Sabtu, 30 Oktober 2010

Ada apa dengan tanggal 26 ??

Tanggal 26 belakangan ini menjadi topic hangat perbincangan di seantero jagat raya, karena di tanggal 26 banyak kejadian terjadi. Sadar tidak sadar musibah belakangan ini terjadi setiap tanggal 26.
Menurut perhitungan kalender suku Maya, dunia akan mengalami kiamat, dan perlu diketahui dari Maya calender, yang telah ditulis sejak 500 tahun lalu, mengapa selalu cocok kalendernya? Dan, anehnya mendadak Kalender berhenti di tanggal 26 Desember 2012 yang 2 tahun 2 bulan 22 jam 22 detik lagi akan tiba.
Berikut ini Bencana pada tanggal 26 Tahun 1500-2000 yang terjadi di seluruh belahan dunia :
1. 26 Januari 1531 gempa bumi di Lisbon, Portugal, yang menewaskan 30.000 jiwa.
2. 26 Januari 1700 gempa di Laut Pasifik, dari Vancouver Island, Southwest Canada off British Columbia hingga Northern California, Pacific Northwest,USA. Dikenal sebagai Megathrust Earthquake.
3. 26 Juli 1805 gempa bumi di Naples, Calabria, Italy, yang menewaskan 26.000 jiwa.
4. 26 Agustus 1883 Gunung Krakatau meletus, diperkirakan 36.000 jiwa meninggal.
5. 26 Desember 1861 gempa bumi di Egion, Yunani.
6. 26 Maret 1872 gempa bumi di Owens Valley, USA.
7. 26 Agustus 1896 gempa bumi di Skeid, Land, Islandia.
8. 26 November 1902 gempa bumi di Bohemia, sekarang Czech Republic.
9. 26 November 1930 gempa bumi di Izu.
10. 26 September 1932 gempa bumi di Ierissos, Yunani.
11. 26 Desember 1932 gempa bumi di Kansu, Cina, yang menewaskan 70.000 jiwa.
12. 26 Oktober 1935 gempa bumi di Colombia.
13. 26 Desember 1939 gempa bumi di Erzincan, Turki, yang menewaskan 41.000 jiwa.
14. 26 November 1943 gempa di Tosya Ladik, Turki.
15. 26 Desember 1949 gempa bumi di Imaichi, Jepang.
16. 26 Mei 1957 gempa di Bolu Abant, Turki.
17. 26 Maret 1963, gempa bumi di Wakasa Bay, Jepang.
18. 26 Juli 1963 gempa bumi di Skopje, Yugoslavia, yang menewaskan 1.000 jiwa.
19. 26 Mei 1964 gempa bumi di S. Sandwich Island.
20. 26 Juli 1967 gempa bumi di Pulumur, Turki.
21. 26 September 1970 gempa bumi di Bahia Solano, Colombia.
22. 26 Juli 1971 gempa bumi di Solomon Island.
23. 26 April 1972 gempa bumi di Ezine, Turki.
24. 26 Mei 1975 gempa bumi di N. Atlantic.
25. 26 Maret 1977 gempa bumi di Palu, Turki.
26. 26 Desember 1979 gempa bumi di Carlisle, Inggris.
27. 26 April 1981 gempa bumi di Westmorland, USA.
28. 26 Mei 1983 gempa bumi di Nihonkai, Chubu, Jepang.
29. 26 Januari 1985 gempa bumi di Mendoza, Argentina.
30. 26 Januari 1986 gempa bumi di Tres Pinos, USA
31. 26 April 1992 gempa bumi di Cape Mendocino, California, USA.
32. 26 Oktober 1997 gempa bumi di Italia.

Berikut ini Bencana yang juga terjadi pada tanggal 26 Tahun 2000 yang terjadi di Negara kita, yaitu Indonesia :
1. Tsunami di Aceh tanggal 26 Desember’04, yang meluluh lantahkan kota Aceh, tidak
hanya kota Aceh, namun banyak Negara yang terkena dampak dari bencana ini,
diantaranya Srilanka, India, Bangladesh, Thailand, Maladewa, Malaysia, Somalia.
Akibat bencana ini 230.000 orang meninggal di 8 negara.
2. Gempa Jogja 26 Mei 2006,gempa 5,9 skala richter ini juga meluluh lantahkan kota Jogja, dan menewaskan 6.234 jiwa.
3. Gempa Tasikmalaya 26 juni 2010, gempa 5,8 skala richter mengguncang kota Tasikmalaya, dan gempa ini terasa sampai kota Jakarta.
4. Tsunami Mentawai 26 Oktober 2010, akibat tsunami ini dilaporkan 40 orang tewas dan hampir 400 orang lainnya masih dalam pencarian (hilang)
5. Merapi Meletus 26 Oktober 2010, dan menelan korban 34 orang meninggal. Termasuk Mbah Maridjan selaku juru kunci merapi meninggal dalam bencana ini.

