya.
Ditambahkan juga pada Pasal 2 Ayat 2 KUH Perdata apabila ia dilahirkan mati maka ia dianggap tidak pernah ada. Jadi Negara RI sebagai Negara hukum mengakui setiap orang sebagai subjek hukum oleh undang-undang.
Seperti dalam hukum telah dibedakan dari segi perbuatan-perbuatan hukum adalah sebagai berikut :
1. Dewasa menurut hukum (telah berusia 21 tahun) dan berakal sehat.
2. Berdasarkan Pasal 1330 KUH Perdata tentang orang yang tidak cakap untuk membuat perjanjian adalah,
a. Orang-orang yang belum dewasa (belum mencapai usia 21 tahun);
b. Orang yang terkena gangguan jiwa, pemabuk atau pemboros;
c. Orang wanita yang dalam perkawinan atau yang berstatus sebagai istri (telah dicabut dengan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3/1963 Pasal 31 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 yang menetapkan hak dan kedudukan istri seimbang dengan hak dan kedudukan suami dalam kehidupan rumah tangga)
2.2 Badan Hukum (Rechts Person)
Badan hukum sebagai pembawa hak dan tidak berjiwa dapat melakukan sebagai pembawa hak manusia, seperti dapat melakukan persetujuan-persetujuan, memiliki kekayaan yang sama sekali terlepas dari kekayaan anggota-anggotanya.
Misalnya, suatu perkumpulan diminta pengesahan sebagai badan hukum dengan cara :
a. Didirikan dengan akta notaris;
b. Didaftarkan di kantor panitera pengadilan negeri setempat;
c. Dimintakan pengesahan anggaran dasar (AD) kepada Menteri Kehakiman dan HAM;
d. Diumumkan dalam Berita Negara RI.
Badan hukum dibedakan menjadi dua bentuk :
1. Badan Hukum Publik (Publiek Rechts Person)
Badan hukum ini dibentuk oleh yang berkuasa berdasarkan perundang-undangan yang dijalankan secara fungsional oleh eksekutif (pemerintah) atau badan pengurus.
2. Badan Hukum Privat (Privat Rechts Person)
Badan hukum ini merupakan badan swasta yang didirikan orang untuk tujuan tertentu, yakni mencari keuntungan, social, pendidikan, ilmu pengetahuan, dan lainnya menurut hukum yang berlaku secara sah, misalnya perseroan terbatas, koperasi, yayasan, dan badan amal.
2.3 Objek Hukum
Objek hukum menurut Pasal 499 KUH Perdata, yakni benda. Benda adalah segala sesuatu yang berguna bagi subyek hukum atau segala sesuatu yang menjadi pokok permasalahan dan kepentingan bagi para subyek hukum atau segala sesuatu yang dapat menjadi objek dari hak milik (eigendom).
Berdasarkan Pasal 503-504 KUH Perdata disebutkan bahwa benda dibagi menjadi dua, yaitu :
1. Benda yang bersifat kebendaan (materiekegoederen)
Suatu benda yang sifatnya dapat dilihat, diraba, dan dirasakan dengan panca indera, terdiri dari :
a. Benda bertubuh/berwujud, meliputi;
1) Benda bergerak/tidak tetap, berupa benda yang dapat dihabiskan dan benda yang tidak dapat dihabiskan;
2) Benda tidak bergerak;
b. Benda tidak bertubuh/tidak berwujud, seperti surat berharga.
2. Benda yang bersifat tidak kebendaan (immateriekegoederen)
Suatu benda yang hanya dirasakan oleh panca indera saja (tidak dapat dilihat) dan kemudian dapat direalisasikan menjadi suatu kenyataan, contohnya merek perusahaan, paten, ciptaan music atau lagu.
Dalam KUH Perdata benda dapat dibedakan menjadi sebagai berikut :
1. Barang yang berwujud dan barang yang tidak berwujud;
2. Barang yang bergerak dan barang yang tidak bergerak;
3. Barang yang dapat dipakai habis dan barang-barang yang dipakai tidak habis;
4. Barang-barang yang sudah ada dan barang-barang yang masih akan ada;
5. Barang-barang uang dalam perdagangan dan barang-barang yang di luar perdagangan;
6. Barang-barang yang dapat dibagi dan barang-barang yang tidak dapat dibagi.
2.3.1 Benda Bergerak
Benda bergerak dapat dibedakan menjadi sebagai berikut :
a. Benda bergerak karena sifatnya, adalah benda yang dapat dipindahkan, missal meja, kursi, dan yang dapat berpindah sendiri contohnya ternak.
b. Benda bergerak karena ketentuan undang-undang, menurut Pasal 511 KUH Perdata adalah hak-hak atas benda bergerak, missal hak memungut hasil atas benda bergerak, hak pakai atas benda bergerak, dan saham perseroan terbatas.
2.3.2 Benda Tidak Bergerak
Benda tidak bergerak dapat dibedakan menjadi seperti berikut :
a. Benda tidak bergerak karena sifatnya, yakni tanah dan segala sesuatu yang melekat di atasnya, missal pohon, tumbuh-tumbuhan, arca, dan patung.
b. Benda tidak bergerak karena tujuannya, yakni mesin alat-alat yang dipakai dalam pabrik.
c. Benda tidak bergerak karena ketentuan undang-undang ini berwujud hak-hak atas benda-benda yang tidak bergerak, missal hipotik.
Membedakan benda bergerak dan benda tidak bergerak sangat penting karena berhubungan dengan empat hal yaitu :
a. Pemilikan (bezit)
Pemilikan untuk benda bergerak berlaku asas yang tercantum dalam Pasal 1977 KUH Perdata, yaitu bezitter dari barang bergerak adalah pemilik dari barang tersebut, sedangkan untuk benda tidak bergerak tidak demikian halnya.
b. Penyerahan (levering)
Penyerahan untuk benda bergerak dapat dilakukan penyerahan secara nyata dari tangan ke tangan, sedangkan benda tidak bergerak dilakukan balik nama.
c. Daluarsa (verjaring)
Daluarsa untuk benda bergerak tidak mengenal daluarsa sebab bezit disini sama dengan pemilikan atas benda bergerak tersebut, sedangkan untuk benda tidak bergerak mengenal adanya kadaluarsa.
d. Pembebanan (bezwaring)
Pembebanan untuk benda bergerak dilakukan dengan gadai/fidusia sedangkan untuk benda tidak bergerak dengan hipotik.
2.4 Hukum Benda (Zakenrecht)
Hukum benda merupakan bagian dari hukum kekayaan, yakni peraturan-peraturan yang mengatur hak dan kewajiban manusia yang bernilai uang. Hak kebendaan merupakan hak mutlak atau lawannya hak nisbi.
2.4.1 Hak Mutlak (Hak Absolut)
Hak mutlak (hak absolut) terdiri dari :
a) Hak kepribadian, misalnya hak atas namanya, hidup, kemerdekaan, dan lain-lain.
b) Hak yang terletak dalam hukum keluarga, yakni hak yang timbul karena adanya hubungan antara suami istri dan hubungan orang tua dan anak.
c) Hak mutlak atas suatu benda inilah yang disebut hak kebendaan.