Bencana yang terjadi belakangan ini, mungkin hanya suatu kebetulan semata. Atau alam sudah punya tanggal tertentu untuk terjadinya bencana. Kita sebagai manusia hanya bias berdoa, dan berharap semua akan baik-baik saja. Dan pasti selalu melakukan yang terbaik. Karena kehidupan dan kematian sudah diatur oleh Tuhan YME.

Bagaimana Koperasi menghadapi Pasar Global (Globalisasi Ekonomi) :

Sekarang ini masa sudah berubah, perubahan sangat terasa terutama dalam bidang perekonomian. Dari zaman barter, hingga sekarang transaksi pembayaran dipermudah dengan menggunakan alat pembayaran yang berbentuk uang. Globalisasi Ekonomi ditandai dengan proses liberalisasi perdagangan dan investasi pasar bebas, mengharuskan setiap pelaku ekonomi untuk melakukan perubahan. Disadari atau tidak, kenyataan akan datangnya Era ini mengharuskan setiap Negara untuk mengubah arah kebiajakan ekonominya.
Era Globalisasi ini dicirikan dengan adanya Perdagangan Bebas. Perdagangan bebas ini cepat atau lambat mengakibatkan perubahan ekonomi dunia. Dampak lebih lanjut adalah memaksa perubahan yang dilakukan oleh setiap Negara untuk mengarah pada usaha untuk mengurangi distorsi perekonomian dan harus meningkatkan efisiensi usaha. Untuk mendukung Era Globalisasi apapun dilakukan dari mulai kesepakatan antar Negara, perjanjian bilateral, maupun multilateral, hingga penyatuan mata uang. Dan dapat disimpulkan tidak ada satu Negara pun yang dapat berdiri sendiri tanpa bantuan Negara lain.
Era Gloabalisasi saat ini bertumpu pada 3 pilar, yaitu liberalisasi perdagangan dan investasi, fasilitas bisnis dan kerjasama dalam bidang teknik. Proses Globalisasi Ekonomi mendapat dorongan yang kuat dari 2 faktor, yaitu Teknologi (komunikasi, transportasi, computer, dan sebagainya) dan liberalisasi. Teknologi membuat usaha menjadi lebih efisien dan menekan biaya dalam proses distribusi. Sedangkan liberalisasi melalui Negara multilateral (WTO) dan bilateral dapat memaksa rintangan (tarif dan non tarif) menjadi turun bagi perdagangan luar negeri dan investasi. Globalisasi Ekonomi juga mengarah pada semakin mudahnya perusahaan multi nasional untuk keluar masuk suatu Negara. Dengan dukungan teknologi dan investasi global, kompetisi di era ini semakin tajam. Akibat yang diterima oleh Negara sedang berkembang adalah ketidakstabilan ekonomi dalam negeri, karena keharusan melakukan perubahan mendasar dalam sistem ekonomi dunia tidak dapat terelakkan.
Era Globalisasi sudah dicirikan dengan adanya Perdagangan Bebas, dan mau tidak mau berbagai institusi-institusi perekonomian dunia “dipaksa” untuk ikut dalam pergulatan di dalamnya. Bagi Indonesia, ini merupakan kesempatan karena ini merupakan satu-satunya peluang bagi Indonesia untuk memperkenalkan produk asli Indonesia tidak hanya di pasar dalam negeri (Nasional), melainkan juga di pasar luar negeri (Internasional). Namun ini juga bisa berarti ancaman bagi Indonesia, karena produk asli Indonesia harus bersaing dengan produk dari luar negeri, dimana kebanyakan produk dari luar negeri lebih murah dan lebih digemari dari produk asli Indonesia.
Contoh dari kasus ini adalah perdagangan bebas yang terjadi sekarang ini, dimana produk Cina sudah masuk ke Indonesia. kenyataannya produk Cina lebih digemari dibandingkan produk buatan asli Indonesia. Dampaknya pengusaha Indonesia mengalami rugi dan usahanya terancam bangkrut. Maka dari itu perlu dipikirkan kembali cara untuk bersaing dalam perdagangan bebas. Karena dalam perdagangan bebas tidak hanya bersaing dalam harga dan kualitas tetapi juga bersaing dalam bentuk, rasa, dan kemasan, serta kontinuitas pasokan.
Koperasi memang bukan badan usaha asli Indonesia, namun demikian banyak kesamaan dengan badan usaha asli Indonesia. Koperasi selalu diamanatkan oleh UUD’45, peran Pemerintah akan selalu besar dalam pengembangan koperasi. Tetapi mengingat bahwa koperasi merupakan kumpulan orang-orang yang mana prinsip kekuasaan tertinggi berada pada rapat anggota. Serta pengelolaan yang demokratis, maka campur tangan dari pihak luar termasuk pemerintah yang terlalu dalam akan dapat mengurangi kebebasan dan kedaulatan koperasi.
Koperasi juga merupakan badan usaha dan dituntut untuk bersaing dalam Globalisasi Ekonomi, kesadaran masyarakat dalam pembangunan koperasi serta keikutsertaan warga masyarakat sebagai pelaku ekonomi sangat dibutuhkan dalam upaya mencapai sasaran-sasaran pembangunan ekonomi. Hal ini didasarkan atas pemikiran tidak mungkin selamanya pembangunan koperasi didanai oleh pemerintah, sedangkan kondisi keuangan pemerintah sendiri bersandar pada pinjaman dari luar negeri (IMF).
Dalam menghadapi situasi seperti ini, alternative terbaik bagi koperasi dan usaha kecil adalah menghimpun kekuatan sendiri. Baik kekuatan ekonomi maupun kekuatan politik. Atau baik sebagai badan usaha maupun sebagai gerakan ekonomi rakyat. Hal ini dilakukan karena koperasi memiliki peluang yang cukup besar mengingat potensi ekonomi anggota koperasi walaupun kecil-kecil tetapi sangat banyak dan tersebar, sehingga mampu membentuk kekuatan yang cukup besar baik dari aspek konsumsi, produksi, maupun jasa.
Pada saat yang sama juga, pembangunan sistem ekonomi ini juga mengalami suatu kendala yang sangat besar. Permasalahan yang dihadapi dalam membangun sistem ekonomi kerakyatan, khususnya koperasi adalah masalah structural dengan berbagai cirinya. Misal masalah kelemahan pengelolaan/manajemen dan kelangkaan akan modal. Kelemahan pengelolaan/manajemen disebabkan oleh tingkat pengetahuan dan keterampilan yang dimiliki masyarakat masih terbatas, sedangkan kelangkaan akan modal disebabkan oleh kondisi ekonomi masyarakat kita umumnya masih lemah, dan justru dengan berkoperasi mereka bersatu dan berupaya untuk tumbuh dan berkembang menjadi kekuatan ekonomi yang lebih kuat dan dapat diandalkan.
Perkembangan gerakan koperasi Indonesia sendiri mengalami pasang surut. Berangkat dari lembaga social masyarakat, koperasi berinteraksi dengan banyak lembaga yang ada di masyarakat Indonesia. Kondisi ini membawa konsekuensi bahwa beberapa aspek internal dan eksternal saling berkaitan dan saling mempengaruhi, seperti misalnya sistem perekonomian yang dianut. Kebijakan Pemerintah yang diambil pada periode yang bersangkutan, kondisi sumber daya ekonomi dan sumber daya alam (SDA) serta sumber daya manusia (SDM), budaya dan nilai-nilai social setempat.
Berhubungan dengan konsep pembangunan ekonomi, koperasi masih dipandang sebagai salah satu elemen ekonomi yang penting dan strategis. Koperasi Indonesia diakui atau tidak lebih difokuskan untuk pembangunan pada sector marginal, seperti sector pertanian dan sector informal yang masih bergerak dengan fasilitas yang sangat minim teknologi dan informasi. Koperasi dianggap alat yang paling tepat untuk memberikan kesempatan kepada sector tradisional untuk berintegrasi dengan masyarakat modern. Karena pada hakekatnya koperasi adalah gerakan masyarakat, maka terdapat anggapan umum bahwa inisiatif tidak akan timbul jika tidak ada program khusus dari pemerintah. Karenanya, dikebanyakan Negara sedang berkembang peranan pemerintah sangat menonjol, yang mengakibatkan ketergantungan dan kegagalan koperasi untuk mandiri.
Krisis ekonomi yang berkepanjangan, secara langsung atau tidak langsung telah mempengaruhi struktur dan roda perputaran ekonomi nasional. Dapat dipastikan dalam situasi ini hampir semua sector yang berkaitan dengan kegiatan ekonomi terkena dampaknya, sehingga wajar kalau banyak pengusaha yang menutup usahanya. Namun sebaliknya, bagi usaha kecil dan menengah (UKM) dan koperasi terbukti mampu untuk bertahan ditengah krisis ekonomi yang terjadi. Tantangan bagi koperasi saat ini adalah menajamin untuk menciptakan lingkungan yang memperbolehkan masyarakat dalam menyumbangkan kemampuan dan menciptakan pemecahan-pemecahan yang inovatif terhadap masalah-masalah local. Hal ini memerlukan koperasi yang terbuka dan fleksibel untuk membangun model-model baru koperasi.
Lingkungan dunia usaha yang berubah dengan begitu cepat saat ini menuntut untuk selalu fleksibel dan inofativ. Keberlangsungan hidup koperasi mempunyai dimensi ekonomi maupun kelembagaan. Keberlangsungan hidup secara ekonomi tergantung pada apakah organisasi koperasi itu mandiri secara ekonomis dan inofativ. Keberlangsungan hidup kelembagaan tergantung pada apakah koperasi benar-benar menerima asas-asas perkoperasian. Khususnya control terhadap demokratis, keanggotaan yang terbuka dan sukarela.
Oleh karena itu, koperasi yang juga sebagai badan usaha mau tidak mau harus mengikuti perkembangan di Era Globalisasi saat ini. Dengan kekuatan dan kemampuan seadanya koperasi bertahan, dan tetap menjadi badan usaha yang mempunyai tujuan “memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya”.