2.4.2 Hak Nisbi (Hak Relatif)
Hak nisbi (hak relatif) adalah semua hak yang timbul karena adanya hubungan utang-piutang, dan utang-piutang timbul dari perjanjian dan undang-undang.
1. Penggolongan hak kebendaan
Penggolongan hak kebendaan dalam KUH Perdata dibedakan menjadi 2 kelompok :
a) Hak kebendaan yang sifatnya memberikan kenikmatan atas suatu benda contohnya hak memungut hasil atas benda bergerak dan hak pakai atas benda bergerak.
b) Hak kebendaan yang sifatnya memberikan jaminan atas pelunasan utang, contohnya gadai (pand) yang merupakan jaminan utang atas benda bergerak dan hipotik sebagai jaminan atas benda tidak bergerak selain tanah.
2. Cara memperoleh hak milik atas suatu benda
Berdasarkan Pasal 584 KUH Perdata cara memperoleh hak milik atas suatu benda, antara lain :
a. Pelekatan,
b. Daluwarsa,
c. Pewarisan, dan
d. Penyerahan.
Untuk penyerahan berdasarkan suatu title pemindahan hak berasal dari seorang yang berhak memindahkan hak milik kepada orang lain sebagai berikut :
1) Penyerahan atas benda bergerak diatur dalam Pasal 612 KUH Perdata, dilakukan dengan cara penyerahan dari tangan ke tangan.
2) Penyerahan atas benda tak bergerak (tanah) dilakukan dengan pembuatan akta PPAT.
3) Penyerahan atas benda tak berwujud diatur dalam Pasal 613 KUH Perdata untuk
a) Piutang atas tunjuk, dengan penyerahan nyata;
b) Piutang atas nama, dengan cessie;
c) Piutang tidak kepada pengganti, penyerahan surat disertai dengan endosemen.
2.5 Hak Kebendaan yang Bersifat sebagai Pelunasan Utang (Hak Jaminan)
Hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan utang (hak jaminan) adalah hak jaminan yang melekat pada kreditor yang memberikan kewenangan kepadanya untuk melakukan eksekusi kepada benda yang dijadikan jaminan.
2.6 Macam-Macam Pelunasan Utang
2.6.1 Pelunasan Utang dengan Jaminan Umum
Pada Pasal 1131 KUH Perdata dinyatakan bahwa segala kebendaan debitor, baik yang ada maupun yang akan ada, baik bergerak maupun yang tidak bergerak merupakan jaminan terhadap pelunasan utang yang dibuatnya. Sedangkan Pasal 1132 KUH Perdata menyebutkan harta kekayaan debitor menjadi jaminan secara bersama-sama bagi semua kreditor yang memberikan utang kepadanya.
Dalam hal ini, benda yang dapat dijadikan pelunasan jaminan :
a. Benda tersebut bersifat ekonomis (dapat dinilai dengan uang);
b. Benda tersebut dapat dipindahtangankan haknya kepada pihak lain.
2.6.2 Pelunasan Utang dengan Jaminan Khusus
Hak khusus bagi jaminan tertentu bagi pemegang gadai, hipotik, hak tanggungan, dan fidusia.
2.7 Gadai
Gadai adalah hak yang diperoleh kreditor atas suatu barang bergerak yang diberikan kepadanya oleh debitor atau orang lain atas namanya untuk menjamin suatu utang.
2.7.1 Sifat-Sifat Gadai
a) Gadai untuk benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud.
b) Gadai bersifat accesoir, artinya merupakan tambahan dari perjanjian pokok.
c) Adanya sifat kebendaan.
d) Syarat inbezitztelling, artinya benda gadai harus keluar dari kekuasaan pemberi gadai, atau benda gadai diserahkan dari pemberi gadai kepada pemegang gadai.
e) Hak untuk menjual atas kekuasaan sendiri.
f) Hak prefernsi (hak untuk didahulukan), sesuai dengan Pasal 1130 dan Pasal 1150 KUH Perdata.
g) Hak gadai tidak dapat dibagi-bagi artinya sebagian hak gadai tidak akan menjadi hapus dengan dibayarnya sebagian dari utang.
2.7.2 Objek Gadai
Objek Gadai adalah semua benda bergerak dan pada dasarnya bisa digadaikan untuk mendapatkan pembayaran uang.
2.7.3 Hak Pemegang Gadai
Hak yang didapat si pemegang gadai selama gadai berlangsung.
a. Pemegang gadai berhak menjual benda yang digadaikan atas kekuasaan sendiri. Hasil penjualan sebagian untuk melunasi utang debitor dan sisanya dikembalikan kepada debitor.
b. Pemegang gadai berhak untuk mendapatkan ganti rugi yang berupa biaya-biaya yang telah dikeluarkan untuk menyelamatkan benda gadai.
c. Pemegang gadai mempunyai hak untuk menahan benda gadai sampai ada peluasan utang dari debitur (jumlah utang dan bunga).
d. Pemegang gadai mempunyai hak preferensi dari kreditur-kreditur yang lain.
e. Hak untuk menjual benda gadai dengan perantara hakim.
f. Atas izin hakim tetap menguasai benda gadai.
2.7.4 Kewajiban-Kewajiban Pemegang Gadai
a. Pemegang gadai bertanggung jawab atas hilangnya atau merosotnya harga barang yang digadaikan, jika itu semua terjadi atas kelalaiannya.
b. Berkewajiban untuk memberitahukan pemberi gadai jika barang gadai dijual.
c. Bertanggung jawab terhadap hasil penjualan barang gadai.
d. Kewajiban untuk mengembalikan benda gadai jika debitor melunasi utangnya.
e. Kewajiban untuk memelihara benda gadai.
2.7.5 Hapusnya Gadai
a. Hapusnya perjanjian pokok (sudah dilunasi).
b. Karena musahnya benda gadai.
c. Karena pelaksanaan eksekusi.
d. Karena pemegang gadai telah melepaskan hak gadai secara sukarela.
e. Karena pemegang gadai telah kehilangan kekuasaan atas benda gadai.
f. Karena penyalahgunaan benda gadai.
2.8 Hipotik
Berdasarkan Pasal 1162 KUH Perdata adalah suatu hak kebendaan atas benda tidak bergerak untuk mengambil penggantian dari padanya bagi pelunasan suatu perutangan.
2.8.1 Sifat-Sifat Hipotik
a. Bersifat accesoir, yakni seperti halnya gadai.
b. Mempunyai sifat zaaksgevolg (droit de suite), yaitu hak hipotik senantiasa mengikuti bendanya dalam tagihan tangan siapapun benda tersebut berada.
c. Lebih didahulukan pemenuhannya dari piutang yang lain.
d. Objeknya benda-benda tetap.
2.8.2 Objek Hipotik
Dengan berlakunya UUHT, objek hipotik meliputi sebagai berikut :
a) Kapal laut, tentang Pelayaran.
b) Kapal terbang dan helicopter tentang Penerbangan.