Sabtu, 16 Oktober 2010

Deregulasi Perbankan

DEREGULASI perbankan sudah digulirkan sejak 14 tahun lalu. Kesan bongkar pasang itu tak terhindarkan. Bahkan, dari dampak yang kini terasa yaitu goyahnya sejumlah bank swasta, sangat terasa bahwa aturan-aturan perbankan Indonesia memang tak didasari pengalaman negara-negara lain yang sudah lebih lama mengatur soal-soal bank.
Paket-Paket Deregulasi :
1. Paket 1 Juni 1983 (Pakjun 83)
Deregulasi perbankan yang dikeluarkan pada 1 Juni 1983 mencatat beberapa hal. Di antaranya: menghapuskan pagu kredit. Memberikan keleluasaan kepada bank-bank untuk menentukan sendiri suku bunga kredit, tabungan, dan deposito. Kemudian dihapusnya campur tangan Bank Indonesia terhadap bank dalam penyaluran kredit. Deregulasi ini juga yang pertama memperkenalkan Sertifikat Bank Indonesia (SBI) dan Surat Berharga Pasar Uang (SBPU). Aturan ini dimaksudkan untuk merangsang pertumbuhan perbankan Indonesia. Dan langkah ini berhasil menarik para nasabah untuk kembali ke bank.
2. Paket 7 juli 1997 (Pakjul)
Sepekan sebelum pertemuan Consultative Group on Indonesia (CGI) di Tokyo, pemerintah mengeluarkan Paket Tujuh Juli (Pakjul). Di bidang moneter, paket itu menentukan pembatasan pemberian kredit kredit oleh bank umum kepada perusahaan pengembang properti. Hal tersebut dilakukan karena kredit macet bidang properti sudah kelewat tinggi.
Sebelum Pakjul, tepatnya 16 April, Bank Indonesia membuat penentuan tentang reserve requirement (cadangan wajib minimum bagi perbankan) dari 3 persen menjadi 5 persen. Pada bulan September keluar kebijakan penundaan terhadap mega proyek. Langkah itu diharapkan mampu mengurangi impor barang oleh pihak swasta. Seperti diketahui, di tengah lilitan kredit macet, bank-bank masih punya beban untuk menanggung proyek-proyek swasta dengan dana raksasa. Inilah deregulasi yang oleh banyak kalangan dinilai sudah kehilangan momentumnya. Karena, deregulasi kali ini adalah deregulasi tertunda yang seharusnya bulan lalu diumumkan. Isi paket deregulasi: pemangkasan 1.600 pos tarif bea masuk untuk berbagai produk sektor pertanian, perdagangan dan kesehatan. Deregulasi yang dikeluarkan 7 Juli 1997 itu, diikuti juga dengan peraturan pemerintah (PP) mengenai penerimaan pajak dan retribusi daerah, dan pembatasan pemberian kredit oleh bank untuk pengadaan dan pengolahan tanah
Dalam paket Juli ini, untuk bidang impor, pemerintah memberlakukan ketentuan impor gula kasar, yang sebelumnya dikuasai oleh Badan Urusan Logistik (Bulog), kini dapat dilakukan oleh importir produsen. Importir dalam hal ini, adalah pabrik gula yang menggunakan bahan baku gula kasar untuk produksinya. Selain itu, pemerintah juga membuka impor kapal bekas tanpa ada batasan kuota. dengan ketentuan selama kapal bekas masih layak pakai.
Sementara untuk perusahaan bukan penanaman modal, yang sebelumnya tidak mendapat fasilitas pembebasan bea masuk, seperti penanaman modal asing (PMA) dan penanaman modal dalam negeri (PMDN), kini mendapatkan fasilitas yang sama. Kebijakan pemberian fasilitas pembebasan bea masuk untuk bebas bea atas impor barang modal dan bahan baku, untuk keperluan selama dua tahun.
Dalam PP Nomor 22, disebutkan ada tujuh jenis penerimaan negara bukan pajak di semua departemen dan lembaga non departemen. Antara lain, penerimaaan kembali anggaran (sisa anggaran rutin dan pembangunan), penerimaan hasil penjualan barang milik negara, hasil penyewaan barang milik negara, penerimaan hasil jasa giro uang negara, penerimaan ganti rugi atas kerugian negara, penerimaan denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan pemerintah, dan penerimaan dari hasil penjualan dokumen lelang. Selain itu, PP Nomor 22 juga mengatur semua jenis penerimaan negara bukan pajak di seluruh departemen dan lembaga non departemen.
Pemerintah juga membuka pintu kepada swasta untuk mendirikan balai lelang dalam bentuk perusahaan terbatas (PT). Bahkan swasta nasional diberikan kesempatan untuk berpatungan mendirikan balai lelang dengan pihak asing.
Di bidang moneter, khususnya perbankan, pemerintah melarang bank umum untuk memberikan kredit baru untuk pengadaan dan pengolahan lahan. Dengan kata lain, bank-bank tidak diperkenankan memberikan kredit kepada pengembang untuk membuka lahan baru. Kecuali untuk pengadaan rumah sederahana (RS) dan sangat sederhana (RSS).
3. Paket 27 Oktober 1988 (PakTo 88)
Pada tahun 1988, pemerintah bersama BI melangkah lebih lanjut dalam Deregulasi Perbankan dengan mengeluarkan Paket Kebijakan Deregulasi Perbankan 1988 (Pakto 88) yang menjadi titik balik dari berbagai kebijakan penertiban perbankan 1971–1972. Pemberian izin usaha bank baru yang telah dihentikan sejak tahun 1971 dibuka kembali oleh Pakto 88. Demikian pula dengan ijin pembukaan kantor cabang atau pendirian BPR menjadi lebih dipermudah dengan persyaratan modal ringan. Suatu kemudahan yang sebelumnya belum pernah dirasakan oleh dunia perbankan. Salah satu ketentuan fundamental dalam Pakto 88 adalah perijinan untuk bank devisa yang hanya mensyaratkan tingkat kesehatan dan aset bank telah mencapai minimal Rp 100 juta. Namun demikian, Pakto 88 juga mempunyai efek samping dalam bentuk penyalahgunaan kebebasan dan kemudahan oleh para 3 pengurus bank. Bersamaan dengan kebijakan Pakto 88, BI secara intensif memulai pengembangan bank-bank sekunder seperti bank pasar, bank desa, dan badan kredit desa. Kemudian bank karya desa diubah menjadi Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Tujuan pengembangan BPR tersebut adalah untuk memperluas jangkauan bantuan pembiayaan untuk mendorong peningkatan ekonomi, terutama di daerah pedesaan, di samping untuk modernisasi sistem keuangan pedesaan.