2.9 Perbedaan Gadai dan Hipotik
a. Gadai harus disertai dengan penyerahan kekuasaan atas barang yang digadaikan, sedangkan hipotik tidak.
b. Gadai hapus jika barang yang digadaikan berpindah ke tangan orang lain, sedangkan hipotik tidak, tetapi tetap mengikuti bendanya walaupun bendanya dipindahtangankan ke orang lain.
c. Satu barang tidak pernah dibebani lebih dari satu gadai walaupun tidak dilarang, tetapi beberapa hipotik yang bersama-sama dibebankan di atas satu benda merupakan keadaan biasa.
d. Adanya gadai dapat dibuktikan dengan segala macam pembuktian yang dipakai untuk membuktikan pejanjian pokok, sedangkan perjanjian hipotik dibuktikan dengan akta otentik.
2.10 Hak Tanggungan
Hak tanggungan merupakan hak jaminan atas tanah yang dibebankan berikut benda-benda lain yang bersangkutan.
UUHT memberikan kedudukan kreditor tertentu yang kuat dengan ciri-ciri berikut :
a) Kreditor yang diutamakan terhadap kreditor lainnya.
b) Hak tanggungan tetap mengikuti objeknya dalam tangan siapapun berada atau selama perjanjian pokok belum dilunasi.
c) Memenuhi syarat spesialitas dan publisitas, sehingga dapat mengikat pihak ketiga dan memberikan kepastian hukum kepada pihak-pihak yang berkepentingan.
d) Mudah dan pasti pelaksanaan eksekusinya.
Benda yang akan dijadikan jaminan hutang, harus memenuhi syarat-syarat berikut :
a) Benda tersebut bersifat ekonomis (dapat dinilai dengan uang).
b) Benda tersebut dapat dipindahtangankan haknya kepada pihak lain.
c) Tanah yang akan dijadikan jaminan ditunjuk oleh undang-undang.
d) Tanah tersebut sudah terdaftar berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 tahun 1997 tentang pendaftaran tanah.
2.10.1 Objek Hak Tanggungan
Dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 yang menjadi objek hak tanggungan, yakni :
a) Hak milik (HM)
b) hak guna bangunan (HGB)
c) Hak guna usaha (HGU)
d) Rumah susun berikut tanah hak bersama serta hak milik atas satuan rumah susun
e) Hak pakai atas tanah Negara
Fungsi dari pendaftaran :
• Sebagai syarat konstitutif lahirnya hak tanggungan
• Sebagai pembuktian telah terjadi hak tanggungan
• Sebagai alat bukti bagi para pihak debitor, kreditor, maupun pihak ketiga.
Berdasarkan Pasal 20 UUHT hak yang diberikan oleh kreditor :
a) Pemegang hak tanggungan pertama untuk menjual objek hak tanggungan
b) Berdasarkan titel eksekutorial yang terdapat dalam sertifikat hak tanggungan
c) Atas kesepakatan pemberi dan pemegang hak tanggungan, penjualan objek hak tanggungan dapat dilaksanakan di bawah tangan.
2.11 Fidusia
Fidusia merupakan suatu perjanjian accesor antara debitor dan kreditor yang isinya penyerahan hak milik secara kepercayaan atas benda bergerak milik debitor kepada kreditur. Dan merupakan hukum yang berdasarkan kepercayaan.
Lembaga jaminan fidusia telah diakui berdasarkan yurisprudensi Keputusan Hooggerechtsh tanggal 18 Agustus 1932 serta keputusan Mahkamah Agung tanggal 1 September 1971 Reg No. 372 K/Sip/1970.
2.11.1 Objek Jaminan Fidusia
Menurut pasal 1 angka 4 UUJF yakni benda.
Dalam pasal 3 benda tidak bergerak harus memenuhi persyaratan :
a) Benda tersebut tidak dapat dibebani dengan hak tanggungan
b) Benda tersebut tidak dibebani dengan hak hipotik, untuk benda bergerak tidak dibebani dengan hak gadai.
2.11.2 Perjanjian Fidusia
Perjanjian yang harus dibuat dengan akta notaris dalam bahasa Indonesia dan merupakan akta jaminan fidusia.
2.11.3 Pendaftaran Fidusia
Tujuan pendaftaran fidusia :
a) Untuk melahirkan jaminan fidusia bagi penerima fidusia dan menjamin pihak yang mempunyai kepentingan atas benda yang dijaminkan.
b) Untuk memberikan perlindungan hukum kepada penerima dan pemberi fidusia serta pihak ketiga yang berkepentingan.
c) Memberikan hak yang didahulukan (kreditur preferent).
d) Memenuhi asas spesialitas dan publisitas.
e) Memberi rasa aman kepada kreditur penerima jaminan fidusia dan pihak ketiga yang berkepentingan.
2.11.4 Eksekusi Jaminan Fidusia
Berdasarkan pasal 39 UUJF, jika debitor cidera janji eksekusi terhadap benda yang menjadi objek jaminan fidusia dapat dilakukan dengan cara berikut.
a) Pelaksanaan title eksekutorial sebagaimana dimaksud dalam pasal 15 ayat 2 oleh kreditor.
b) Penjualan benda yang menjadi objek jaminan fidusia atas kekuasaan debitor sendiri melalui pelelangan umum serta mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan.
c) Penjualan di bawah tangan dilakukan berdasarkan kesepakatan debitor dan kreditor.
2.11.5 Larangan bagi Pemegang Fidusia
Berdasarkan pasal 23 ayat 2 UUJF, yakni pemegang hak fidusia dilarang untuk mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan kepada pihak lain.
2.11.6 Hapusnya Jaminan Fidusia
Berdasarkan pasal 25 UUJF, jaminan fidusia dihapus karena :
• Hapusnya utang yang dijamin dengan fidusia,
• Pelepasan ha katas jaminan fidusia oleh debitor, dan
• Musnahnya benda yang menjadi objek jaminan fidusia.
2.11.7 Jaminan Perseorangan (Borgtocht)
Hak-hak istimewa bagi pemegang borgtocht :
a) Hak uit winning, yakni hak dari borg untuk meminta supaya harta kekayaan debitor terlebih dahulu disita (pasal 1831 KUH Perdata).
b) Hak splitising, yakni hak dari borg dalam terdapat lebih dari seorang borg untuk meminta agar terlebih dahulu diadakan pemecahan utang (pasal 1836 KUH Perdata).
Senin, 09 Mei 2011
Bab 1. Hukum Ekonomi
Nama Kelompok :
1. Havitra Cipta Utama
2. Poetrie Aliza Saridane
3. Saina Pradesty
4. Yhana Kusuma Respati
BAB 1.
1. HUKUM EKONOMI
1.1. Kaidah (Norma)
Norma merupakan aturan perilaku dalam suatu kelompok tertentu, dimana setiap anggota masyarakat mengetahui hak dan kewajiban di dalam lingkungan masyarakatnya.
Jenis-jenis norma :
• Norma Agama
Norma agama adalah peraturan yang diterima sebagai perintah, larangan, dan anjuran yang diperoleh dari Tuhan YME, bersifat umum dan universal, apabila dilanggar akan mendapat sanksi hukum yang diberikan Tuhan YME.
• Norma Kesusilaan
Norma kesusilaan adalah aturan hidup yang berasal dari hati sanubari manusia itu sendiri, bersifat umum dan universal, apabila dilanggar oleh manusia akan menyesalkan perbuatan bagi dirinya sendiri.