4. Paket 28 Februari 1991 (Paktri 91)
Memasuki tahun 1990-an, BI mengeluarkan Paket Kebijakan Februari 1991 yang berisi ketentuan yang mewajibkan bank berhati-hati dalam pengelolaannya. Pada 1992 dikeluarkan UU Perbankan menggantikan UU No. 14/1967. Sejak saat itu, terjadi perubahan dalam klasifikasi jenis bank, yaitu bank umum dan BPR. UU Perbankan 1992 juga menetapkan berbagai ketentuan tentang kehati-hatian pengelolaan bank dan pengenaan sanksi bagi pengurus bank yang melakukan tindakan sengaja yang merugikan bank, seperti tidak melakukan pencatatan dan pelaporan yang benar, serta pemberian kredit fiktif, dengan ancaman hukuman pidana. Selain itu, UU Perbankan 1992 juga memberi wewenang yang luas kepada Bank Indonesia untuk melaksanakan fungsi pengawasan terhadap perbankan.
Untuk mengkoreksi akibat buruk Pakto 88, pemerintah meluncurkan Paktri yang keluar tanggal 28 Pebruari 1991. Yang utama diatur adalah syarat bahwa modal sendiri bank haruslah sebesar 8 % dari seluruh aset. Ketentuan yang lazim disebut CAR (capital adequacy ratio atau perbandingan antara modal sendiri dengan aset) sebesar 8 persen mengharuskan bank-bank memperkuat modalnya sendiri. Ketika itu disebut-sebut bahwa banyak bank yang CAR-nya hanya sekitar 5 persen saja.
5. Paket 29 Mei 1993 (PakMei 93)
Pada periode 1992-1993, perbankan nasional mulai menghadapi permasalahan yaitu meningkatnya kredit macet yang menimbulkan beban kerugian pada bank dan berdampak keengganan bank untuk melakukan ekspansi kredit. BI menetapkan suatu program khusus untuk menangani kredit macet dan membentuk Forum Kerjasama dari Gubernur BI, Menteri Keuangan, Kehakiman, Jaksa Agung, Menteri/Ketua Badan Pertahanan Nasional, dan Ketua Badan Penyelesaian Piutang Negara. Selain kredit macet, yang menjadi penyebab keengganan bank dalam melakukan ekspansi kredit adalah karena ketatnya ketentuan dalam Pakfeb 1991 yang membebani perbankan. Hal itu ditakutkan akan mengganggu upaya untuk mendorong pertumbuhan ekonomi. Maka, dikeluarkanlah Pakmei 1993 yang melonggarkan ketentuan kehati-hatian yang sebelumnya ditetapkan dalam Pakfeb 1991. Berikutnya, sejak 1994 perekonomian Indonesia mengalami booming economy dengan sektor properti sebagai pilihan utama. Keadaan itu menjadi daya tarik bagi investor asing. Pakmei 1993 ternyata memberikan hasil pertumbuhan kredit perbankan dalam waktu yang sangat singkat dan melewati tingkat yang dapat memberikan tekanan berat pada upaya pengendalian moneter. Kredit perbankan dalam jumlah besar mengalir deras ke berbagai sektor usaha, terutama properti, meski BI telah berusaha membatasi. Keadan ekonomi mulai memanas dan inflasi meningkat.