• Norma Kesopanan
Norma kesopanan adalah peraturan hidup yang timbul dari pergaulan manusia, berupa suatu tatanan pergaulan masyarakat, apabila dilanggar oleh anggota masyarakat akan dicela/diasingkan oleh masyarakat setempat.
• Norma Hukum
Norma Hukum adalah aturan yang bersifat mengikat kepada setiap orang yang pelaksanaannya dapat dipertahankan dengan segala paksaan oleh alat-alat Negara untuk melindungi kepentingan manusia dalam pergaulan masyarakat.
1.2 Definisi dan Tujuan Hukum
Definisi hukum menurut beberapa ahli :
1) Van Kan
Menurut Van Kan definisi hukum ialah keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia di dalam masyarakat.
Tujuan hukum menurut Van Kan adalah untuk ketertiban dan perdamaian.
2) Uttrecht
Menurut Uttrecht definisi hukum ialah himpunan peraturan (baik berupa perintah maupun larangan) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat.
3) Wiryono Kusumo
Menurut Wiryono Kusumo definisi hukum ialah keseluruhan peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur tata tertib di dalam masyarakat dan terhadap pelanggarnya umumnya dikenakan sanksi.
Tujuan hukum menurut Wiryono Kusumo adalah untuk mengadakan keselamatan, kebahagiaan, dan ketertiban dalam masyarakat.
1.3 Pengertian Ekonomi
Menurut M. Manulang, ilmu ekonomi adalah suatu ilmu yang mempelajari masyarakat dalam usahanya untuk mencapai kemakmuran (kemakmuran suatu keadaan dimana manusia dapat memenuhi kebutuhannya, baik barang-barang maupun jasa).
1.4 Hukum Ekonomi
Menurut Suryati Hartono hukum ekonomi adalah penjabaran hukum ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi sosial, sehingga hukum ekonomi tersebut mempunyai dua aspek :
1. Aspek pengaturan usaha-usaha pembangunan ekonomi.
2. Aspek pengaturan usaha-usaha pembagian hasil pembangunan ekonomi secara merata di antara seluruh lapisan masyarakat.
Hukum ekonomi dibedakan menjadi dua :
1. Hukum Ekonomi Pembangunan
Hukum Ekonomi Pembangunan adalah yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara nasional.
2. Hukum Ekonomi Sosial
Hukum Ekonomi Sosial adalah menyangkut pengaturan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan merata dalam martabat kemanusiaan (hak asasi manusia) manusia Indonesia.
Menurut Rochmat Soemitro definisi hukum ekonomi ialah sebagian dari keseluruhan norma yang dibuat oleh pemerintah atau penguasa sebagai satu personifikasi dari masyarakat yang mengatur kehidupan kepentingan ekonomi masyarakat yang saling berhadapan.
Menurut Sunaryati Hartono hukum ekonomi Indonesia adalah keseluruhan kaidah-kaidah dan putusan-putusan hukum yang secara khusus mengatur kegiatan dan kehidupan ekonomi di Indonesia.
Atas dasar itu, hukum ekonomi tersebar dalam pelbagai peraturan perundang-undangan yang bersumber pada pancasila dan UUD 1945.
Sementara itu, Hukum ekonomi menganut asas, sebagai berikut :
• Asas keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan YME,
• Asas manfaat,
• Asas Demokrasi Pancasila,
• Asas adil dan merata,
• Asas keseimbangan, keserasian, dan keselarasan dalam perikehidupan,
• Asas hukum,
• Asas kemandirian,
• Asas keuangan,
• Asas ilmu pengetahuan,
• Asas kebersamaan, kekeluargaan, keseimbangan, dan kesinambungan dalam kemakmuran rakyat.
• Asas pembangunan ekonomi yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan, dan
• Asas kemandirian yang berwawasan kenegaraan.
1. Havitra Cipta Utama
2. Poetrie Aliza Saridane
3. Saina Pradesty
4. Yhana Kusuma Respati
BAB 1.
1. HUKUM EKONOMI
1.1. Kaidah (Norma)
Norma merupakan aturan perilaku dalam suatu kelompok tertentu, dimana setiap anggota masyarakat mengetahui hak dan kewajiban di dalam lingkungan masyarakatnya.
Jenis-jenis norma :
• Norma Agama
Norma agama adalah peraturan yang diterima sebagai perintah, larangan, dan anjuran yang diperoleh dari Tuhan YME, bersifat umum dan universal, apabila dilanggar akan mendapat sanksi hukum yang diberikan Tuhan YME.
• Norma Kesusilaan
Norma kesusilaan adalah aturan hidup yang berasal dari hati sanubari manusia itu sendiri, bersifat umum dan universal, apabila dilanggar oleh manusia akan menyesalkan perbuatan bagi dirinya sendiri.
• Norma Kesopanan
Norma kesopanan adalah peraturan hidup yang timbul dari pergaulan manusia, berupa suatu tatanan pergaulan masyarakat, apabila dilanggar oleh anggota masyarakat akan dicela/diasingkan oleh masyarakat setempat.
• Norma Hukum
Norma Hukum adalah aturan yang bersifat mengikat kepada setiap orang yang pelaksanaannya dapat dipertahankan dengan segala paksaan oleh alat-alat Negara untuk melindungi kepentingan manusia dalam pergaulan masyarakat.
1.2 Definisi dan Tujuan Hukum
Definisi hukum menurut beberapa ahli :
1) Van Kan
Menurut Van Kan definisi hukum ialah keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia di dalam masyarakat.
Tujuan hukum menurut Van Kan adalah untuk ketertiban dan perdamaian.
2) Uttrecht
Menurut Uttrecht definisi hukum ialah himpunan peraturan (baik berupa perintah maupun larangan) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat.
3) Wiryono Kusumo
Menurut Wiryono Kusumo definisi hukum ialah keseluruhan peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur tata tertib di dalam masyarakat dan terhadap pelanggarnya umumnya dikenakan sanksi.
Tujuan hukum menurut Wiryono Kusumo adalah untuk mengadakan keselamatan, kebahagiaan, dan ketertiban dalam masyarakat.
1.3 Pengertian Ekonomi
Menurut M. Manulang, ilmu ekonomi adalah suatu ilmu yang mempelajari masyarakat dalam usahanya untuk mencapai kemakmuran (kemakmuran suatu keadaan dimana manusia dapat memenuhi kebutuhannya, baik barang-barang maupun jasa).
1.4 Hukum Ekonomi
Menurut Suryati Hartono hukum ekonomi adalah penjabaran hukum ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi sosial, sehingga hukum ekonomi tersebut mempunyai dua aspek :
1. Aspek pengaturan usaha-usaha pembangunan ekonomi.
2. Aspek pengaturan usaha-usaha pembagian hasil pembangunan ekonomi secara merata di antara seluruh lapisan masyarakat.
Hukum ekonomi dibedakan menjadi dua :
1. Hukum Ekonomi Pembangunan
Hukum Ekonomi Pembangunan adalah yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara nasional.