Kesimpulan :
Selama ini Perbankan di Indonesia selalu goyah, terutama sejumlah bank swasta. Maka dari itu Pemerintah membuat Paket Deregulasi dengan tujuan membangun Perbankan kea rah yang lebih baik. Dimulai dengan Pakjun 83 yang isinya menghapuskan pagu kredit. Memberikan keleluasaan kepada bank-bank untuk menentukan sendiri suku bunga kredit, tabungan, dan deposito. Kemudian dihapusnya campur tangan Bank Indonesia terhadap bank dalam penyaluran kredit. Dan yang kedua, Pakjul 97 yang berisi pemangkasan 1.600 pos tarif bea masuk untuk berbagai produk sektor pertanian, perdagangan dan kesehatan. Dan yang ketiga, Pakto 88 yang berisi Mendorong perluasan jaringan keuangan & perbankan ke seluruh wilayah Indonesia serta diversifikasi sarana dana, Kemudahan pendirian bank-bank swasta baru, pembukaan kantor cabang baru,pemberian ijin penerbitan sertifikat deposito bagi lembaga keuangan bukan bank, perluasan tabungan. Penurunan likuiditas wajib minimum dari 25% menjadi 2%, dan Penyempurnaan Open Market Operation. Dan yang keempat, Paktri 91 yang berisi perbaikan dari Deregulasi Pakto 88, pembatasan dan pemberatan persyaratan perbankan dengan mengharuskan dipenuhinya persyaratan permodalan minimal 8% dari kekayaan. Dan yang kelima, Pakmei 93 yang berisi Memperlancar kredit perbankan bagi dunia usaha, Mendorong perluasan kredit dengan tetap berpedoman pada azas-azas perkreditan yang sehat, mendorong perbankan untuk menangani masalah kredit macet, mengendalikan pertumbuhan jumlah uang beredar & kredit perbankan dalam batas-batas aman bagi stabilitas ekonomi, Pencanangan akan konsep kehati-hatian dalam pengelolaan bank yang lebih menekankan kepada kualitas dalam pemberian kredit melalui penilaian kembali terhadap aktiva produktif bank-bank.

Selasa, 05 Oktober 2010

Jika saya seorang Presiden apa yang akan saya lakukan untuk memajukan koperasi di Indonesia?

Koperasi didirikan dengan tujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan ekonomi nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan pancasila dan UUD 1945. Sesuai dengan tujuan koperasi yang tercantum dalam UU no 25 tahun 1992, koperasi didirikan untuk menyejahterakan anggota dan masyarakat luas, menyediakan kebutuhan, membantu modal, dan mengembangkan usaha. Koperasi juga merupakan badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas azas kekeluargaan.

Koperasi sudah cukup dikenal oleh masyarakat luas, mulai dari KUD (Koperasi Unit Desa), KSP (Koperasi Simpan Pinjam), dll. Koperasi banyak macamnya, namun tujuan dari semua koperasi tetap sama untuk mensejahterakan anggota dan masyarakat luas. Untuk memajukan koperasi di Indonesia, tentunya saya akan menunjuk seseorang yang akan saya pilih menjadi Menteri Koperasi. Yang bisa saya percaya untuk mengelola koperasi di Indonesia menjadi lebih baik. Dan koperasi bisa berguna untuk masyarakat luas. Koperasi saat ini cenderung lebih dikenal masyarakat untuk tempat simpan-pinjam modal. Saya akan lebih mengenalkan koperasi tidak hanya untuk simpan-pinjam modal, tetapi juga masyarakat dapat menyimpan uang mereka di koperasi yang nantinya dapat mereka jadikan modal untuk mereka mendirikan usaha.

Proses pelaksanaan dari koperasi sendiri akan saya ubah. Contohnya seperti meminjam di koperasi dengan bunga yang lebih ringan dibandingkan kita meminjam di bank. Jika masyarakat meminjam di bank, masyarakat akan kena bunga setiap bulannya dengan ketentuan bunga yang relative besar. Sedangkan jika masyarakat meminjam di koperasi, masyarakat akan kena bunga sesuai dengan berapa besar mereka akan meminjam uang. Namun di koperasi tidak sebebas meminjam uang seperti di bank, di koperasi masyarakat mempunyai batasan untuk meminjam. Saya juga akan memfungsikan koperasi sebagai tempat jual-beli hasil usaha. Koperasi akan membeli hasil usaha dengan harga tinggi, dan menjualnya ke masyarakat dengan harga yang terjangkau.