2. Hukum Ekonomi Sosial
Hukum Ekonomi Sosial adalah menyangkut pengaturan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan merata dalam martabat kemanusiaan (hak asasi manusia) manusia Indonesia.
Menurut Rochmat Soemitro definisi hukum ekonomi ialah sebagian dari keseluruhan norma yang dibuat oleh pemerintah atau penguasa sebagai satu personifikasi dari masyarakat yang mengatur kehidupan kepentingan ekonomi masyarakat yang saling berhadapan.
Menurut Sunaryati Hartono hukum ekonomi Indonesia adalah keseluruhan kaidah-kaidah dan putusan-putusan hukum yang secara khusus mengatur kegiatan dan kehidupan ekonomi di Indonesia.
Atas dasar itu, hukum ekonomi tersebar dalam pelbagai peraturan perundang-undangan yang bersumber pada pancasila dan UUD 1945.
Sementara itu, Hukum ekonomi menganut asas, sebagai berikut :
• Asas keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan YME,
• Asas manfaat,
• Asas Demokrasi Pancasila,
• Asas adil dan merata,
• Asas keseimbangan, keserasian, dan keselarasan dalam perikehidupan,
• Asas hukum,
• Asas kemandirian,
• Asas keuangan,
• Asas ilmu pengetahuan,
• Asas kebersamaan, kekeluargaan, keseimbangan, dan kesinambungan dalam kemakmuran rakyat.
• Asas pembangunan ekonomi yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan, dan
• Asas kemandirian yang berwawasan kenegaraan.
Selasa, 01 Maret 2011
KASUS HAKI (Hak Kekayaan Intelektual)
1. Pembajakan Software di Indonesia
Saat ini kasus pembajakan Software di Indonesia semakin meningkat seiring dengan bertambahnya SDM para pengguna softwarenya. Akan tetapi dalam hal ini SDM yang meningkat adalah SDM yang digunakan untuk bajak membajak, SDM untuk melakukan crack pada software-software yang dibuat oleh penciptanya. Terkadang seorang lulusan sarjana komputer atau informatika pun juga hobby melakukan bajak membajak. Bahkan pada tahun 2007 Berdasarkan laporan Business Software Alliance (BSA) dan International Data Corporation(IDC) dalam Annual Global Software Piracy Study, Indonesia merupakan Negara terbesar ke 12 di dunia dengan tingkat pembajakan software. Persentasenya cukup mengkhawatirkan yakni mencapai 84 persen. Misalnya dari 100 komputer yang diteliti, sebanyak 84 buah diantaranya menggunakan software ilegal. Fenomena ini sangat menyedihkan karena pembajakan ini mematikan kreasi dan industri software itu sendiri. Saat ini Indonesia diperkirakan memiliki sekitar 300 perusahaan yang bergerak di sektor Teknologi Informasi (TI). Dan dari jumlah itu, hanya 10 perusahaan lokal yang bergerak di industri software, sisanya lebih banyak berkecimpung diluar software, misalnya perusahaan sistem integrasi dan service dan perusahaan distributor produk hardware. Minimnya jumlah industri software di tanah air dikarenakan seluruh pengembang software local merasa sangat dirugikan oleh pembajakan. Maraknya pembajakan software telah menyebabkan rendahnya kreativitas di industri bidang software ini.
2. Malaysia Pernah Menjiplak Lagu “Bengawan Solo” Dengan Nama “Main Cello”
GESANG MARTOHARTONO adalah seniman dunia yang lahir di Indonesia. Lagu-lagu ciptaan Gesang telah diterjemahkan ke berbagai bahasa di antaranya, Inggris, Mandarin dan Jepang. Untuk menghindari terjadinya pengklaiman karya dari negara lain, seperti pengklaiman lagu “Bengawan Solo” oleh beberapa warga Belanda baru-baru ini, perusahaan rekaman Penerbit Musik Partiwi (PMP) telah mengurus royalti lagu-lagu ciptaan Gesang yang berjumlah 44 judul lagu ke Direktorat Jendral HAKI, Departemen Hukum, dan Hak Asasi Manusia. Semua sertifikat paten lagu Gesang tersebut, sudah terbit sejak 25 September 2009.
Berdasarkan keterangan dari Andy Hutadjulu, General Manager PMP di Solo, lagu-lagu Gesang juga sempat dijiplak oleh negara Malaysia, Tahun 1960 lalu, salah satu lagu ciptaan Gesang yang sangat terkenal, yakni ‘Bengawan Solo’ pernah dijiplak oleh Malaysia dengan judul lagu ‘Main Cello’. Irama, nada dan tempo lagu tersebut sama dengan lagu ‘Bengawan Solo’, hanya saja syair dan judulnya yang diubah. polemik penjiplakan lagu karya Gesang oleh Malaysia baru selesai ketika Presiden Soekarno, kala itu turun tangan langsung.
Bung Karno sengaja mengundang pihak Malaysia di sebuah acara perlombaan olahraga di Senayan. Di situ lagu Bengawan Solo dimainkan dan Gesang juga menyaksikannya langsung. Dengan melihat itu, Malaysia baru mengakui, kalau lagu itu adalah karya Gesang, musisi Indonesia. Lagu ciptaan Gesang lainnya yang berjudul ‘Sapu Tangan’ juga nyaris diklaim oleh Malaysia, untuk dijadikan lagu kebangsaan. Tetapi yang jadi ditiru sebagai lagu kebangsaan Malaysia akhirnya, lagu ‘Terang Bulan’
Setelah paten, diharapkan tak akan ada lagi klaim lagu-lagu Gesang.
Semua lagu itu sudah bersertifikat hak paten sebagai karya Gesang. Jadi secara hukum sudah diakui. Jika ada pihak-pihak yang mengaku bahwa lagu Gesang itu merupakaan ciptaannya sudah tidak bisa, karena itu melanggar hukum.
Komentar :
Untuk kasus 1, jelas ini merupakan pelanggaran hak intelektual Indonesia. Karena ini menyangkut tentang PEMBAJAKAN. Pembajakan? Mungkin sudah tidak asing lagi di telinga warga Indonesia. Sadar atau tidak, pembajakan telah merugikan warga Negara Indonesia itu sendiri. Dimulai dari pembajakan film, sampai pembajakan software. Pembajakan software sudah mulai ramai di industry pasar saat ini. Banyak sekali orang-orang yang lebih memilih membeli software bajakan dibanding dengan membeli software yang asli. Alasan pertama orang-orang lebih memilih software bajakan karena harganya yang murah. Mungkin kalau kita mempunyai rasa nasionalisme yang tinggi, kita pasti sedih mendengar dan melihat pembajakan di mana-mana. Tapi mau bagaimana lagi pembajakan seperti sudah menjadi tradisi bagi warga Indonesia. Padahal Pemerintah sudah sering mengingatkan, stop pembajakan! Karena pembajakan hanya akan membuat kita berpangku tangan dan ketergantungan. Kita jadi malas menghasilkan suatu karya, karena pasti berpikir karya kita akan dibajak. Pemerintah harus lebih tegas dalam mengambil sikap, karena masalah hak cipta tidak bisa dianggap sebelah mata. Harus diatur dalam UUD yang jelas, dan bagi yang melarangnya harus dikenakan sanksi hukum yang setimpal.
Dalam kasus 2, juga jelas ini merupakan pelanggaran hak intelektual Indonesia. Karena menyangkut Pengklaiman karya. Indonesia memang Negara yang sangat kaya, kaya dalam berbagai hal. Terutama dalam hal kebudayaan. Karena di Indonesia terdiri dari bermacam-macam suku, dan otomatis memiliki banyak adat-istiadat dan budaya yang berbeda. Sehingga banyak Negara yang dengan sengaja mengklaim kebudayaan Indonesia. Salah satu contohnya adalah Negara Malaysia. Malaysia tidak hanya kali ini saja mengklaim karya Indonesia, sebelumnya Malaysia juga pernah mengklaim tarian Reog-ponorogo, tari pendet, dan lainnya. Pemerintah Indonesia dinilai lamban dan kurang tegas menyelesaikan masalah ini. Sehingga Malaysia, tidak akan pernah jera untuk mengklaim semua budaya kita. Seharusnya Pemerintah berdiri paling depan untuk menyelamatkan asset budaya kita, dan secepatnya mengatur UUD agar tidak ada lagi pengklaiman oleh pihak lain. Dan biar jelas kalau itu Budaya dan Karya Indonesia.
Saat ini kasus pembajakan Software di Indonesia semakin meningkat seiring dengan bertambahnya SDM para pengguna softwarenya. Akan tetapi dalam hal ini SDM yang meningkat adalah SDM yang digunakan untuk bajak membajak, SDM untuk melakukan crack pada software-software yang dibuat oleh penciptanya. Terkadang seorang lulusan sarjana komputer atau informatika pun juga hobby melakukan bajak membajak. Bahkan pada tahun 2007 Berdasarkan laporan Business Software Alliance (BSA) dan International Data Corporation(IDC) dalam Annual Global Software Piracy Study, Indonesia merupakan Negara terbesar ke 12 di dunia dengan tingkat pembajakan software. Persentasenya cukup mengkhawatirkan yakni mencapai 84 persen. Misalnya dari 100 komputer yang diteliti, sebanyak 84 buah diantaranya menggunakan software ilegal. Fenomena ini sangat menyedihkan karena pembajakan ini mematikan kreasi dan industri software itu sendiri. Saat ini Indonesia diperkirakan memiliki sekitar 300 perusahaan yang bergerak di sektor Teknologi Informasi (TI). Dan dari jumlah itu, hanya 10 perusahaan lokal yang bergerak di industri software, sisanya lebih banyak berkecimpung diluar software, misalnya perusahaan sistem integrasi dan service dan perusahaan distributor produk hardware. Minimnya jumlah industri software di tanah air dikarenakan seluruh pengembang software local merasa sangat dirugikan oleh pembajakan. Maraknya pembajakan software telah menyebabkan rendahnya kreativitas di industri bidang software ini.
2. Malaysia Pernah Menjiplak Lagu “Bengawan Solo” Dengan Nama “Main Cello”
GESANG MARTOHARTONO adalah seniman dunia yang lahir di Indonesia. Lagu-lagu ciptaan Gesang telah diterjemahkan ke berbagai bahasa di antaranya, Inggris, Mandarin dan Jepang. Untuk menghindari terjadinya pengklaiman karya dari negara lain, seperti pengklaiman lagu “Bengawan Solo” oleh beberapa warga Belanda baru-baru ini, perusahaan rekaman Penerbit Musik Partiwi (PMP) telah mengurus royalti lagu-lagu ciptaan Gesang yang berjumlah 44 judul lagu ke Direktorat Jendral HAKI, Departemen Hukum, dan Hak Asasi Manusia. Semua sertifikat paten lagu Gesang tersebut, sudah terbit sejak 25 September 2009.
Berdasarkan keterangan dari Andy Hutadjulu, General Manager PMP di Solo, lagu-lagu Gesang juga sempat dijiplak oleh negara Malaysia, Tahun 1960 lalu, salah satu lagu ciptaan Gesang yang sangat terkenal, yakni ‘Bengawan Solo’ pernah dijiplak oleh Malaysia dengan judul lagu ‘Main Cello’. Irama, nada dan tempo lagu tersebut sama dengan lagu ‘Bengawan Solo’, hanya saja syair dan judulnya yang diubah. polemik penjiplakan lagu karya Gesang oleh Malaysia baru selesai ketika Presiden Soekarno, kala itu turun tangan langsung.
Bung Karno sengaja mengundang pihak Malaysia di sebuah acara perlombaan olahraga di Senayan. Di situ lagu Bengawan Solo dimainkan dan Gesang juga menyaksikannya langsung. Dengan melihat itu, Malaysia baru mengakui, kalau lagu itu adalah karya Gesang, musisi Indonesia. Lagu ciptaan Gesang lainnya yang berjudul ‘Sapu Tangan’ juga nyaris diklaim oleh Malaysia, untuk dijadikan lagu kebangsaan. Tetapi yang jadi ditiru sebagai lagu kebangsaan Malaysia akhirnya, lagu ‘Terang Bulan’
Setelah paten, diharapkan tak akan ada lagi klaim lagu-lagu Gesang.
Semua lagu itu sudah bersertifikat hak paten sebagai karya Gesang. Jadi secara hukum sudah diakui. Jika ada pihak-pihak yang mengaku bahwa lagu Gesang itu merupakaan ciptaannya sudah tidak bisa, karena itu melanggar hukum.
Komentar :
Untuk kasus 1, jelas ini merupakan pelanggaran hak intelektual Indonesia. Karena ini menyangkut tentang PEMBAJAKAN. Pembajakan? Mungkin sudah tidak asing lagi di telinga warga Indonesia. Sadar atau tidak, pembajakan telah merugikan warga Negara Indonesia itu sendiri. Dimulai dari pembajakan film, sampai pembajakan software. Pembajakan software sudah mulai ramai di industry pasar saat ini. Banyak sekali orang-orang yang lebih memilih membeli software bajakan dibanding dengan membeli software yang asli. Alasan pertama orang-orang lebih memilih software bajakan karena harganya yang murah. Mungkin kalau kita mempunyai rasa nasionalisme yang tinggi, kita pasti sedih mendengar dan melihat pembajakan di mana-mana. Tapi mau bagaimana lagi pembajakan seperti sudah menjadi tradisi bagi warga Indonesia. Padahal Pemerintah sudah sering mengingatkan, stop pembajakan! Karena pembajakan hanya akan membuat kita berpangku tangan dan ketergantungan. Kita jadi malas menghasilkan suatu karya, karena pasti berpikir karya kita akan dibajak. Pemerintah harus lebih tegas dalam mengambil sikap, karena masalah hak cipta tidak bisa dianggap sebelah mata. Harus diatur dalam UUD yang jelas, dan bagi yang melarangnya harus dikenakan sanksi hukum yang setimpal.