Pendirian Koperasi akan saya mulai dari masyarakat pedesaan. Disana kita bisa mendirikan KUD (Koperasi Unit Desa), KUD adalah koperasi yang beranggotakan masyarakat pedesaan. Koperasi ini melakukan kegiatan usaha ekonomi pedesaan terutama pertanian . untuk itu, kegiatan yang dilakukan KUD antara lain menyediakan pupuk, obat pemberantasan hama tanaman, benih, alat pertanian, dan memberi penyuluhan teknis pertanian. Pada masyarakat pedesaan, tidak hanya pertanian yang menjadi sector ekonomi pedesaan. Namun peternakan, perikanan, dan kerajinan dapat kita tingkatkan untuk memajukan masyarakat pedesaan. Maka dapat didirikan Koperasi Peternakan, Koperasi Perikanan, dan Koperasi Kerajinan/Koperasi Industri.
Selain masyarakat pedesaan, saya juga akan memajukan koperasi khusus pegawai negeri / KPRI. Dimana koperasi ini beranggotakan pegawai negeri. Tujuan utama KPRI meningkatkan kesejahteraan para pegawai negeri (anggota). KPRI biasa didirikan di lingkup departemen atau instansi. Selain di pedesaan dan departemen, saya juga akan mendirikan koperasi khusus siswa yaitu Koperasi Sekolah. Koperasi Sekolah memiliki anggota dari warga sekolah, yaitu guru, karyawan, dan siswa. Koperasi Sekolah memiliki kegiatan usaha menyediakan kebutuhan warga sekolah, seperti buku pelajaran, alat tulis, makanan, dll. Koperasi Sekolah didirikan bukan hanya sebagai kegiatan ekonomi, melainkan sebagai media pendidikan bagi para siswa untuk belajar berorganisasi, kepemimpinan, tanggung jawab dan kejujuran.

Koperasi tidak hanya untuk masyarakat pedesaan, pegawai negeri, dan siswa. Koperasi juga untuk masyarakat luas, yang ingin mendirikan usaha tapi tidak mempunyai modal. Saya akan mendirikan KSP (Koperasi Simpan Pinjam), jika anda sudah terdaftar sebagai anggota koperasi ini. Anda dapat meminjam uang yang dapat anda gunakan sebagai modal anda untuk mendirikan usaha. Selain KSP, ada juga koperasi yang menyediakan kebutuhan sehari-hari, yaitu Koperasi Konsumsi. Kebutuhan yang ada di dalam koperasi konsumsi antara lain, kebutuhan bahan makanan, pakaian, perabot rumah tangga. Tidak hanya KSP dan Koperasi konsumsi saja, saya juga akan membuka Koperasi Produksi. Dimana Koperasi Produksi ini bidang usahanya membuat barang (memproduksi) dan menjual secara bersama-sama. Anggota koperasi ini pada umumnya sudah memiliki usaha dan melalui koperasi para anggota mendapatkan bantuan modal dan pemasaran.

Selain untuk mensejahterakan anggota dan masyarakat, koperasi juga termasuk badan usaha di bidang ekonomi yang tujuannya juga untuk mencari keuntungan. Pendapatan terbesar dari koperasi adalah SHU (Sisa Hasil Usaha), SHU merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam 1 (satu) tahun dikurangi dengan biaya, penyusutan, pajak, dan kewajiban pada tahun yang bersangkutan. Maka saya harapkan SHU tiap koperasi dari tahun ke tahun harus meningkat. Modal koperasi bersumber dari modal sendiri yang didapat dari simpanan pokok (sejumlah uang yang wajib dibayarkan anggota pada koperasi pada saat masuk menjadi anggota), simpanan wajib (jumlah simpanan tertentu yang wajib dibayarkan anggota pada koperasi pada waktu tertentu), dana cadangan (sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan SHU), dan hibah (sejumlah uang/barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang diterima dari pihak lain yang bersifat hibah/pemberian dan tidak mengikat). Dan juga bersumber dari modal pinjaman.

Saya percayakan jalannya koperasi diurus oleh perangkat organisasi yang sudah terbentuk. Pemegang kekuasaan tertinggi, dipegang oleh Rapat Anggota yang bertugas mengambil keputusan dan juga segala kebijakan yang berlaku dalam koperasi harus mendapat persetujuan Rapat Anggota terlebih dahulu, termasuk pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian pengurus dan pengawas. Rapat Anggota dibantu oleh Pengurus dan Pengawas, dimana Pengurus dan Pengawas ini diberikan tugas masing-masing. Pengurus adalah badan yang dibentuk oleh Rapat Anggota dan diserahi mandat untuk melaksanakan kepemimpinan koperasi, baik bidang organisasi maupun usaha. Pengawas adalah badan yang dibentuk oleh Rapat Anggota dan bertugas untuk melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan pengurus.

Dengan demikian, saya yakin dan percaya koperasi di Indonesia dapat maju dan berkembang. Dan banyak masyarakat yang terbantu untuk mendirikan usaha, dan UKM (Usaha Kecil Menengah) dapat lebih mengembangkan usahanya. Bahkan UKM dapat mempromosikan produknya tidak hanya didalam negeri mungkin bisa sampai ke luar negeri.