Dalam kasus 2, juga jelas ini merupakan pelanggaran hak intelektual Indonesia. Karena menyangkut Pengklaiman karya. Indonesia memang Negara yang sangat kaya, kaya dalam berbagai hal. Terutama dalam hal kebudayaan. Karena di Indonesia terdiri dari bermacam-macam suku, dan otomatis memiliki banyak adat-istiadat dan budaya yang berbeda. Sehingga banyak Negara yang dengan sengaja mengklaim kebudayaan Indonesia. Salah satu contohnya adalah Negara Malaysia. Malaysia tidak hanya kali ini saja mengklaim karya Indonesia, sebelumnya Malaysia juga pernah mengklaim tarian Reog-ponorogo, tari pendet, dan lainnya. Pemerintah Indonesia dinilai lamban dan kurang tegas menyelesaikan masalah ini. Sehingga Malaysia, tidak akan pernah jera untuk mengklaim semua budaya kita. Seharusnya Pemerintah berdiri paling depan untuk menyelamatkan asset budaya kita, dan secepatnya mengatur UUD agar tidak ada lagi pengklaiman oleh pihak lain. Dan biar jelas kalau itu Budaya dan Karya Indonesia.
Intropeksi Diri . . .
Memang tidak ada yang abadi di dunia ini. Hidup dan mati hanya Tuhan yang tau kapan waktu kita di dunia ini akan berakhir. Semua terlihat begitu nyata, saat orang-orang yang sangat kita sayangi pergi meninggalkan kita untuk selama-lamanya. Saat kita melihat orang-orang yang kita sayangi terkubur dalam tanah, terbaring dalam peti, atau dibakar dan abu dari sisa pembakaran dibuang ke sungai. Pernahkah kita membayangkan posisi kita seperti mereka? Apa yang kita bawa dari kehidupan dunia? Tidak ada, hanya amal kita yang kita hasilkan selama kita hidup di dunia. Intropeksi diri salah satu jalan mengetahui apa saja yang sudah kita lakukan selama hidup di dunia. Dalam intropeksi diri yang terbayang pertama kali pasti menyangkut tentang keyakinan atau agama yang kita anut. Sudahkah kita menjalankan perintah dan menjauhi larangannya? Sudahkah kita menjadi orang yang beriman? Berapa banyak dosa yang kita buat? Dan dengan cara apa kita menebusnya?
Setelah itu kita memikirkan tentang orangtua. Karena orangtua yang sangat menentukan, berhak atau tidak kita mencium wangi surga. Sesungguhnya do’a orangtua adalah ridho Tuhan YME. Sudahkah kita meminta maaf atas kesalahan kita pada orangtua kita? Dan sudah berapa kali kita menyakiti hati beliau dengan makian, hinaan, bahkan kata-kata yang sangat tidak pantas diucapkan oleh anak kepada orangtuanya? Sesungguhnya manusia tidak pernah bersyukur dengan apapun yang mereka punya. Banyak orang diluar sana ingin sekali mempunyai orangtua, tapi kebanyakan yang ada mereka yang tidak pernah bersyukur dengan kehadiran orang yang sangat mencintai mereka dengan tulus. Mereka menyia-nyiakan kesempatan yang Tuhan kasih untuk mereka.
Setelah Tuhan dan Orangtua, kita baru memikirkan orang lain. Kesalahan apa yang sering kita lakukan pada orang lain, pada guru, sahabat, teman, bahkan sama pembantu ataupun pengemis sekalipun. Kita sering sekali menyakiti hati mereka tanpa kita sadari itu, tanpa doa dari mereka kita juga tidak akan pernah mencium wanginya surga.
Pergunakanlah hidupmu yang singkat ini untuk berbuat kebaikan, karena sesungguhnya memang kita tidak akan pernah tahu kapan kita harus kembali kepadanya. Sayangilah orang-orang disekitarmu, janganlah kau menyakiti hati mereka. Karena sesungguhnya setiap ucapan yang keluar dari mulut seseorang untuk kita adalah sebuah doa.
Setelah itu kita memikirkan tentang orangtua. Karena orangtua yang sangat menentukan, berhak atau tidak kita mencium wangi surga. Sesungguhnya do’a orangtua adalah ridho Tuhan YME. Sudahkah kita meminta maaf atas kesalahan kita pada orangtua kita? Dan sudah berapa kali kita menyakiti hati beliau dengan makian, hinaan, bahkan kata-kata yang sangat tidak pantas diucapkan oleh anak kepada orangtuanya? Sesungguhnya manusia tidak pernah bersyukur dengan apapun yang mereka punya. Banyak orang diluar sana ingin sekali mempunyai orangtua, tapi kebanyakan yang ada mereka yang tidak pernah bersyukur dengan kehadiran orang yang sangat mencintai mereka dengan tulus. Mereka menyia-nyiakan kesempatan yang Tuhan kasih untuk mereka.
Setelah Tuhan dan Orangtua, kita baru memikirkan orang lain. Kesalahan apa yang sering kita lakukan pada orang lain, pada guru, sahabat, teman, bahkan sama pembantu ataupun pengemis sekalipun. Kita sering sekali menyakiti hati mereka tanpa kita sadari itu, tanpa doa dari mereka kita juga tidak akan pernah mencium wanginya surga.
Pergunakanlah hidupmu yang singkat ini untuk berbuat kebaikan, karena sesungguhnya memang kita tidak akan pernah tahu kapan kita harus kembali kepadanya. Sayangilah orang-orang disekitarmu, janganlah kau menyakiti hati mereka. Karena sesungguhnya setiap ucapan yang keluar dari mulut seseorang untuk kita adalah sebuah doa.
Polemik Kasus Film Hollywood di Indonesia Ditarik Dari Peredaran
Topic perbincangan saat ini yang lagi hits, atau yang sedang diperbincangkan oleh seluruh masyarakat Indonesia adalah kasus film Hollywood di Indonesia yang ditarik dari peredaran. Dimana yang sudah kita ketahui bersama, mulai tanggal 17 Februari 2011 yang lalu Film Hollywood di Indonesia tidak beredar lagi. Menurut beberapa sumber yang saya baca dan saya dengar, Penyebabnya karena MPA tidak setuju dengan kebijakan baru dari Ditjen Bea Cukai. Dimana mulai januari 2011, pihak Ditjen Bea Cukai memberlakukan pajak bea masuk yang lama, yakni pajak bea masuk atas hak distribusi. Pajak yang menurut Pemerintah Indonesia tidak sebanding dengan keuntungan yang didapat pihak Hollywood, dari penonton yang menonton film luar. Hampir sebagian masyarakat Indonesia, cenderung lebih menyukai film luar dibanding dengan film buatan sendiri. Banyak alasan masyarakat Indonesia lebih menyukai film luar, diantaranya karena film Indonesia bisa dibilang yang bermutu baik masih sangat sedikit, masih ada unsur pornografi, dan menurut saya sangat tidak mendidik untuk anak-anak yang ingin menonton bioskop. Walaupun ada sebagian film buatan masyarakat Indonesia yang tidak kalah dengan film luar, seperti Emak ingin naik haji, Rumah Tanpa Jendela, Ketika Cinta bertasbih, Gie, Laskar Pelangi, dan masih banyak lagi.
Seharusnya Pemerintah mengambil langkah yang bisa menguntungkan kedua belah pihak, baik dari sisi pihak Hollywood dan dari sisi Pemerintah Indonesia. Dan jangan sampai merugikan masyarakat Indonesia. Di zaman modern ini, film sudah menjadi sesuatu yang sangat digemari oleh masyarakat, terutama para remaja. Kita lihat, waktu film Harry Potter rilis bulan oktober. Bioskop tidak pernah sepi pengunjung. Dari anak-anak, remaja, sampai orangtua ingin menontonnya. Lantaran film Harry Potter memang terkenal dan sudah mendunia. Coba kita bayangkan, kalau memang benar film luar tidak boleh ditayangkan di Indonesia? Pembajakan akan semakin merajalela. Semakin banyak masyarakat yang akan membeli DVD bajakan, karena tidak bisa menonton di bioskop. Dan berapa kerugian yang harus ditanggung oleh pihak 21cinema? Mungkin akan lebih bijak kalau kita memikirkan hal ini baik-baik.
Memang dari setiap masalah pasti ada pro dan kontra, dari sisi positifnya ini saatnya para cineas film Indonesia membuktikan bahwa film Indonesia tidak kalah bagusnya dengan film luar. Tapi dari sisi negatifnya, kita tidak akan tahu perkembangan dunia Internasional seperti apa. Menurut saya pribadi, lewat film kita bisa belajar banyak, belajar kebudayaannya, belajar bahasanya, dan bagi para artis mungkin mereka juga bisa melihat acting para idola mereka. Banyak sekali yang bisa dipelajari. Jadi sayang sekali, kalau memang benar, pihak Hollywood tidak lagi mendistribusikan filmnya ke Indonesia.
Seharusnya Pemerintah mengambil langkah yang bisa menguntungkan kedua belah pihak, baik dari sisi pihak Hollywood dan dari sisi Pemerintah Indonesia. Dan jangan sampai merugikan masyarakat Indonesia. Di zaman modern ini, film sudah menjadi sesuatu yang sangat digemari oleh masyarakat, terutama para remaja. Kita lihat, waktu film Harry Potter rilis bulan oktober. Bioskop tidak pernah sepi pengunjung. Dari anak-anak, remaja, sampai orangtua ingin menontonnya. Lantaran film Harry Potter memang terkenal dan sudah mendunia. Coba kita bayangkan, kalau memang benar film luar tidak boleh ditayangkan di Indonesia? Pembajakan akan semakin merajalela. Semakin banyak masyarakat yang akan membeli DVD bajakan, karena tidak bisa menonton di bioskop. Dan berapa kerugian yang harus ditanggung oleh pihak 21cinema? Mungkin akan lebih bijak kalau kita memikirkan hal ini baik-baik.
Memang dari setiap masalah pasti ada pro dan kontra, dari sisi positifnya ini saatnya para cineas film Indonesia membuktikan bahwa film Indonesia tidak kalah bagusnya dengan film luar. Tapi dari sisi negatifnya, kita tidak akan tahu perkembangan dunia Internasional seperti apa. Menurut saya pribadi, lewat film kita bisa belajar banyak, belajar kebudayaannya, belajar bahasanya, dan bagi para artis mungkin mereka juga bisa melihat acting para idola mereka. Banyak sekali yang bisa dipelajari. Jadi sayang sekali, kalau memang benar, pihak Hollywood tidak lagi mendistribusikan filmnya ke Indonesia.
Senin, 20 Desember 2010
Sahabatku..
Maafkan aku telah menyakitimu..
Membuatmu menangis karena ulahku..
Membuatmu kecewa karena sikapku..
Tiada pernah hatiku bermaksud untuk menyakitimu sahabatku..
Melihat senyummu kebahagiaan untuk diriku..
Melihat tawamu mengobati luka hatiku..
Tapi sekarang tiada lagi kini tawamu yang menghiasi hari-hariku..
Senyummu, tawamu, telah kau berikan bukan untukku..
Sakit rasanya menerima kenyataan di depan mataku..
Sahabatku yang sekarang bukan untukku..
Apapun akan kulakukan untukmu, sekalipun aku harus meninggalkanmu dengan teman barumu..
Aku rela dibencimu, bahkan dilupakanmu asalkan aku bisa melihat senyummu itu..
Yang aku inginkan hanya ingin melihatmu bahagia dengan atau tanpa diriku..
Itulah ketulusan cintaku untukmu sahabatku..
Membuatmu menangis karena ulahku..
Membuatmu kecewa karena sikapku..
Tiada pernah hatiku bermaksud untuk menyakitimu sahabatku..
Melihat senyummu kebahagiaan untuk diriku..
Melihat tawamu mengobati luka hatiku..
Tapi sekarang tiada lagi kini tawamu yang menghiasi hari-hariku..
Senyummu, tawamu, telah kau berikan bukan untukku..
Sakit rasanya menerima kenyataan di depan mataku..
Sahabatku yang sekarang bukan untukku..
Apapun akan kulakukan untukmu, sekalipun aku harus meninggalkanmu dengan teman barumu..
Aku rela dibencimu, bahkan dilupakanmu asalkan aku bisa melihat senyummu itu..
Yang aku inginkan hanya ingin melihatmu bahagia dengan atau tanpa diriku..
Itulah ketulusan cintaku untukmu sahabatku..
Sabtu, 18 Desember 2010
Ibu...
Sucinya hati seputih tulusnya kasihmu
Sebening embun sejukkan jiwa dalam pelukmu
Kau taruhkan jiwamu hanya untuk menjagaku
Saat ku terlahir dalam belaian kasih sayangmu
Tak sedikit pun keluhmu menjagaku
Tak sedikit pun letih mampu mengusik ragamu
Kau tepiskan bersama cintamu hanya untukku
Tiada kata yang mampu ku ucapkan padamu
Tiada harta yang bisa ku balas dari semua yang kau berikan untukku
Hanya doa dan terima kasihku untukmu
Membahagiakanmu adalah impianku
Menjadi seseorang yang bisa kau banggakan dalam hidupmu
Meski ku telah berulang kali mengecewakanmu
Membuatmu bersedih karena kelakuanku
Tetapi kau selalu memaafkanku
Kau adalah kebanggaan seumur hidupku ibu
Ku ingin bahagiakanmu bersama cintaku
Terima kasih ibu
Sebening embun sejukkan jiwa dalam pelukmu
Kau taruhkan jiwamu hanya untuk menjagaku
Saat ku terlahir dalam belaian kasih sayangmu
Tak sedikit pun keluhmu menjagaku
Tak sedikit pun letih mampu mengusik ragamu
Kau tepiskan bersama cintamu hanya untukku
Tiada kata yang mampu ku ucapkan padamu
Tiada harta yang bisa ku balas dari semua yang kau berikan untukku
Hanya doa dan terima kasihku untukmu
Membahagiakanmu adalah impianku
Menjadi seseorang yang bisa kau banggakan dalam hidupmu
Meski ku telah berulang kali mengecewakanmu
Membuatmu bersedih karena kelakuanku
Tetapi kau selalu memaafkanku
Kau adalah kebanggaan seumur hidupku ibu
Ku ingin bahagiakanmu bersama cintaku
Terima kasih ibu
Langganan:
Postingan (Atom)